Pancasila dari Desa

Oleh: Sapto Raharjanto Ketua Bidang Penerbitan Centre Of Local Economy And Politics Studies CoLEPS Jember

Monwnews.com, Pancasila bukanlah gagasan teoretis yang mengawang-awang di atas awan, melainkan kristalisasi dari denyut nadi kehidupan masyarakat desa yang telah mempraktikkan gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial selama berabad-abad. Ketika kita membicarakan masa depan Indonesia, kita sebenarnya sedang membicarakan masa depan desa. Dari sudut-sudut kampung inilah, nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial diuji serta diwujudkan secara nyata setiap hari.

Bagi Ir. Soekarno, sang Proklamator bangsa, desa tidak pernah dipandang sekadar sebagai wilayah administratif di pinggiran kota. Bung Karno memandang desa sebagai benteng pertahanan utama negara sekaligus pusat kekuatan revolusi Indonesia. Dalam berbagai pemikirannya, beliau senantiasa mengingatkan bahwa kekuatan sejati bangsa ini berakar pada kemampuan warga desa untuk berdiri di atas kaki sendiri atau berdikari. Menurut Bung Karno, memandang rendah masyarakat desa berarti memandang rendah akar kebudayaan dan potensi besar bangsa sendiri.

Visi Bung Karno mengenai otonomi dan kemandirian desa sangat erat kaitannya dengan keadilan agraria (land reform). Beliau menegaskan bahwa tanah tidak boleh dijadikan alat penindasan oleh segelintir pemilik modal atau tengkulak, melainkan harus diabdikan untuk kesejahteraan para petani yang menggarapnya. Semangat Trisakti yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebenarnya dirumuskan dengan meneladani kehidupan masyarakat desa. Jiwa keberanian dan kebersamaan di pedesaan inilah yang diyakini Bung Karno mampu membentengi Indonesia dari ancaman neokolonialisme dan ketergantungan ekonomi asing.

Untuk mewujudkan visi berdikari tersebut, konsep pembangunan desa perlu menyatukan empat pilar utama yaitu nilai luhur Pancasila, pemajuan kebudayaan lokal, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan modernisasi sektor pertanian. Ketiganya tidak berdiri sendiri, melainkan saling menguatkan dalam sebuah ekosistem yang harmonis.

Sila Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial menemukan wujud nyatanya pada tradisi gotong royong. Dalam sektor pertanian, kearifan lokal seperti sistem pengairan Subak di Bali, kalender tani Pranata Mangsa di Jawa, atau tradisi lumbung desa, bukan sekadar warisan masa lalu. Sistem-sistem tradisional ini adalah bukti betapa masifnya pengetahuan lokal dalam menjaga keseimbangan alam dan membagi sumber daya secara adil. Ketika pertanian dijalankan dengan prinsip selaras alam tanpa merusak ekosistem, para petani sebenarnya sedang mengamalkan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi generasi mendatang.

Pemberdayaan ekonomi kerakyatan mengejawantahkan Sila Kerakyatan melalui kelembagaan seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi desa. Di sini, demokrasi ekonomi diterapkan secara penuh. Pengelolaan usaha desa tidak didasarkan pada penumpukan modal oleh segelintir orang, melainkan pada prinsip kekeluargaan dan kesejahteraan bersama. Produk-produk olahan pertanian dan kerajinan lokal ditampung dan dikembangkan bersama, sehingga nilai tambah ekonomi dinikmati langsung oleh warga desa, bukan lari ke luar daerah.

Meskipun fondasi budaya dan nilai Pancasila di desa sangat kuat, tantangan zaman menuntut adanya pendekatan baru. Di sinilah peran krusial Generasi Z dan kemajuan teknologi digital masuk sebagai pendorong utama perubahan. Anak-anak muda desa era sekarang tidak lagi harus memandang pertanian dan usaha desa sebagai pekerjaan yang tertinggal. Dengan kreativitas dan penguasaan teknologi, Gen Z mampu mengubah wajah desa menjadi modern dan adaptif.

Pemanfaatan teknologi digital membuka peluang luar biasa bagi digitalisasi pemasaran dan tata kelola usaha desa. Generasi muda dapat membantu UMKM desa mengemas produk lokal dengan visual yang menarik dan membingkainya melalui strategi penceritaan budaya (storytelling). Sebuah produk kopi lokal, beras organik, atau kain tenun tradisional akan memiliki nilai jual jauh lebih tinggi ketika dipasarkan di media sosial dengan mengusung cerita tentang sejarah desa, kearifan petani, dan proses pembuatannya yang ramah lingkungan.

Selain pemasaran, integrasi teknologi juga merambah ke pencatatan keuangan berbasis aplikasi, penerapan pembayaran nontunai QRIS untuk memudahkan transaksi wisatawan, hingga pemanfaatan platform e-commerce. Bahkan dalam sektor pertanian, anak muda dapat memperkenalkan teknologi pertanian tepat guna (smart farming), seperti sensor kelembaban tanah atau pemantauan cuaca berbasis aplikasi, yang dipadukan dengan pengetahuan tradisional Pranata Mangsa. Perpaduan antara tradisi leluhur dan kreativitas digital Gen Z inilah yang melahirkan inovasi ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

Masalah mendasar yang selama ini dihadapi oleh petani dan pegiat UMKM desa adalah rendahnya posisi tawar (bargaining power) mereka di hadapan tengkulak dan rantai pasok yang panjang. Agar petani tidak lagi menjadi pihak yang selalu dirugikan, diperlukan langkah strategis dan terstruktur yang berakar pada nilai-nilai kearifan dan kekuatan lokal yaitu

Petani dan pelaku UMKM tidak boleh bergerak secara sendiri-sendiri. Melalui penguatan BUMDes dan kelompok tani, seluruh hasil panen dan produk usaha dialirkan melalui satu pintu terpadu. Sistem konsolidasi kolektif ini mencegah permainan harga oleh spekulan atau tengkulak. Ketika pasokan barang terkontrol dalam satu wadah resmi desa, masyarakat memiliki daya tawar yang jauh lebih kuat dalam menentukan harga jual yang adil.

Menjual bahan mentah selalu menempatkan produsen pada posisi lemah. Oleh karena itu, strategi gilir komoditas harus dijalankan. Buah-buahan segar diolah menjadi selai atau keripik, singkong diubah menjadi tepung mocaf, dan hasil tani organik diberi sertifikasi serta kemasan standar industri. Pengolahan pascapanen ini memperpanjang masa simpan produk sekaligus mendongkrak nilai jual secara drastis di pasar premium.

Dengan bantuan platform digital yang dikelola oleh anak muda desa, petani dan pelaku UMKM dapat memotong rantai distribusi yang berbelit-belit. Mereka bisa menjual langsung (direct-to-consumer) kepada pembeli di perkotaan, menjalin kemitraan kontrak berkeadilan dengan sektor perhotelan dan restoran, serta menghidupkan pasar desa mingguan. Dengan demikian, margin keuntungan terbesar tetap berada di tangan produsen lokal.

Peningkatan posisi tawar juga membutuhkan pemahaman atas perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang tepat agar warga tidak menjual rugi. Di samping itu, perlindungan hukum berupa pendaftaran Sertifikasi Indikasi Geografis (IG) bagi produk khas desa sangat penting untuk melindungi keaslian komoditas lokal dari pemalsuan, sekaligus memperkuat reputasi produk desa di tingkat nasional
maupun internasional.

Pancasila dari desa bukan sekadar slogan historis, melainkan cetak biru nyata bagi pembangunan nasional yang berkeadilan. Dengan memadukan pandangan ideologis Bung Karno tentang desa yang berdikari, kekuatan tradisi kearifan lokal, serta dorongan inovasi digital dari Generasi Z, desa mampu bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan bermartabat.

Ketika petani memiliki posisi tawar yang kuat, UMKM desa berkembang pesat, dan kebudayaan lokal terawat dengan baik, maka kesejahteraan sosial yang dicita-citakan oleh Sila Kelima Pancasila bukan lagi sekadar impian. Desa akan berdiri kokoh sebagai benteng ekonomi dan budaya bangsa, membuktikan kepada dunia bahwa kemajuan zaman dan teknologi dapat berjalan seiring dengan kelestarian nilai-nilai luhur Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *