Jaring Laba-Laba di Gelanggang: Saat Sang Wakil Gubernur Jawa Timur Harus Memilih, Atlet atau Kader Partai?

Oleh: Eko Muhammad Ridwan - Ketua Umum RRI - Ranggah Rajasa Indonesia

Monwnews.com, Di jantung Kota Surabaya, di ruang-ruang rapat berpenyejuk udara dan koridor-koridor birokrasi yang senyap, sebuah drama politik yang nyaris sempurna sedang dipentaskan. Naskahnya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan Jawa Timur. Panggungnya adalah gelanggang tarik-menarik yang mempertemukan idealisme reformasi tata kelola dengan naluri purba kekuasaan: bertahan dan melindungi jaringan. Dan di tengah panggung itu, berdiri seorang aktor utama yang posisinya begitu paradoksal, begitu sarat akan konflik batin dan kepentingan yang bertabrakan. Namanya adalah Dr. Emil Elestianto Dardak.

Eko Muhammad Ridwan - Ketua Umum RRI (Ranggah Rajasa Indonesia).
Eko Muhammad Ridwan – Ketua Umum RRI (Ranggah Rajasa Indonesia).

Publik Jawa Timur mengenal Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur. Seorang teknokrat muda, cerdas, berwawasan global, dengan retorika yang fasih melukiskan mimpi-mimpi kemajuan daerah. Namun, publik mungkin sering lupa, atau memang sengaja dibuat lupa, bahwa Emil Dardak juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur. Dua topi, dua dunia, dua logika yang bertumpuk di satu kepala.

Di satu meja, ia adalah Wakil Gubernur. Sebagai pemimpin pemerintahan, ia mengemban mandat suci untuk menjaga setiap rupiah uang rakyat, memastikan bahwa kebijakan publik tidak disandera oleh kepentingan segelintir orang, dan yang terutama dalam konteks ini, memastikan bahwa para atlet—anak-anak muda yang menghabiskan keringat dan air mata untuk mengharumkan nama daerah—mendapatkan hak mereka secara utuh. Di meja lain, ia adalah Ketua Partai. Sebagai pemimpin partai politik, ia bertanggung jawab merawat jaringan, memperluas pengaruh, dan melindungi kader-kadernya yang tersebar di berbagai lini kekuasaan.

Masalahnya, dua meja itu kini berimpitan secara berbahaya. Dan Raperda Keolahragaan yang sedang dibahas di DPRD Jatim adalah batu ujian yang akan mengungkap, meja manakah yang sesungguhnya lebih ia prioritaskan.

Anatomi Konflik Kepentingan yang Kasat Mata

Mari kita buka dengan data yang bukan rahasia, melainkan fakta sosial yang diketahui banyak orang di lingkaran elite Jawa Timur: banyak pengurus harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur adalah pengurus harian Partai Demokrat Jawa Timur. Irisan ini bukan sekadar kebetulan historis atau kesamaan minat pada olahraga. Dalam lanskap politik Indonesia yang pragmatis, ini adalah pola yang sudah terpola: organisasi masyarakat dijadikan simpul strategis untuk memperkuat cengkeraman partai terhadap sumber daya negara.

KONI adalah organisasi yang unik. Ia bukan instansi pemerintah, tetapi ia mengelola dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam jumlah yang tidak sedikit. Ia adalah “negara bayangan” dalam ekosistem pembinaan atlet. Jika KONI adalah benteng, maka para pengurusnya adalah penjaga gerbang. Dan ketika penjaga gerbang itu memakai seragam partai politik tertentu, maka kita patut bertanya: untuk siapa sebenarnya gerbang itu dibuka? Untuk atlet yang membutuhkan akses ke nutrisi, fisioterapi, dan sport science? Atau untuk partai yang membutuhkan akses ke sumber daya politik dan logistik?

Di sinilah Raperda baru ini masuk sebagai pengganggu ketenteraman. Raperda yang digagas dengan semangat reformasi ini membawa amunisi yang berbahaya bagi status quo. Ia membawa ide tentang transparansi publik atas setiap rupiah dana hibah olahraga. Ia membawa konsep performance-based funding, di mana pendanaan tidak lagi menjadi bancakan tahunan, melainkan dikaitkan dengan target kinerja yang terukur. Ia membawa ancaman pembatasan biaya operasional organisasi, yang berarti akan memotong porsi “lemak” yang selama ini mungkin dinikmati oleh para elite organisasi. Lebih dari itu, ia membawa roh untuk menggeser paradigma dari “organisasi-sentris” menjadi “atlet-sentris”.

Bagi para pengurus KONI yang juga kader Demokrat, ini bukan sekadar ancaman administratif. Ini adalah ancaman eksistensial terhadap mesin politik yang telah mereka bangun. Maka, pertanyaan besarnya adalah: di manakah posisi Emil Dardak dalam pusaran ini? Sebagai Wakil Gubernur, haruskah ia mengawal reformasi ini? Atau sebagai Ketua Partai, akankah ia menjadi rem, atau lebih halus lagi, menjadi tangan tak terlihat yang melunakkan isi Raperda hingga tumpul?

Membedah Mitos Prestasi yang Menjadi Tameng

Sebelum kita menelisik lebih jauh ke dalam lumpur politiknya, kita perlu meruntuhkan satu mitos yang selama ini menjadi tameng paling ampuh bagi para penentang reformasi. Mitos itu adalah prestasi.

“Jawa Timur adalah lumbung atlet nasional.” “KONI telah menghasilkan medali yang mengharumkan nama daerah.” “Sistem kita sudah baik, buktinya kita juara.” Inilah narasi-narasi yang akan terus didengungkan untuk menolak perubahan. Narasi ini ampuh karena bekerja pada level emosional, membangkitkan kebanggaan identitas kedaerahan. Siapa yang berani melawan narasi ini akan dengan mudah dicap sebagai “anti-olahraga” atau “tidak menghargai jasa para pejuang olahraga”.

Namun, kita harus bertanya lebih dingin: apakah prestasi otomatis menjadi bukti bahwa tata kelola sudah baik? Apakah korelasi antara medali dan sistem yang transparan adalah kausalitas yang tak terbantahkan? Sejarah olahraga Indonesia justru menunjukkan sebaliknya. Atlet-atlet kita seringkali berprestasi meskipun sistemnya buruk, bukan karena sistemnya baik. Mereka berlatih di tengah fasilitas yang minim, menang karena bakat alam dan semangat pantang menyerah, sementara di atas sana para pengurus sibuk mengurus proyek, perjalanan dinas, dan rapat-rapat yang tak jelas ujungnya.

Jika sistemnya benar-benar baik, mengapa masih banyak atlet yang mengeluhkan keterlambatan bonus? Mengapa masih banyak pelatih yang hidup dalam ketidakpastian kesejahteraan? Mengapa masih banyak cabang olahraga yang harus gigit jari menunggu dana pembinaan sementara birokrasi organisasi berjalan lamban dan tertutup? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan memajang medali di etalase. Medali tidak boleh menjadi tirai yang menutupi realitas. Emil Dardak, dengan pengalamannya di pemerintahan, pasti memahami perbedaan antara output dan outcome, antara hasil instan dan keberlanjutan sistem.

Mekanisme Tangan Tak Terlihat: Bagaimana Raperda Bisa “Dibunuh” secara Halus

Publik awam mungkin membayangkan bahwa konflik kepentingan akan termanifestasi dalam bentuk yang vulgar: Wagub menolak menandatangani, atau mengeluarkan pernyataan pedas menentang Raperda. Namun dalam politik modern, perlawanan justru terjadi di ruang-ruang yang senyap, melalui mekanisme birokratis yang tidak terdeteksi oleh mata telanjang. Inilah yang disebut sebagai “pembunuhan halus” terhadap sebuah kebijakan. Emil Dardak, sebagai seorang teknokrat yang memahami seluk-beluk pemerintahan, sangat mungkin tidak perlu mengotori tangannya secara langsung. Ia cukup menjadi konduktor dari sebuah orkestra yang memainkan simfoni penundaan, pelunakan, dan pendistorsian.

Pertama, siasat interpretasi hukum. Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim bisa tiba-tiba mengeluarkan pendapat bahwa beberapa pasal krusial dalam Raperda “bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan”. Pasal tentang transparansi publik akan digugat dengan dalih “otonomi organisasi olahraga”. Pasal tentang pembatasan biaya operasional akan digugat dengan dalih “mencampuri urusan internal organisasi”. Narasinya akan diperhalus: “Kami hanya ingin memastikan Perda ini tidak cacat hukum dan tidak digugat ke Mahkamah Agung.” Padahal, ini adalah taktik klasik untuk membuang substansi dengan berlindung di balik formalisme hukum. Siapa yang bisa memerintahkan Biro Hukum untuk “lebih berhati-hati”? Tentu saja pimpinan daerah, termasuk Wakil Gubernur.

Kedua, politik pembahasan di DPRD. Sebuah Raperda tidak akan menjadi Perda tanpa persetujuan DPRD. Di sinilah jaringan partai politik memainkan peran paling krusial. Fraksi-fraksi di DPRD, termasuk tentu saja Fraksi Partai Demokrat, adalah pemain kunci. Apakah mungkin kita akan melihat pemandangan di mana Fraksi Demokrat di DPRD menjadi pihak yang paling gigih mempertahankan pasal-pasal yang melindungi status quo KONI? Apakah mungkin Ketua DPD Partai Demokrat, yang juga Wagub, tidak memiliki pengaruh sama sekali terhadap sikap fraksinya? Naif jika kita berpikir bahwa di dunia politik, sikap sebuah fraksi di parlemen tidak mencerminkan kehendak pimpinan partainya.

Ketiga, pelunakan progresif. Ini adalah strategi paling licik. Raperda tidak akan ditolak mentah-mentah, karena itu akan memantik kemarahan publik. Sebaliknya, ia akan “diperbaiki” secara terus-menerus dalam pembahasan. Pasal tentang transparansi yang tadinya mewajibkan publikasi data anggaran secara detail dan mudah diakses publik, bisa diubah menjadi cukup dengan “laporan pertanggungjawaban internal kepada Gubernur”. Pasal tentang performance-based funding yang tadinya memiliki indikator kinerja yang ketat dan terukur, bisa diubah menjadi “mempertimbangkan capaian prestasi”. Perubahan-perubahan kecil ini, satu demi satu, akan melucuti roh reformasi dari Raperda. Hasil akhirnya adalah sebuah Perda yang secara judul adalah Perda Keolahragaan yang baru, tetapi secara substansi tidak mengubah apa pun. KONI tetap menjadi kotak hitam, atlet tetap menjadi objek yang dieksploitasi, dan kader partai tetap bisa bernapas lega.

Pertaruhan Etis Sang Wakil Gubernur: Negarawan atau Partisan?

Di titik ini, kita sampai pada inti dari persoalan ini. Emil Dardak adalah personifikasi dari sebuah pertarungan etis yang mendalam: pertarungan antara etos kenegarawanan dan etos partisan. Sebagai Wakil Gubernur, ia disumpah untuk mengabdi pada kepentingan publik. Sumpah jabatan adalah ikrar yang sakral, sebuah kontrak moral dengan rakyat Jawa Timur. Dalam sumpah itu, ia berjanji untuk memajukan kesejahteraan umum, bukan kesejahteraan kader partainya. Dalam sumpah itu, ia berjanji untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, bukan menegakkan kepentingan organisasi.

Namun, sebagai Ketua Partai Demokrat, ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga soliditas partai, melindungi kader, dan memperjuangkan kepentingan politik partainya. Dua tanggung jawab ini, dalam kasus Raperda Keolahragaan, sedang bertabrakan secara frontal. Jika ia memilih untuk mengawal Raperda dengan setia, mengamankan pasal-pasal transparansi dan akuntabilitas, maka ia mungkin akan dianggap sebagai “pengkhianat” oleh sebagian kadernya sendiri. Jaringan KONI-Demokrat akan meradang, dan soliditas internal partai bisa terguncang.

Sebaliknya, jika ia memilih untuk melindungi jaringan partainya, menggunakan pengaruhnya untuk melunakkan Raperda, maka ia telah mengkhianati sumpah jabatannya. Ia telah menempatkan kepentingan partai di atas kepentingan publik. Ia telah menjadi partisan yang menyamar sebagai negarawan.

Publik berhak untuk curiga. Kecurigaan ini bukanlah fitnah, melainkan konsekuensi logis dari struktur konflik kepentingan yang ia pilih untuk tidak dihindarinya. Mengapa ia tidak mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan terkait Raperda ini? Mengapa ia tidak membuat pernyataan publik yang jelas dan tegas bahwa ia akan memisahkan diri dari kepentingan partainya dalam masalah ini? Keheningannya adalah jawaban yang paling bising.

Membaca Peta Kekuasaan: Siapa Mengendalikan Siapa?

Untuk memahami lebih dalam, kita perlu membaca peta kekuasaan di Jawa Timur secara lebih jernih. Partai Demokrat, di bawah kepemimpinan Emil Dardak, sedang berjuang untuk mempertahankan relevansinya di Jawa Timur pasca-era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Basis massa tradisional partai ini tergerus oleh partai-partai lain yang lebih agresif. Dalam situasi seperti ini, menguasai simpul-simpul strategis seperti KONI adalah sebuah keharusan politik, bukan sekadar pilihan.

KONI menawarkan dua hal yang sangat berharga bagi partai politik: akses ke sumber daya material (anggaran hibah daerah) dan akses ke sumber daya simbolik (prestise sebagai pembina atlet berprestasi). Dengan menguasai KONI, Partai Demokrat memiliki kanal untuk mendistribusikan sumber daya ke basis-basisnya, sekaligus memiliki panggung untuk terus tampil di hadapan publik. Kehilangan kendali atas KONI, atau lebih buruk lagi, melihat KONI “ditertibkan” oleh regulasi baru yang memperketat pengawasan, adalah pukulan telak bagi mesin politik partai.

Dalam logika ini, Raperda Keolahragaan bukan hanya regulasi teknis, melainkan alat perang politik. Ia adalah ancaman bagi ekosistem kekuasaan yang telah dibangun dengan susah payah. Maka, melawannya adalah insting bertahan hidup. Dan insting bertahan hidup seorang politikus adalah untuk melindungi basis kekuasaannya terlebih dahulu. Apakah Emil Dardak akan melawan insting ini? Itulah pertanyaan besarnya.

Surabaya, Cermin yang Menyilaukan

Di tengah pusaran ini, ada satu cermin yang memantulkan cahaya terlalu terang sehingga mungkin menyilaukan mata para penentang reformasi. Cermin itu bernama Kota Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya, di bawah kepemimpinan yang visioner, telah menunjukkan kepada seluruh Jawa Timur bahwa tata kelola olahraga yang baik, transparan, dan atlet-sentris bukanlah utopia. Surabaya telah membangun sentra-sentra pembinaan, mengucurkan dukungan langsung ke klub dan atlet, serta berinvestasi dalam sport science dan peningkatan kompetensi pelatih. Mereka membuktikan bahwa pemerintah daerah bisa hadir secara langsung, menjadi fasilitator yang responsif, dan memotong rantai birokrasi berlapis yang selama ini menjadi alasan klasik untuk menolak perubahan.

Keberhasilan Surabaya adalah tamparan keras bagi mereka yang terus berdalih bahwa “birokrasi pemerintah itu lambat dan kaku, jadi lebih baik dana diserahkan sepenuhnya ke organisasi non-pemerintah”. Jika Surabaya bisa, mengapa Jawa Timur tidak bisa? Jika model Surabaya berhasil menghasilkan prestasi sekaligus menjaga transparansi, mengapa model itu tidak direplikasi di level provinsi? Jawabannya, sekali lagi, bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan politik. Dan kemauan politik inilah yang sedang diuji pada diri Emil Dardak.

Mengapa Publik Harus Marah?

Ada satu hal yang sering dilupakan dalam diskusi-diskusi tentang tata kelola olahraga: bahwa uang yang digunakan untuk membiayai semua ini adalah uang rakyat. Setiap rupiah dari APBD yang mengalir ke KONI, ke cabang olahraga, atau ke program pembinaan, adalah hasil dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat Jawa Timur. Rakyat yang mungkin tidak pernah menonton langsung pertandingan olahraga, tetapi patuh membayar pajaknya. Buruh pabrik di Sidoarjo, petani di Banyuwangi, pedagang kecil di Pasar Turi, mereka semua adalah pemilik sah dari uang yang dikelola oleh para pengurus olahraga.

Ketika uang itu masuk ke dalam “kotak hitam” organisasi, dan publik tidak bisa mengakses informasi tentang bagaimana uang itu dibelanjakan, maka telah terjadi pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Ketika uang itu lebih banyak digunakan untuk membiayai perjalanan dinas pengurus, rapat-rapat di hotel, dan honorarium yang berlipat, sementara atlet harus berlatih dengan alat seadanya, maka telah terjadi ketidakadilan yang menderukan.

Raperda Keolahragaan yang baru adalah upaya untuk mengakhiri ketidakadilan ini. Ia adalah suara dari para atlet yang selama ini tidak berdaya. Ia adalah tuntutan dari publik yang ingin agar uang mereka digunakan dengan benar. Siapa pun yang mencoba untuk menghalangi, melunakkan, atau menggagalkan roh reformasi ini, sedang menempatkan dirinya sebagai musuh publik. Dan jika musuh publik itu adalah seorang pemimpin daerah, maka itu adalah tragedi demokrasi yang paling menyedihkan.

Penutup: Surat untuk Emil Dardak

Emil Dardak yang saya hormati,

Anda adalah seorang pemimpin muda yang memiliki potensi besar. Anda memiliki kapasitas intelektual, pengalaman birokratis, dan karisma politik. Anda bisa menjadi salah satu tokoh nasional paling berpengaruh di masa depan. Namun, sejarah tidak akan mengingat Anda karena kepintaran Anda, melainkan karena pilihan-pilihan etis Anda di saat-saat kritis.

Saat ini, Anda sedang diuji. Raperda Keolahragaan Jawa Timur adalah momen kritis itu. Di satu sisi, ada kepentingan atlet, transparansi, dan amanat sumpah jabatan. Di sisi lain, ada kepentingan jaringan politik dan solidaritas kader partai. Anda tidak bisa memilih keduanya. Anda harus memilih salah satu.

Jika Anda memilih untuk melindungi kader dan jaringan, maka Anda akan kehilangan kesempatan untuk dicatat sebagai negarawan. Anda akan dikenang sebagai politikus pragmatis yang menukar integritas dengan loyalitas partai. Jabatan Wakil Gubernur akan menjadi aib, bukan kebanggaan.

Tetapi jika Anda memilih untuk berdiri di pihak yang benar, untuk mengawal reformasi tata kelola olahraga dengan penuh integritas, maka Anda akan mencatatkan nama Anda dalam sejarah sebagai pemimpin yang berani. Anda mungkin akan kehilangan dukungan dari sebagian kader yang merasa kepentingannya terganggu, tetapi Anda akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih berharga: kepercayaan dan rasa hormat dari rakyat Jawa Timur, khususnya para atlet dan pelatih yang selama ini menjadi korban sistem.

Ini adalah pilihan yang sulit, saya tahu. Tetapi kepemimpinan adalah tentang membuat pilihan-pilihan sulit. Saya mengajak Anda untuk membuktikan bahwa Anda adalah seorang negarawan, bukan sekadar partisan. Saya mengajak Anda untuk memilih atlet, bukan kader.

Jawa Timur menunggu jawaban Anda. Para atlet yang berlatih dengan keringat dan air mata menunggu keberpihakan Anda. Rakyat yang telah membayar pajak menunggu integritas Anda. Sejarah akan mencatatnya dengan tinta emas atau dengan tinta hitam pekat. Pilihan ada di tangan Anda, Emil Dardak. Jangan sia-siakan momentum sejarah ini. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *