Oleh : Ulika T. Putrawardana, SH – (Wakil Ketua Bidang Migas Kadin Jatim)
Di balik gemerlap angka laba dan laporan tahunan yang mentereng, ada sebuah kesunyian yang mencekam di ruang-ruang rapat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kita hari ini. Kesunyian itu bukan lahir dari ketiadaan ide, melainkan dari sebuah hantu yang kini bergentayangan di koridor-koridor kekuasaan: hantu kriminalisasi.

Monwnews.com – BAYANGKAN seorang direktur BUMN duduk di ruang rapat tengah malam. Di depannya, angka-angka bergerak liar. Harga minyak dunia naik turun tanpa jeda. Rupiah melemah. Kapal harus tetap berlayar. Kilang harus terus hidup. Stok energi nasional tak boleh kosong.
Ia menandatangani keputusan.
Bertahun-tahun kemudian, keputusan itu dibuka kembali. Bukan lagi di ruang rapat bisnis, tetapi di ruang sidang pidana. Yang dulu disebut strategi, kini disebut penyimpangan. Yang dulu dipahami sebagai risiko pasar, kini dihitung sebagai kerugian negara. Yang dulu diputuskan untuk menjaga pasokan, kini dibaca sebagai niat jahat.
Di luar ruang sidang, seorang istri menunggu. Ia tidak bicara tentang teori hukum. Ia bicara tentang suaminya. Tentang anak-anaknya. Tentang malam-malam panjang ketika keluarga yang dulu bangga kini hidup dalam stigma.
Di situlah tragedi bermula: ketika batas antara keputusan bisnis yang kemudian rugi dan korupsi menjadi kabur.
Panggilan dari Para Istri
Pada 23 April 2026, pemandangan tidak lazim terjadi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Enam perempuan—mengenakan pakaian rapi, wajah-wajah yang menyimpan kelelahan—mendatangi Komisi III DPR. Mereka bukanlah aktivis antikorupsi, bukan pula pengusaha yang mencari perlindungan politik. Mereka adalah para istri.
Nama-nama yang mereka sebut antara lain terkait keluarga Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, dan Yoki Firnandi. Nama-nama yang mungkin tidak begitu dikenal publik sebelum kasus ini meledak, namun kini menjadi tajuk utama berita di seluruh Indonesia.
Mereka datang dengan satu permohonan: perlindungan hukum. Mereka menyampaikan satu keberatan: proses penegakan hukum yang mereka nilai tidak adil. Salah satu ungkapan yang mencuri perhatian publik adalah frasa “terpidana tanpa pidana”—sebuah keyakinan bahwa suami-suami mereka dihukum tanpa kejahatan substantif yang terbukti secara meyakinkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023 di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga dan Subholding lain. Kejaksaan Agung membangun konstruksi perkara yang mencakup aspek pengadaan minyak mentah, pembelian produk kilang, pemilihan mitra atau broker, hingga kebijakan harga yang dinilai tidak optimal dan berpotensi merugikan negara.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada awal 2026 menjatuhkan vonis tingkat pertama terhadap sejumlah terdakwa. Vonis penjara berkisar antara sembilan hingga lima belas tahun untuk beberapa nama utama, disertai denda miliaran rupiah. Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim mayoritas, meskipun terdapat perbedaan pendapat dari salah satu hakim dalam aspek tertentu. Para terdakwa kemudian mengajukan banding, sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Di titik inilah dua narasi bertemu dalam ketegangan yang belum terpecahkan.
Bagi penegak hukum, ini adalah perkara korupsi dalam sektor strategis energi. Kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan mencapai angka fantastis: Rp 285 triliun—sebuah angka yang begitu besar sehingga sulit dibayangkan oleh warga biasa. Kejaksaan Agung, melalui keterangan Ahli BPK, merinci bahwa kerugian itu mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor melalui perantara, pembelian BBM melalui broker, hingga kompensasi dan subsidi.
Namun bagi keluarga terdakwa, ini adalah kriminalisasi atas keputusan bisnis yang diambil dalam kondisi penuh ketidakpastian. Mereka menegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang haram. Mereka menilai bahwa keputusan yang diambil adalah bagian dari operasional bisnis yang wajar. Mereka melihat apa yang terjadi sebagai risiko yang kemudian dinilai ulang setelah fakta berubah.
Yang membuat perkara ini semakin kompleks adalah keterangan para saksi yang justru kontradiktif. Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, yang dihadirkan di persidangan, menyatakan bahwa pada masa kepemimpinan para terdakwa, Pertamina justru memperoleh keuntungan.
Bagaimana mungkin perusahaan dinyatakan untung oleh saksi-saksi yang kompeten, tetapi para pengelolanya dihukum karena tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara?
Di sinilah letak persoalan fundamental yang jauh melampaui satu perkara: bagaimana sistem hukum Indonesia membedakan antara kegagalan bisnis yang wajar dengan tindak pidana korupsi?
Kerugian Negara: Jalan Pintas yang Menyesatkan
Pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia terlalu sering bertumpu pada kerugian negara sebagai pintu masuk utama. Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang menggunakan frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai unsur tindak pidana.
Masalahnya, tidak semua kerugian negara lahir dari korupsi. Dalam dunia bisnis, kerugian bisa muncul dari volatilitas harga, fluktuasi kurs, keterlambatan pasokan, hingga keputusan strategis yang tidak berjalan sesuai harapan. Keputusan yang pada saat diambil terlihat rasional bisa menjadi salah ketika dilihat dengan data baru di masa depan.
Inilah yang disebut oleh ekonom Frank H. Knight sebagai perbedaan antara “risiko” dan “ketidakpastian”. Risiko dapat diukur dan dimodelkan secara matematis; ketidakpastian tidak dapat dihitung karena menyangkut peristiwa yang unik dan tidak berulang. Keputusan direksi BUMN di sektor energi—yang harus merespons fluktuasi harga minyak dunia, perubahan kurs, ketegangan geopolitik, dan kebutuhan pasokan nasional—hampir selalu berada dalam ranah ketidakpastian ini.
Korupsi sejati memiliki ciri yang lebih dalam. Ia membutuhkan niat jahat (mens rea), adanya konflik kepentingan, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang tersembunyi. Di sinilah hukum harus bekerja dengan ketelitian, bukan sekadar menghitung selisih angka.
Susan Rose-Ackerman dan Bonnie J. Palifka, dalam buku mereka Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (Cambridge University Press, 2016), menempatkan korupsi bukan sekadar sebagai masalah kerugian finansial, melainkan sebagai distorsi dalam penggunaan kekuasaan. Korupsi terjadi ketika aktor publik menggunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Karena itu, fokus pemberantasan tidak cukup pada hasil akhir berupa kerugian, tetapi harus pada proses: apakah ada konflik kepentingan, penyalahgunaan diskresi, atau relasi tersembunyi yang menguntungkan pihak tertentu.
Ketika hukum hanya berfokus pada angka kerugian, ia berisiko mengabaikan akar masalah sebenarnya. Lebih buruk lagi, ia berisiko menghukum orang yang salah: bukan koruptor yang sesungguhnya, melainkan pengambil keputusan yang jujur namun bernasib sial karena keputusannya tidak berjalan sesuai harapan.
Budaya Takut yang Menggerogoti BUMN
Efek dari kriminalisasi keputusan bisnis bagi BUMN tidak kecil. Setidaknya ada empat dampak sistemik yang bisa diidentifikasi.
Pertama, lahirnya budaya takut (fear culture). Direksi BUMN tidak lagi bertanya “apa yang paling tepat bagi perusahaan dan negara?”, melainkan “apa yang paling aman bagi keselamatan pribadi saya?”. Dalam sektor energi, ketakutan seperti ini bisa berbahaya. Pasokan tidak boleh berhenti hanya karena pengambil keputusan ragu untuk menandatangani kontrak atau memutuskan pembelian.
Kedua, organisasi menjadi defensif. Setiap keputusan dilapisi dokumen berlapis-lapis, bukan sebagai bagian dari manajemen risiko yang sehat, melainkan sebagai perisai hukum pribadi. Rapat direksi berubah dari forum strategi menjadi arena pembangunan pertahanan diri. Inovasi mati bukan karena dilarang, tetapi karena semua orang takut menjadi yang pertama mengambil keputusan berani.
Ketiga, talenta terbaik menjauh. Profesional kelas dunia akan berpikir dua kali sebelum menerima posisi di BUMN jika setiap keputusan bisnis bisa berubah menjadi perkara pidana bertahun-tahun kemudian. Mengapa seseorang dengan rekam jejak cemerlang di perusahaan multinasional mau memimpin BUMN jika risikonya adalah penjara, bukan sekadar kehilangan bonus atau jabatan?
Keempat, negara sendiri yang dirugikan. BUMN harus hidup dalam dunia yang tidak pasti. Mereka harus membeli, menjual, menunda, dan mengambil risiko. Dalam dunia itu, kerugian bukan selalu dosa. Ia bisa menjadi bagian dari proses belajar dan strategi jangka panjang. Namun ketika setiap kerugian diperlakukan sebagai tindak pidana, BUMN akan bergerak lambat, menghindari setiap risiko, dan kehilangan daya saing di pasar global.
Penting untuk ditekankan: ini bukan pembenaran bagi penyimpangan. Justru sebaliknya. Semakin besar kuasa yang dimiliki, semakin tinggi standar integritas yang harus dijunjung. Yang harus dihukum adalah penyalahgunaan kuasa. Yang harus dicari adalah konflik kepentingan dan keuntungan pribadi. Yang harus dihindari adalah menyamakan kegagalan dengan kejahatan.
Di negara yang sehat, hukum pidana adalah pisau bedah: tajam, tetapi presisi. Ia mampu membedakan antara tumor ganas dan jaringan sehat. Ia tidak mengamputasi organ vital hanya karena ada luka kecil di permukaannya.
Kejahatan Korporasi: Bukan Hitam Putih
Eugene Soltes, dalam bukunya Why They Do It: Inside the Mind of the White-Collar Criminal (PublicAffairs, 2016), memberikan perspektif yang menyegarkan tentang kejahatan korporasi. Melalui wawancara dengan puluhan mantan eksekutif yang pernah dipenjara karena kejahatan kerah putih, Soltes menunjukkan bahwa banyak dari mereka tidak memulai dengan niat jahat yang jelas sejak awal.
Mereka membuat keputusan dalam tekanan, kebiasaan, dan pembenaran bertahap. Seorang eksekutif mungkin mulai dengan sedikit “menyesuaikan” angka untuk memenuhi target kuartalan, meyakini bahwa ia akan memperbaikinya di kuartal berikutnya. Namun kuartal berikutnya datang dengan tekanan baru, dan “penyesuaian” itu terus berlanjut hingga menjadi kecurangan sistematis yang sulit dikenali bahkan oleh pelakunya sendiri.
Temuan Soltes memberikan dua pelajaran penting yang berlawanan arah.
Di satu sisi, kita tidak boleh naif. Potensi korupsi bisa tersembunyi dalam keputusan bisnis yang tampak wajar di permukaan. Konflik kepentingan bisa muncul secara halus, tidak selalu dalam bentuk amplop berisi uang tunai yang diserahkan di restoran mewah. Seorang direktur mungkin memilih mitra bisnis tertentu bukan karena ia menerima suap, tetapi karena ia memiliki hubungan personal yang memengaruhi penilaiannya secara tidak sadar.
Di sisi lain, kita juga tidak boleh gegabah mengkriminalisasi setiap kegagalan. Hukum harus memahami konteks, proses, dan motivasi di balik setiap keputusan. Ia harus melihat dokumen yang tersedia pada saat keputusan diambil (ex ante), bukan hanya hasil akhir yang muncul bertahun-tahun kemudian (ex post).
Inilah yang menjadi titik lemah dalam penegakan hukum di sektor BUMN. Kita terlalu sering menilai keputusan bisnis dari belakang, dengan informasi yang tidak tersedia bagi pengambil keputusan pada saat itu. Kita menilai dengan kacamata “seharusnya tahu”, tanpa mempertanyakan apakah informasi itu benar-benar tersedia dan dapat diakses.
Politik di Balik Pemberantasan Korupsi
Pendekatan political law menuntun kita untuk melihat hukum bukan sebagai entitas yang otonom, melainkan sebagai produk dari konfigurasi kekuatan politik pada suatu masa. Di Indonesia, pemberantasan korupsi memiliki daya tarik elektoral yang sangat kuat.
Sejak era Reformasi, setiap presiden berusaha mencitrakan diri sebagai “pemberantas korupsi” demi meraih legitimasi publik. Kampanye antikorupsi adalah mantra politik yang paling ampuh untuk mendongkrak popularitas yang merosot. Dalam iklim politik seperti ini, penegakan hukum terhadap korupsi—terutama yang melibatkan BUMN besar bernama Pertamina—cenderung menjadi arena pertarungan politik yang sarat kepentingan.
Revisi Undang-Undang BUMN melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan perubahan paradigmatik yang memengaruhi politik penegakan hukum. Penghapusan frasa “kekayaan negara yang dipisahkan” dari definisi modal BUMN memicu perdebatan sengit: apakah kerugian BUMN masih merupakan kerugian negara dalam konteks UU Tipikor?
Pemerintah dan DPR, melalui revisi ini, seolah ingin memberikan sinyal bahwa BUMN adalah entitas korporasi yang harus dikelola secara profesional, bukan unit birokrasi yang setiap keputusannya bisa diperiksa dengan standar pidana. Namun di sisi lain, Surat Edaran KPK Nomor 12/2025 yang terbit sebagai respons atas UU BUMN yang baru justru menegaskan bahwa kerugian BUMN tetap merupakan kerugian negara sepanjang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Ketegangan antara legislasi yang membedakan BUMN dari keuangan negara di satu sisi, dan sikap lembaga penegak hukum yang tetap mempertahankan jangkauan delik korupsi terhadap BUMN di sisi lain, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan murni bersifat yuridis, melainkan politis. Ini adalah hasil tarik-menarik antara kepentingan untuk melindungi profesionalisme pengelola BUMN dan kepentingan untuk mempertahankan otoritas penegak hukum dalam melakukan penindakan.
Kehadiran para istri terdakwa ke Komisi III DPR juga merupakan fenomena politik yang menarik. DPR, sebagai lembaga politik, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses peradilan. Namun dalam praktik demokrasi Indonesia, DPR seringkali berfungsi sebagai saluran aspirasi politik bagi kelompok-kelompok yang merasa tidak puas terhadap proses hukum. Ini menunjukkan adanya distorsi dalam sistem peradilan kita: ketika kepercayaan terhadap pengadilan menurun, aktor-aktor yang tersakiti mencari jalur politik untuk mendapatkan keadilan.
Fenomena ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, guru besar sosiologi hukum Universitas Diponegoro, tentang hukum progresif. Hukum, kata Satjipto, harus peka terhadap dinamika sosial dan politik masyarakat yang diaturnya. Ketika hukum positif gagal memberikan keadilan substantif, pencari keadilan akan mencari arena lain—termasuk arena politik—untuk memperjuangkan hak-haknya. Kehadiran para istri terdakwa ke DPR adalah manifestasi dari politik hukum dari bawah yang mencerminkan krisis legitimasi yang serius dalam sistem peradilan pidana.
Yang juga perlu dicermati adalah posisi Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung berada di bawah cabang kekuasaan eksekutif, menciptakan kerentanan struktural terhadap intervensi politik. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Secara konstitusional, ini berbeda dengan KPK yang meskipun juga lembaga eksekutif, memiliki mekanisme seleksi dan pemberhentian yang melibatkan DPR.
Dalam konteks kasus Pertamina, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 285 triliun dan melibatkan sektor energi yang strategis, risiko intervensi politik menjadi semakin nyata. Tekanan publik yang besar untuk “menghukum pihak yang bertanggung jawab” dapat mendorong aparat penegak hukum untuk memprioritaskan hasil akhir—vonis bersalah dengan hukuman berat—ketimbang ketepatan proses pembuktian.
Pelajaran dari Negeri Lain: Business Judgment Rule
Bagaimana negara-negara lain menyelesaikan persoalan ini? Jawabannya terletak pada sebuah doktrin yang tidak dikenal luas di Indonesia, namun telah menjadi pilar utama hukum korporasi di berbagai yurisdiksi: business judgment rule (BJR).
Di Amerika Serikat, BJR adalah doktrin yang lahir dari yurisprudensi dan berkembang selama lebih dari satu abad menjadi salah satu perlindungan utama bagi direksi perusahaan. BJR menetapkan bahwa pengadilan tidak akan mengintervensi keputusan bisnis yang diambil oleh direksi sepanjang keputusan tersebut diambil: (1) dengan itikad baik (good faith); (2) dengan kehati-hatian yang wajar (due care); dan (3) dalam keyakinan yang jujur bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan terbaik perusahaan.
Yang paling penting: BJR di Amerika Serikat bukanlah sekadar pembelaan yang harus dibuktikan oleh direksi, melainkan presumption—sebuah asumsi awal bahwa direksi telah bertindak dengan benar. Beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat untuk menunjukkan bahwa direksi telah melanggar salah satu dari tiga kewajiban fidusier: itikad baik, loyalitas, atau kehati-hatian.
Ini adalah perbedaan fundamental dengan praktik di Indonesia. Dalam perkara korupsi, seringkali terjadi pembalikan beban pembuktian secara tidak langsung: terdakwa harus membuktikan bahwa mereka tidak bersalah, bukan penuntut yang harus membuktikan bahwa mereka bersalah. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin dalam KUHAP seringkali menjadi formalitas belaka.
Bahkan dalam kasus di mana keputusan direksi terbukti merugikan perusahaan, penggugat harus membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan “pemborosan” (waste)—yaitu “pertukaran yang begitu timpang sehingga tidak ada pelaku bisnis yang waras yang akan menyimpulkan bahwa korporasi telah menerima imbalan yang memadai.” Standar ini sengaja dibuat sangat tinggi untuk melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas kegagalan bisnis yang jujur.
Inggris tidak memiliki BJR yang terkodifikasi secara eksplisit, tetapi perlindungan serupa muncul dari doktrin general duties of directors yang diatur dalam Companies Act 2006. Pengadilan Inggris secara konsisten menunjukkan keengganan untuk menilai ulang keputusan bisnis yang telah diambil dengan itikad baik oleh direksi. Dalam putusan Howard Smith Ltd v Ampol Petroleum Ltd [1974], pengadilan menyatakan dengan tegas: “there is no appeal on merits from management decisions to courts of law”—tidak ada banding atas dasar kelaikan dari keputusan manajemen ke pengadilan hukum.
Malaysia, sebagai negara tetangga dengan sistem hukum yang memiliki kemiripan dengan Indonesia, memberikan contoh yang paling dekat. Section 214 Companies Act 2016 secara eksplisit mengkodifikasi BJR, menetapkan bahwa seorang direktur yang membuat keputusan bisnis dianggap telah memenuhi kewajiban kehati-hatiannya jika: (a) membuat keputusan untuk tujuan yang tepat dan dengan itikad baik; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi material dalam subjek keputusan; (c) memperoleh informasi yang memadai sebelum membuat keputusan; dan (d) secara rasional meyakini bahwa keputusan tersebut adalah untuk kepentingan terbaik perusahaan.
Pada Oktober 2025, Pengadilan Banding Malaysia dalam kasus Iris Corporation Berhad secara tegas menegaskan bahwa “company directors who act honestly, with reasonable care and in good faith are entitled to be protected from liability—even if their business decisions are unsuccessful.” Perlindungan terhadap direksi yang bertindak jujur tidak berarti impunitas bagi yang curang. Direksi yang terbukti memiliki konflik kepentingan, menerima suap, atau bertindak dengan niat jahat tetap dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Singapura saat ini tidak memiliki BJR yang terkodifikasi secara formal, namun pengadilan Singapura secara konsisten menerapkan versi informal dari BJR. Para akademisi dan praktisi hukum di Singapura secara aktif mendorong kodifikasi BJR untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi direksi perusahaan. Saran ini relevan untuk dipertimbangkan oleh Indonesia, mengingat sistem hukum kedua negara sama-sama dipengaruhi oleh tradisi civil law (melalui kodifikasi hukum pidana dan perdata) dan common law (melalui warisan kolonial).
Dari perbandingan di atas, beberapa pelajaran kunci dapat ditarik. Pertama, BJR bukanlah tameng impunitas, melainkan presumption of good faith yang membalikkan beban pembuktian kepada penuntut untuk menunjukkan adanya penyimpangan. Kedua, BJR yang efektif membutuhkan kriteria yang jelas dan terukur: itikad baik, tanpa konflik kepentingan, informasi yang memadai, dan keyakinan rasional bahwa keputusan diambil demi kepentingan terbaik perusahaan. Ketiga, BJR harus dikombinasikan dengan mekanisme akuntabilitas yang memungkinkan penuntutan terhadap direksi yang terbukti melakukan kecurangan, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang. Keempat, negara-negara dengan BJR yang kuat menunjukkan bahwa perlindungan terhadap direksi tidak melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.
Gagasan Pembentukan Dewan Business Judgment Rule
Belajar dari pengalaman negara-negara tersebut, Indonesia membutuhkan bukan hanya norma hukum yang lebih jelas, tetapi juga kelembagaan baru yang mampu menilai keputusan bisnis secara independen sebelum masuk ke ranah pidana. Gagasan pembentukan Dewan Business Judgment Rule melalui payung undang-undang menjadi relevan dan mendesak.
Gagasan ini lahir dari kegelisahan yang sama: terlalu banyak keputusan bisnis yang kemudian dinilai secara ex-post sebagai perkara pidana, hanya karena hasilnya tidak sesuai harapan. Padahal dalam dunia usaha, risiko adalah bagian tak terpisahkan dari setiap keputusan.
Dewan BJR yang dibayangkan berfungsi seperti Dewan Pers. Ketika muncul perkara yang dikaitkan dengan kerugian negara dalam konteks bisnis, sebelum masuk ke ranah pidana, kasus tersebut terlebih dahulu difilter oleh Dewan ini. Tugasnya bukan membebaskan siapa pun. Tugasnya adalah memastikan: apakah ini benar tindak pidana, atau sekadar risiko bisnis yang wajar?
Dewan ini bukan tameng kebal hukum. Ia justru menjadi saringan awal agar energi penegak hukum difokuskan pada kasus dengan indikasi kecurangan, konflik kepentingan, dan aliran keuntungan pribadi yang jelas. Pendapat yang dikeluarkan oleh Dewan BJR tidak mengikat pengadilan, tetapi memberikan referensi yang kuat bagi hakim, jaksa, dan penyidik. Ia menjadi alat bantu untuk menjawab pertanyaan yang selama ini sulit dijawab: di mana batas antara kegagalan bisnis dan kejahatan korupsi?
Komposisi Dewan BJR harus mencerminkan keahlian dan integritas. Ia tidak boleh diisi oleh mantan pejabat yang tersangkut kasus, apalagi oleh politisi yang mencari panggung baru. Anggotanya harus mencakup profesional energi yang memahami dinamika pasar global, ekonom yang mampu menganalisis dampak keputusan bisnis terhadap perekonomian nasional, ahli manajemen risiko yang mengerti seluk-beluk volatilitas harga dan fluktuasi kurs, praktisi hukum korporasi yang memiliki pengalaman menangani transaksi lintas batas, serta mantan eksekutif BUMN yang telah teruji integritasnya.
Mereka adalah orang-orang yang memahami bahwa tidak semua keputusan yang berakhir buruk adalah kejahatan. Mereka tahu bahwa dalam dunia energi, keputusan harus diambil dalam hitungan jam, dengan informasi yang terbatas, dan konsekuensi yang luar biasa besar jika salah. Mereka mengerti bahwa direktur yang memutuskan membeli minyak mentah dengan harga lebih tinggi karena pasokan nasional terancam kosong bukanlah koruptor; ia adalah pengambil keputusan yang menempatkan kepentingan negara di atas segalanya.
Mekanisme kerja Dewan BJR dapat dirancang secara sederhana namun efektif. Pertama, Dewan menerima permohonan penilaian dari direksi BUMN yang merasa keputusannya mulai dipersoalkan, dari aparat penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan, atau dari pemegang saham yang mencium adanya kejanggalan. Kedua, Dewan melakukan pemeriksaan dokumen dan dapat meminta keterangan para pihak. Ketiga, Dewan menerbitkan pendapat yang mencakup penilaian apakah keputusan bisnis yang diperiksa telah memenuhi prinsip-prinsip BJR: itikad baik, kehati-hatian yang wajar, tanpa konflik kepentingan, dan diambil dengan keyakinan bahwa itu adalah yang terbaik bagi perusahaan.
Pendapat Dewan BJR disampaikan kepada pihak yang memohon dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Jika Dewan berpendapat bahwa suatu keputusan adalah risiko bisnis yang wajar, bukan berarti kasusnya otomatis ditutup. Tetapi penegak hukum harus bekerja lebih keras untuk membuktikan adanya niat jahat, bukan sekadar menghitung selisih angka kerugian. Sebaliknya, jika Dewan menemukan indikasi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang, pendapatnya menjadi dasar yang kuat bagi penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan.
Pemerintah, melalui Kantor Staf Presiden, telah menginisiasi koordinasi lintas lembaga untuk menyusun pedoman operasional BJR dan menjajaki kemungkinan pembentukan komite khusus untuk menilai keputusan korporasi berdasarkan prinsip BJR. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong legislasi yang lebih komprehensif. Pembentukan Dewan BJR membutuhkan landasan hukum yang kuat, idealnya melalui undang-undang, agar ia memiliki legitimasi yang kokoh dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik.
Transparansi sebagai Syarat Mutlak
Namun, perlindungan terhadap risiko bisnis tidak boleh menjadi karpet merah bagi impunitas. Justru sebaliknya: semakin besar perlindungan yang diberikan, semakin tinggi pula standar transparansi yang harus dipenuhi.
Dewan BJR harus memastikan bahwa setiap keputusan bisnis yang dilindungi adalah keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Diskresi bukanlah tameng bagi kesewenang-wenangan; ia adalah ruang integritas di mana setiap pertimbangan, setiap analisis, dan setiap keputusan tercatat dengan jelas dan dapat diperiksa oleh siapa pun.
Pertamina, sebagai BUMN terbesar di Indonesia, harus menjadi contoh dalam hal ini. Setiap keputusan strategis—pengadaan minyak mentah, pemilihan mitra bisnis, penetapan harga—harus didokumentasikan secara memadai: apa data yang tersedia pada saat keputusan diambil, apa opsi yang dipertimbangkan, mengapa satu opsi dipilih dan yang lain ditolak, apa risiko yang diidentifikasi, dan bagaimana mitigasi direncanakan.
Dokumentasi ini bukan sekadar formalitas untuk melindungi diri (cover your back), melainkan fondasi dari sistem akuntabilitas yang sehat. Ketika semua keputusan tercatat dengan baik, maka ketika terjadi kerugian, pertanyaan yang muncul adalah “apakah pertimbangan pada saat itu masuk akal?”, bukan “apakah ada uang yang mengalir ke rekening pribadi?”.
Transparansi juga harus berlaku pada level yang lebih tinggi. Proses pengambilan keputusan di dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham harus terbuka untuk diperiksa. Keterlibatan kementerian terkait, terutama Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, dalam memberikan arahan atau persetujuan harus terdokumentasi dengan jelas.
Ini adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya direksi BUMN yang harus berani mengambil keputusan, tetapi juga para pemegang saham, kementerian, dan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam rantai keputusan strategis.
Di Persimpangan Jalan
Kasus para istri pejabat Pertamina yang mengadu ke DPR bukanlah sekadar drama keluarga. Ia adalah cermin dari pertanyaan besar yang selama ini tidak terjawab dalam sistem hukum kita: bagaimana membedakan korupsi dari risiko bisnis?
Bayangan malam di rumah keluarga para terdakwa tidak bisa diabaikan begitu saja. Kursi makan yang kosong. Anak yang bertanya, “Ayah salah apa?” Pertanyaan sederhana yang tidak mudah dijawab—terutama jika sang ayah sendiri tidak yakin di mana letak kesalahannya.
Di sisi lain, kita juga harus membayangkan ruang rapat BUMN di masa depan. Grafik naik turun. Tekanan publik. Ketidakpastian global. Di ruang seperti itu, keputusan tidak pernah hitam putih. Selalu ada abu-abu. Selalu ada kemungkinan bahwa keputusan yang terlihat benar hari ini akan menjadi salah di masa depan—bukan karena ada yang curang, tetapi karena dunia berubah dengan cara yang tidak diprediksi siapa pun.
Di situlah nurani hukum diuji.
Kita harus keras terhadap korupsi. Tidak ada kompromi untuk para pencuri uang negara. Tidak ada toleransi bagi mereka yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat. Koruptor harus dihukum seberat-beratnya, dengan penjara yang membuat jera, dengan denda yang membuat mereka miskin, dengan sanksi sosial yang membuat mereka dikenang sebagai pengkhianat bangsa.
Tetapi kita juga harus adil terhadap keputusan yang lahir dari risiko. Kita harus mampu membedakan pencuri dari pengambil keputusan. Kita harus mampu melihat niat, bukan hanya akibat. Kita harus bertanya: apakah ia mencuri, ataukah ia berjudi untuk menyelamatkan pasokan energi nasional dan kalah?
Jika jawaban atas pertanyaan itu adalah yang pertama, hukum harus menindak tanpa ampun. Jika jawabannya adalah yang kedua, hukum harus melindungi tanpa ragu—bukan karena pengambil keputusan itu tidak bersalah, tetapi karena dalam dunia yang tidak pasti, keberanian untuk memutuskan adalah kebaikan yang harus dijaga.
Jika kita gagal membedakan keduanya, pemberantasan korupsi akan kehilangan arah. Ia tidak lagi membersihkan negara dari parasit. Ia justru menjadi bayang-bayang yang membuat semua orang takut untuk memimpin. Ruang-ruang rapat BUMN akan diisi oleh mereka yang pandai selamat, bukan oleh mereka yang berani berbuat. Dan negara ini akan kehilangan kesempatan untuk memiliki BUMN yang tangguh, kompetitif, dan mampu bersaing di kancah global.
Kerugian negara penting. Tetapi tidak cukup. Hukum harus mencari niat jahat, konflik kepentingan, gratifikasi, dan keuntungan pribadi. Tanpa itu, kita berisiko menghukum keberanian, bukan kejahatan. Karena jika setiap risiko dipidana, yang tersisa di negeri ini bukanlah para pemimpin, melainkan hanya mereka yang pandai selamat.
Hukum yang adil bukan hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga menjaga agar keberanian untuk mengambil keputusan—yang diperlukan agar BUMN kita bangkit—tidak ikut dihukum. Di titik inilah pembentukan Dewan Business Judgment Rule menjadi mutlak, bukan sekadar pilihan.
Saatnya Indonesia melangkah ke arah itu.












