Monwnews.com, Pemkab Trenggalek tengah disorot tajam oleh legislatif setelah mengangkat seorang ASN yang pernah terjerat kasus hukum menjadi Sekretaris Dinas.
Diketahui, ASN tersebut sebelumnya terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak yang dilaporkan oleh istri beserta anaknya sendiri pada tahun 2022, dan berujung pada vonis hukuman percobaan di tahun 2023.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, sebagaimana dilansir dari IG ilove trenggalek pada Rabu (22/4/2026), menyebut keputusan ini janggal dan mencederai sistem meritokrasi. Meski secara hukum kasusnya telah berstatus hukuman percobaan, rekam jejak pidana dan kepatutan dinilai harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam memilih pejabat publik.
Menurutnya, promosi jabatan tidak hanya soal urusan hukum yang sudah selesai, tetapi juga soal etika, kepatutan, dan standar moral seorang pelayan publik. Husni kini mendesak Pemkab Trenggalek untuk melakukan evaluasi menyeluruh.












