Oleh : Kusbachrul, SH – Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember
Monwnews.com, Artikel Business-Politics Relations in Indonesia: The Oligarchisation of Democracy karya Iqbal Damanik, Arie Rompas, Zulfa Nadia, Ward Berenschot, dan Eve Warburton merupakan salah satu kontribusi empiris paling penting dalam studi ekonomi-politik Indonesia mutakhir. Dengan memakai profil perusahaan resmi untuk melacak relasi langsung antara politisi dan perusahaan swasta, artikel ini menunjukkan bahwa tumpang tindih antara dunia bisnis dan politik di Indonesia bukan lagi sekadar anekdot, melainkan telah menjadi pola struktural. Pada saat penulisan artikel, para penulis menemukan bahwa 45% anggota parlemen Indonesia dan 65% anggota kabinet memiliki kaitan langsung dengan perusahaan swasta. Temuan ini menjadi dasar bagi argumen bahwa demokrasi Indonesia tidak sekadar hidup berdampingan dengan oligarki, melainkan makin diolah oleh oligarki dari dalam institusi demokrasi itu sendiri. Paper ini menguraikan secara mendalam argumen, metode, kekuatan, keterbatasan, dan implikasi normatif dari artikel tersebut. Saya berargumen bahwa arti penting tulisan ini terletak bukan hanya pada angka 45% dan 65%, tetapi pada pergeseran bentuk kekuasaan: dari hubungan negara-bisnis yang dulu ditopang patronase birokratik Orde Baru menuju rezim “politico-capitalists”, yakni aktor-aktor yang menyatukan kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik pada tubuh yang sama. Konsekuensinya, parlemen dan kabinet tidak lagi sekadar menjadi arena kontestasi kebijakan, tetapi juga ruang pengelolaan kepentingan ekonomi yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan permanen.

Di Indonesia, kecurigaan bahwa politik dibiayai, dipengaruhi, dan pada akhirnya diarahkan oleh kepentingan bisnis sudah lama beredar dalam percakapan publik. Namun selama bertahun-tahun, tuduhan itu sering berhenti pada kesan umum: kita tahu ada oligarki, tetapi sulit mengukurnya; kita tahu ada konflik kepentingan, tetapi sulit mendokumentasikannya; kita tahu pebisnis masuk politik, tetapi sulit menunjukkan skalanya secara sistematis. Artikel Damanik dkk. penting karena memindahkan diskusi dari ranah dugaan ke ranah bukti. Mereka tidak lagi hanya membahas para taipan paling terkenal, tetapi memetakan penetrasi kepentingan bisnis ke dalam parlemen dan kabinet dengan basis data yang relatif sistematis. Dengan demikian, artikel ini memperkuat studi-studi sebelumnya tentang oligarki Indonesia, tetapi sekaligus menajamkannya: masalahnya bukan cuma bahwa oligark memengaruhi negara dari luar, melainkan bahwa banyak pelaku negara sendiri adalah pemilik, komisaris, direktur, atau pemegang saham perusahaan.
Secara akademik, artikel ini bergerak di jalur tradisi ekonomi-politik Indonesia yang telah lama dibangun oleh Richard Robison, Vedi Hadiz, Jeffrey Winters, dan sejumlah sarjana lain yang memandang demokrasi pasca-1998 bukan sebagai antitesis oligarki, melainkan sebagai fase reorganisasi kekuasaan oligarkis. Namun kelebihan artikel ini adalah ia tidak berhenti pada abstraksi teoritis. Ia masuk ke level institusional yang konkret: DPR, kabinet, komisi parlemen, serta proses pembentukan regulasi. Di sini, istilah “oligarkisasi demokrasi” menjadi sangat relevan. Demokrasi prosedural tetap berlangsung—pemilu digelar, partai berkompetisi, parlemen bekerja—tetapi isi sosial dari demokrasi itu makin dipenuhi oleh aktor-aktor yang secara material berkepentingan langsung pada arah kebijakan negara.
Kerangka Argumen Artikel
Inti argumen artikel tersebut dapat diringkas dalam tiga lapis. Pertama, para penulis menunjukkan bahwa keterkaitan bisnis-politik di Indonesia sangat luas dan cenderung meningkat. Pada saat penulisan, mereka mencatat bahwa hampir separuh anggota DPR dan hampir dua pertiga anggota kabinet memiliki hubungan langsung dengan perusahaan swasta. Kedua, mereka berargumen bahwa demokratisasi justru telah menggeser keseimbangan kekuasaan dari model “politico-bureaucrats” menuju “politico-capitalists”. Pada masa Orde Baru, bisnis besar umumnya dekat dengan negara, tetapi tidak selalu merebut jabatan politik secara langsung. Di era demokrasi, justru semakin banyak pelaku bisnis yang masuk sendiri ke dalam politik, atau politisi yang menumbuhkan dan mempertahankan kepentingan bisnis ketika menjabat. Ketiga, mereka menunjukkan bahwa konsekuensinya bukan sekadar persoalan etika individual, melainkan distorsi kebijakan yang sistemik, terutama pada sektor-sektor yang kaya rente, sangat bergantung pada lisensi negara, dan sangat terkait dengan sumber daya alam.
Argumen ini penting karena ia menolak pandangan naif bahwa demokrasi otomatis memecah konsentrasi kekuasaan ekonomi. Dalam praktik Indonesia, demokrasi yang berbiaya tinggi justru menciptakan insentif kuat agar orang-orang berduit masuk politik, atau agar politisi mencari penopang finansial dari dunia usaha. Pemilu yang mahal, logika klientelisme, kebutuhan logistik partai, dan lemahnya pendanaan politik yang transparan menciptakan struktur yang secara inheren ramah pada aktor berkapital besar. Artikel ini tidak mengatakan bahwa semua pengusaha di politik pasti korup atau semua politisi berafiliasi bisnis pasti melanggar hukum. Tetapi artikel ini menunjukkan bahwa struktur demokrasi Indonesia telah berkembang sedemikian rupa sehingga konflik kepentingan menjadi sesuatu yang normal, bukan penyimpangan.
Metodologi: Kekuatan Empiris yang Menarik
Salah satu kekuatan terbesar artikel ini adalah metodologinya. Para penulis mengumpulkan 2.632 profil perusahaan dari basis data resmi administrasi hukum umum, lalu mengekstrak nama pemilik, pemegang saham, direktur, dan komisaris. Nama-nama itu kemudian dicocokkan secara manual dengan daftar anggota DPR periode 2014–2019 dan 2019–2024, serta nama-nama anggota kabinet pada masa Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Total terdapat 1.510 politisi yang dicocokkan, dan dari proses itu mereka menghasilkan 2.324 kaitan antara perusahaan dan anggota parlemen, serta 430 kaitan antara perusahaan dan anggota kabinet. Yang menarik, pencocokan dilakukan secara manual dan diverifikasi menggunakan laporan media, laporan tahunan, serta situs resmi perusahaan, sehingga riset ini tidak sekadar berbasis algoritme pencarian nama yang rawan salah identifikasi.
Justru karena berbasis dokumen resmi perusahaan, artikel ini berhasil mengatasi salah satu kelemahan umum studi politik Indonesia: terlalu bergantung pada biografi, daftar riwayat hidup, atau anekdot media. Banyak riset sebelumnya hanya bisa menunjukkan bahwa seseorang “berlatar belakang pengusaha”, tetapi tidak dapat memastikan apakah ia masih punya hubungan aktif dengan perusahaan. Artikel Damanik dkk. melangkah lebih jauh: mereka mendefinisikan politisi yang memiliki hubungan bisnis sebagai mereka yang memiliki saham, tercatat sebagai pemilik, atau duduk sebagai direktur/komisaris perusahaan swasta. Dengan definisi ini, yang diukur bukan sekadar masa lalu seseorang, tetapi relasi bisnis yang lebih aktual dan lebih relevan bagi pembahasan konflik kepentingan.
Tetapi justru di titik itu pula muncul keterbatasan metodologis yang harus dicatat. Para penulis sendiri secara jujur mengakui bahwa sampel perusahaan mereka bersifat purposif, bukan representatif secara statistik. Mereka tidak membeli semua profil perusahaan yang ada, sehingga data mereka tidak dapat diklaim sebagai potret lengkap seluruh bisnis-politik di Indonesia. Namun keterbatasan ini punya implikasi menarik: angka yang mereka temukan sebetulnya lebih tepat dibaca sebagai minimal occurrence, yakni ambang bawah dari masalah yang sesungguhnya bisa lebih besar. Mereka menegaskan bahwa karena tidak semua profil perusahaan dapat diperoleh, kemungkinan ada banyak hubungan bisnis-politik yang luput terdeteksi, sehingga angka 45% dan 65% justru sangat mungkin bukan angka puncak, melainkan angka dasar.
Temuan Utama: Ketika Separuh DPR Bukan Lagi Sekadar Legislator
Temuan yang paling banyak dikutip dari artikel ini memang sederhana namun mengguncang: hampir separuh anggota DPR punya hubungan langsung dengan bisnis. Untuk periode 2014–2019, para penulis menemukan 303 dari 687 anggota DPR, atau 44%, memiliki hubungan bisnis. Untuk periode 2019–2024, angkanya 261 dari 575, atau 45%. Dengan kata lain, meski terjadi perubahan komposisi parlemen, tingkat penetrasi kepentingan bisnis nyaris tidak turun. Lebih dari itu, artikelnya menunjukkan bahwa fenomena ini tersebar lintas partai. Pada kedua periode, lebih dari 50% politisi Gerindra dan Golkar memiliki hubungan bisnis. Namun bukan berarti partai lain bersih; di sebagian besar partai, proporsinya tetap berada di atas 40% atau mendekati angka itu. Jadi, relasi bisnis-politik di Indonesia bukan monopoli satu kutub ideologis, melainkan pola lintas-spektrum.
Di sinilah makna politisnya menjadi tajam. Kalau hanya segelintir anggota DPR punya bisnis, itu masih bisa disebut pengecualian. Tetapi jika sekitar 45% anggota parlemen memiliki relasi langsung dengan perusahaan, maka wajah parlemen berubah. Parlemen tidak lagi dapat dibayangkan sebagai institusi yang relatif netral dan kemudian “dipengaruhi lobi” dari luar. Sebaliknya, kepentingan bisnis sudah duduk di kursi legislatif itu sendiri. Lobi tidak lagi selalu datang dari luar gedung; sebagian lobi telah menjelma menjadi identitas internal pembuat undang-undang. Ini menggeser cara kita memahami konflik kepentingan: ia bukan lagi sekadar intervensi eksternal terhadap negara, melainkan benturan inheren dalam tubuh negara.
Yang lebih mengkhawatirkan, artikel ini menunjukkan bahwa politisi yang punya hubungan bisnis cenderung terkonsentrasi pada komisi-komisi yang dianggap “basah”, yakni komisi yang bersentuhan dengan perizinan, kontrak, perdagangan, BUMN, investasi, energi, sumber daya alam, infrastruktur, pertahanan, dan keuangan. Dalam periode 2014–2019, Komisi VI yang membidangi perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, dan standardisasi nasional memiliki 59% anggota yang berhubungan bisnis; Komisi VII yang membidangi energi, riset, dan industri memiliki 51%; Komisi I 55%; Komisi V 51%; Komisi XI 48%. Untuk periode 2019–2024, polanya tetap kuat: Komisi VI dan XI masing-masing 51%, Komisi III 57%, dan Komisi VII 47%. Artinya, penetrasi kepentingan bisnis bukan tersebar acak, tetapi memiliki logika institusional yang dekat dengan titik-titik produksi rente dan regulasi ekonomi.
Kabinet: Eksekutif sebagai Ruang Konsolidasi Pebisnis
Jika DPR tampak telah dipenuhi kepentingan bisnis, kabinet ternyata bahkan lebih jauh lagi. Artikel tersebut menunjukkan bahwa proporsi menteri dengan hubungan bisnis meningkat dari 44% pada Kabinet Indonesia Bersatu I era Yudhoyono menjadi 38% pada KIB II, lalu melonjak ke 54% pada Kabinet Kerja I Jokowi dan 65% pada Kabinet Kerja II Jokowi. Ini berarti dua pertiga menteri dalam kabinet Jokowi periode kedua memiliki afiliasi bisnis. Secara substantif, temuan ini menunjukkan bahwa eksekutif bukan sekadar makin ramah terhadap dunia usaha, tetapi makin direkrut langsung dari atau terhubung langsung dengan dunia usaha.
Para penulis mengajukan beberapa penjelasan. Pertama, latar belakang Jokowi sebagai pengusaha bisa membuatnya lebih nyaman bekerja dengan figur-figur berlatar bisnis. Kedua, agenda pembangunan yang menekankan hasil konkret, investasi, dan efisiensi birokrasi mendorong preferensi terhadap aktor-aktor yang dipandang punya “kemampuan manajerial”. Ketiga, dan mungkin paling politis, penempatan pebisnis ke kabinet terkait dengan logika balas jasa dan pembiayaan politik. Artikel itu mencontohkan Erick Thohir sebagai salah satu pendukung penting Jokowi pada 2019 yang kemudian mendapat kementerian yang sangat strategis. Di sini, kabinet tidak lagi murni dibaca sebagai tim teknokratik, melainkan juga sebagai hasil dari pertukaran politik-finansial di sekitar pemilu dan stabilisasi koalisi.
Tulisan ini juga menaruh perhatian khusus pada Prabowo Subianto. Pada saat artikel ditulis, Prabowo baru memenangkan Pilpres 2024, dan para penulis menyebutnya sebagai presiden terpilih pertama di Indonesia yang dapat disebut “oligark sejati”. Dalam data mereka, Prabowo terhubung dengan sedikitnya 16 perusahaan pada 2016–2024, dengan peran sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas atau minoritas, dan direktur di beberapa perusahaan. Bagi para penulis, kemenangan Prabowo bukan sekadar pergantian rezim elektoral, tetapi tanda bahwa oligarkisasi politik Indonesia memasuki tahap yang lebih telanjang: puncak negara kini dapat ditempati secara langsung oleh figur yang sejak awal memang merupakan akumulasi dari kuasa ekonomi dan kuasa politik.
Dari Politico-Bureaucrats ke Politico-Capitalists
Konsep paling penting dari artikel ini adalah “politico-capitalists”. Istilah ini dipakai untuk menggambarkan individu-individu yang meleburkan kekuasaan ekonomi dan politik dalam satu aktor. Ini adalah pergeseran penting dari pola Orde Baru. Pada masa Soeharto, negara cenderung dominan dan para pebisnis besar tumbuh karena kedekatan dengan pusat kuasa birokratik-militer. Mereka kuat, tetapi biasanya tetap bergantung pada perlindungan rezim. Dalam demokrasi pasca-Reformasi, logikanya berubah: sebagian pelaku bisnis tak lagi puas berada di sekitar negara; mereka masuk langsung ke parlemen, partai, kabinet, bahkan kursi presiden.
Perubahan ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai modernisasi politik. Ia adalah mutasi bentuk oligarki. Demokrasi memang membubarkan monopoli politik Orde Baru, tetapi bukan berarti membubarkan oligarki. Yang terjadi adalah reorganisasi. Pemilu, partai, dan desentralisasi menciptakan lebih banyak pintu masuk ke negara. Namun karena kontestasi itu mahal, pintu-pintu tersebut lebih mudah dimasuki oleh mereka yang sudah punya modal ekonomi besar. Akibatnya, demokrasi membuka akses yang lebih luas, tetapi akses efektifnya tetap bias pada mereka yang dapat membayar ongkos masuk tertinggi. Dalam bahasa yang lebih tajam: demokrasi prosedural meluas, tetapi kedaulatan material menyempit.
Distorsi Kebijakan: Ketika Regulasi Menjadi Cermin Kepentingan
Nilai lebih artikel ini adalah ia tidak berhenti pada statistik. Para penulis mencoba menunjukkan bagaimana keberlimpahan politisi berafiliasi bisnis memengaruhi isi kebijakan. Dua contoh yang mereka sorot adalah UU Cipta Kerja 2020 dan revisi UU Minerba 2020. Menurut artikel tersebut, UU Cipta Kerja mengubah lebih dari 70 undang-undang dan regulasi dengan tujuan memperbaiki kemudahan berusaha, tetapi substansinya antara lain menghapus banyak pembatasan bagi pelaku usaha, mempermudah pemecatan pekerja, melonggarkan regulasi lingkungan, membuka ruang bagi perusahaan sawit memperoleh lahan di kawasan hutan, serta menurunkan pajak penghasilan badan. Para penulis menilai rancangan seperti ini menunjukkan prioritas yang jelas pada kepentingan bisnis di atas pekerja dan lingkungan.
Di titik ini, data hubungan bisnis para pejabat menjadi sangat relevan. Artikel itu mencatat bahwa menteri-menteri kunci dalam pengawasan UU Cipta Kerja, seperti Airlangga Hartarto dan Luhut Pandjaitan, adalah pebisnis dengan investasi multisektor. Mereka juga menyebut bahwa mayoritas anggota satuan tugas pemberi rekomendasi berasal dari kelompok bisnis besar. Di parlemen, aktor-aktor kunci dalam panja juga memiliki hubungan bisnis yang nyata. Dalam konteks seperti itu, penyusunan undang-undang pro-bisnis tidak tampak lagi sebagai hasil perdebatan kebijakan yang netral, melainkan sebagai produk dari arena legislatif-eksekutif yang sejak awal telah dipenuhi aktor dengan kepentingan material langsung.
Hal serupa muncul dalam revisi UU Minerba. Artikel tersebut menekankan bahwa lebih dari separuh anggota Komisi VII yang membidangi energi, riset, dan industri memiliki hubungan bisnis, sementara sektor tambang sendiri adalah sektor dengan konsentrasi rente luar biasa besar. Para penulis memang berhati-hati dan tidak mengklaim bahwa semua afiliasi bisnis itu pasti berada langsung di pertambangan. Namun mereka menegaskan bahwa kehadiran kepentingan bisnis di komisi yang menangani sektor-sektor rente besar sangat mungkin membentuk bias dalam proses legislasi. Ini penting karena hukum tidak pernah lahir di ruang hampa; ia lahir dari konfigurasi kekuasaan. Dan jika konfigurasi kekuasaannya sudah didominasi aktor-aktor berkepentingan bisnis, maka hukum mudah bergeser dari instrumen kepentingan umum menjadi alat reproduksi kepentingan elite.
Kritik dan Keterbatasan
Meski sangat kuat, artikel ini tidak kebal kritik. Pertama, karena definisi hubungan bisnisnya formal—pemilik, komisaris, direktur, pemegang saham—riset ini bisa saja belum menangkap relasi yang lebih tersembunyi: nominee ownership, penggunaan kerabat, beneficial ownership yang tidak transparan, atau pengendalian informal atas perusahaan. Ironisnya, ini bukan kelemahan yang membatalkan argumen artikel, melainkan justru memperbesar signifikansinya. Jika hanya dengan hubungan formal saja angkanya sudah 45% dan 65%, maka relasi riil yang tersembunyi hampir pasti lebih besar.
Kedua, artikel ini kuat dalam menunjukkan korelasi struktural, tetapi tentu tidak selalu dapat membuktikan kausalitas individual. Tidak semua legislator yang berafiliasi bisnis otomatis menyusun kebijakan demi perusahaannya. Tidak semua menteri pengusaha otomatis menyalahgunakan kewenangan. Tetapi dalam studi kelembagaan, standar pertanyaannya memang bukan moral pribadi, melainkan risiko sistemik. Demokrasi sehat tidak menunggu sampai korupsi terbukti pidana baru bergerak; ia membangun pagar agar konflik kepentingan tidak menjadi keadaan normal. Dari sisi itu, artikel ini berhasil menunjukkan bahwa pagar kelembagaan Indonesia sangat lemah.
Ketiga, tulisan ini juga mengundang pertanyaan lanjutan: apakah semua hubungan bisnis memiliki bobot yang sama? Apakah pemegang saham minoritas pada satu perusahaan kecil setara secara politis dengan komisaris aktif di konglomerasi sumber daya alam? Artikel ini belum sepenuhnya membedakan intensitas, skala aset, dan pengaruh sektoral dari tiap hubungan. Karena itu, riset lanjutan perlu mengembangkan tipologi yang lebih rinci: oligark besar, pebisnis menengah, pengusaha lokal, broker politik, dan seterusnya. Namun untuk tujuan memotret struktur umum oligarkisasi, artikel ini sudah lebih dari cukup sebagai alarm ilmiah.
Implikasi bagi Demokrasi Indonesia
Temuan artikel ini memaksa kita meninjau ulang asumsi dasar demokrasi Indonesia. Selama ini kita sering berbicara tentang kualitas demokrasi dalam bahasa prosedural: apakah pemilu kompetitif, apakah oposisi boleh berbicara, apakah media masih relatif bebas. Semua itu penting. Tetapi artikel ini menunjukkan bahwa masalah yang lebih mendasar terletak pada komposisi sosial dari penguasa demokrasi itu sendiri. Ketika parlemen dan kabinet dipenuhi aktor yang punya kepentingan bisnis langsung, maka demokrasi berisiko tetap hidup secara prosedural tetapi menyusut secara substantif. Warga masih memilih, tetapi pilihan kebijakan yang tersedia sudah dibatasi oleh kepentingan para pemilik modal yang duduk di jantung institusi negara.
Implikasi berikutnya adalah soal hukum konflik kepentingan. Artikel itu mencatat bahwa UU 39/2008 melarang menteri merangkap posisi sebagai komisaris atau direktur perusahaan, tetapi para penulis menunjukkan bahwa dalam praktik, relasi bisnis sering tetap dipertahankan melalui keluarga atau struktur kepemilikan lain. Untuk anggota DPR, aturannya malah lebih kabur: tidak ada larangan eksplisit yang tegas mengenai kepemilikan perusahaan atau saham, hanya larangan umum terkait pekerjaan yang bertabrakan dengan tugas kedewanan. Akibatnya, ruang abu-abu ini menjadi sangat luas. Hukum tampak ada, tetapi desain dan penegakannya terlalu lemah untuk menahan penetrasi kepentingan ekonomi ke dalam jabatan publik.
Karena itu, jika temuan artikel ini dibaca serius, maka agenda reformasinya harus jauh lebih tegas daripada sekadar seruan moral. Indonesia memerlukan rezim pengungkapan beneficial ownership yang benar-benar ketat untuk semua pejabat publik, audit konflik kepentingan yang independen, pembatasan penempatan anggota legislatif pada komisi yang relevan dengan bisnis pribadinya, reformasi pendanaan partai dan kampanye, serta sanksi yang nyata dan otomatis atas ketidakpatuhan. Tanpa itu, demokrasi akan terus berjalan sebagai mekanisme sirkulasi elite, bukan mekanisme kedaulatan rakyat.
Kesimpulan
Artikel Business-Politics Relations in Indonesia: The Oligarchisation of Democracy layak disebut sebagai salah satu studi paling penting tentang Indonesia kontemporer karena ia berhasil memakukan dengan data sesuatu yang lama diduga publik: kepentingan bisnis telah menembus sangat dalam ke parlemen dan kabinet. Angka 45% anggota DPR dan 65% menteri yang berhubungan bisnis bukan sekadar statistik yang mengejutkan; ia adalah diagnosis tentang siapa sesungguhnya yang menulis hukum, mengawasi anggaran, menentukan izin, dan mengatur arah pembangunan nasional.
Makna terdalam dari artikel ini adalah bahwa oligarki di Indonesia tidak lagi hanya berdiri di belakang negara, tetapi makin sering duduk di dalam negara. Itulah sebabnya istilah “oligarkisasi demokrasi” terasa tepat. Demokrasi Indonesia tidak runtuh oleh kudeta; ia terkikis oleh normalisasi konflik kepentingan. Ia tidak dibatalkan oleh pembubaran parlemen; ia dilemahkan ketika parlemen menjadi rumah kedua bagi kepentingan perusahaan. Ia tidak selalu dihancurkan oleh sensor; ia dibengkokkan oleh legislasi yang secara halus namun konsisten memihak modal, rente, dan kepentingan elite terorganisir.
Dengan demikian, pembacaan paling tajam atas artikel ini adalah sebagai berikut: persoalan Indonesia hari ini bukan semata-mata bahwa pengusaha memengaruhi politik, melainkan bahwa batas antara pengusaha dan penguasa semakin kabur. Ketika batas itu runtuh, negara berisiko berhenti menjadi wasit dan berubah menjadi instrumen. Dan ketika negara telah terlalu penuh oleh politico-capitalists, demokrasi dapat tetap ramai, tetap elektoral, tetap penuh slogan kerakyatan—tetapi diam-diam bekerja sebagai mesin akumulasi bagi mereka yang sudah lebih dulu kuat.












