Monwnews.com, Malang – Kegiatan Penyerahan Laporan Akhir, Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) merupakan salah satu bentuk sinergi formal dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Acara tersebut digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/08/2026) siang hingga selesai.
Kegiatan tersebut menandai selesainya atau evaluasi dari rangkaian pengawalan hukum terhadap proyek-proyek strategis daerah, tata kelola keuangan, maupun mitigasi risiko hukum di lingkup wilayah Pemkab Malang.

Dalam kegiatan di Pendopo Agung itu, pihak Kejari Kabupaten Malang mendorong 659 pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Sementara itu, pihak Pemkab Malang menyiapkan Satuan Tugas (Satgas).
Hal itu dikarenakan berdasarkan data yang ada, masih terdapat 659 perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Bupati Malang, HM Sanusi, menyatakan Pemkab Malang akan mempercepat proses penyelamatan aset dengan menggandeng Kejari Kabupaten Malang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pemkab Malang bahkan berencana membentuk satgas khusus untuk menangani persoalan tersebut.
“Hari ini kita mendapat pendampingan dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk percepatan penyerahan dalam waktu dekat. Minggu depan kita bentuk Satgas atau Pokja Penyelamatan Aset Kabupaten Malang yang melibatkan JPN untuk penertiban PSU serta aset-aset lain yang belum dikuasai Pemkab,” ucap Sanusi.
Tidak hanya PSU perumahan, tim tersebut nantinya juga akan menyasar aset lain milik Pemkab Malang yang masih dikuasai pihak ketiga.
“Seperti tanah-tanah milik Pemkab yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga dan belum diserahkan ke Pemkab Malang,” ujar Bupati.
Sanusi mengatakan, pendampingan Kejaksaan untuk mempercepat penertiban aset ini merupakan langkah baru yang dilakukan pemerintahannya. Sebelumya, Pemkab Malang cenderung menunggu proses penyerahan administratif dari pengembang.
“Proses pendampingan dan percepatan bersama Kejaksaan ini baru pertama kali. Sebelumnya kita hanya menunggu penyerahan secara administratif dari pengembang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar persoalan administrasi. Aset tersebut memiliki nilai ekonomi besar dan harus memiliki kepastian hukum agar dapat diamankan serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Nilai aset tersebut adalah Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN tahun 2026 sebesar Rp865 miliar materiil. Bagi kami, di balik angka tersebut terdapat aset daerah yang harus memiliki kepastian hukum, harus diamankan, dan harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” terang Fahmi.
Kajari menambahkan, dari ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU, baru tiga perumahan yang berhasil diserahkan kepada Pemkab Malang. Fahmi berharap sisanya harus segera diserahkan karena nilai aset ini semakin hari semakin meningkat.
“Dari data ada 659 yang belum menyerahkan. Dari sekian itu, yang sudah dilakukan penyerahan PSU-nya baru tiga perumahan dengan nilai Rp2 triliun tadi,” jelasnya.
Fahmi menegaskan, keberhasilan penertiban PSU tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi nilai aset. PSU harus benar-benar diserahkan, dibaliknamakan, dicatat sebagai aset daerah, kemudian diamankan dan dimanfaatkan.
“Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika PSU tersebut diserahkan, dibaliknamakan, dan dicatat sebagai aset daerah, diamankan, yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk masyarakat,” tegas Fahmi.
Ia bahkan meminta proses penyerahan ratusan PSU tersebut tidak berlarut-larut. Fahmi menargetkan proses dapat diselesaikan secepatnya, bahkan bila memungkinkan pada bulan ini.
“Kalau target maunya secepatnya, kalau bisa bulan ini. Jadi tidak perlu ditunda-tunda karena ini aset negara. Kalau ditunda dan ditempati saja tanpa penyerahan, negara dirugikan sebab ada nilai yang hilang di sini,” lanjutnya menerangkan.
Menurut Fahmi, sejumlah kendala yang menyebabkan PSU belum diserahkan antara lain belum optimalnya pendataan dan koordinasi, hingga pengembang yang belum proaktif. Padahal, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang.
“Diperkirakan kendalanya mungkin karena belum ada pendataan, koordinasi, atau pembiaran dari pengembang. Padahal penyerahan PSU itu adalah sebuah kewajiban. Banyak pengembang yang belum tahu, makanya dari Jaksa Pengacara Negara memfasilitasi dan membantu pengembang mengembalikan aset ke Pemkab Malang,” tuturnya.
Kajari menegaskan, aset tersebut tidak hilang meski pengembang tidak lagi aktif atau tidak kooperatif. Oleh karenanya, Pemkab Malang diminta lebih proaktif melakukan pendataan terhadap seluruh aset yang belum dikuasai pemerintah daerah.
“Aset negara tidak mungkin hilang. Cuma mungkin belum ada sikap kooperatif atau proaktif dari pengembang. Pemkab Malang juga harus proaktif mendata mana saja asetnya, lalu informasikan ke kami agar dibantu fasilitasi pengembaliannya,” tuturnya.
Fahmi juga meminta DPRD Kabupaten Malang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penyerahan PSU. Menurutnya, persoalan fasilitas umum seperti jalan di kawasan perumahan perlu dilihat terlebih dahulu dari status asetnya. (galih)












