Monwnews.com, PAGI itu, langit Makassar mungkin cerah seperti biasa. Namun bagi Cathlyn Yvaine Lesmana, seorang siswi yang namanya tiba-tiba melesat ke seluruh penjuru negeri, langit itu barangkali terasa lebih gelap dari biasanya. Bukan karena mendung, melainkan karena sebuah keputusan yang, jika benar adanya, mengirimkan pesan paling getir yang bisa diterima seorang anak bangsa: engkau berbeda, maka engkau tidak layak.

Cathlyn adalah potret dari apa yang diimpikan setiap bangsa. Ia cerdas, prestasinya bersinar, bahasa Inggris dan Mandarin dikuasainya dengan fasih—sebuah bekal langka di tengah persaingan global yang semakin sengit. Ia berhasil menembus tiga besar seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, sebuah capaian yang seharusnya menjadi tiket emas untuk mengibarkan Sang Merah Putih di Istana Negara, di hadapan Presiden, di hadapan jutaan pasang mata yang menyaksikan upacara kemerdekaan. Namun takdir berkata lain. Posisinya tergusur oleh peserta lain yang bahkan tidak masuk dalam sepuluh besar seleksi. Alasan yang beredar: ia tidak bisa berbahasa daerah.
Di titik inilah hati nurani bangsa ini diuji. Di titik inilah Indonesia, negeri yang konon lahir dari rahim keberagaman, harus berhadapan dengan pertanyaan paling telanjang: masihkah kita percaya bahwa setiap anak yang lahir di bumi pertiwi ini memiliki hak yang sama untuk mengabdi dan dicintai? Ataukah kita, secara diam-diam, masih menyimpan hierarki terselubung tentang siapa yang “asli” dan siapa yang “pendatang”, tentang siapa yang berhak menjadi simbol keindonesiaan dan siapa yang harus menerima bahwa dirinya tak akan pernah sepenuhnya diterima?
Ibu Pertiwi yang Melahirkan, Lalu Membunuh
Metafora tentang negara sebagai ibu bukanlah sekadar bunga rampai retorika. Ia adalah konstruksi ideologis yang paling dalam dari proyek kebangsaan Indonesia. “Ibu Pertiwi” adalah personifikasi sakral dari tanah air yang melahirkan, membesarkan, dan melindungi segenap anaknya tanpa membedakan asal-usul. Dalam dekapannya, setiap warga negara adalah anak kandung yang memiliki hak waris yang sama atas negeri ini: hak untuk dihargai, hak untuk berkontribusi, hak untuk bermimpi.
Namun apa jadinya jika ibu itu sendiri yang menusukkan belati ke dada anak kandungnya? Inilah kekejaman yang dilukiskan oleh esai yang menjadi viral itu: “Jangan Membunuh Anak yang Kau Lahirkan Sendiri.” Judul ini bukan hiperbola tanpa makna. Ia adalah jeritan moral yang menelanjangi kontradiksi paling menyakitkan dari republik ini: bahwa di satu sisi negara memproklamirkan diri sebagai rumah bagi semua, namun di sisi lain ia kerap menyingkirkan anak-anaknya sendiri hanya karena nama mereka berbau asing, hanya karena warna kulit mereka berbeda, hanya karena mereka berasal dari etnis yang selama ini dicap “bukan pribumi.”
Cathlyn memang keturunan Tionghoa. Tetapi, seperti ditegaskan esai itu, “Ibu Pertiwi lah yang melahirkannya.” Darah yang mengalir di tubuhnya bukan darah asing, melainkan darah Indonesia—darah yang sama merahnya, darah yang sama panasnya ketika ia menyanyikan “Indonesia Raya” dengan tangan terkepal dan mata berbinar. Ia tidak memilih dilahirkan sebagai keturunan Tionghoa, sebagaimana seorang anak Jawa tidak memilih dilahirkan di Yogyakarta, atau seorang anak Batak tidak memilih dilahirkan di Tapanuli. Yang ia pilih adalah mencintai negerinya—dengan caranya sendiri, dengan prestasinya, dengan keinginannya untuk berdiri tegak di Istana Negara sebagai bagian dari putra-putri terbaik bangsa. Maka ketika ia disingkirkan karena tidak bisa berbahasa daerah—sebuah kriteria yang, secara jujur, tidak memiliki relevansi fungsional apa pun dengan tugas pengibaran bendera di Istana yang seluruh komunikasinya menggunakan bahasa Indonesia—kita semua patut bertanya: apakah ini benar-benar tentang bahasa daerah, ataukah ini tentang sesuatu yang lebih gelap, lebih tua, dan lebih memalukan?
Hantu Masa Lalu yang Tak Pernah Pergi
Untuk memahami luka Cathlyn, kita harus menyelami luka yang jauh lebih tua. Etnis Tionghoa di Indonesia telah menjalani sejarah panjang marginalisasi yang dimulai sejak era kolonial Belanda, ketika mereka dikategorikan sebagai “Timur Asing” (Vreemde Oosterlingen)—sebuah konstruksi hukum yang secara sengaja memisahkan mereka dari “pribumi.” Kategorisasi ini bukan sekadar administratif; ia adalah fondasi dari hierarki rasial yang kelak akan diwarisi dan dilanggengkan oleh republik ini.
Pada masa Orde Baru, diskriminasi terhadap etnis Tionghoa mencapai puncaknya. Mereka dipaksa mengganti nama menjadi “nama Indonesia” seolah-olah nama leluhur adalah aib yang harus disembunyikan. Bahasa Tionghoa dilarang di ruang publik. Perayaan Imlek tidak boleh dilangsungkan secara terbuka. Akses ke pendidikan tinggi negeri, ke pegawai negeri, ke institusi-institusi strategis negara, semua dibatasi dengan alasan yang tak pernah dinyatakan secara eksplisit: karena mereka “bukan pribumi.” Paradoks yang paling kejam adalah bahwa di saat yang sama, mereka diwajibkan memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)—sebuah dokumen yang seolah menegaskan bahwa kewarganegaraan mereka adalah sesuatu yang harus terus-menerus dibuktikan, bukan sesuatu yang melekat secara alamiah.
Reformasi 1998 memang mencabut banyak dari kebijakan diskriminatif itu. Namun seperti yang diingatkan oleh sejarah, mencabut undang-undang tidak sama dengan mencabut prasangka. Luka mendalam—deep wound—yang ditorehkan selama puluhan tahun tidak sembuh begitu saja hanya karena selembar peraturan diganti. Ia terus bernanah, diwariskan dari generasi ke generasi, menjelma menjadi semacam “ingatan kolektif tentang inferioritas” yang dipikul oleh setiap anak keturunan Tionghoa yang lahir di negeri ini.
Kasus Cathlyn adalah bukti bahwa hantu masa lalu itu masih bergentayangan. Ia muncul bukan dalam wujud kebijakan negara yang eksplisit diskriminatif, melainkan dalam praktik-praktik yang lebih halus, lebih tersamar, namun tak kalah mematikannya: sebuah proses seleksi yang tidak transparan, sebuah kriteria yang tiba-tiba menjadi penting ketika yang bersangkutan adalah “yang berbeda,” sebuah keputusan yang diambil di balik pintu tertutup tanpa bisa diverifikasi oleh publik.
Kekerasan Simbolik: Ketika Ketidakadilan Berwajah Wajar
Sosiolog Pierre Bourdieu memperkenalkan konsep yang sangat relevan untuk memahami fenomena ini: kekerasan simbolik (symbolic violence). Berbeda dengan kekerasan fisik yang kasat mata, kekerasan simbolik bekerja melalui mekanisme yang begitu halus sehingga baik pelaku maupun korbannya seringkali tidak menyadari bahwa kekerasan sedang terjadi. Ia bersembunyi di balik prosedur yang tampak netral, di balik kriteria yang tampak objektif, di balik wacana yang tampak masuk akal. Ia adalah dominasi yang dilegitimasi seolah-olah sebagai sesuatu yang alamiah, sesuatu yang “memang sudah seharusnya begitu.”
Dalam kasus Cathlyn, kekerasan simbolik bekerja melalui kriteria “kemampuan berbahasa daerah.” Di permukaan, ini adalah kriteria yang masuk akal: bukankah Paskibraka harus merepresentasikan keberagaman budaya Indonesia? Bukankah bahasa daerah adalah bagian dari kekayaan budaya yang harus dilestarikan? Tetapi di kedalaman, kriteria ini menyembunyikan logika yang jauh lebih problematis: ia mengasumsikan bahwa “keindonesiaan” seseorang diukur dari kedekatannya dengan identitas etnis tertentu—identitas yang, dalam konstruksi sosial yang berlaku, hanya dimiliki oleh mereka yang dianggap “pribumi.”
Ketua PPI Makassar Muhammad Fahmi sudah menyuarakan kejanggalan ini dengan gamblang: “Tidak ada aturan baris-berbaris menggunakan bahasa daerah, di pusat pun pakai bahasa Indonesia.” Jika demikian, apa sebenarnya fungsi kriteria itu selain menjadi alat untuk menyingkirkan mereka yang tidak memiliki “penanda kepribumian”? Inilah esensi dari kekerasan simbolik: ia menggunakan instrumen yang tampak netral (bahasa daerah) untuk menjalankan fungsi eksklusi yang sangat tidak netral (menyingkirkan etnis Tionghoa).
Lebih licik lagi, kekerasan simbolik memiliki kemampuan untuk membalikkan posisi korban dan pelaku. Ketika korban protes, ia justru dituduh “terlalu sensitif,” “membawa-bawa isu SARA,” atau—seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kesbangpol Sulsel—dianggap “mempermasalahkan hal yang lucu.” Dalam logika yang terbalik ini, Cathlyn-lah yang salah karena mempersoalkan ketidakadilan, bukan sistem yang menciptakan ketidakadilan itu. Ini adalah strategi klasik dari kekerasan simbolik: mendelegitimasi suara korban dengan melabelinya sebagai pembuat onar.
Batas-Batas Etnis yang Tak Kunjung Runtuh
Antropolog Fredrik Barth dalam karyanya yang klasik tentang etnisitas mengajukan argumen yang revolusioner: perbedaan antarkelompok etnis bukanlah tentang perbedaan budaya yang objektif, melainkan tentang batas-batas (boundaries) yang secara sosial dikonstruksi dan dipertahankan. Yang penting bukanlah “isi” budaya dari masing-masing kelompok, melainkan “garis batas” yang memisahkan “kami” dan “mereka.” Garis batas ini bisa berupa apa saja: bahasa, agama, pakaian, nama, bahkan makanan—selama ia berfungsi sebagai penanda perbedaan.
Indonesia, dengan segala narasi indah tentang “Bhinneka Tunggal Ika,” sesungguhnya masih berkutat dengan persoalan batas-batas etnis ini. Di satu sisi kita bangga memproklamirkan bahwa kita adalah bangsa yang beragam. Di sisi lain kita terus-menerus memproduksi dan mereproduksi batas-batas yang memisahkan “pribumi” dan “non-pribumi,” “asli” dan “pendatang,” “kami” dan “mereka.”
Kasus Cathlyn menunjukkan bagaimana batas-batas ini bekerja. “Bahasa daerah” dijadikan sebagai penanda—marker—yang membedakan mereka yang “asli Indonesia” dengan mereka yang, betapapun cintanya kepada negeri ini, tetap dianggap memiliki kecacatan primordial: ketidakmampuan untuk sepenuhnya “menjadi pribumi.” Ini adalah ironi yang paling getir: Cathlyn menguasai bahasa Inggris dan Mandarin, dua bahasa yang sangat penting dalam pergaulan global, namun itu semua seolah tidak berarti ketika berhadapan dengan kenyataan bahwa ia tidak bisa berbahasa daerah—sebuah “kekurangan” yang, dalam konteks seleksi Paskibraka nasional, seharusnya tidak relevan sama sekali.
Luka Psikologis yang Tak Kasat Mata
Kita sering terjebak dalam perdebatan tentang “apakah benar ada diskriminasi” atau “apakah keputusan panitia sudah sesuai prosedur.” Namun di tengah silang sengkarut itu, kita melupakan satu hal yang paling elementer: ada seorang anak muda yang terluka. Ada seorang remaja yang mungkin saat ini sedang bergulat dengan pertanyaan yang seharusnya tidak perlu ditanyakan oleh siapa pun: “Apakah aku benar-benar bagian dari negeri ini?”
Psikolog sosial telah lama mendokumentasikan dampak dari apa yang disebut sebagai “ancaman identitas sosial” (social identity threat). Ketika seseorang merasa bahwa identitas sosialnya—dalam hal ini identitas etnisnya—menjadi alasan mengapa ia diperlakukan tidak adil, efeknya bisa sangat menghancurkan. Penelitian menunjukkan bahwa pengalaman semacam ini dapat menurunkan performa akademik, merusak harga diri, memicu depresi, dan dalam jangka panjang, menciptakan alienasi dari kehidupan sosial dan politik.
Erving Goffman, dalam karya monumentalnya tentang stigma, menjelaskan bagaimana individu yang memiliki identitas yang distigmatisasi mengalami “perusakan identitas” (identity spoilage). Mereka terus-menerus harus membuktikan bahwa mereka “normal,” bahwa mereka “layak,” bahwa mereka “sama.” Setiap kegagalan—terutama kegagalan yang disebabkan oleh diskriminasi—tidak hanya menyakitkan secara personal, tetapi juga menjadi “bukti” yang mengonfirmasi stigma tersebut. “Lihatlah,” kata suara-suara di kepala mereka, “engkau memang tidak benar-benar diterima di sini.”
Yang paling mengkhawatirkan adalah dampak terhadap kebutuhan fundamental manusia akan “rasa memiliki” (sense of belonging). Setiap manusia, terutama remaja yang sedang dalam proses pembentukan identitas, membutuhkan pengakuan bahwa dirinya adalah bagian dari komunitas. Ketika kebutuhan ini dilukai—apalagi oleh institusi yang seharusnya menjadi simbol persatuan—maka yang terjadi bukan sekadar kekecewaan personal, melainkan semacam “kematian simbolik”: matinya keyakinan bahwa negeri ini adalah rumah yang sesungguhnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyuarakan keprihatinan yang sama: “Kasihan anak-anak yang sudah berproses. Mereka sudah latihan, sudah mempersiapkan diri dengan baik. Yang dikhawatirkan itu mentalnya.” Kekhawatiran ini bukan sekadar basa-basi politik. Ia menyentuh realitas psikologis yang paling dalam dari peristiwa ini. Cathlyn tidak hanya kehilangan kesempatan untuk mengibarkan bendera di Istana. Ia kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal: kepercayaan bahwa kerja keras dan prestasi cukup untuk membuatnya diakui sebagai anak bangsa yang sejati.
Paskibraka: Simbol Persatuan yang Tercoreng
Paskibraka bukanlah sekadar kegiatan ekstrakurikuler biasa. Ia adalah salah satu institusi paling sakral dalam imajinasi kebangsaan Indonesia. Setiap 17 Agustus, mata seluruh negeri tertuju pada para pemuda-pemudi pilihan yang berdiri tegak di Istana Negara, mengibarkan Sang Merah Putih dengan gerakan yang presisi dan wajah yang memancarkan kebanggaan. Mereka adalah simbol dari generasi terbaik bangsa: berprestasi, disiplin, dan yang paling penting—nasionalis sejati. Tetapi simbol hanya memiliki kekuatan selama ia dipercaya. Ketika proses seleksi Paskibraka diwarnai oleh aroma diskriminasi, ketika transparansi dikorbankan demi kepentingan-kepentingan yang tak terungkapkan, maka yang tercoreng bukan hanya nama baik sebuah institusi, melainkan juga gagasan tentang persatuan itu sendiri.
Seperti yang dinyatakan oleh Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Makassar dalam pernyataan resminya yang patut diacungi jempol: “Jika sejak awal peserta sudah dihadapkan pada perlakuan rasis dan diskriminatif, maka yang sedang dibangun bukanlah persatuan, melainkan budaya ketidakadilan yang bertentangan langsung dengan semangat Pancasila.” Pernyataan ini adalah tamparan telak bagi mereka yang masih menganggap bahwa diskriminasi adalah isu sepele. Ia menegaskan bahwa Paskibraka, sebagai program yang lahir dari rahim Pancasila, tidak boleh dinodai oleh praktik-praktik yang justru mengkhianati Pancasila itu sendiri.
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah: seberapa transparankah proses seleksi ini? Ketua PPI Makassar mengungkapkan fakta yang sangat mengganggu—bahwa penilaian seleksi kepribadian, yang menjadi salah satu komponen penentu, tidak pernah dipublikasikan melalui aplikasi transparansi yang telah disediakan. Ini adalah lubang hitam (black hole) yang menciptakan ruang gelap bagi subjektivitas, favoritisme, dan—dalam skenario terburuk—diskriminasi berbasis primordial.
Ketika transparansi dimatikan, maka yang berbicara bukanlah keadilan prosedural, melainkan kekuasaan tanpa akuntabilitas. Dan dalam kegelapan itulah prasangka-prasangka paling primitif menemukan ruang untuk beroperasi.
Belajar dari Josepha: Pola yang Berulang
Kasus Cathlyn bukanlah petir di siang bolong. Beberapa waktu sebelumnya, bangsa ini digegerkan oleh kasus Josepha Alexandra, seorang siswi SMAN 1 Pontianak yang menjadi viral karena memprotes keputusan juri dalam Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI. Josepha—lagi-lagi seorang siswi berprestasi, lagi-lagi dari etnis Tionghoa—merasa bahwa timnya dicurangi oleh juri yang tidak kompeten. Videonya yang penuh emosi menyebar ke seluruh negeri, memantik perdebatan tentang profesionalisme penyelenggara, tetapi juga—secara lebih dalam—tentang bagaimana anak-anak dari kelompok minoritas kerap menjadi korban ketidakadilan dalam arena yang seharusnya menjunjung tinggi sportivitas.
Pola yang paralel antara kasus Cathlyn dan Josepha menunjukkan bahwa ini bukanlah insiden yang terisolasi. Ini adalah gejala struktural dari penyakit yang lebih kronis: ketidakmampuan sistem untuk memperlakukan setiap warga negara secara setara. Dalam kedua kasus, yang menjadi korban adalah siswa berprestasi yang kebetulan berasal dari etnis Tionghoa. Dalam kedua kasus, keputusan yang merugikan diambil oleh institusi yang seharusnya menjadi teladan keadilan. Dalam kedua kasus, kebenaran tertutup oleh kabut prosedural dan pembelaan diri institusional.
Apakah ini kebetulan? Mungkin. Tetapi seperti kata pepatah, sekali adalah kebetulan, dua kali adalah pola, tiga kali adalah kebiasaan. Jika bangsa ini tidak segera melakukan introspeksi mendalam, bukan tidak mungkin kita akan menyaksikan Cathlyn-Cathlyn dan Josepha-Josepha lainnya di masa depan—anak-anak muda yang potensinya dimatikan bukan karena mereka tidak mampu, melainkan karena mereka “berbeda.”
Paradoks Keindonesiaan
Pada titik ini kita harus berani menghadapi pertanyaan yang paling mendasar dan paling menyakitkan: siapakah yang berhak menyandang predikat “Indonesia”? Apakah “keindonesiaan” adalah sesuatu yang given—melekat secara alamiah pada setiap orang yang lahir di wilayah negara ini tanpa memandang asal-usul etnisnya? Ataukah ia adalah sesuatu yang harus dibuktikan, diuji, dan diragukan terus-menerus—sebuah “privilege” yang hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria kepribumian tertentu?
Pancasila dan UUD 1945 jelas menjawab: setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Tidak ada warga negara kelas satu dan kelas dua. Tidak ada anak kandung dan anak tiri. Tetapi realitas sosial seringkali berbicara dengan bahasa yang berbeda. Dalam praktiknya, “keindonesiaan” masih dioperasikan secara implisit sebagai “kepribumian”—sebuah konstruksi yang secara diam-diam mengecualikan etnis Tionghoa, dan dalam konteks tertentu, kelompok-kelompok minoritas lainnya.
Inilah paradoks yang paling memilukan dari republik ini. Di satu sisi, kita merayakan keberagaman sebagai kekayaan bangsa. Di sisi lain, kita masih menggunakan kacamata primordial untuk menilai siapa yang “asli” dan siapa yang “tidak asli.” Kita bangga dengan Bhinneka Tunggal Ika, tetapi dalam praktiknya kita masih berkutat pada “Tunggal Ika” yang seragam dan mencurigai “Bhinneka” yang berbeda.
Cathlyn adalah korban dari paradoks ini. Prestasinya membuktikan bahwa ia adalah warga negara yang berkualitas. Penguasaannya terhadap bahasa Inggris dan Mandarin adalah aset strategis yang seharusnya dirayakan, bukan diabaikan. Tetapi semua itu seolah tidak berarti ketika berhadapan dengan fakta bahwa ia tidak memenuhi satu kriteria yang tiba-tiba menjadi sakral: kemampuan berbahasa daerah—sebuah kriteria yang, dalam konteks seleksi nasional di mana bahasa pengantar resmi adalah bahasa Indonesia, fungsinya lebih simbolik daripada praktis. Sebuah kriteria yang, mungkin tanpa disadari oleh para perumusnya, berfungsi sebagai “filter etnis” yang memisahkan pribumi dari non-pribumi.
Menuntut Transparansi, Memulihkan Martabat
Apa yang bisa dilakukan? Pertama-tama, transparansi mutlak harus ditegakkan. Proses seleksi Paskibraka—dan semua seleksi yang melibatkan representasi kebangsaan—harus dibuka seluas-luasnya kepada publik. Setiap tahapan, setiap kriteria, setiap nilai harus bisa diakses dan diverifikasi. Aplikasi transparansi yang sudah disediakan tidak boleh menjadi pajangan kosong; ia harus menjadi instrumen akuntabilitas yang sesungguhnya.
Transparansi bukan hanya soal keterbukaan informasi. Ia adalah pernyataan ideologis bahwa negara tidak memiliki sesuatu yang disembunyikan, bahwa setiap warga negara berhak mengetahui bagaimana keputusan yang memengaruhi hidup mereka diambil, dan bahwa keadilan tidak boleh dinegosiasikan di balik pintu tertutup.
Kedua, kriteria seleksi harus ditinjau ulang secara fundamental. Setiap kriteria yang tidak memiliki relevansi fungsional dengan tugas yang akan dijalankan harus dicurigai. Mengapa “kemampuan berbahasa daerah” menjadi kriteria dalam seleksi yang seluruh kegiatannya menggunakan bahasa Indonesia? Jika jawabannya adalah “untuk melestarikan budaya daerah,” maka pertanyaan berikutnya adalah: apakah Paskibraka adalah program pelestarian budaya, ataukah program pembinaan ideologi dan bela negara? Jika yang terakhir, maka kriteria yang relevan adalah prestasi, kedisiplinan, kepemimpinan, dan komitmen kebangsaan—bukan identitas etnis yang dibungkus dalam retorika “bahasa daerah.”
Ketiga, dan ini yang paling fundamental, bangsa ini perlu melakukan “revolusi mental” dalam hal multikulturalisme. Pendidikan multikultural tidak boleh berhenti pada permukaan: menyanyikan lagu daerah, memakai baju adat, atau menari tarian tradisional. Ia harus menyentuh kedalaman: membongkar prasangka-prasangka yang tertanam selama puluhan tahun, mendekonstruksi hierarki “pribumi vs non-pribumi,” dan membangun pemahaman bahwa “keindonesiaan” tidak diukur dari kesamaan dengan mayoritas, melainkan dari komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Pesan untuk Cathlyn, dan untuk Indonesia
Cathlyn, di mana pun engkau berada saat membaca tulisan ini—jika engkau membacanya—ketahuilah bahwa engkau tidak sendiri. Ada jutaan pasang mata yang melihatmu bukan sebagai “orang asing”, melainkan sebagai anak negeri yang berharga. Ada jutaan hati yang merasakan getir yang kau rasakan, dan ada jutaan suara yang, meskipun tidak sekeras suara-suara yang meragukanmu, berbisik: “Engkau adalah Indonesia. Engkau adalah kami.”
Jangan biarkan luka ini membunuh cintamu kepada negeri yang kau lahirkan dari prestasi-prestasimu. Jangan biarkan ketidakadilan ini mematikan mimpi-mimpimu. Karena sesungguhnya, yang paling berbahaya dari diskriminasi bukanlah bahwa ia menutup pintu-pintu kesempatan, melainkan bahwa ia bisa membunuh keinginan untuk terus mencoba. Jika engkau menyerah, maka mereka yang mendiskriminasimu telah menang dua kali: pertama saat mereka menyingkirkanmu, kedua saat mereka berhasil mematikan semangatmu.
Gandhi pernah berkata, “Mereka tidak bisa mengambil harga diri kita jika kita tidak memberikannya.” Harga dirimu sebagai anak bangsa bukanlah sesuatu yang bisa diberikan atau diambil oleh panitia seleksi, oleh birokrat, atau oleh siapa pun. Ia adalah sesuatu yang kau miliki sejak kau dilahirkan di bumi pertiwi ini, sesuatu yang tidak bisa dinegosiasikan, sesuatu yang tidak bisa ditawar.
Dan untuk Indonesia, negeri yang konon lahir dari rahim keberagaman, inilah saatnya untuk berhenti berpura-pura. Berhentilah berpura-pura bahwa kita sudah menjadi bangsa yang inklusif sementara dalam praktiknya kita masih mendiskriminasi. Berhentilah berpura-pura bahwa “Bhinneka Tunggal Ika” sudah terwujud sementara kita masih menggunakan kacamata primordial untuk menilai siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Berhentilah “membunuh” anak-anak terbaik bangsa ini hanya karena nama mereka berbau asing, hanya karena warna kulit mereka lebih terang, hanya karena mereka berasal dari etnis yang selama ini dicap sebagai “liyan” (the other).
Sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai seluruh anaknya tanpa terkecuali. Sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menghadapi hantu-hantu masa lalunya dan menyembuhkan luka-luka yang selama ini dipendam. Sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak “membunuh anak yang dilahirkannya sendiri,” melainkan merawat, melindungi, dan membanggakan mereka semua—tanpa syarat, tanpa kecuali.
Cathlyn Yvaine Lesmana telah membuktikan bahwa ia adalah tunas muda yang unggul. Kini giliran Indonesia untuk membuktikan bahwa negeri ini layak menjadi ibu bagi tunas-tunas semacam itu.
”Jangan membunuh anak yang kau lahirkan sendiri.”
Kalimat ini mungkin terdengar dramatis. Tetapi bagi mereka yang pernah merasakan bagaimana rasanya ditolak oleh negeri sendiri hanya karena identitas yang tidak bisa mereka pilih—bagi mereka, kalimat ini bukanlah drama. Ia adalah kenyataan yang paling pahit.
Semoga Cathlyn tetap kuat. Semoga Indonesia segera sadar.












