Monwnews.com, Surabaya – Bapenda Kota Surabaya mengakui terdapat 97 SPBU Pertamina masih menunggak pajak iklan. Para pemilik SPBU itu berdalih, penunggakan pajak dikarenakan terjadi penurunan pembelian BBM.
Kabid Pajak Bapenda Kota Surabaya, Ekkie Noorisma, menyebut tunggakan itu merupakan tagihan pajak tahun 2019-2024. Nilainya fantastis, capai Rp 26 miliar rupiah, infonya sebagaimana dilansir dari video singkat yang diunggah di Tiktok JTV @portaljtvcom, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Ekkie pun menyatakan, upaya penyegelan dengan banner warna kuning bertanda silang sebagai langkah pihaknya dalam menindak SPBU nakal.
Kendati demikian, saat ini belum secara keseluruhan SPBU Pertamina tak bayar pajak telah disegel. Bapenda mengakui, penyegelan itu akan dilakukan bertahap.
“(Penyegelan) bertahap, mau diproses yang belum dibayar,” katanya.
Ekkie mengungkap, pihaknya telah melakukan pemanggilan ke Pertamina sebanyak dua kali, bahkan telah menempuh langkah mediasi. Namun, kata dia, itikad Pertamina belum terlihat.
Adapun alasan dari pemilik SPBU soal penunggakan pajak ini dikarenakan terjadi penurunan pembelian BBM. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan membayar pajak.
Ekkie mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan penutupan SPBU milik pertamina, sebab penutupan atau berkaitan dengan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara itu ketika diwawancara secara tepisah, Kepala Bapenda, Febrina menyatakan bahwa pemberian tanda X pada SPBU Pertamina di Surabaya yang belum membayar pajak adalah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundangan, Perda dan Perwali.
Sebagaimana diketahui, persoalan SPBU Pertamina di Surabaya menunggak pajak ini menjadi heboh ketika RRI – Ranggah Rajasa Indonesia menyoroti banyaknya SPBU Pertamina yang diberi tanda X oleh pemkot Surabaya.
Ketua Umum RRI, Eko Muhammad Ridwan menyatakan bahwa yang namanya pajak ya harus dibayar. Apalagi SPBU Swasta seperti Vivo, Shell dll tidak ada yang dipasangi tanda X oleh pemkot Surabaya, hal ini menunjukkan bahwa SPBU Swasta lebih taat membayar pajak.
Menurut Eko, SPBU Swasta saja taat pajak, masa Pertamina yang membawa nama besar BUMN malah memberi contoh kurang baik dengan tidak mau membayar pajak.
Sehingga RRI mendesak Pertamina agar member pembinaan dan sanksi pada SPBU Pertamina yang tidak taat pajak dan mendesak Pemkot Surabaya agar mencabut ijin SPBU yang tetap membandel dan tetap tidak mau membayar pajak













SBPU swasta taat bayar pajak
SBPU Pertamina nunggak pajak 5 tahun alasan pembeli sepi
kok bisa?