Dari Satu Pintu ke Seribu Jalan: Kedaulatan Ekonomi sebagai Proyek Emansipasi

Oleh: Tri Prakoso, SH., M.HP. (Alumni FH Universitas Jember)

Hantu Lama yang Menolak Mati

Dalam bentangan sejarah pemikiran dan praksis ekonomi, terdapat gagasan-gagasan yang seolah telah dimakamkan oleh vonis empiris, namun arwahnya abadi. Ia tidak benar-benar mati, melainkan bersemayam dalam lipatan arsip kegagalan, menanti konstelasi politik yang tepat untuk kembali merasuk ke dalam tubuh kebijakan publik. Ia bangkit bukan dengan wajah lamanya yang kusam, melainkan dengan semantik baru yang berkilau: kedaulatan ekonomi, keadilan harga, benteng perlindungan petani, stabilisasi pasar, hilirisasi patriotik, atau kepentingan nasional yang disakralkan. Salah satu spektrum paling gigih yang terus menghantui kita adalah gagasan bahwa negara harus menjelma menjadi pedagang tunggal—satu-satunya tangan yang memegang timbangan, satu-satunya gerbang yang menentukan arus barang, dan satu-satunya suara yang mendikte harga.

Foto : Tri Prakoso, SH.,M.HP – Alumni FH Universitas Jember

Dalam imajinasi politik semacam ini, negara tidak lagi memadai hanya sebagai arsitek aturan, pengawas yang waspada, fasilitator yang gesit, atau penjamin keadilan prosedural. Ia didorong oleh hasrat purba untuk turun langsung ke gelanggang: menjadi pembeli utama, penjual paripurna, bahkan satu-satunya pintu keluar-masuk komoditas strategis. Negara bukan lagi wasit yang memastikan permainan berlangsung adil, melainkan pemain yang merampas seluruh bola, menunjuk dengan kuasa siapa yang boleh bermain, kepada siapa barang dijual, dan pada titik harga apa seluruh masyarakat harus tunduk dalam diam. Ini adalah metamorfosis negara dari penjaga malam menjadi Leviathan yang menguasai seluruh alat produksi dan distribusi.

Gagasan ini selalu datang dengan topeng moral. Ia jarang mengakui hakikatnya sebagai monopoli. Ia memperkenalkan diri sebagai perlindungan. Ia tidak menyebut dirinya sebagai pemusatan kuasa ekonomi yang rawan korupsi, melainkan sebagai pembelaan mesianik terhadap rakyat kecil. Ia tidak mengakui kodratnya sebagai sumber rente baru, melainkan mengklaim diri sebagai jalan lurus menuju kedaulatan sejati. Di sinilah letak bahaya latennya: sebuah kebijakan yang secara esensial memiskinkan otonomi warga, dibungkus dengan narasi yang membuai kesadaran kritis.

Sejarah adalah saksi bisu yang berulang kali bersaksi. Di balik retorika mulia itu, tersembunyi tragedi repetitif: harga menjadi palsu, pasar kehilangan sinyal, produsen kehilangan kebebasan dan martabatnya, stok menumpuk dan membusuk, fiskal terbebani oleh inefisiensi masif, dan rente mengalir deras kepada oligarki yang paling intim dengan pusat kuasa. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan konseptual yang berakar dari pemahaman yang reduksionis terhadap realitas sosial dan ekonomi.

Suatu petang di penghujung tahun 2018, di hadapan para petani kacang mete, Presiden Tanzania John Magufuli mendeklarasikan perang terhadap mekanisme pasar. Harga mete dunia dianggap terlalu kejam, terlalu tidak adil, dan terlalu merendahkan kerja keras petani. Maka, negara harus hadir sebagai penyelamat. Pemerintah menetapkan harga minimum yang jauh melampaui ekuilibrium pasar global. Para pedagang swasta, yang meskipun bukan malaikat, memahami matematika dasar bahwa membeli di atas harga pasar berarti menjual dengan kerugian, mundur secara rasional. Alih-alih mengoreksi kebijakan, Magufuli mengambil langkah radikal: negara menjadi pembeli tunggal. Tentara dikerahkan menjaga gudang. Hasil panen seluruh negeri disedot oleh tangan besi birokrasi. Awalnya tampak heroik, sebuah pertunjukan kuasa negara yang melindungi. Namun, beberapa bulan kemudian, kenyataan ontologis ekonomi datang dengan dingin: ratusan ribu ton kacang mete menumpuk dan membusuk. Pembeli internasional tidak bersedia membeli pada harga politis. Petani yang dijanjikan harga tinggi justru menanti pembayaran yang tak kunjung pasti.

Indonesia pernah mementaskan drama serupa. Pada awal 1990-an, panggungnya bukanlah mete, melainkan cengkeh. Ketika harga cengkeh jatuh, pemerintah Orde Baru membentuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Lembaga ini diberi mandat suci untuk menstabilkan harga dan melindungi petani. Namun, desain strukturalnya menjadikan BPPC sebagai pembeli tunggal dari petani dan penjual tunggal kepada industri rokok kretek. Negara menciptakan monopsoni di hulu dan monopoli di hilir secara simultan. Hasilnya bukanlah kesejahteraan petani, melainkan distorsi akut. Tata niaga menjadi tidak efisien, harga kehilangan realitas, petani tetap tidak memiliki posisi tawar yang sehat, dan rente ekonomi mengalir deras ke jaringan yang dekat dengan kekuasaan. BPPC kemudian dikenang bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai simbol paripurna bagaimana bahasa perlindungan rakyat dapat berubah menjadi mesin rente oligarkis yang canggih.

Ironi sejarah mencapai puncaknya ketika pada tahun 2026, di tengah riuh deklarasi kedaulatan ekonomi dan tata kelola sumber daya alam strategis, muncul kembali gagasan pembentukan “BUMN Ekspor”. Lembaga ini direncanakan menjadi pintu tunggal ekspor komoditas strategis, dimulai dari batubara dan kelapa sawit, dengan ancaman perluasan ke komoditas lain. Dengan kata lain, negara kembali tergoda untuk menjadi pedagang tunggal. Pertanyaannya bukan lagi sekadar efisiensi, melainkan sebuah pertanyaan eksistensial: mengapa gagasan yang telah berkali-kali gagal ini tetap memikat imajinasi penguasa? Mengapa negara selalu tergoda untuk menelan fungsi pasar, seolah kompleksitas perdagangan global dapat disimplifikasi ke dalam satu lembaga, satu pintu, satu harga, dan satu perintah?

Jawabannya tidak bersemayam dalam ilmu ekonomi semata. Ia berada di lapisan terdalam ideologi, filsafat negara, psikologi kekuasaan, dan cara berpikir teknokratis yang arogan terhadap batas pengetahuannya sendiri. Di sinilah tulisan ini mengambil posisi: menelaah secara ideologis dan filosofis hasrat purba negara untuk menguasai tata niaga komoditas, dengan bercermin pada pengalaman Tanzania, BPPC, dan rencana BUMN Ekspor.

Negara Pelindung dan Godaan Paternalisme: Sebuah Kritik atas Etika Keyakinan

Pada akar kebijakan negara sebagai pedagang tunggal, tertanam sebuah keyakinan ontologis yang tua: negara adalah parens patriae, pelindung ultim rakyat kecil. Dalam narasi ini, petani mete Tanzania, petani cengkeh Indonesia, pekebun sawit, penambang kecil, atau pelaku komoditas domestik digambarkan sebagai korban yang tak berdaya dari pasar yang Hobbesian—kejam, buas, dan tanpa ampun. Mereka dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menghadapi tengkulak, eksportir, spekulan, kapital asing, dan fluktuasi harga global yang chaos. Narasi ini tidak sepenuhnya salah, karena memang terdapat asimetri struktural dalam rantai nilai global yang menindas yang lemah.

Namun, masalah esensial muncul ketika kehadiran negara disalahartikan sebagai pengambilalihan total. Di sinilah paternalisme ekonomi bekerja dengan kedok etisnya. Negara memandang rakyat bukan sebagai subjek otonom yang harus diperkuat kapabilitasnya, melainkan sebagai anak kecil yang harus diatur seluruh pilihan ekonominya. Petani tidak cukup diberi informasi harga, akses pembiayaan, koperasi yang kuat, atau infrastruktur logistik. Petani justru dipaksa menjual kepada satu badan. Pelaku usaha tidak cukup didisiplinkan melalui tata kelola transparan dan kompetisi sehat, melainkan disingkirkan secara paksa. Negara mengklaim dirinya sebagai subjek yang paling tahu harga yang adil, waktu yang tepat, pembeli yang benar, dan arah pasar yang paling menguntungkan. Ini adalah klaim epistemik yang arogan.

Secara filosofis, paternalisme semacam ini memiliki akar yang dalam. Dalam tradisi Hegelian, negara dipahami sebagai perwujudan Sittlichkeit (etika objektif), sebagai bentuk tertinggi dari kehidupan sosial yang melampaui egoisme civil society. Pasar dilihat sebagai wilayah kepentingan partikular yang rentan terhadap kontradiksi internal, sedangkan negara dianggap mewakili kepentingan universal. Dalam tradisi republikanisme tertentu, negara juga dibayangkan sebagai penjaga kebajikan umum (common good) yang harus menundukkan hasrat privat yang rakus. Masalahnya, ketika gagasan ini diterjemahkan secara vulgar ke dalam kebijakan ekonomi, negara mudah berubah dari penjaga kepentingan umum menjadi pemilik kebenaran tunggal. Ia mengklaim berbicara atas nama rakyat, tetapi rakyat tidak lagi diberi ruang untuk menentukan nasib ekonominya sendiri. Ia mengaku membebaskan rakyat dari eksploitasi pasar, tetapi pada saat yang sama mencabut kebebasan fundamental rakyat untuk memilih, bernegosiasi, atau membangun jaringan pasar alternatif. Inilah paradoks negara pelindung: semakin besar klaim negara untuk melindungi, semakin besar pula kemungkinan rakyat kehilangan otonomi dan martabatnya sebagai agen ekonomi yang merdeka.

Max Weber memberikan kerangka moral yang tajam untuk membedah paradoks ini melalui dikotominya antara etika keyakinan (Gesinnungsethik) dan etika tanggung jawab (Verantwortungsethik). Etika keyakinan bertumpu pada kemurnian niat. Seorang aktor merasa benar karena tujuannya luhur. Jika akibatnya buruk, yang disalahkan adalah keadaan, musuh politik, atau pasar global yang “kafir”. Sementara itu, etika tanggung jawab menuntut seorang pemimpin untuk secara rasional memperhitungkan konsekuensi yang dapat diprediksi dari tindakannya dan bertanggung jawab atasnya. Kebijakan Magufuli dan BPPC adalah contoh klasik dari etika keyakinan yang gagal bertransformasi menjadi etika tanggung jawab. Niatnya tampak mulia: melindungi petani. Tetapi konsekuensinya dapat diprediksi secara deterministik: ketika harga ditetapkan di atas harga keseimbangan, pembeli akan mundur. Ketika negara menjadi pembeli tunggal tanpa kemampuan menjual secara kompetitif, stok akan menumpuk. Ketika seluruh arus komoditas dipusatkan di satu lembaga, rente dan korupsi akan menemukan jalan masuk secara sistemik.

Keadilan tidak cukup diukur dari niat baik yang abstrak. Keadilan harus diuji dari akibatnya yang konkret. Kebijakan yang mengatasnamakan rakyat, tetapi membuat rakyat kehilangan pembeli, tertunda pembayarannya, dan kehilangan kebebasan ekonominya, bukanlah kebijakan yang adil. Ia hanyalah populisme yang gagal memahami realitas, sebuah romantisasi terhadap kapasitas negara yang berujung pada pengkhianatan terhadap rakyat yang ingin dilindunginya.

Harga sebagai Bahasa Kosmos: Kritik Epistemologis terhadap Konstruktivisme Negara

Kegagalan paling fundamental dari negara sebagai pedagang tunggal bukan semata-mata kegagalan teknis atau manajerial. Ia adalah kegagalan epistemologis: kegagalan memahami bagaimana pengetahuan bekerja dalam kehidupan ekonomi. Ini adalah kegagalan untuk memahami ontologi pasar sebagai sebuah kosmos, bukan sebagai sebuah organisasi yang dapat direkayasa.

Friedrich Hayek, dalam esainya yang masyhur “The Use of Knowledge in Society”, menjelaskan bahwa persoalan utama ekonomi bukan hanya bagaimana mengalokasikan sumber daya yang sudah diketahui, melainkan bagaimana memanfaatkan pengetahuan yang tersebar di antara jutaan individu yang teratomisasi. Pengetahuan ini bersifat tacit, fragmental, dan seringkali tidak terartikulasikan. Tidak ada satu otoritas pusat pun yang dapat mengetahui seluruh informasi yang relevan: kualitas panen di tingkat mikro, cuaca lokal yang berubah cepat, biaya transportasi di rute alternatif, perubahan selera konsumen di negara tujuan, risiko kurs, ketersediaan kapal, hingga dinamika geopolitik. Pengetahuan itu hidup di lapangan, tersebar pada petani, pedagang, eksportir, pelabuhan, bank, asuransi, pembeli internasional, dan jaringan informal yang bekerja setiap hari. Harga adalah bahasa yang memungkinkan pengetahuan yang terserak dan diam itu saling berkomunikasi. Harga bukan sekadar angka; ia adalah sinyal, sebuah mekanisme sibernetik yang memberi tahu apakah suatu barang langka atau melimpah, apakah permintaan naik atau turun, apakah mutu dihargai atau ditolak.

Ketika negara menetapkan harga politis yang melenceng dari harga pasar, ia tidak sedang menciptakan keadilan. Ia sedang memalsukan bahasa ekonomi. Sinyal menjadi kabur dan terdistorsi. Produsen menyangka ada permintaan besar karena harga tinggi. Pembeli mundur karena harga tidak rasional. Negara lalu membeli untuk mempertahankan ilusi itu. Pada saat itulah pasar tidak lagi berbicara melalui harga; pasar dibungkam oleh perintah. Ludwig von Mises, dalam argumennya tentang kalkulasi ekonomi, memperingatkan bahwa tanpa harga pasar yang lahir dari pertukaran sukarela, perencana pusat tidak mungkin melakukan kalkulasi ekonomi yang rasional. Negara dapat memerintah, tetapi perintah bukanlah informasi. Negara dapat menetapkan harga, tetapi harga yang ditetapkan secara politis bukanlah pengetahuan, melainkan deklarasi kuasa.

Kasus Tanzania menunjukkan kegagalan epistemologis ini secara telanjang. Pemerintah menetapkan harga mete berdasarkan rasa keadilan domestik yang solipsistik, bukan berdasarkan kesanggupan pasar global menyerapnya. BPPC juga memperlihatkan hal serupa; harga cengkeh tidak lagi lahir dari hubungan dinamis, melainkan menjadi produk keputusan administratif yang kaku. Rencana BUMN Ekspor berisiko mengulang kesalahan yang sama dalam skala yang jauh lebih besar. Batubara dan kelapa sawit terhubung dengan pasar global yang sangat dinamis dan multifaset: kontrak jangka panjang, spesifikasi mutu yang ketat, perubahan regulasi lingkungan, tekanan transisi energi, kebijakan tarif, standar keberlanjutan, logistik laut, dan geopolitik pasokan. Menyerahkan seluruh pintu ekspor kepada satu BUMN berarti menciptakan satu titik pusat yang harus menampung informasi yang sebelumnya tersebar dalam ribuan jaringan komersial. Ini bukan penguatan negara, ini adalah pemusatan kebutaan. Ini adalah upaya untuk menangkap kompleksitas kosmos dalam sangkar organisasi.

Secara filosofis, masalah ini berkaitan dengan apa yang disebut Hayek sebagai kritik terhadap “rasionalisme konstruktivis” Cartesian. Rasionalisme konstruktivis percaya bahwa tatanan sosial dapat dirancang secara penuh dari pusat oleh akal teknokratik. Jika ada masalah harga, buat lembaga. Jika ada masalah ekspor, buat satu pintu. Padahal, banyak tatanan sosial yang efektif justru lahir sebagai ketertiban spontan (spontaneous order). Pasar, bahasa, hukum adat, dan jaringan dagang bukanlah hasil desain tunggal, melainkan hasil dari jutaan tindakan manusia yang saling menyesuaikan. Ia adalah hasil dari aksi manusia, bukan dari desain manusia. Ketika negara membekukan ketertiban spontan itu ke dalam satu lembaga tunggal, proses pembelajaran sosial dan inovasi adaptif ikut mati.

James C. Scott, dalam Seeing Like a State, mengingatkan bahwa negara modern memiliki kecenderungan untuk menyederhanakan realitas agar mudah dibaca (legible) dan dikendalikan. Hutan yang kompleks diubah menjadi peta produksi kayu monokultur. Desa yang hidup dengan relasi sosial berlapis diubah menjadi angka administrasi. Pasar yang penuh jaringan, reputasi, dan pengetahuan lokal yang tacit diubah menjadi diagram tata niaga satu pintu. Negara menyukai keterbacaan sinoptik. Tetapi kehidupan ekonomi tidak tunduk pada keterbacaan administratif. Monopoli negara adalah bentuk ekstrem dari seeing like a state: realitas yang hidup, organik, dan kompleks dipaksa menjadi skema yang rapi dan geometris. Masalahnya, yang rapi di atas meja birokrat sering kali berantakan secara tragis di lapangan.

Topeng Keadilan dan Anatomi Ekonomi Rente: Perspektif Pilihan Publik

Jika kebijakan negara sebagai pedagang tunggal berkali-kali gagal secara empiris dan epistemologis, mengapa ia tetap kembali sebagai mantra? Jawabannya terletak pada kenyataan pahit bahwa kegagalan bagi publik tidak selalu berarti kegagalan bagi elite tertentu. Sebuah kebijakan dapat merugikan kesejahteraan rakyat secara agregat, tetapi sangat menguntungkan kelompok yang menguasai akses terhadap kebijakan itu. Di sinilah teori pilihan publik (public choice theory) James Buchanan dan Gordon Tullock menjadi pisau analisis yang relevan. Mereka mengingatkan bahwa negara tidak boleh diromantisasi sebagai malaikat kolektif yang selalu bertindak demi kebaikan umum. Negara adalah arena politik tempat para aktor—politisi, birokrat, pengusaha—bersaing memperebutkan sumber daya. Kebijakan publik seringkali bukan lahir dari kepentingan publik, melainkan dari kompromi, transaksi, dan distribusi rente yang terselubung.

Monopoli adalah sumber rente yang sangat besar. Ketika negara menunjuk satu lembaga sebagai pembeli atau penjual tunggal, ia menciptakan posisi istimewa yang bernilai ekonomi sangat tinggi. Posisi itu membuka ruang bagi pertanyaan-pertanyaan rente: Siapa yang duduk di direksi dan komisaris? Siapa yang mendapat kontrak pengangkutan dan logistik? Siapa yang memperoleh akses informasi harga lebih awal untuk arbitrase? Siapa yang mendapat prioritas pembayaran di tengah krisis likuiditas? Siapa yang boleh tetap menjadi mitra dan siapa yang disingkirkan? Semua pertanyaan itu membuka ruang bagi korupsi sistemik. BPPC adalah pelajaran penting: ia terhubung dengan jaringan kekuasaan Orde Baru dan berfungsi sebagai struktur rente yang mengalir ke pusat patronase. Petani tetap rentan, industri terbebani, tetapi kelompok yang menguasai pintu tata niaga menikmati keuntungan luar biasa dari posisi monopolistik.

Tanzania mungkin berbeda konteks, tetapi pola kekuasaan yang serupa dapat dibaca. Ketika negara menjadi pembeli tunggal mete, pedagang swasta disingkirkan. Aliran komoditas berpindah ke tangan negara dan aparat. Dalam sistem politik populis-otoriter, penguasaan atas komoditas bukan hanya akumulasi kapital, melainkan instrumen kontrol politik. Siapa menguasai pembelian, menguasai loyalitas. Siapa menguasai pembayaran, menguasai ketergantungan. Siapa menguasai gudang, menguasai napas ekonomi daerah. Dalam rencana BUMN Ekspor, potensi rente bahkan lebih besar karena melibatkan dua komoditas dengan nilai fantastis dan jaringan global. Lembaga itu bukan sekadar perusahaan; ia akan menjadi gerbang rente nasional, sebuah simpul kuasa ekonomi yang luar biasa rawan terhadap patologi politik.

Di titik ini, wacana “kedaulatan ekonomi” perlu didekonstruksi secara kritis. Kedaulatan adalah kata sakral, tetapi justru karena sakral, ia mudah disalahgunakan sebagai topeng. Kedaulatan ekonomi sejati bukanlah ketika negara mengambil seluruh pilihan dari rakyat, melainkan ketika rakyat memiliki kapasitas lebih besar untuk menentukan nasib ekonominya sendiri: akses pasar lebih luas, informasi harga lebih transparan, pembiayaan lebih murah, dan kontrak lebih adil. Jika atas nama kedaulatan, petani justru dipaksa menjual kepada satu badan; jika atas nama nasionalisme, pasar ditutup untuk memberi ruang kepada elite; jika atas nama rakyat kecil, rente dipusatkan di sekitar kekuasaan, maka yang terjadi bukanlah kedaulatan, melainkan feodalisasi ekonomi.

Filsafat politik kritis mengajarkan bahwa wacana bukan hanya alat komunikasi, melainkan alat kuasa. Kata-kata seperti “rakyat”, “keadilan”, dan “kepentingan nasional” dapat menjadi bahasa emansipasi, tetapi juga dapat menjadi selubung dominasi. Tugas intelektual publik adalah terus-menerus membedakan keduanya, menyingkap topeng moral dari wajah rente.

Tiga Drama, Satu Naskah Sejarah: Repetisi Tragedi

Jika kita membaca pengalaman Tanzania, BPPC, dan rencana BUMN Ekspor sebagai tiga episode berbeda, kita mungkin melihatnya sebagai kebetulan sejarah. Tetapi jika dibaca sebagai pola struktural, tampak bahwa ketiganya mengikuti naskah yang hampir sama.

Babak pertama selalu dimulai dengan krisis harga atau persepsi ketidakadilan. Pasar dipersonifikasikan sebagai kekuatan asing yang kejam. Babak kedua adalah mobilisasi retorika moral mesianik: negara harus hadir, pemimpin harus berani, rakyat harus dibela. Dalam tahap ini, kritik teknis sering dianggap sebagai sikap anti-rakyat. Babak ketiga adalah pembentukan lembaga khusus dengan kewenangan besar, mempersempit atau menyingkirkan pasar swasta. Babak keempat adalah distorsi harga; sinyal pasar dipalsukan, pembeli mundur, dan transaksi informal tumbuh. Babak kelima adalah akumulasi masalah fiskal dan logistik: barang menumpuk, gudang penuh, pembayaran tertunda, dan kerugian negara membengkak. Babak keenam adalah kekecewaan produsen yang kehilangan pembeli alternatif dan terperangkap dalam ketergantungan pada birokrasi yang lamban. Babak ketujuh adalah pembubaran atau koreksi setelah kerugian menjadi tak tertahankan, namun ongkos sosial sudah ditanggung masyarakat, rente sudah dinikmati, dan kepercayaan pasar sudah rusak. Pelajaran dicatat, dilupakan, lalu diulang lagi. Inilah tragedi kebijakan publik yang paling menyedihkan: bukan karena manusia tidak pernah salah, tetapi karena negara sering menolak belajar dari kesalahan yang sudah sangat jelas, seolah terperangkap dalam lingkaran repetisi kompulsif.

Perbandingan Global: Model Sukses yang Kerap Disalahpahami secara Tidak Jujur

Para pendukung negara sebagai pedagang tunggal biasanya akan menunjuk contoh dari negara lain secara selektif: COCOBOD di Ghana, PDVSA di Venezuela, atau Saudi Aramco. Namun, perbandingan ini sering dilakukan secara tidak jujur secara analitis dan mengabaikan konteks institusional.

COCOBOD di Ghana memang memainkan peran besar, tetapi ia bertahan bukan karena membuktikan superioritas monopoli negara, melainkan karena pemerintah Ghana secara hati-hati menjaga harga pembelian agar tidak melampaui kemampuan pasar global. Mereka menghindari kesalahan Magufuli: tidak menjadikan harga politis sebagai ilusi permanen yang mematikan. Venezuela justru memberi pelajaran lebih pahit. PDVSA, yang dulunya relatif profesional, hancur ketika kontrol politik total masuk dan menjadikannya alat pembiayaan populisme. Negara dengan cadangan minyak sangat besar itu justru mengalami kehancuran ekonomi, membuktikan bahwa perusahaan negara yang kehilangan tata kelola profesional adalah kuburan kekayaan nasional.

Arab Saudi memiliki Saudi Aramco, tetapi Aramco adalah perusahaan energi terintegrasi yang bekerja dengan disiplin korporasi global yang ketat, bukan badan birokratis yang membeli komoditas dari ribuan produsen dengan harga administrasi lalu menjualnya secara politis. Perusahaan negara yang berhasil memiliki tiga ciri: profesionalisme meritokratis, tata kelola korporasi yang kuat dan transparan, serta disiplin komersial yang nyata. Itu sangat berbeda dari model “satu pintu ekspor” yang mematikan jaringan pasar yang sudah ada. Indonesia perlu berhati-hati dalam menggunakan analogi global. Negara yang cerdas bukanlah negara yang mengambil semua peran, melainkan negara yang tahu peran mana yang harus diambil dan peran mana yang lebih baik dikerjakan oleh masyarakat sipil.

Negara Kuat Bukanlah Negara yang Mengambil Semua: Perspektif Kapabilitas

Kritik terhadap monopoli tata niaga bukan berarti menyerahkan segalanya kepada mekanisme pasar bebas tanpa koreksi. Pasar memang membutuhkan negara. Tanpa hukum kontrak, infrastruktur, standar mutu, dan diplomasi perdagangan, pasar dapat berubah menjadi arena dominasi yang kejam. Namun, negara kuat bukanlah negara yang mengambil semua peran. Negara kuat adalah negara yang mampu menciptakan institusi yang membuat masyarakat lebih berdaya.

Dalam perspektif Amartya Sen, pembangunan adalah perluasan kapabilitas manusia. Kebijakan ekonomi harus memperbesar kemampuan warga untuk memilih, bertindak, dan hidup secara bermartabat. Petani bukanlah objek belas kasihan. Mereka adalah agen ekonomi yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan hak untuk mengambil keputusan. Karena itu, jika negara ingin melindungi produsen kecil, instrumennya tidak harus monopoli. Negara dapat membangun sistem informasi harga real-time, memperkuat koperasi, menyediakan asuransi panen, kredit murah, dan akses pembiayaan ekspor. Semua itu memperkuat rakyat tanpa mencabut kebebasannya. Jika negara ingin menstabilkan harga, negara dapat membangun mekanisme buffer stock yang transparan dan akuntabel, yang bekerja untuk meredam gejolak ekstrem, bukan menguasai seluruh pasar.

Posisi tawar global dibangun melalui mutu, keandalan pasokan, reputasi kontrak, diplomasi dagang, dan inovasi produk, bukan semata-mata melalui pemusatan administratif. Sawit Indonesia tidak akan lebih kuat hanya karena diekspor oleh satu BUMN. Batubara Indonesia tidak otomatis lebih berdaulat jika seluruh pembeli harus melewati satu pintu yang birokratis dan lamban. Kedaulatan ekonomi tidak dibangun dengan memenjarakan pasar domestik, melainkan dengan meningkatkan kapasitas nasional untuk bersaing secara bermartabat di pentas global.

Jalan Alternatif: Negara sebagai Arsitek Keadilan, Bukan Raja Pasar

Indonesia memerlukan jalan tengah yang dialektis: bukan neoliberalisme yang membiarkan pasar berjalan tanpa kendali, tetapi juga bukan etatisme yang menjadikan negara sebagai pedagang tunggal. Yang dibutuhkan adalah negara sebagai arsitek keadilan ekonomi.

Pertama, negara harus memperbaiki transparansi tata niaga melalui audit yang ketat, tetapi transparansi tidak sama dengan monopoli. Kedua, negara harus memperkuat sistem persaingan usaha; menghukum kartel swasta dengan menciptakan monopoli negara bukanlah solusi, melainkan hanya mengganti satu dominasi dengan dominasi lain yang lebih berbahaya karena memiliki kuasa paksa. Ketiga, negara harus mendorong hilirisasi yang berbasis insentif dan kepastian hukum, bukan paksaan administratif yang membunuh rantai usaha. Keempat, negara harus memperkuat kelembagaan koperasi modern agar produsen kecil dapat mencapai skala ekonomi dan posisi tawar tanpa kehilangan kemandiriannya. Kelima, negara harus membangun diplomasi komoditas yang cerdas, memperluas pasar, dan membangun aliansi produsen. Keenam, jika BUMN ingin dilibatkan, posisinya harus sebagai pemain komersial yang bersaing secara setara, bukan penguasa tunggal yang mematikan pasar.

Pilihan Ideologis: Nasionalisme Produktif atau Nasionalisme Rente?

Perdebatan ini pada akhirnya adalah perdebatan tentang jenis nasionalisme ekonomi yang ingin kita bangun sebagai sebuah bangsa. Ini adalah pertarungan ideologis yang menentukan arah sejarah.

Ada nasionalisme produktif, yaitu nasionalisme yang memperkuat kapasitas bangsa: meningkatkan teknologi, memperbaiki mutu, memperluas pasar, memperkuat petani, menyehatkan BUMN, dan membangun industri hilir yang kompetitif. Nasionalisme ini tidak takut pada pasar, tetapi juga tidak tunduk buta. Ia menggunakan negara sebagai instrumen untuk memperkuat masyarakat, bukan menggantikannya. Ini adalah nasionalisme yang memerdekakan.

Di sisi lain, ada nasionalisme rente, yaitu nasionalisme yang memakai semantik kedaulatan untuk memusatkan akses ekonomi pada segelintir elite. Nasionalisme jenis ini keras dalam pidato, tetapi lemah dalam produktivitas. Ia gemar menciptakan lembaga baru, hak eksklusif, dan pintu tunggal. Ia mengaku anti-asing, tetapi sering kali hanya mengganti perantara asing dengan perantara domestik yang dekat dengan kekuasaan. Ia mengatasnamakan rakyat, tetapi rakyat tetap berada di ujung rantai yang paling rentan. Ini adalah nasionalisme yang membelenggu.

Indonesia harus memilih. Jika kedaulatan diartikan sebagai kemampuan negara menguasai semua, kita akan kembali ke ekonomi komando yang tidak efisien dan rawan korupsi. Tetapi jika kedaulatan diartikan sebagai kemampuan bangsa memperbesar kapasitas rakyatnya, maka negara harus membangun institusi yang memerdekakan.

Pasal 33 UUD 1945 sering dijadikan rujukan. Namun, “dikuasai oleh negara” tidak identik dengan “dimiliki dan diperdagangkan sendiri oleh negara”. Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan penguasaan negara sebagai fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan kebijakan. Artinya, negara memiliki mandat untuk memastikan sumber daya digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, tetapi instrumennya tidak harus monopoli dagang. Konstitusi menuntut keadilan substantif, bukan sekadar kontrol administratif yang feodalistik.

Penutup: Kerendahan Hati Epistemologis di Hadapan Kompleksitas

Hantu negara sebagai pedagang tunggal adalah hantu dari masa lalu intelektual yang belum selesai kita kubur secara bermartabat. Ia lahir dari keyakinan arogan bahwa kompleksitas ekonomi dapat ditundukkan dengan satu lembaga, satu harga, dan satu perintah. Ia lahir dari ketakutan terhadap pasar, tetapi juga dari godaan kuasa yang abadi. Ia datang membawa kata-kata besar: rakyat, keadilan, kedaulatan. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa kata-kata besar dapat menjadi topeng bagi kesalahan besar yang berulang.

Indonesia tidak boleh mengulang drama yang sama dengan aktor baru. Negara harus hadir sebagai penjaga keadilan, bukan perampas pilihan. Negara harus hadir sebagai arsitek institusi, bukan raja pasar. Negara harus hadir untuk memperkuat rakyat agar mampu berdiri tegak, bukan membuat rakyat semakin bergantung pada satu pintu birokrasi.

Dalam dunia yang semakin kompleks, kebajikan politik paling penting bukan hanya keberanian untuk bertindak, tetapi juga kerendahan hati untuk menyadari batas-batas pengetahuan kita. Kerendahan hati epistemologis untuk mengakui bahwa tidak semua pengetahuan berada di pusat kekuasaan. Kerendahan hati ideologis untuk memahami bahwa nasionalisme sejati tidak boleh berubah menjadi mesin rente. Kerendahan hati konstitusional untuk menyadari bahwa menguasai sumber daya tidak berarti memonopoli seluruh kehidupan ekonomi rakyat.

Indonesia membutuhkan negara yang kuat, tetapi kekuatan sejati negara harus diukur dari kemampuannya membuat rakyat lebih berdaya, bukan dari kemampuannya mengambil alih semua peran. Negara yang terlalu ingin menjadi pedagang tunggal sering kali berakhir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai pedagang besar yang buta terhadap realitas. Pada akhirnya, pilihan kita bukan antara negara atau pasar. Pilihan kita adalah antara negara yang mencerdaskan pasar atau negara yang membunuh pasar; antara kedaulatan produktif yang otentik atau kedaulatan semu yang penuh ilusi; antara nasionalisme yang membebaskan rakyat atau nasionalisme yang memusatkan rente.

Jika Indonesia ingin benar-benar berdaulat, negara tidak boleh kembali menjadi pedagang tunggal. Negara harus menjadi penjaga akal sehat, pembangun institusi, dan pelayan republik. Sebab, republik yang sehat bukanlah republik tempat semua barang harus melewati satu pintu kekuasaan, melainkan republik tempat rakyat memiliki banyak jalan untuk bekerja, berdagang, berproduksi, dan hidup bermartabat. Di sanalah kedaulatan ekonomi menemukan maknanya yang paling sejati: bukan dalam genggaman tangan besi negara atas seluruh pasar, tetapi dalam kemampuan rakyat untuk berdiri tegak di hadapan pasar dunia dengan pengetahuan, kebebasan, perlindungan hukum, dan martabat yang utuh sebagai manusia merdeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *