Monwnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Sila Pulungan, menghadiri Rapat Koordinasi Kepatuhan, Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sekaligus Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi dan Maluku di Hotel The Rinra, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Narendra Jatna, serta dihadiri secara virtual oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho.
Turut hadir di lokasi acara Direktur Perdata Jamdatun, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) se-wilayah Sulawesi dan Maluku, termasuk Kajati Sulteng, Kajati Sulbar, Wakajati Sulut, Wakajati Maluku, Wakajati Maluku Utara, dan Wakajati Sultra.
Dalam sambutannya secara virtual, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melimpahkan sedikitnya 20.000 surat litigasi resmi kepada pihak Kejaksaan.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi terbukti nyata meningkatkan kepatuhan pemberi kerja serta memperluas perlindungan pekerja. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi ini demi menjamin perlindungan sosial bagi seluruh pekerja,” ujar Agung Nugroho.
Ia juga memaparkan tantangan besar di wilayah Sulawesi dan Maluku (Sulama), di mana capaian Universal Coverage kepesertaan saat ini baru menyentuh 36,25%, atau sekitar 3 juta lebih pekerja dari total potensi 10 juta pekerja yang ada.
Saat membuka kegiatan, Jamdatun Prof. Narendra Jatna menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah amanat konstitusi negara. Oleh karena itu, upaya mewujudkan target UCJ merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.
“Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran krusial dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta pendapat hukum demi menegakkan kepatuhan perlindungan sosial bagi pekerja,” tegas Narendra Jatna.
Jamdatun menambahkan bahwa wilayah Sulawesi dan Maluku memiliki karakteristik sosial dan ekonomi yang sangat dinamis, sehingga membutuhkan perhatian serius agar seluruh pekerja dapat terlindungi. Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan mengevaluasi tantangan di lapangan. Jamdatun juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulama atas sinergi yang telah berjalan kuat.
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen penegakan regulasi, acara ini dirangkaikan dengan penyerahan Penghargaan Penegakan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sejumlah satuan kerja Kejaksaan yang dinilai progresif dalam mengawal kepatuhan pemberi kerja.
Acara puncak ditandai dengan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku dengan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi dan Maluku. PKS ini diharapkan menjadi payung hukum yang semakin kokoh dalam melakukan tindakan hukum preventif maupun represif terhadap badan usaha yang belum patuh dalam memberikan hak jaminan sosial kepada para pekerjanya












