Hukum  

SK Pelantikan Sekda Jember Digugat Warga ke PTUN

Hakim Yunizar, S.H. selaku koordinator Tim Advokat Pengawal Pemilu Jujur dan Adil saat diwawancarai awak media

Monwnews.com, Surabaya – Sekitar pukul 10.00 Wib, Irham warga kabupaten Jember ditemani 4 (empat) Tim kuasa hukumnya melakukan proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Ir. H. Juanda Kabupaten Sidoarjo.

Ketika ditanya, Irham menyampaikan Gugatan ke PTUN tersebut berkaitan dengan proses pelantikan Sekda Kabupaten Jember yang dalam prosesnya dianggap menciderai azaz pemilu yang jujur dan adil serta bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Azas Kepastian Hukum, Azas tertib Penyelenggaraan Negara, dan Azas bertindak cermat.

“Kami hari ini melayangkan Gugatan kepada PTUN berkaitan dengan Tindakan Pemerintah yang mengarah pada Perbuatan Melanggar Hukum, Kami melakukan Gugatan ini dikarenakan dalam proses pelantikan Sekda yang dilakukan pada tanggal 28 Juli 2023, mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan, yaitu permohonan Investigasi yang dilakukan oleh JEPR Jawa Timur terhadap 32 Pejabat yang di Kabupaten Jember yang diduga melanggar netralitas ASN dengan ancaman sangsi disiplin berat, dimana salah satunya terdapat nama Sekda Kabupaten Jember Bapak Hadi Sasmito yang pada saat kegiatan ‘J Berbagi’ berjalan masih menjabat sebagai Kepala BAPENDA kabupaten Jember,” ujar Irham.

Irham menambahkan “Pelantikan bapak Hadi Sasmito sebagai Sekda bagi kami Sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di kabupaten Jember dan terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap ( DPT), kami merasa hak konstitusional kami untuk memilih secara jujur dan adil dalam Pemilu tahun 2024 di langgar, bagai mana bisa orang yang di laporkan karena tidak netral alias di duga berpihak kepada salah satu Partai Peserta Pemilu di lantik menjadi Sekda.”

Sementara Tim Advokat Pengawal Pemilu Jujur dan Adil yang menjadi kuasa hukum para pihak penggugat menyampaikan, setidaknya ada 3 (tiga) pihak yang digugat di antaranya pertama panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama pemerintah Kabupaten Jember, kedua Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Cq Komisi aparatur Sipil Negara dan yang ketiga adalah Bupati Jember.

Hakim Yunizar, S.H. selaku koordinator Tim Advokat Pengawal Pemilu Jujur dan Adil menyampaikan “Apa yang terjadi di kabupaten jember adalah persoalan serius dan mungkin rekor terbesar pelanggar netralitas ASN, ada 30 camat, 10 Lurah dan 48 pejabat di tingkat kabupaten termasuk Bupati dan Sekdanya melanggar Netralitas.

“Selanjutnya di tengah tahapan pelaporan yang dilakukan oleh JEPR Jawa Timur yang belum selesai yaitu permohonan investigasi terhadap 32 pejabat, pemerintah kabupaten Jember dalam hal ini adalah Bupati, melakukan Pelantikan Kepala BAPENDA kabupaten Jember menjadi Sekda pada tanggal 28 juli 2023, nah pelantikan sekda ini perlu kita garis bawahi sebagai suatu tindakan yang tidak menghormati hukum,” tegas Hakim.

Hakim menambahkan, “Mas, jika proses dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024 yang dilakukan oleh saudara Hadi Sasmito belum selesai kok malah yang bersangkutan dilantik menjadi Sekda yang memiliki kewenangan yang lebih besar tentunya, apa gak bahaya ta ? ini kan masa pemilu. Selanjutnya pelantikan sekda ini berakibat adanya pelanggaran undang undang dimana dalam UU no 5 tahun 2014 di sebutkan bahwa pelantikan pejabat tinggi pratama itu haruslah orang yang memiliki integritas dan rekam jejak moral yang baik, termasuk tidak sedang mengalami pemeriksaan atau sedang menjalani pelanggaran displin sedang atau berat. Sementara ancaman sangsi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di lakukan saudara Hadi Sasmito yang saat itu menjabat kepala BAPENDA adalah pelanggaran disiplin berat jika merujuk pada PP nomor 94 tahun 2021,” jelas Hakim kepada awak media.

Ada beberapa tuntutan yang di minta oleh Tim Advokat Pengawal Pemilu Jujur dan Adil di antaranya satu mencabut surat tim seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tentang hasil akhor seleksi terbuka JPT pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, kedua mencabut rekomendasi KASN tentang Rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember dan Ketiga Menjabut SK Bupati Jember tentang Pengangkatan dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember atas nama Hadi Sasmito, S.H., M.Si. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *