Monwnews.com, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan revisi UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus difokuskan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan menjadi arena perebutan kewenangan antarlembaga.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (31/5/2026).
Menurut Willy, kehadiran Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya menjadi momentum memperkuat pemajuan HAM di Indonesia.
Oleh karena itu, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarny-.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi untuk memastikan revisi UU HAM benar-benar memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
Ia juga memastikan DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM. Menurutnya, berbagai masukan dan perdebatan yang muncul di ruang publik merupakan bagian dari proses penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.
Willy menambahkan, masyarakat, lembaga, maupun individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM dapat menyampaikan masukan melalui berbagai mekanisme yang disiapkan DPR, baik melalui media daring maupun forum rapat resmi.
“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya












