MonWnews.com, Banyuwangi – Bertempat di Kantor Oase Law Firm (OLF) Ds. Kedayunan Kec. Kabat Kab. Banyuwangi, dilaksanakan penyerahan berkas pengaduan hasil penelitian Oase Law Firm bersama Forum Marhaenis Hukum kepada Sonny T. Danaparamita (Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Jawa Timur III) tentang adanya praktek beberapa koperasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Sunandiantoro, SH selaku Direktur Oase Law Firm menyampaikan bahwa OLF bersama Forum Marhaenis Hukum sejak bulan Juni 2022 telah membuka Posko Pengaduan Korban Mafia Koperasi.
“Alhamdulillah hasil dibukanya Posko Pengaduan Korban Koperasi di Banyuwangi telah selesai dilakukan kajian dan analisis dalam perspektif hukum, sehingga hari ini hasil kajian dan analisis yang selama ini kita lakukan telah resmi kami Laporkan pada Sonny T Danaparamita,” ujar Sunandiantoro.
Pembukaan posko pengaduan tersebut didasari oleh adanya koperasi yang melaksanakan praktek non-prosedural. Dimana koperasi seharusnya menjadi soko guru perekonomian, namun sebaliknya justru menjadi hal yang merugikan masyarakat.
Dalam penelitian tersebut, ditemukan beberapa koperasi yang dalam pengelolaan keuangannya merugikan masyarakat secara sepihak serta terdapat rekayasa hukum yang dengan mudah mem-pailitkan diri, dan tidak melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
OLF dan Forum Marhaenis Hukum berharap Sonny T. Danaparamita dapat menyerahkan berkas pengaduan hasil penelitian tersebut kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Sehingga diharapkan adanya perbaikan regulasi atau bahkan Kemenkop RI akan menerbitkan regulasi baru terkait Koperasi.
Selain itu pihaknya pun berharap, kedepannya akan ada kepastian hukum tentang Akuntan Publik. Sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Koperasi, serta dapat meminimalisir rekayasa hukum yang mudah mem-pailitkan diri (yang mana hal ini dapat merugikan masyarakat).
“Kami berharap Kementerian Koperasi dan UKM RI dapat memberikan atensi dan pembinaan yang lebih baik kepada Koperasi, tidak hanya kepada UMKM,” ujar Sunandiantoro.
Sonny T. Danaparamita (Anggota Komisi VI DPR RI) menyampaikan, “Saya mengapresiasi teman – teman OLF dan Forum Marhaenis Hukum yang masih peduli dengan nasib masyarakat yang menjadi korban koperasi, khususnya dua pengacara muda, yakni Sunandiantoro, SH dan Anang Suindro, SH yang telah melakukan pendampingan hukum dengan tidak serta merta berorientasi pada sejumlah nominal (uang),” ujar Sonny.
Terhadap hasil penelitian OLF dan Forum Marhaenis Hukum terkait adanya Koperasi yang menjalankan praktek non-prosedural atau tidak sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992, Sonny sepakat untuk dilakukan penertiban atau pemberian punishment, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
Namun demikian, Sonny tetap memberikan apresiasi kepada Koperasi-koperasi yang telah melakukan prakteknya dengan benar. Karena tanpa adanya Koperasi, masyarakat Indonesia juga akan kesulitan, khususnya terkait pengajuan pinjaman. Perlu kita akui bersama bahwa Koperasi mampu memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, yang mana hal tersebut tidak diberikan atau tidak ditemukan di bank konvensional.
Terhadap berkas pengaduan dari OLF dan Forum Marhaenis Hukum, Sonny selaku Anggota Komisi VI DPR RI berjanji akan menyampaikan dan menyerahkan serta memperjuangkan berkas tersebut kepada Menteri Koperasi dan UKM RI. Legislator Senayan itu juga akan menyampaikan masukan agar Kementerian memberikan atensi lebih dan pembinaan kepada koperasi, sehingga kedepan tidak hanya UMKM yang naik kelas namun koperasi juga mampu naik kelas. (ded)