Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada sanksi etik hingga pidana untuk stafnya yang diduga terlibat dalam kasus bersama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Sebagaimana diketahui, staf KPK tersebut bernama Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan anggota Brimob Polri yang diperbantukan di KPK
“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah memang nanti itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK tentunya juga akan kita terapkan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dikutip Jumat (31/7/2026)








