Monwnews.com, Tanggal 8-9 Maret 1989 Gus Dur diadili kyai-kyai di pesanttren Darut Tauhid Arjawinangun, Cirebon, karena pandangan dan pemikirannya yang kontroversial.
Hadir dalam pertemuan tersebut 200 kyai yang siap “mengadili” Gus Dur, diantaranya KH. Fuad Hasyim, KH. Ayip Usman Yahya, Kyai Ibnu Ubaidillah, Kyai Chozin Nasuha.
“Pengadilan” ini terjadi Karena beberapa pernyataan dan tindakan Gus Dur yang controversial diantaranya kata Asalamu’alaikum dapat diganti dengan selamat pagi, selamat siang dan selamat malam.
Gus Dur membuka acara malam pusisi Yesus Kristus dan menyandingkan konsep rukun iman dan rukun Islam.
Atas pernyataan dan gagasan tersebut Gus Dur diangap melecehkan Islam, mau mengganti syariat Islam bahkan ada yang menuduh Gus Dur sudah keluar dari Islam (murtad).
Pernyataan tersebut dipandang sangat membahayakan Islam karena dapat menjadi sumber pemurtadan, sehingga mendapat ancaman hukuman yang tidak man-main.
Tuduhan lain yang tidak kalah serem adalah, Gus Dur dianggap telah telah mencoreng organisasi Nahdlatul Ulama, menurunkan wibawa ulama karena menjadi Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).
Perilaku Gus dur ini dianggap menjadi bahan cemooh dan caci maki yang menimbulkan stigma buruk pada ulama/kyai, dan organisasi NU.
Karena tindakannya itu ada seorang ulama yang menyebut Gus Dur sebagai kyai kethoprak, sehingga tidak layak lagi menjadi Ketua Umum PBNU.
Ibarat imam yang sudah kentut, batal wudlunya, maka tidak sah lagi menjadi imam. Dia harus mundur atau dimundurkan.
Demikian pernyataan salah seorang kyai pada waktu itu.
Peristiwa “pengadilan” yang sebenarnya lebih merupakan tindakan tabayyun ini dilakukan secara terbuka, sehingga yang terjadi adalah dialog akademik dan intelektual yang mencerahkan.
Para kyai mempertanyakan dasar agumen kenapa Gus Dur melakukan semua itu, baik argument fiqh, tafsir, social politik maupun kultural.
Gus Dur menjawab semua pertanyaan itu, menjelaskan dalil aqli dan naqlinya, mengutip beberapa kaidah fiqh dan usuhulfiqh, memaparkan berbagai kondisi sosio-kultural yang menjadi latar belakang dan dasar sosiologis pernyataan tersebut.
Para kyai yang tidak puas atau tidak setuju atas penjelasan Gus Dur diberi kesempatan untuk mendalami argumentasi melalui tanggapan balik yang lebih tajam dan menantang (chalanging).
Saat memberikan jawaban Gus Dur tidak hanya melakukan glorifikasi terhadap khazanah pengetahuan pesantren tetapi juga melakukan kritik.
Gus menganggap keilmuan pesantren stagnan, tekstulis, hanya bermadzhab secara qauli (tekstual), sehingga hanya mengulang dan mengikuti produk pemikiran.
Dalam forum itu Gus Dur mengusulkan pentingnya bermadzhab secara mahaji (metodologis), supaya kalangan pesantren lebih dinamis, kreatif dan inovatif.
Dialog Gus Dur dengan para kyai dalam forum tabayyun ini menghasilkan dua buku; pertama buku berjudul “Gus Dur diadili Kyai” yang disunting oleh KH. Imran Hamzah dan Khairul Anam dengan pennerbit Jawa Pos,dan buku berjudul “Kyai Menggugat Gus Dur Menjawab” yang disunting oleh Munib Hudan Muhamad dan tim RMI dengan Prolog KH. Husein Muhammad dan Epilog Edi Iyubenu serta penerbit Diva Pres dan IRCiSoD.
Peristiwa pengadilan Gus Dur merupakan contoh penting dan menarik dari para ulama dan sesepuh NU ketika melakukan tabayyun terhadap tindakan dan pemikiran seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran atau merusak nama organisasi.
Ada catatan menarik yang dapat diambil pelajaran dari peristiwa Gus Dur diadili kyai-kyai ini.
Pertama, tabayyun harusmenghadirkan kedua belah pihak, yaitu pihak yang menuduh dan tertuduh.
Dalam kasus Gus Dur, pihak “penuduh” diwakili oleh beberapa kyai yang tidak sependapat dengan Gus Dur, atau narasi-narasi kontra yang ada di publik yang dibacakan oleh moderator.
Sedangkan pihak “tertuduh” adalah sosok Gus Dur yang hadir secara langsung.
Dengan demikian masing-masing pihak memiliki kesempatan memberikan penejelasan.
Kedua, tabayyun harus dilakukan secara adil dan seimbang artinya para pihak; Gus Dur dan yang kontra, diberi kesemoatan yang sama untuk bertanya, menjawab dan memberikan respon.
Dalam tabayyun yang dilakukan oleh para kyai ini terlihat bagaimana para kyai atau publik yang tidak setuju dengan pendapat Gus Dur diberi kesempatan bertanya, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi pernyataan dan tindakan Gus Dur.
Selanjutnya pihak “tertuduh” diberi kesempatan yang sama untuk menjelaskan, mengkalrifikasi dan menolak tuduhan dengan argumentasi dan data-data yang valid dan akurat.
Selanjutnya kedua belah pihak diberi kesempatan beradu argument untuk mendalami masalah yang diperdebatkan.
Ketiga, tabayyun dlakukan secara terbuka, tidak hanya disaksikan oleh orang-orang tertentu yang dianggap memiliki orotitas, baik secara moral maupun struktural formal.
Siapapun dapat hadir, melihat dan mendengarkan perdebatan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Para kyai, ulama, intelektual, bahkan para santri dan rakyat jelata dapat mengikuti perdebatan tersebut.
Hasil dari perdebatan, dicetak menjadi buku dan diedarkan secara luas kepada masyarakat.
Keempat, tabayyun harus dilandasi niat luhur dan ikhlas untuk mencari kebenaran dan kebaikan bersama (kemaslahatan ummat). Bukan hanya untuk membela pendapat atau kepentingan salah satu pihak.
Dengan kata lain, masing-masing pihak harus melepaskan diri dari ego, kepentingan pribadi maupun kelompok, kemudianbenar-benar mendasarkan diri pada kepentingan organisasi maupun ummat.
Mafhummukhalafah (pemahaman balik), dari proses tabayyun yang telah dicontohkan para kyai sepuh NU di atas adalah, pertama, tabayyun tidak dapat dilakukan hanya dengan menghadirkan atau mendengarkan keterangan dari salah satu pihak kemudian menjadikannya sebagai pijakan dan dasar dalam membuat keputusan terhadap pihak lain.
Hal seperti ini jelas bertentangan dengan prinsi-prinsip dasar nilai keadilan, dan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakan tabayyun
Kedua, tabayyun tidak dapat dilakukan secara tertutup, sembunyi-sembunyi apalagi Cuma empat mata.
Tabayyun yang dilakukan secara tertutup, beresiko terjadi manipulasi, karena argumen, data dan fakta yang disampaikan kedua belah pihak tidak dapat diuji dan dinilai oleh publik.
Pendeknya tabayyun yang dilakukan secara tertutup, bisisk-bisik, tidak melibatkan publik atau pihak terkait secara seimbang tidak dapat dianggap sebagai tabayyun, sehingga hasilnya juga tidak dapat diterima sebagai hasil tabayyun.
Jika hal ini dilakukan, alih-alih menyelesaikan masalah, justru akan memancing terjadinya perdebatan publik yang makin runcing.
Ketiga, tabayyun tidak dapat dilakukan hanya karena dorongan untuk mengamankan kepentingan politik tertentu.
Tabayyun yang seperti ini tidak akan berjalan secara adil dan terbuka, karena hanya akan mendengarkan dan mengambil data-data dan informasi yang dapatmenguntungkan dan mengamankan kepentingan politik salah satu pihak yang dibela.
Tabayyun seperti ini akan mengabaikan nilai-nilai keadilan, keterbukaan, kebenaran dan kemaslahatan, karena bukan nilai-nilai itu yang menjadi acuan, tetapi kepentingan politik pihak tertentu.
Tidak peduli keadilan akan runtuh, kebenaran tertutupi dan kemaslahan terancam, yang penting kepentingan politik dapat diselamatkan.
Melalui peristiwa “pangadilan” Gus Dur, para kyai dan sesepuh NU sudah memberikan contoh bagaimana melakukan tabayyu yang beradab dan maslahah.
Jika para pihak meletakkan kepenetingan yang lebih besar dan mendasari pada nilai-nilai yang lebih universal maka setajam apapun perbedaan pendapat dan kepentingan akan dapat diselesaikan dengan baik.
Melihat budaya politik dan konflik di tubuh NU yang terjadi akhir-akhir ini, dapat dirumuskan suatu kerangka teori bahwa semakin menyangkut kepentingan sekelompok kecil orang maka kebijakan akan diperbincangkan secara tertutup di ruang gelap, bisisk-bisik dan hanya melibatkan klik dan kolega demi mengamankan kepentingan politik mereka.
Sebaliknya semakin menyangkut kepentingan orang banyak maka kebijakan akan melibatkan partisipasi banyak orang, diperbincangkan secara terbuka dan menghadirkan banyak pihak secara adil.
Pendeknya, Semakin sempit kepentingan akan semakin sulit proses negosiasi dilakukan dan semakin sulit mencari titik temu (islah), meski sesederhana apapun issu dan perbedaan yang ada.
Sebaliknya semakin luas kepentingan semakin mudah diilakukan negosiasi dan dialog untuk menemukan titik temu, meski setajam apapun perbedaan yang terjadi.
Konflik yang terjadi di tubuh NU saat ini merupakan kasus menarik dijadikaan bahan kajian budaya politik untuk menguji teori ini.
Barangkali…****












