Monwnews.com, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung. Selain diperiksa, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya.
“Kami telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi saudara ARD kemarin (Rabu) yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025)
Pada penggeledahan itu, penyidik telah menyita sejumlah uang pecahan rupiah, dollar hingga emas.
Armen menyatakan bahwa Arinal masih diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo












