Monwnews.com, DI sebuah ruang diskusi para mantan praktisi migas, beberapa waktu lalu, seorang geolog senior menyampaikan kegelisahan yang sudah lama terpendam. “Lima tahun lebih saya nganggur karena minimnya proyek eksplorasi migas di negeri sendiri,” katanya. Bukan sekadar keluhan pribadi, kegelisahan itu mewakili sekian banyak profesional hulu migas yang menyaksikan ironi: Indonesia memiliki 128 cekungan sedimenter, tetapi lebih dari separuhnya belum pernah dijamah eksplorasi, sementara kegiatan survei seismik dan pengeboran eksplorasi terus menurun selama satu dekade terakhir.

Dari kegelisahan itu kemudian lahir sebuah proposal yang kini ramai diperbincangkan: Indonesia harus meningkatkan survei eksplorasi migas minimal lima kali lipat dari pola kerja saat ini. Tanpa lompatan kebijakan semacam itu, demikian argumennya, mimpi swasembada bahan bakar minyak (BBM) dan target lifting minyak 1 juta barel per hari pada 2030 tidak lebih dari sekadar angan-angan di atas kertas.
Proposal itu memang menawarkan sesuatu yang menggoda di tengah paradoks energi nasional. Di satu sisi, Indonesia adalah salah satu produsen minyak dan gas tertua di Asia Tenggara, dengan sejarah panjang sejak penemuan Telaga Said pada 1885. Di sisi lain, produksi minyak nasional terus merosot dari puncak sekitar 1,6 juta barel per hari pada 1995 menjadi hanya sekitar 600.000 barel per hari saat ini. Indonesia bahkan sudah menjadi importir minyak bersih sejak 2004 dan kini mengimpor sekitar 1 juta barel per hari minyak mentah dan produk BBM untuk memenuhi kebutuhan domestik yang mencapai 1,6 juta barel per hari. Maka, ketika muncul gagasan untuk melipatgandakan survei seismik, mengebor lebih banyak sumur eksplorasi, dan menggelontorkan dana besar-besaran untuk membuka cekungan-cekungan perawan di kawasan timur Indonesia, publik dan pembuat kebijakan menyambutnya sebagai angin segar. Apalagi proposal itu dilengkapi dengan skema-skema pembiayaan inovatif yang tampak masuk akal: dana eksplorasi nasional, cost sharing antara negara dan swasta, special purpose vehicle (SPV) per cekungan, hingga jaminan offtake gas.
Namun, sebagaimana banyak gagasan besar dalam sejarah kebijakan energi Indonesia, proposal ini perlu ditelaah lebih dalam sebelum diadopsi sebagai haluan negara. Ada godaan besar untuk melihat survei seismik dan pengeboran sebagai solusi teknis yang linier—perbanyak data, temukan cadangan, naikkan produksi, selesai. Tetapi kenyataan di lapangan jauh lebih berlapis. Di balik daya tariknya, terdapat sejumlah kelemahan fundamental yang jika tidak dikoreksi justru bisa menjerumuskan Indonesia ke dalam jebakan investasi raksasa tanpa hasil yang sepadan.
Tulisan ini hendak membedah proposal tersebut dari berbagai sudut: realitas geologi dan teknis, logika waktu, risiko fiskal, dimensi geopolitik, hingga persoalan tata kelola dan transisi energi. Harapannya, kita bisa menempatkan gagasan ini secara lebih proporsional: bukan menolak eksplorasi, melainkan menuntut agar ia dirancang dengan disiplin yang tinggi.
Negeri dengan Harta Karun yang Tertidur
Adalah fakta yang sulit dibantah bahwa Indonesia masih underexplored. Dari 128 cekungan migas yang teridentifikasi, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 68 di antaranya—atau 53 persen—belum pernah dilakukan pemboran sama sekali. Dari jumlah itu, sebagian besar berada di Kawasan Timur Indonesia: Papua, Aru, Seram, Buton, Timor, dan perairan laut dalam di sekitarnya.
Bandingkan dengan Brasil. Negara Amerika Latin itu dalam satu dekade terakhir berhasil menemukan cadangan raksasa di cekungan pre-salt Santos dan Campos hanya karena secara agresif membuka data dan memberikan insentif besar bagi investor. Brasil kini memproduksi lebih dari 3 juta barel per hari, sebuah lompatan yang sulit dibayangkan sebelumnya.
Indonesia, dengan potensi geologi yang setara, justru mengalami penyusutan kegiatan eksplorasi yang kronis. Data SKK Migas menunjukkan bahwa biaya eksplorasi nasional turun dari sekitar Rp31 triliun pada 2014 menjadi hanya Rp13 triliun pada 2016. Jumlah sumur eksplorasi anjlok dari 96 sumur pada 2012 menjadi 34 sumur pada 2016. Survei seismik 2D pun turun dari 11.739 kilometer pada 2012 menjadi 5.421 kilometer pada 2016. Selama bertahun-tahun, mesin pencari cadangan Indonesia berjalan dengan “rem tangan”—jika tidak boleh dibilang mati suri. Meskipun dalam lima tahun terakhir pemerintah mengklaim pemulihan—lebih dari 600 studi geologi dan geofisika, 48.500 kilometer seismik 2D, 10.000 kilometer persegi seismik 3D, dan 130 sumur eksplorasi—skala ini masih jauh dari cukup. Jika dibagi rata per tahun, volumenya masih terbatas untuk negara dengan ambisi melompat ke 1 juta barel per hari.
“Indonesia bukan hanya kekurangan minyak,” kata seorang analis energi yang enggan disebut namanya. “Indonesia kekurangan keberanian dan konsistensi eksplorasi.”
Nasionalisme Sumber Daya: Negara yang Ingin Kembali Memimpin
Dalam konteks inilah usulan peningkatan survei eksplorasi lima kali lipat perlu dipahami. Secara ideologis, ia bukan sekadar proposal teknis. Ia adalah upaya menggeser paradigma kebijakan energi nasional: dari negara yang mengelola impor menjadi negara yang membangun basis produksi; dari kebijakan energi yang reaktif menjadi kebijakan energi yang ofensif.
Dalam perspektif Pasal 33 UUD 1945, usulan ini berakar kuat pada nasionalisme sumber daya (resource nationalism). Keyakinannya sederhana: negara tidak boleh hanya menjadi regulator pasif yang menunggu investor datang dengan modal dan teknologinya. Negara harus hadir sebagai aktor utama yang menanggung risiko paling awal, menyediakan data dasar sebagai public good, dan menciptakan insentif yang memadai bagi swasta untuk masuk.
Gagasan ini memiliki legitimasi historis. Pada era 1970-an hingga 1990-an, ketika Pertamina masih menjadi regulator sekaligus operator, Indonesia menikmati arus investasi eksplorasi yang deras. Raksasa-raksasa minyak dunia—ExxonMobil, Total, Chevron, BP—berbondong-bondong menanamkan modal di perairan Nusantara. Penemuan-penemuan besar terjadi secara reguler.
Namun, setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diberlakukan, terjadi transisi kelembagaan yang menciptakan ketidakpastian baru. Peran Pertamina sebagai regulator hulu dihapuskan, tetapi penggantinya—BP Migas yang kemudian menjadi SKK Migas—tidak kunjung memiliki otoritas dan kapasitas yang setara. Di tengah transisi yang berkepanjangan itulah investasi eksplorasi mulai menyusut.
Kini, dengan proposal ini, ada upaya untuk memperbaiki keadaan. “Negara harus berani membayar data, tetapi tidak boros membayar ilusi,” demikian salah satu frase dalam proposal yang diajukan. Negara harus memimpin, tetapi bukan berarti menanggung semua risiko sendirian.
Di sinilah letak ketegangan pertama dari proposal ini. Nasionalisme sumber daya yang mendorong dominasi negara melalui Pertamina berpotensi menciptakan inefisiensi struktural bila tidak diimbangi dengan reformasi tata kelola. Selama ini, Pertamina telah menjadi pemain dominan yang menguasai banyak blok strategis. Struktur pasar yang oligopolistik ini justru menghalangi masuknya pemain-pemain baru yang lebih lincah. Tanpa membongkar monopoli de facto ini, penggandaan survei hanya akan memperkuat posisi aktor-aktor lama, bukan menciptakan ekosistem kompetitif.
Target 1 Juta Barel: Antara Ambisi dan Ilusi Waktu
Kelemahan paling mendasar dari proposal ini terletak pada logika temporalnya. Target pemerintah adalah meningkatkan lifting minyak menjadi 1 juta barel per hari pada 2030. Proposal ini mengusulkan agar peningkatan survei besar-besaran dimulai pada 2026-2027, dengan fase pembangunan data masih berlangsung hingga 2028, dan konversi menjadi pengeboran serta pengembangan baru dilakukan pada 2028-2030.
Inilah masalahnya. Siklus normal dari eksplorasi hingga produksi sangat panjang. Diperlukan waktu sekitar empat hingga lima tahun sejak wilayah kerja dilelang hingga tetes minyak pertama mengalir—itupun untuk pengembangan yang relatif sederhana di lapangan dangkal dekat infrastruktur. Untuk lapangan lepas pantai di perairan dalam yang menjadi fokus utama proposal ini, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai tujuh hingga sepuluh tahun, atau bahkan lebih.
Di Teluk Meksiko, misalnya, penemuan besar di kedalaman lebih dari 1.000 meter memerlukan waktu rata-rata delapan tahun untuk mencapai produksi komersial. Di Laut Utara, proyek-proyek frontier bisa memakan waktu satu dekade. Di Indonesia, pengalaman Blok Masela dan Indonesia Deepwater Development (IDD) menunjukkan bahwa faktor regulasi, infrastruktur, dan komersialisasi dapat memperpanjang jadwal secara signifikan.
Dengan fase eksplorasi besar-besaran yang baru akan dimulai pada 2026-2027, maka kontribusi produksi dari penemuan-penemuan baru paling cepat baru akan terjadi pada 2032-2035. Artinya, proposal ini terlalu lambat untuk memenuhi target 2030 yang menjadi raison d’être-nya.
“Eksplorasi lima kali lipat penting, tetapi kontribusinya terhadap lifting 2030 harus realistis,” ujar seorang mantan pejabat SKK Migas. “Sebagian besar dampak cepat 2026–2030 kemungkinan besar akan lebih banyak berasal dari optimalisasi lapangan yang sudah ada.”
Optimalisasi itu bisa berupa workover sumur-sumur tua, penerapan enhanced oil recovery (EOR) untuk menguras minyak yang masih tertinggal di reservoir, infill drilling di lapangan-lapangan matang, percepatan pengembangan proyek yang sudah memiliki cadangan terbukti tetapi belum berproduksi, serta debottlenecking fasilitas produksi yang ada.
Ironisnya, justru di area-area inilah Indonesia masih tertinggal. Tingkat pemulihan minyak rata-rata (recovery factor) lapangan-lapangan Indonesia masih sekitar 30-35 persen. Artinya, 65-70 persen minyak masih tertinggal di dalam reservoir. Meningkatkan recovery factor sebesar satu persen saja bisa menambah cadangan secara signifikan, jauh lebih murah dan lebih cepat dibandingkan mencari cadangan baru di cekungan frontier.
Risiko “Data Tanpa Investor” dan “Discovery Tanpa Produksi”
Dalam bisnis migas, survei seismik bukanlah tujuan akhir. Ia hanyalah alat bantu untuk mengurangi ketidakpastian geologi sebelum keputusan pengeboran diambil. Tanpa ada yang mengebor, data seismik hanyalah tumpukan arsip digital yang mahal. Di sinilah risiko pertama dari proposal ini: data yang bagus tidak otomatis menarik investor jika kerangka fiskal, regulasi, dan kepastian kontrak masih lemah.
Investor migas global adalah makhluk yang sangat rasional. Mereka terus-menerus membandingkan berbagai negara untuk menempatkan modalnya. Saat ini, Guyana menjadi bintang baru setelah ExxonMobil menemukan lebih dari 11 miliar barel setara minyak di Blok Stabroek. Namibia sedang naik daun setelah TotalEnergies dan Shell menemukan cadangan besar di Cekungan Orange. Brasil terus menawarkan blok-blok pre-salt dengan rezim bagi hasil yang kompetitif. Indonesia harus bersaing dengan semua negara itu.
“Investor tidak datang hanya karena potensi,” ujar seorang bankir investasi di sektor energi. “Mereka datang karena risiko bisa dihitung dan hasilnya sepadan. Data adalah syarat perlu, bukan syarat cukup.”
Selain itu, ada risiko “discovery tanpa development”. Banyak temuan gas di Indonesia yang sudah bertahun-tahun terbengkalai karena pasarnya tidak jelas, pipa tidak tersedia, harga tidak bankable, atau offtaker tidak pasti. Lapangan-lapangan gas di Natuna, Masela, dan berbagai temuan kecil di lepas pantai Kalimantan adalah contoh nyata. Jika eksplorasi lima kali lipat menghasilkan banyak temuan gas di wilayah terpencil seperti Aru atau Papua Selatan, tanpa strategi komersialisasi yang jelas sejak awal, temuan itu hanya akan menjadi cadangan di atas kertas.
Di sinilah pentingnya integrasi antara kebijakan hulu dan hilir. Penemuan gas harus disambungkan dengan pembangunan infrastruktur: pipa transmisi, terminal LNG skala kecil, pembangkit listrik gas, pabrik pupuk, atau jaringan gas kota. Pemerintah harus berani menyiapkan kontrak pembelian jangka panjang oleh PLN, industri, atau BUMN lain sebagai dasar bankability proyek.
Skema Pembiayaan: Antara Inovasi dan Realitas Politik
Salah satu kekuatan proposal ini adalah tawaran skema pembiayaan yang variatif. Ada lima model yang diajukan: dana eksplorasi nasional, cost sharing negara-Pertamina-swasta, SPV per cekungan, carry financing dan farm-out, serta jaminan offtake gas. Secara konseptual, semua ini adalah instrumen yang lazim digunakan dalam industri migas global. Namun, implementasinya di Indonesia memerlukan kehati-hatian tinggi.
Ambil contoh dana eksplorasi nasional. Idenya adalah pemerintah menyisihkan sebagian APBN, dividen BUMN energi, atau pinjaman sovereign untuk membiayai akuisisi data dasar yang kemudian menjadi aset negara. Data ini lalu dilelang ke investor, sehingga investor tidak perlu menanggung biaya akuisisi data dari nol. Model ini sudah berhasil diterapkan di Norwegia melalui Norwegian Petroleum Directorate. Tetapi Norwegia memiliki kapasitas kelembagaan yang tinggi, tradisi transparansi yang kuat, dan sistem pengelolaan data yang canggih. Di Indonesia, setiap kali ada dana besar yang dikelola pemerintah, selalu ada risiko tata kelola: pengadaan seismik bisa dimanipulasi, studi bisa di-mark up, dana bisa diselewengkan. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan transparansi penuh, dana eksplorasi nasional justru bisa menjadi bancakan baru.
Demikian pula dengan skema SPV per cekungan. Idenya sangat modern: sebuah perusahaan patungan dibentuk untuk satu klaster cekungan, dengan pemegang saham gabungan dari Pertamina, Indonesia Investment Authority (INA), BUMD, dan mitra asing. SPV ini kemudian menerbitkan instrumen utang berbasis cadangan (reserve-linked financing) begitu data awal menunjukkan prospek yang layak. Namun, instrumen utang berbasis cadangan hanya bisa diterbitkan jika sudah ada cadangan terbukti (proven reserves). Ini adalah paradoks “telur dan ayam” yang klasik. Investor hanya akan membeli obligasi jika risikonya sudah rendah, tetapi untuk menurunkan risiko itulah diperlukan investasi awal yang besar—yang justru sulit didanai karena belum ada cadangan. Diperlukan dana jembatan, seperti venture capital migas, yang saat ini belum tersedia di Indonesia.
Masih ada persoalan lain: carry financing dan farm-out. Skema ini relevan untuk operator kecil yang memegang hak wilayah kerja tetapi tidak memiliki modal untuk mengebor. Mitra yang lebih kuat membiayai pengeboran terlebih dahulu, lalu memperoleh pengembalian dari porsi produksi jika berhasil. Masalahnya, Indonesia belum memiliki pasar sekunder untuk hak partisipasi migas yang likuid dan transparan. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau Inggris, farm-out adalah transaksi rutin. Di Indonesia, prosesnya seringkali lambat, tidak transparan, dan terhambat birokrasi.
Dilema Geopolitik dan Transisi Energi
Proposal ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks global yang sedang berubah cepat. Dunia sedang bergulat dengan transisi energi, dan sektor migas berada di persimpangan. Di satu sisi, permintaan minyak dan gas masih tinggi dan diproyeksikan tetap tumbuh di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Di sisi lain, tekanan untuk dekarbonisasi semakin kuat, dan investor institusional global semakin berhati-hati menempatkan dana di sektor fosil.
Indonesia sendiri memiliki target net zero emission pada 2060. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut target ambisius untuk mencapai 100 persen energi terbarukan dalam satu dekade. Namun, secara simultan, pemerintah juga menargetkan lifting 1 juta barel per hari pada 2030. Dua target ini sulit didamaikan tanpa strategi transisi yang eksplisit.
Di sinilah proposal ini harus memperjelas posisinya: apakah eksplorasi lima kali lipat ini adalah bagian dari “strategi jembatan” (bridge strategy) yang eksplisit, di mana gas alam berperan sebagai bahan bakar transisi selama Indonesia membangun kapasitas energi terbarukan? Ataukah ia adalah upaya untuk mempertahankan dominasi energi fosil selama mungkin?
Tanpa kejelasan ini, proposal ini rentan terhadap kritik sebagai bentuk “carbon lock-in”—kebijakan yang memperpanjang usia industri fosil dengan dalih ketahanan energi. Bank-bank multilateral dan investor ESG (environmental, social, and governance) akan semakin enggan mendanai proyek-proyek eksplorasi baru jika Indonesia tidak memiliki peta jalan transisi energi yang kredibel.
Di sisi lain, geopolitik energi juga menambah kompleksitas. Konflik di Timur Tengah yang terus bergolak membuat rute pasokan minyak dan LNG melalui Selat Hormuz semakin rentan. Ketegangan di Laut China Selatan mengancam rute pelayaran energi di kawasan. Perang dagang antara Amerika Serikat dan China menciptakan ketidakpastian baru. Dalam situasi seperti ini, memiliki basis produksi energi domestik yang kuat memang menjadi keharusan strategis. Pertanyaannya adalah bagaimana membangun basis itu tanpa mengabaikan komitmen iklim.
Rekomendasi: Menuju Nasionalisme Energi yang Produktif
Setelah membedah berbagai dimensinya, kita bisa sampai pada kesimpulan bahwa proposal peningkatan survei eksplorasi lima kali lipat adalah gagasan yang sahih secara strategis, tetapi mengandung sejumlah kelemahan yang harus dikoreksi sebelum diadopsi. Berikut adalah rekomendasi untuk menyempurnakannya.
Pertama, koreksi target dan horizon waktu. Peningkatan survei lima kali lipat harus diarahkan untuk horizon 2035, bukan 2030. Untuk mengejar target lifting 2030, fokuskan sumber daya pada optimalisasi lapangan eksisting melalui EOR, workover, dan infill drilling, serta percepatan pengembangan proyek yang sudah memiliki cadangan terbukti tetapi belum berproduksi.
Kedua, pilot project sebelum nasional. Alih-alih menerapkan seluruh skema sekaligus, uji coba SPV per cekungan di satu wilayah prioritas terlebih dahulu, misalnya di Buton atau Seram. Pelajari keberhasilan dan kegagalannya, lalu replikasi dengan perbaikan. Pendekatan bertahap ini lebih prudent.
Ketiga, integrasikan kerangka ESG secara wajib. Setiap rencana survei dan eksplorasi di wilayah frontier harus dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rencana pelibatan masyarakat adat. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan investasi untuk mendapatkan social license to operate.
Keempat, legalkan dana eksplorasi nasional melalui undang-undang. Momentumnya ada: revisi UU Migas yang lama mangkrak kini kembali dibahas. Klausul mengenai dana eksplorasi bisa diintegrasikan ke dalam RUU tersebut agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bergantung pada diskresi anggaran tahunan.
Kelima, pastikan setiap eksplorasi gas memiliki offtaker dan infrastruktur. Pemerintah harus menyiapkan kontrak pembelian jangka panjang oleh PLN, pupuk, atau industri. Gas bukan hanya untuk ditemukan; gas harus dijual. Tanpa offtaker, cadangan gas hanya akan menjadi angka di laporan.
Keenam, susun strategi transisi energi hulu migas. Terbitkan dokumen resmi yang menjelaskan posisi eksplorasi migas dalam peta jalan transisi energi nasional, menetapkan batasan (misalnya hanya mengembangkan proyek gas sebagai bridge fuel), dan menyelaraskan insentif fiskal dengan komitmen penurunan emisi.
Penutup
Indonesia membutuhkan lompatan dalam eksplorasi migas, memang. Tetapi lompatan itu harus didasari oleh perhitungan yang matang, bukan semangat belaka. Proposal peningkatan survei lima kali lipat adalah sumbangan pemikiran yang berharga. Ia muncul dari kegelisahan otentik para praktisi yang menyaksikan langsung kemunduran sektor hulu migas nasional. Gagasan-gagasannya tentang skema pembiayaan inovatif dan fokus pada cekungan frontier menyegarkan diskursus kebijakan energi yang selama ini cenderung datar. Namun, proposal ini harus dilengkapi dengan analisis yang lebih tajam mengenai risiko, waktu, biaya, tata kelola, dan keselarasan dengan transisi energi. Tanpa itu, ia berisiko menjadi sekadar mobilisasi kapal seismik yang mahal namun gagal menghasilkan peningkatan lifting yang dijanjikan.
Pada akhirnya, swasembada energi bukanlah sekadar urusan mengebor lebih banyak sumur atau mengakuisisi lebih banyak data seismik. Ia adalah kerja besar yang melibatkan reformasi regulasi, pembenahan tata kelola, modernisasi infrastruktur, penataan ulang subsidi, pengurangan konsumsi BBM melalui elektrifikasi dan transportasi publik, serta keberanian untuk memilih dan fokus.
Indonesia pernah menjadi salah satu kekuatan minyak dan gas dunia. Bukan tidak mungkin kejayaan itu kembali, asalkan kita belajar dari kesalahan masa lalu, membaca realitas masa kini dengan jernih, dan merancang masa depan dengan strategi yang koheren. Proposal lima kali lipat bisa menjadi bagian dari strategi itu, tetapi ia bukanlah seluruh jawaban. Ia adalah awal dari sebuah diskusi panjang yang harus segera kita mulai—dengan keberanian untuk berkata jujur, disiplin untuk menghitung dengan cermat, dan visi untuk membangun kedaulatan energi yang sesungguhnya.












