Mantan Gubernur Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Participating Interest Rp. 271 Miliar dan Ditahan

Monwnews.com, Kejaksaan Tinggi Lampung  menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi sebagai saksi.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Setelah itu dilakukan gelar perkara dengan hasil telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” katanya.

Dari hasil ekspos perkara, lanjut Danang, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra senilai 17.286.000 USD yang melibatkan tersangka ARD.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik menetapkan status tersangka terhadap ARD melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

“Untuk kepentingan penyidikan, Arinal Djunaidi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *