Monwnews.com, Pacitan – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, bergerak cepat merespons aksi warga yang menutup sebagian Jalan Raya Provinsi Ponorogo-Pacitan di Desa Ngreco-Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Aksi pemblokiran menggunakan puluhan drum berisi poster tuntutan tersebut sempat viral di media sosial setelah warga menuntut hak ganti rugi lahan yang dinilai belum terbayarkan.
Mulanya, Wagub Emil tidak mengetahui adanya aksi penutupan jalan tersebut. Ia mengaku terkejut saat sedang dalam perjalanan dinas menuju Pacitan dan mendapati puluhan drum berjejer di tengah jalan provinsi.
Melihat situasi yang dapat membahayakan pengguna jalan, Emil langsung berhenti dan berkoordinasi di tempat dengan jajaran Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim guna menghimpun data faktual. Emil kemudian menemui perwakilan warga, Sriyono, beserta kuasa hukumnya untuk melakukan mediasi secara persuasif.
Setelah berdialog dengan sabar dan kekeluargaan, Emil berhasil meyakinkan warga untuk melunak dan menggeser puluhan drum tersebut ke tepi jalan agar arus lalu lintas kembali lancar.
”Kami sudah menepikan apa yang tadinya berada di badan jalan demi keselamatan pengguna jalan, dengan tentunya memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut (perkara ini),” ujar Emil Dardak saat diwawancarai di lokasi, didampingi Kapolres Pacitan, Kepala BPN, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Pacitan.

Terkait akar sengketa lahan, Emil menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dipegang pemerintah, sertifikat pengurusan jalan tersebut diterbitkan pada tahun 2022. Namun, di sisi lain, warga memiliki sertifikat tanah di tepi jalan yang terbit sejak tahun 2001, serta bukti Letter C desa.
Emil menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak menutup mata dan akan menyambut semua berkas tuntutan warga dengan tangan terbuka untuk dicocokkan bersama. Ia juga telah menerima dokumen dari kuasa hukum warga untuk dipelajari secara pribadi.
”Secara de jure, dokumen resmi kami bunyinya seperti itu. Namun secara de facto, termasuk Letter C ini, besok akan dibahas oleh rekan-rekan semua dengan Kepala Desa, Kepala BPN, Ketua DPRD, dan Pemkab Pacitan. Apapun dokumen yang akan disampaikan, kami harus sambut dengan pikiran dan tangan terbuka demi kemaslahatan masyarakat,” jelas Emil.
Saat ditanya mengenai target penyelesaian tumpang tindih lahan ini, Emil mengaku hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) utamanya demi memastikan keadilan bagi masyarakat tanpa menabrak koridor hukum.
”Ya, itu PR saya berikutnya. Versi dari kami (pemerintah) sebenarnya tidak ada tumpang tindih. Tapi sekali lagi, jangan dibahas terlalu panjang sekarang karena masih ada pembahasan dokumen Letter C yang mau dilihat, serta faktual rona awal. Misalnya ada tidaknya bangunan warga yang terkena dampak. Karena pembicaraan kita ada unsur hukum, ada juga substantif,” tambahnya.
Mediasi yang berlangsung hangat dan kondusif ini mendapat pengawalan ketat dari Kapolres Pacitan beserta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Pacitan guna memastikan situasi di lapangan tetap aman.
Menutup keterangannya, Emil menyatakan telah melaporkan kejadian ini dan langkah taktis yang diambilnya langsung kepada Gubernur Jawa Timur.
”Saya juga sudah lapor ke Bu Gubernur. Karena saya posisi di sini, Bu Gubernur terus memantau dan kami tentu akan melaporkan perkembangan lanjutannya kepada Ibu Gubernur. Terima kasih atas semangat kekeluargaan warga, sehingga jalan ini bisa kembali lancar dan aman,” pungkas Emil.












