Presiden Umumkan PP Yang Atur Ekspor Komoditi Tertentu Hanya Lewat Satu Pintu Melalui BUMN

Komoditas yang masuk tahap awal implementasi meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi

Monwnews.com, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

https://www.instagram.com/p/DS1J4jRErJk/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DS1J4jRErJk/?img_index=1

Kebijakan ini mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor. Komoditas yang masuk tahap awal implementasi meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa penerbitan PP ini merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA. “Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Presiden di hadapan anggota DPR.

Melalui skema ini, seluruh penjualan ekspor dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk. Hasil penjualan tersebut kemudian diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas. Mekanisme tersebut disebut sebagai “marketing facility”. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor, sekaligus memastikan transparansi dalam transaksi komoditas.

Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini ditujukan untuk mencegah dan memberantas sejumlah praktik yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor, antara lain: pelaporan nilai ekspor lebih rendah (under invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa hasil ekspor. Pemerintah menilai pengawasan yang lebih terpusat dapat membantu memantau transaksi ekspor secara lebih efektif.

Potensi Penerimaan

Dalam pidatonya, Presiden menyebut adanya potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran dalam tata kelola ekspor. Ia menyampaikan perkiraan potensi sebesar US$150 miliar per tahun yang dapat dioptimalkan melalui perbaikan sistem.

Sementara itu, nilai ekspor dari tiga komoditas utama yang menjadi fokus kebijakan ini tercatat mencapai lebih dari US$65 miliar per tahun, terdiri dari: minyak kelapa sawit sekitar US$23 miliar, batu bara sekitar US$30 miliar, paduan besi sekitar US$16 miliar. Data tersebut menunjukkan besarnya kontribusi komoditas SDA terhadap devisa negara.

Dalam pidato yang sama, Presiden juga membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia dengan sejumlah negara lain. Disebutkan bahwa rasio penerimaan Indonesia berada di kisaran 11–12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sementara beberapa negara lain memiliki rasio lebih tinggi, seperti Meksiko sekitar 25 persen dan Filipina sekitar 21 persen.

Pemerintah menyatakan bahwa penguatan tata kelola ekspor merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Peran BUMN

Dalam regulasi yang diumumkan, BUMN berfungsi sebagai pengekspor tunggal sekaligus fasilitator pemasaran komoditas ke pasar internasional. Setiap pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan produksi, namun transaksi ekspor dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Dengan model ini, pemerintah menargetkan alur transaksi ekspor lebih terpantau dan terintegrasi.

Dalam pidato di DPR, Presiden juga mengutip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar pengelolaan perekonomian nasional, yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ia menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia merupakan milik negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah menyatakan kebijakan ekspor melalui satu pintu merupakan bagian dari langkah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, meningkatkan pengawasan transaksi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan penyampaian kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal RAPBN 2027 di DPR, sebagai bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional ke depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *