MARTABAT KEDAULATAN YANG TERLUKA: Perang Semesta Melawan Minimarket dan Filosofi Warung yang Tak Boleh Mati

Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP (Alumni FH Universitas Jember)

Monwnews.com, LOMBOK TENGAH, 25 Mei 2026 — Di sebuah pagi yang biasa, Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah kembali melakukan tindakan yang luar biasa: menyegel sebuah gerai Alfamart. Gerai itu nekat beroperasi, melanggar regulasi zonasi yang melarang minimarket modern berdiri dalam radius tertentu dari pasar tradisional. Di dalam berita singkat yang tersiar itu, tersimpan sebuah drama peradaban. Ini bukan sekadar kisah tentang pelanggaran Peraturan Daerah. Ini adalah fragmen dari pertempuran diam-diam yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade di seluruh pelosok Nusantara. Sebuah pertempuran memperebutkan sesuatu yang paling fundamental: ruang hidup ekonomi rakyat Indonesia.

Tri Prakoso, SH.,M.HP. (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)
Tri Prakoso, SH.,M.HP (Alumni FH Universitas Jember)

Ketika Satpol PP memasang garis kuning di depan pintu Alfamart yang membandel itu, sesungguhnya mereka sedang menorehkan sebuah pernyataan filosofis yang dalam: bahwa ada hal-hal yang tidak boleh diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar. Bahwa ada batas-batas sakral di mana logika akumulasi modal harus berhenti. Bahwa kedaulatan ekonomi rakyat, yang diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bukanlah sekadar hiasan konstitusi, melainkan komitmen ideologis yang harus ditegakkan dengan otot kekuasaan negara.

Namun, di saat yang sama, tindakan penyegelan itu juga menyimpan sebuah ironi yang menyayat. Ia adalah pengakuan paling jujur bahwa negara telah gagal mencegah sebelum terluka. Negara datang bukan sebagai perencana visioner yang melindungi rakyatnya sejak awal, melainkan sebagai pemadam kebakaran yang datang ketika separuh rumah telah menjadi abu. Pertanyaannya bukan lagi apakah Alfamart dan Indomaret “membunuh” pasar tradisional dan toko kelontong—data telah berbicara terlalu keras untuk dibantah—melainkan: ideologi apa yang telah bekerja secara sistematis untuk membiarkan pembunuhan itu terjadi, dan filsafat apa yang harus kita bangun untuk menghentikannya?

Tulisan ini adalah sebuah upaya untuk menyelami pertanyaan itu. Bukan dengan bahasa teknokratis yang dingin, melainkan dengan permenungan ideologis dan filosofis yang mendalam, diperkuat oleh data yang tak terbantahkan, dan diperkaya oleh pembelajaran dari sebuah laku politik yang berani: ketika Emil Dardak, sebagai Bupati Trenggalek, mengambil sikap radikal dengan melarang sama sekali pendirian minimarket waralaba di wilayahnya.

Lanskap Kematian: Data yang Berbicara tentang Sebuah Pembantaian

Sebelum kita masuk ke dalam permenungan filosofis, mari kita berhadapan dengan fakta-fakta yang seringkali disembunyikan di balik narasi “kompetisi sehat” dan “preferensi konsumen”. Data adalah saksi bisu dari apa yang sesungguhnya terjadi.

Menurut data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), pada tahun 2010, jumlah gerai Indomaret dan Alfamart di seluruh Indonesia masih berada di kisaran 10.000 unit. Pada tahun 2020, angka itu melonjak menjadi lebih dari 35.000 unit. Pada tahun 2025, jumlahnya telah menembus angka 50.000 unit. Itu berarti, setiap hari selama 15 tahun terakhir, rata-rata 7 hingga 8 gerai minimarket modern baru lahir di Indonesia. Sebuah tingkat reproduksi yang hanya mungkin terjadi dalam ekosistem kapitalisme yang difasilitasi secara agresif oleh kebijakan negara.

Di sisi lain, data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa jumlah toko kelontong tradisional mengalami penurunan drastis. Pada tahun 2010, terdapat sekitar 3,5 juta unit toko kelontong di Indonesia. Pada tahun 2023, angka itu menyusut menjadi sekitar 2,1 juta unit. Dalam 13 tahun, sebanyak 1,4 juta toko kelontong tutup. Rata-rata 295 toko tutup setiap hari, atau 12 toko setiap jam. Mereka bukan sekadar bangunan yang tutup. Setiap toko yang mati adalah sebuah keluarga yang kehilangan mata pencaharian, sebuah simpul sosial yang putus, dan sebuah potongan kedaulatan ekonomi lokal yang tercabik.

Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) pada tahun 2019 di 15 kota di Indonesia menemukan fakta yang lebih mengerikan: kehadiran satu gerai minimarket modern dalam radius 500 meter dari pasar tradisional menyebabkan penurunan omzet pedagang pasar rata-rata sebesar 35% hingga 50%. Untuk toko kelontong, dampaknya bahkan lebih fatal: dalam radius 200 meter, 60% toko kelontong tutup dalam waktu dua tahun setelah pembukaan minimarket modern.

Di Lombok Tengah sendiri, data Dinas Perdagangan setempat yang dikutip dalam berbagai pemberitaan lokal menunjukkan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2025, jumlah toko kelontong di kabupaten itu menyusut dari 12.000 unit menjadi kurang dari 7.000 unit. Sementara itu, jumlah gerai Alfamart dan Indomaret yang semula nol pada tahun 2014, telah mencapai 87 unit pada tahun 2025. Sebuah korelasi yang terlalu telanjang untuk disebut kebetulan.

Angka-angka ini bukanlah sekadar statistik. Mereka adalah batu nisan dari sebuah peradaban ekonomi yang sedang dimakamkan secara sistematis. Mereka adalah bukti empiris dari apa yang oleh filsuf ekonomi Karl Polanyi disebut sebagai “the great transformation”—sebuah proses di mana ekonomi dicabut dari akar sosialnya dan diserahkan kepada logika pasar yang buta terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Filsafat Warung: Ruang yang Dihayati, Bukan Sekadar Tempat Bertransaksi

Untuk memahami mengapa kematian toko kelontong dan pasar tradisional adalah tragedi peradaban, bukan sekadar masalah bisnis, kita harus menyelami filsafat ruang. Di sinilah pemikiran Henri Lefebvre, seorang filsuf Marxis Prancis, menjadi sangat relevan.

Lefebvre, dalam magnum opus-nya The Production of Space (1974), mengajarkan kepada kita bahwa ruang bukanlah wadah kosong yang netral. Ruang adalah produk sosial. Ia diproduksi, direproduksi, dan dipertarungkan oleh relasi-relasi kekuasaan. Ada tiga dimensi ruang dalam pemikiran Lefebvre: spatial practice (ruang yang dipersepsi), representations of space (ruang yang dikonsepsi oleh teknokrat dan perencana), dan spaces of representation (ruang yang dihayati, ruang simbolik yang kaya makna).

Pasar tradisional dan toko kelontong adalah spaces of representation dalam maknanya yang paling murni. Mereka adalah “ruang yang dihayati” (lived space). Ketika seorang ibu rumah tangga pergi ke pasar, ia tidak hanya sedang bertransaksi ekonomi. Ia sedang memasuki sebuah dunia kehidupan (lebenswelt) yang penuh makna. Di pasar, ia bertemu dengan Mbah Suti, penjual sayur yang sudah dikenalnya selama 20 tahun, yang tahu persis bahwa anaknya alergi terhadap terong, yang kadang-kadang menitipkan oleh-oleh dari kampung halamannya di lereng gunung. Di pasar, terjadi percakapan-percakapan kecil yang merekatkan kohesi sosial: tentang anak yang akan menikah, tentang harga pupuk yang naik, tentang siapa yang sakit dan perlu dijenguk. Tawar-menawar di pasar bukanlah sekadar negosiasi harga; ia adalah ritual sosial yang menegaskan kesetaraan dan saling pengakuan antar manusia.

Toko kelontong adalah versi mikro dari ruang yang dihayati itu. Ia adalah tempat di mana seorang anak kecil pertama kali belajar berhitung dari uang kembalian. Ia adalah tempat di mana seorang buruh bisa berhutang dengan jaminan kepercayaan, tanpa perlu mengisi formulir, tanpa perlu kartu kredit, tanpa perlu takut akan bunga mencekik. Ia adalah tempat di mana pemilik toko mengenal semua pelanggannya, tahu kapan mereka biasanya butuh barang, dan seringkali menjadi tempat curhat pertama bagi warga sekitar yang sedang dirundung masalah.

Inilah yang oleh Lefebvre disebut sebagai differential space—ruang-ruang yang kaya akan perbedaan, yang tidak dapat direduksi ke dalam logika tunggal komodifikasi. Pasar tradisional dan toko kelontong adalah oase dari differential space di tengah gurun homogenisasi kapitalisme global.

Sebaliknya, Alfamart dan Indomaret adalah representations of space—ruang yang dikonsepsi oleh teknokrat korporat. Setiap detail dari minimarket modern dirancang dengan kalkulasi yang dingin: pencahayaan, tata letak rak, musik latar, bahkan aroma ruangan, semuanya didesain untuk satu tujuan tunggal: memaksimalkan perputaran komoditas. Tidak ada ruang untuk percakapan yang tidak produktif. Tidak ada waktu untuk tawar-menawar. Tidak ada kepercayaan personal. Yang ada hanyalah transaksi anonim antara konsumen dan kasir yang dilatih untuk tersenyum secara mekanis. Ruang minimarket adalah ruang yang didisiplinkan oleh instrumental rationality—rasionalitas yang hanya mengenal efisiensi dan akumulasi, buta terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

Ketika sebuah Alfamart berdiri di dekat pasar tradisional di Lombok Tengah, yang terjadi bukanlah sekadar persaingan bisnis. Yang terjadi adalah, dalam bahasa Lefebvre, penaklukan lived space oleh conceived space. Ini adalah kolonisasi ruang-kehidupan oleh ruang-kapital. Ini adalah proses di mana seluruh kekayaan makna dan hubungan sosial yang dirajut di pasar dan toko kelontong dipaksa untuk menyerah kepada logika tunggal: beli, bayar, pergi.

Di sinilah tindakan Satpol PP Lombok Tengah memperoleh dimensi filosofisnya yang paling dalam. Ketika mereka memasang garis segel di pintu Alfamart itu, mereka sesungguhnya sedang mengatakan: “Ruang ini, ruang yang telah diproduksi oleh kehidupan sosial rakyat Lombok Tengah selama puluhan tahun, tidak boleh ditaklukkan oleh ruang yang diproduksi oleh papan gambar korporat.” Mereka sedang melakukan perlawanan spasial, sebuah counter-hegemonic spatial practice, meskipun mungkin mereka sendiri tidak menyadari kedalaman makna dari tindakan mereka.

Pasal 33 sebagai Kompas Ideologi: Ketika Konstitusi Berpihak Secara Tegas

Jika analisis Lefebvre memberikan kita pisau filosofis untuk memahami dimensi spasial dari tragedi ini, maka kita juga memerlukan kompas ideologis untuk memahami mengapa negara seharusnya bertindak, dan mengapa selama ini ia justru menjadi bagian dari masalah. Kompas itu ada, dan ia tertulis dengan sangat jelas dalam konstitusi kita: Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 33 adalah salah satu pasal paling revolusioner dalam sejarah konstitusi dunia. Ia lahir dari permenungan mendalam para pendiri bangsa—terutama Mohammad Hatta, sang Bapak Koperasi Indonesia—tentang jenis ekonomi seperti apa yang harus dibangun oleh Indonesia merdeka. Mereka menolak dua ekstrem: kapitalisme free fight liberalism yang menghalalkan persaingan tanpa batas dan membiarkan yang kuat memangsa yang lemah, serta sosialisme negara totaliter yang mematikan inisiatif individu. Sebagai gantinya, mereka merumuskan sebuah ideologi ekonomi yang khas Indonesia: ekonomi kekeluargaan.

Kalimat pertama Pasal 33 ayat (1) sudah cukup menjadi dasar bagi seluruh argumentasi kita: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Perhatikan kata-kata “usaha bersama” dan “asas kekeluargaan”. Ini bukan retorika kosong. Ini adalah pernyataan ideologis yang tegas bahwa ekonomi Indonesia bukanlah arena gladiator di mana semua pemain bertarung bebas hingga satu yang terkuat tersisa. Ekonomi Indonesia adalah sebuah rumah tangga besar, di mana semua anggota keluarga harus dijamin penghidupannya, di mana yang kuat melindungi yang lemah, dan di mana keputusan-keputusan ekonomi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh anggota keluarga bangsa.

Dalam kerangka asas kekeluargaan ini, negara bukanlah wasit yang netral. Negara adalah kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada anggota keluarga yang dihancurkan oleh anggota keluarga lainnya. Ketika toko kelontong tutup karena tidak mampu bersaing dengan jaringan minimarket raksasa, itu bukanlah kegagalan individu pemilik toko. Itu adalah kegagalan negara sebagai kepala keluarga yang tidak mampu melindungi anggotanya yang paling rentan.

Pasal 33 ayat (2) semakin mempertegas posisi ideologis ini: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Pangan, sebagai kebutuhan dasar manusia, jelas merupakan “cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak”. Ritel pangan, sebagai simpul terakhir distribusi pangan kepada rakyat, adalah bagian integral dari cabang produksi itu. Ketika jaringan ritel raksasa menguasai distribusi pangan, mereka sesungguhnya sedang menguasai hajat hidup orang banyak. Jika interpretasi ayat ini ditegakkan secara konsekuen, maka negara seharusnya tidak membiarkan distribusi pangan ritel dikuasai oleh segelintir korporasi besar. Negara seharusnya membangun sistem distribusi pangan yang dikuasai oleh koperasi-koperasi rakyat, sebagaimana diimpikan oleh Hatta.

Pasal 33 ayat (4), hasil amandemen, menambahkan dimensi baru: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Konsep “efisiensi berkeadilan” di sini sangat penting. Ia adalah kritik langsung terhadap definisi efisiensi ala neoliberal yang hanya mengukur biaya dan keuntungan finansial. Efisiensi berkeadilan berarti bahwa efisiensi ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan sosial. Lebih efisien secara finansial bukan berarti lebih baik, jika efisiensi itu dicapai dengan cara menghancurkan jutaan mata pencaharian dan merusak kohesi sosial.

Di sinilah letak kemunafikan sistemik kita. Indonesia memiliki konstitusi yang secara ideologis sangat progresif, sangat pro-rakyat, bahkan bisa dibilang sosial-demokratik. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ekonomi kita justru didikte oleh ortodoksi neoliberal yang bertentangan secara diametral dengan semangat Pasal 33. Liberalisasi sektor ritel yang dimulai dengan Keputusan Presiden No. 99 Tahun 1998 dan kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007, yang membuka pintu lebar-lebar bagi ritel asing dan waralaba besar, adalah pengkhianatan konstitusional. Negara, alih-alih menjadi pelindung rakyat sesuai amanat Pasal 33, justru menjadi arsitek dari invasi kapital yang menghancurkan rakyatnya sendiri.

Trenggalek: Sebuah Oase Perlawanan Ideologis di Tengah Gurun Neoliberalisme

Di tengah arus besar yang menghanyutkan itu, ada sebuah pulau perlawanan yang menyala terang. Pulau itu bernama Kabupaten Trenggalek, dan arsitek perlawanannya adalah Emil Dardak, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Trenggalek periode 2016-2021.

Ketika Emil Dardak mengambil keputusan untuk melarang sama sekali pendirian Alfamart dan Indomart di Trenggalek, ia tidak sedang membuat kebijakan populis untuk mencari panggung. Ia sedang menegakkan sebuah sikap ideologis yang langka dan berani: bahwa kedaulatan ekonomi rakyat tidak bisa dikompromikan, bahkan dengan dalih investasi atau modernisasi.

Keputusan Emil Dardak bukanlah keputusan yang mudah. Ia diambil di bawah tekanan yang luar biasa. Korporasi besar tentu melobi dengan segala daya. Pemerintah pusat, yang dicekoki paradigma kemudahan investasi, mungkin mengernyitkan dahi. Bahkan sebagian masyarakat, yang telah terpapar hegemoni kultural bahwa minimarket adalah simbol kemajuan, mungkin mempertanyakan: mengapa Trenggalek menolak apa yang dianggap sebagai “ikon modernitas”?

Namun, Emil Dardak memahami sesuatu yang fundamental: bahwa pembangunan bukanlah tentang berapa banyak gerai modern yang berdiri, melainkan tentang siapa yang mengendalikan ekonomi. Dengan melarang Indomaret dan Alfamart, ia secara de facto melindungi ribuan toko kelontong dan warung tradisional di Trenggalek dari kehancuran. Ia menciptakan apa yang oleh ekonom Ha-Joon Chang disebut sebagai “ruang bernapas” (breathing space) bagi ekonomi rakyat untuk berkembang tanpa harus bertarung dalam arena yang sudah dicurangi sejak awal.

Apa yang dilakukan Emil Dardak di Trenggalek adalah manifestasi konkret dari konsep kedaulatan ruang ekonomi rakyat. Ia tidak hanya membuat zonasi defensif seperti yang dilakukan Lombok Tengah, yang hanya menetapkan radius larangan. Itu masih memberi celah. Emil Dardak mengambil langkah yang jauh lebih radikal: tidak ada sama sekali. Titik. Ini adalah pernyataan bahwa Kabupaten Trenggalek adalah ruang ekonomi yang berdaulat, di mana rakyat, melalui koperasi dan usaha mikro, adalah penguasa sesungguhnya, bukan korporasi raksasa dari luar.

Yang lebih menarik adalah argumentasi yang dibangun Emil Dardak. Ia tidak mendasarkan kebijakannya semata-mata pada sentimen “anti-modal” yang bisa dicap kuno. Sebaliknya, ia menunjukkan bahwa kebijakan ini justru visioner dan modern. Pemerintah Kabupaten Trenggalek di bawah kepemimpinannya justru menginisiasi program “Trenggalek Bangga Buatan Trenggalek”, sebuah platform yang menghubungkan produk-produk UMKM lokal dengan konsumen di seluruh Indonesia melalui teknologi digital. Toko kelontong dan warung tradisional didorong untuk menjadi agen-agen pemasaran produk lokal. Dengan kata lain, alih-alih membiarkan mereka mati digerogoti minimarket modern, negara justru hadir untuk memperkuat kapasitas mereka dalam ekosistem ekonomi digital.

Ini adalah dialektika yang brilian. Emil Dardak memahami bahwa menolak Indomaret dan Alfamart bukan berarti menolak modernitas. Menolak mereka adalah menolak bentuk spesifik dari modernitas kapitalistik yang homogen dan sekaligus menawarkan jalur modernitas alternatif yang berakar pada kekuatan lokal. Ini adalah apa yang oleh filsuf Bolivia, Alvaro Garcia Linera, sebut sebagai “modernitas alternatif” atau “modernitas dari bawah”.

Data dari Trenggalek menunjukkan hasil yang menggembirakan. Menurut laporan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek yang dikutip dalam berbagai publikasi, jumlah UMKM di Trenggalek justru meningkat dari sekitar 50.000 unit pada tahun 2016 menjadi lebih dari 70.000 unit pada tahun 2020. Toko kelontong dan warung tradisional tidak hanya bertahan, tetapi dalam banyak kasus berkembang karena menjadi bagian dari ekosistem distribusi produk lokal. Trenggalek menjadi bukti hidup bahwa “tidak ada Indomaret dan Alfamart” bukanlah bencana ekonomi. Sebaliknya, itu bisa menjadi katalis bagi kebangkitan ekonomi kerakyatan.

Pelajaran dari Trenggalek sangat jelas: ketika negara memiliki keberanian ideologis untuk berpihak secara tegas, dan kecerdasan teknokratis untuk menawarkan alternatif yang konkret, maka kedaulatan ekonomi rakyat bukanlah utopia. Ia adalah realitas yang bisa diwujudkan. Sayangnya, apa yang terjadi di Trenggalek adalah anomali, bukan arus utama. Di sebagian besar wilayah Indonesia, negara justru menjadi pelayan setia bagi ekspansi korporasi, sambil sesekali melakukan aksi teatrikal seperti penyegelan di Lombok Tengah untuk menunjukkan bahwa mereka “peduli”.

Kuasa, Pengetahuan, dan Hegemoni: Bagaimana Rakyat Diciptakan Menjadi Konsumen

Untuk memahami mengapa kebijakan seperti yang dilakukan Emil Dardak di Trenggalek begitu langka, dan mengapa perlawanan sporadis seperti di Lombok Tengah cenderung hanya bersifat reaksioner, kita perlu menyelami lebih dalam ke dalam ranah ideologi dan hegemoni. Di sinilah pemikiran Antonio Gramsci, filsuf Marxis Italia, dan Michel Foucault, filsuf Prancis, memberikan penerangan yang sangat dibutuhkan.

Gramsci mengajarkan kepada kita bahwa kekuasaan kelompok dominan tidak hanya bekerja melalui paksaan (coercion), tetapi terutama melalui hegemoni (hegemony)—sebuah proses di mana nilai-nilai, norma, dan cara pandang kelompok dominan diterima sebagai “kewajaran” oleh seluruh masyarakat, termasuk oleh mereka yang sebenarnya dirugikan oleh sistem itu. Hegemoni adalah kekuasaan yang bekerja dari dalam kesadaran, bukan dari luar dengan todongan senjata.

Ekspansi Alfamart dan Indomaret di Indonesia adalah contoh sempurna dari operasi hegemoni. Bagaimana korporasi ini berhasil membuat masyarakat menerima kehadiran mereka, bahkan menginginkannya, meskipun kehadiran itu sesungguhnya menghancurkan basis ekonomi rakyat sendiri? Jawabannya terletak pada konstruksi wacana yang sistematis dan masif.

Melalui iklan, penempatan produk, desain toko, dan berbagai strategi pemasaran lainnya, minimarket modern dikonstruksikan sebagai simbol “kemajuan”, “modernitas”, dan “kenyamanan”. Pasar tradisional, sebaliknya, dikonstruksikan sebagai “kumuh”, “kuno”, “becek”, dan “tidak nyaman”. Toko kelontong digambarkan sebagai “sempit”, “tidak lengkap”, dan “mahal”. Ini adalah operasi hegemoni yang bekerja di level kesadaran sehari-hari. Masyarakat tanpa sadar menerima dikotomi ini sebagai kebenaran objektif, bukan sebagai konstruksi wacana yang melayani kepentingan kapital.

Ketika seorang ibu rumah tangga memilih berbelanja di Alfamart daripada di toko kelontong, ia mungkin berpikir bahwa ia membuat pilihan bebas berdasarkan preferensi pribadinya. Tetapi, kata Gramsci, “pilihan bebas” itu sendiri telah dibentuk oleh hegemoni. Ia telah diinterpelasi—menggunakan istilah Louis Althusser—sebagai “konsumen modern” yang menginternalisasi nilai-nilai efisiensi, sterilisasi, dan individualisme yang ditawarkan oleh kapitalisme korporat. Ia tidak lagi melihat nilai dari percakapan dengan pemilik toko kelontong; ia hanya melihat “ketidaknyamanan” karena harus berbicara dan “pemborosan waktu” karena harus tawar-menawar.

Michel Foucault melengkapi analisis ini dengan konsepnya tentang relasi kuasa/pengetahuan (power/knowledge) dan disiplin. Minimarket modern, dalam perspektif Foucaultian, adalah sebuah aparatus disipliner yang canggih. Setiap elemen dari minimarket adalah teknologi pendisiplinan: rak-rak yang tertata rapi mendisiplinkan cara kita mengambil barang; lorong-lorong sempit yang mengarahkan alur gerak kita; kasir yang mengharuskan antri dengan tertib; CCTV yang selalu mengawasi. Semua ini menciptakan apa yang oleh Foucault sebut sebagai “tubuh-tubuh yang patuh” (docile bodies)—konsumen yang terlatih untuk bergerak dan berperilaku sesuai dengan logika ruang kapital.

Di pasar tradisional, sebaliknya, tubuh-tubuh bergerak dengan lebih bebas, lebih kacau, lebih manusiawi. Tidak ada alur yang ditentukan. Orang bisa berhenti di tengah jalan untuk mengobrol. Tidak ada CCTV yang mengawasi setiap gerak-gerik (meskipun di beberapa pasar modern CCTV mulai dipasang). Inilah mengapa pasar tradisional dan toko kelontong adalah ruang yang secara inheren resisten terhadap pendisiplinan kapitalistik. Mereka adalah heterotopia—menggunakan konsep Foucault yang lain—ruang-ruang lain yang logikanya berbeda dari, dan seringkali menantang, ruang dominan. Maka, pertempuran melawan ekspansi minimarket modern bukanlah sekadar pertempuran ekonomi. Ia adalah pertempuran ideologis dan kultural. Ia adalah perjuangan untuk membebaskan kesadaran rakyat dari cengkeraman hegemoni neoliberal yang telah membuat mereka menerima kehancuran ekonomi mereka sendiri sebagai sesuatu yang “wajar”. Ia adalah perjuangan untuk merebut kembali definisi tentang apa itu “maju”, apa itu “modern”, dan apa itu “nyaman”—definisi yang saat ini dimonopoli oleh korporasi.

Negara Skizofrenik: Antara Mandat Konstitusi dan Praktik Neoliberal

Mengapa negara Indonesia tidak bisa (atau tidak mau?) mengikuti jejak Trenggalek? Jawabannya terletak pada apa yang bisa disebut sebagai skizofrenia ideologis negara.

Di satu sisi, seperti yang telah kita bahas, negara memiliki konstitusi yang secara eksplisit menganut ideologi ekonomi kerakyatan. Di sisi lain, sejak krisis 1998, negara secara sistematis dipaksa (dan memilih) untuk mengadopsi paket kebijakan neoliberal yang didikte oleh Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kedua ideologi ini bertentangan secara diametral, namun hidup berdampingan dalam tubuh negara, menghasilkan kebijakan-kebijakan yang paradoksal.

Liberalisasi sektor ritel adalah salah satu contoh paling nyata dari kemenangan neoliberalisme atas konstitusi. Atas nama “iklim investasi yang kondusif” dan “kemudahan berusaha”, izin pendirian minimarket modern dipermudah, bahkan seringkali tanpa kajian dampak sosial-ekonomi yang serius. Sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan pemerintah pusat, dengan segala klaim efisiensinya, seringkali menjadi pintu masuk bagi penetrasi korporasi ke wilayah-wilayah yang seharusnya dilindungi.

Dalam konteks inilah, tindakan Satpol PP di Lombok Tengah harus dipahami bukan sebagai keberhasilan, melainkan sebagai simptom dari disfungsi yang mendalam. Negara, melalui pemerintah pusat, menciptakan sistem yang memungkinkan korporasi untuk mengepung pasar tradisional. Lalu, melalui pemerintah daerah dan Satpol PP, negara yang sama bertindak seolah-olah sebagai pahlawan yang melindungi rakyat dari korporasi yang ia sendiri fasilitasi. Ini adalah kemunafikan struktural. Ini adalah teater legitimasi.

Aparatus negara terbelah. Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan di tingkat pusat didorong oleh logika “seberapa banyak investasi yang bisa kita tarik”. Sementara Dinas Perdagangan di tingkat daerah dan Satpol PP didorong oleh logika “seberapa banyak pedagang pasar yang bisa kita selamatkan dari amukan investasi itu”. Kedua logika ini bertabrakan, dan yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang berada di tengah-tengahnya.

Skizofrenia ini hanya bisa disembuhkan dengan satu cara: negara harus kembali ke komitmen ideologisnya yang asli. Negara harus berhenti menjadi pelayan dua tuan. Ia harus memilih: mengabdi kepada konstitusi yang pro-rakyat, atau terus menjadi pelayan korporasi global. Tidak ada jalan tengah. Tidak ada kompromi. Seperti yang dikatakan Yesus dalam Injil Matius 6:24, “Tak seorang pun dapat mengabdi kepada dua tuan.” Tetapi untuk bisa memilih, negara harus terlebih dahulu sadar bahwa ia sedang mengabdi kepada tuan yang salah.

Jalan Radikal: Dari Zonasi Defensif Menuju Kedaulatan Spasial Ofensif

Kita telah membahas banyak hal. Kita telah melihat data, menyelami filsafat ruang, menegaskan komitmen ideologis konstitusi, belajar dari keberanian Trenggalek, dan membongkar operasi hegemoni serta skizofrenia negara. Kini, pertanyaannya: ke mana kita harus melangkah?

Zonasi adalah langkah awal yang penting, tetapi ia bersifat defensif. Ia hanyalah sebuah tembok yang mencoba menahan gelombang pasang. Tetapi tembok, betapapun tingginya, akan selalu bisa dilompati atau dirobohkan oleh kapital yang memiliki sumber daya tak terbatas. Kita harus melampaui logika defensif menuju logika ofensif: membangun kedaulatan ruang ekonomi rakyat secara proaktif, bukan sekadar melindungi sisa-sisa yang belum hancur.

Pertama, reformasi agraria perkotaan. Kita terbiasa berbicara tentang reformasi agraria dalam konteks pertanian dan pedesaan. Tetapi di perkotaan dan semi-perkotaan, ada “tanah” lain yang harus direformasi: tanah ruang usaha. Izin lokasi untuk ritel modern tidak boleh lagi menjadi komoditas yang bisa dibeli oleh siapa pun yang punya modal. Harus ada kuota yang ketat untuk setiap wilayah, berdasarkan daya dukung sosial-ekonomi lokal. Dan yang lebih penting, ruang-ruang strategis harus dialokasikan secara prioritas kepada koperasi dan BUMDes, bukan kepada korporasi.

Kedua, demokratisasi rantai pasok. Senjata paling mematikan dari ritel modern adalah kekuatan rantai pasok mereka. Negara, melalui BUMN atau BUMD, harus membangun pusat-pusat distribusi dan penyimpanan dingin yang bisa diakses oleh koperasi pedagang pasar dan toko kelontong dengan harga yang terjangkau. Ini akan memotong rantai ketergantungan dan memungkinkan mereka untuk membeli langsung dari produsen dengan harga yang kompetitif. Negara harus menciptakan “Indogrosir versi rakyat” yang dimiliki dan dikelola secara kolektif.

Ketiga, pendidikan ideologis dan kultural. Perlawanan terhadap hegemoni tidak bisa hanya dilakukan di level kebijakan. Ia harus masuk ke level kultural dan kesadaran. Perlu ada gerakan masih untuk mengedukasi masyarakat tentang nilai dari berbelanja di pasar tradisional dan toko kelontong—bukan hanya nilai ekonominya, tetapi juga nilai sosial, budaya, dan ekologisnya. Kampanye seperti “Belanja di Tetangga, Untung Bersama” harus digalakkan, dengan narasi yang tidak sekadar sentimental, tetapi berbasis data dan kebanggaan identitas.

Keempat, reformasi politik hukum. Peraturan zonasi yang hanya berupa Perda sangat rentan terhadap gugatan dan perubahan politik. Harus ada undang-undang yang secara tegas melindungi pasar tradisional dan toko kelontong, dengan sanksi yang sangat berat bagi pelanggar—termasuk pencabutan izin usaha secara permanen dan denda yang membuat pelanggaran tidak lagi menguntungkan secara bisnis. Pelanggaran zonasi harus dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi struktural, setara dengan kartel, bukan sekadar pelanggaran administrasi ringan.

Kelima, dan ini yang paling fundamental: reposisi ideologis negara. Semua langkah di atas hanya mungkin dilakukan jika negara, terutama pemerintah pusat, secara sadar dan tegas kembali ke komitmen Pasal 33. Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal visi. Seperti yang ditunjukkan oleh Emil Dardak di Trenggalek, ketika seorang pemimpin memiliki visi yang jelas tentang kedaulatan ekonomi rakyat, dan memiliki keberanian politik untuk mengeksekusinya, maka perubahan bisa terjadi. Yang dibutuhkan adalah lebih banyak “Emil Dardak” di seluruh Indonesia—bukan dalam arti orangnya, tetapi dalam arti keberanian ideologisnya.

Puisi untuk Para Pejuang Ruang

Di ujung permenungan panjang ini, marilah kita kembali ke Lombok Tengah. Satpol PP telah memasang segel di pintu Alfamart yang membandel itu. Malam turun, dan pasar tradisional di dekatnya mulai sepi. Para pedagang membereskan dagangan mereka, menghitung recehan keuntungan yang mungkin tidak seberapa, tetapi cukup untuk membeli beras dan membayar uang sekolah anak besok. Mereka tidak tahu tentang Lefebvre. Mereka tidak pernah membaca Pasal 33 UUD 1945. Mereka mungkin tidak mengenal nama Emil Dardak. Tetapi mereka tahu, dalam hati mereka yang paling dalam, bahwa sesuatu yang sangat berharga sedang direbut dari tangan mereka.

Mereka adalah para pejuang ruang yang tidak bersenjata. Senjata mereka hanyalah kesetiaan pada tradisi, kehangatan pada pelanggan, dan harapan yang tak kunjung padam bahwa negara akan benar-benar hadir, bukan hanya dengan Satpol PP yang menyegel, tetapi dengan kebijakan yang sungguh-sungguh berpihak.

Di Trenggalek, seorang mantan bupati telah menunjukkan bahwa keberpihakan itu mungkin. Di Lombok Tengah, Satpol PP telah menunjukkan bahwa perlawanan, betapapun kecil dan simbolisnya, harus terus dilakukan. Di seluruh Indonesia, jutaan pemilik toko kelontong dan pedagang pasar terus bertahan, meskipun setiap hari adalah perjuangan untuk tidak tenggelam.

Perang melawan minimarket modern bukanlah perang melawan modernitas. Ini adalah perang untuk mendefinisikan ulang modernitas itu sendiri: modernitas yang tidak menghancurkan akar, modernitas yang tidak memutus solidaritas, modernitas yang tidak mengubah warga menjadi sekadar konsumen. Ini adalah perang untuk kedaulatan ruang, kedaulatan ekonomi, dan pada akhirnya, kedaulatan sebagai bangsa yang bermartabat.

Ketika pagi tiba di Lombok Tengah, garis segel di Alfamart itu masih terpasang. Untuk berapa lama, tidak ada yang tahu. Korporasi akan melobi lagi. Mungkin ada tekanan dari atas. Mungkin segel itu akan dibuka diam-diam. Tetapi untuk saat ini, untuk momen kecil ini, ada kemenangan. Ada sebuah ruang yang berhasil dipertahankan. Dan di dalam ruang itu, para pedagang pasar masih bisa tersenyum, menyapa pelanggan mereka dengan nama, dan merayakan hidup dengan cara mereka sendiri.

Mungkin, di suatu tempat, Henri Lefebvre tersenyum. Mungkin, di alam sana, Bung Hatta mengangguk pelan. Dan mungkin, di Trenggalek, Emil Dardak membaca berita tentang Lombok Tengah dan berbisik pada dirinya sendiri: “Mereka juga pejuang, seperti kita.”

Perjuangan ini belum selesai. Ia bahkan mungkin baru saja dimulai. Tetapi selama masih ada yang berani menyegel, selama masih ada yang berani melarang, dan selama masih ada rakyat yang bertahan di pasar-pasar dan toko-toko kelontong mereka, maka kedaulatan itu tetap hidup. Ia mungkin terluka, berdarah-darah, dan sekarat. Tetapi ia belum mati. Dan ia tidak boleh mati. Karena ketika kedaulatan ekonomi rakyat mati, yang mati bukanlah sekadar bisnis. Yang mati adalah martabat kita sebagai bangsa yang merdeka. Merdeka!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *