DKS Laporkan Walikota dan Jajaran ke Polisi Atas Dugaan Perampasan Gamelan dan Berbagai Alat dan Karya Seni Budaya, Saat Mengusir Para Seniman Dari Balai Pemuda Surabaya

satpol PP kota surabaya atas perintah walikota rampas gamelan dan berbagai karya seni milik para seniman dan budayawan
satpol PP kota surabaya atas perintah walikota rampas gamelan dan berbagai karya seni milik para seniman dan budayawan

Dewan Kesenian Surabaya melaporkan dugaan tindak pidana saat terjadinya pengusiran para seniman dan budayawan dari Balai Pemuda oleh jajaran pemkot Surabaya.

Berikut isi surat laporan Dewan Kesenian Surabaya ke pihak kepolisian:

Kepada Yth.
Kapolrestabes Surabaya
c.q. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
di Tempat

PERIHAL: LAPORAN POLISI

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:

Saya,

Chrisman Hadi, S.H.MH.
Ketua Dewan Kesenian Surabaya
Yang beralamat Sekretariat di Balai Pemuda
Jalan Gubernur Suryo 15
Surabaya

Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan terhadap barang-barang inventaris milik Dewan Kesenian Surabaya (DKS) serta sebagian barang milik pribadi pengurus DKS yang selama ini dititipkan di Kantor Sekretariat DKS, Gedung Balai Pemuda Surabaya.

I. DAFTAR BARANG YANG DIAMBIL SECARA MELAWAN HUKUM

Barang-barang yang diambil dan dikuasai secara melawan hukum antara lain sebagai berikut:

1. Bonang 4 set (52 item) terbuat dari perunggu;
2. Gender 8 set terbuat dari perunggu;
3. Peking 9 set terbuat dari perunggu;
4. Kenong 1 set (11 item) terbuat dari perunggu;
5. Alat penabuh karawitan 1 set terbuat dari kayu;
6. Gambang 2 set;
7. Kenong Reog 1 set (2 item);
8. Gong gantung 8 item terbuat dari perunggu;
9. Gayor 1 item;
10. Kendang 4 set terbuat dari kulit sapi;
11. Jimbe 1 set;
12. Bass Jidor 1 item;
13. Ketuk Kenong 1 item;
14. Simbal Drum;
15. Gong ceremonial 1 item;
16. Kendang Bedug 1 item;
17. Gong Reog 2 item;
18. Kuda Lumping 3 item;
19. Tatakan gamelan 6 set;
20. Kentongan 1 item;
21. Gayor Reog 1 item;
22. Gayor Kecil 1 item;
23. Slentem 1 item
24. Gong Reog;
25. Gong Jaranan;
26. Kenong dan penyangga;
27. Gayor Hitam;
28. Kepang Jaranan Besar 4 buah;
29. Kendang Jaranan.

II. KRONOLOGI KEJADIAN

1. Pada hari Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, kurang lebih 50 personel Satpol PP Kota Surabaya mendatangi Kantor Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di Gedung Balai Pemuda Surabaya.

2. Pada saat itu di dalam kantor terdapat dua orang Seniman DKS, yaitu:

Saudara Meimura; dan

Saudara Mahamuny Paksi.

3. Saudara Kusnan membuka pintu kantor yang semula tertutup. Selanjutnya M. Zaini selaku Kepala Satpol PP Kota Surabaya bersama puluhan personel masuk ke dalam sekretariat.

4. Ketika ditanya mengenai maksud kedatangannya, M. Zaini menjawab:

> “Kami mau melakukan pengosongan ruangan ini.”

5. Mahamuny Paksi kemudian menanyakan:

> “Apakah ada surat tugas dan surat perintah pengosongan?”

M. Zaini menjawab:

> “Kami sudah koordinasi dengan Disbudpora.”

6. Saudara Meimura secara tegas menolak tindakan tersebut karena M. Zaini tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah pengosongan.

7. Sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa pernah memperlihatkan dokumen resmi apa pun, personel Satpol PP Kota Surabaya atas perintah M. Zaini mengangkat dan membawa seluruh barang inventaris kesenian dari Sekretariat DKS.

8. Setelah pengambilan barang dilakukan, saya selaku Ketua DKS meminta Berita Acara Penyitaan kepada petugas Satpol PP, namun tidak pernah diperlihatkan maupun diberikan.

9. Sampai dengan laporan ini dibuat, tidak pernah ada Berita Acara Penyitaan maupun dokumen resmi lainnya terkait pengambilan barang-barang tersebut.

III. STATUS KEPEMILIKAN BARANG

1. Sebagian besar barang tersebut merupakan aset milik Dewan Kesenian Surabaya yang berasal dari hibah almarhum A. Azis, jurnalis pendiri Koran harian Surabaya Post, sekaligus penyair dan sastrawan. Pemberian gamelan itu pada waktu Basuki Rahmat menjadi ketua DKS sekitar tahun awal 1980an

2. Sebagian lainnya merupakan barang milik pribadi:

Tri Suryanto, berupa perangkat Reog dan Jaranan; dan

Mahamuny Paksi, berupa 1 set Jimbe.

IV. KERUGIAN YANG DIALAMI

A. Kerugian Materiil

1. Kerugian materiil Dewan Kesenian Surabaya sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

2. Kerugian materiil Tri Suryanto sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

3. Kerugian materiil Mahamuny Paksi sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

B. Kerugian Immaterial

Kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan jumlah nominal sebanyak apa pun, karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak kecil dan/atau generasi baru untuk berlatih, mengenal, mempelajari, serta melestarikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

V. Tindakan Hukum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami memohon kepada Kapolrestabes Surabaya agar bertindak:

1. Menerima dan mencatat laporan ini sebagai laporan polisi resmi;

2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

3. Menelusuri keberadaan seluruh barang inventaris yang telah diambil;

4. Menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara pidana.

Semoga laporan ini menjadi langkah penting untuk melindungi aset budaya dan memperjuangkan hak Dewan Kesenian Surabaya serta generasi muda yang berhak belajar dan mewarisi tradisi bangsa.

Ada kalanya nilai sebuah gamelan tidak terletak pada harga logamnya melainkan pada suara sejarah yang dikandungnya. Ketika alat-alat seni dirampas yang sesungguhnya terampas bukan hanya benda tetapi juga ingatan, martabat dan masa depan kebudayaan bangsa.

Fiat justitia ruat caelum
Tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh.

Demikian laporan ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.

Surabaya, Rabu Paing 20 Mei 2026

Hormat kami,

Chrisman Hadi, SH.,MH
Ketua Dewan Kesenian Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *