Monwnews.com – Dalam setiap perkara korupsi yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), selalu ada satu pertanyaan fundamental yang seharusnya dijawab sebelum negara mengayunkan palu pidana: apakah yang sedang diadili adalah tindak pidana korupsi, kelalaian serius, atau sekadar keputusan bisnis yang gagal?

Pertanyaan ini kembali mengemuka dalam perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sejak tahap perencanaan. Dalam konstruksi hukum KPK, perkara LNG bukan semata-mata soal keputusan bisnis yang kemudian merugi, melainkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis sejak awal: tidak adanya pedoman pengadaan LNG, absennya persetujuan Dewan Komisaris, serta kajian ekonomis yang tidak memadai. Pernyataan ini penting dan, dalam banyak hal, merupakan koreksi terhadap kesalahpahaman yang berkembang dalam diskursus hukum bisnis di Indonesia: BJR kerap diperlakukan sebagai payung darurat yang baru dibuka setelah hujan kerugian turun.
Padahal, BJR bukanlah alat pembenaran post factum. Ia adalah disiplin ex ante yang melekat sejak awal: tata kelola yang baik, kehati-hatian, transparansi, informasi yang memadai, absennya konflik kepentingan, dan dokumentasi yang rasional atas setiap keputusan. Prinsip ini, yang lahir dari yurisprudensi Pengadilan Delaware di Amerika Serikat, secara fundamental menyatakan bahwa pengadilan tidak akan menilai ulang substansi keputusan bisnis (second-guessing) selama keputusan tersebut diambil dengan proses yang wajar. Namun, justru karena itulah perkara LNG Pertamina harus dibaca dengan sangat hati-hati. Di satu sisi, negara tidak boleh membiarkan pengurus BUMN berlindung di balik istilah “risiko bisnis” untuk menutupi keputusan yang sejak awal cacat, tidak prudent, atau mengandung konflik kepentingan. Di sisi lain, negara juga tidak boleh memakai setiap cacat tata kelola sebagai jalan pintas menuju pemidanaan. Di titik inilah kita membutuhkan akal sehat hukum, dan perbandingan dengan yurisdiksi lain menjadi relevan.
BJR: Bukan Jubah Kebal Hukum, Sebuah Standar Universal
Business Judgment Rule pada dasarnya adalah presumsi hukum bahwa dalam membuat keputusan bisnis, direksi bertindak berdasarkan itikad baik, atas dasar informasi yang cukup, dan demi kepentingan terbaik perusahaan. Di negara asalnya, Amerika Serikat, BJR memberikan perlindungan kuat bagi direksi, namun dengan syarat yang ketat: tidak boleh ada konflik kepentingan (duty of loyalty) dan keputusan harus diambil dengan proses yang terinformasi (duty of care).
Indonesia mengadopsi prinsip ini dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di sinilah letak perbedaannya dengan KPK: BJR tidak mensyaratkan adanya “keuntungan” atau “hasil yang baik”, melainkan integritas proses. Jika KPK mendalilkan bahwa kerugian terjadi karena ketiadaan pedoman dan kajian, maka pertanyaan hukumnya adalah apakah direksi telah memenuhi duty of care-nya.
Perbandingan dengan Jerman menarik untuk dicermati. Dalam kasus Mannesmann pasca-akuisisi oleh Vodafone, pengadilan Jerman menghadapi dilema antara menghormati keputusan bisnis (business judgment) dan menegakkan duty of loyalty. Di bawah Aktiengesetz (Undang-Undang Perusahaan Saham Gabungan), BJR versi Jerman (§ 93(1) sentence 2 AktG) menekankan bahwa direksi tidak melanggar kewajiban jika, pada saat pengambilan keputusan, mereka secara wajar meyakini telah bertindak berdasarkan informasi yang memadai demi kepentingan perusahaan. Kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan Jerman sangat menjunjung tinggi otoritas bisnis direksi, tetapi serentak menarik batas tegas pada conflict of interest dan pemborosan aset perusahaan yang tidak memiliki dasar bisnis rasional. Ini menjadi pelajaran bahwa BJR gugur bukan karena hasilnya buruk, melainkan karena prosesnya tidak rasional atau didasari kepentingan pribadi.
Membedakan Korupsi, Kelalaian, dan Risiko Bisnis: Pelajaran dari Singapura
Salah satu kelemahan terbesar dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia adalah kecenderungan menyamakan setiap kerugian negara dengan kejahatan. Begitu negara rugi, respons publik segera bergerak ke arah retributif: siapa yang harus dipenjara? Padahal, kita perlu memilah tiga kategori secara jernih: korupsi murni, kelalaian berat (reckless management), dan risiko bisnis yang wajar.
Dalam hal tata kelola BUMN yang mampu memisahkan ketiga kategori ini, Singapura adalah contoh ideal melalui Temasek Holdings. Kerangka hukum di Singapura memisahkan secara tegas peran negara sebagai pemegang saham dengan manajemen sebagai pengambil keputusan bisnis. Jika sebuah BUMN di bawah Temasek merugi karena volatilitas pasar yang telah diperhitungkan dalam kerangka manajemen risiko, hal itu dianggap sebagai risiko bisnis wajar yang tidak melahirkan konsekuensi pidana. Negara tidak mengkriminalisasi kesalahan prediksi pasar. Sebaliknya, apabila kerugian terjadi karena fraud, suap, atau self-dealing, barulah instrumen pidana dan civil recovery digunakan secara maksimal. Pendekatan berbasis integritas proses ini mencegah negara jatuh pada mentalitas spekulatif sekaligus melindungi direksi yang berani tetapi jujur.
Perencanaan sebagai Ujian Ideologis dan Batas Diskresi
Pernyataan KPK bahwa BJR harus diuji sejak tahap perencanaan sangatlah krusial. Ini menegaskan bahwa BUMN dikelola dengan uang publik, sehingga standar kehati-hatiannya harus lebih tinggi. Oleh karena itu, ketiadaan pedoman pengadaan, persetujuan komisaris, dan kajian ekonomis adalah cacat serius. Namun, kita harus bertanya lebih dalam: apakah pelanggaran ini bersifat administratif atau pidana? Apakah ketiadaan pedoman merupakan kekosongan regulasi internal yang sengaja dieksploitasi, atau murni kelalaian?
Konsep diskresi di Prancis terhadap pengelolaan BUMN (Établissement public à caractère industriel et commercial) menawarkan perspektif. Di Prancis, diskresi direksi BUMN sangat dihormati selama bertindak dalam kerangka service public. Namun, Cour de discipline budgétaire et financière (Pengadilan Disiplin Anggaran dan Keuangan) secara khusus mengadili pelanggaran prosedural serius yang menyebabkan kerugian negara, tetapi seringkali dengan sanksi administratif dan denda, bukan selalu pidana penjara. Pidana penjara dikhususkan untuk kasus-kasus fraudulen seperti penggelapan. Dengan demikian, Prancis menyediakan “ruang antara” untuk menghukum maladministrasi serius tanpa langsung melabelinya sebagai korupsi. Ini relevan untuk menilai apakah cacat prosedur dalam kasus LNG berujung pada penjara atau cukup dengan sanksi denda serta larangan menjabat.
Menuju Standar Pengujian BJR yang Lebih Pasti
Agar tidak terus berdebat dalam kabut, Indonesia perlu mengadopsi standar pengujian yang lebih rigid. Perkara LNG menunjukkan kebutuhan mendesak atas pedoman bersama antara KPK, Kejaksaan, BPK, dan Kementerian BUMN. Setidaknya, pengujian BJR dalam perkara pidana harus melewati beberapa uji: (1) Uji Kewenangan, (2) Uji Prosedur, (3) Uji Informasi, (4) Uji Itikad Baik, (5) Uji Kebutuhan Riil, (6) Uji Mitigasi Risiko, (7) Uji Kausalitas, dan (8) Uji Proporsionalitas.
Yang terpenting adalah uji kausalitas, yang memisahkan kerugian akibat pasar dari kerugian akibat korupsi. Kita bisa belajar dari Amerika Serikat yang menerapkan doktrin loss causation secara ketat: penuntut harus membuktikan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat langsung dari perbuatan melawan hukum terdakwa, bukan karena faktor eksternal seperti krisis ekonomi, perubahan regulasi, atau volatilitas harga komoditas. Tanpa pembuktian kausalitas yang memadai, vonis bersalah hanya akan menjadi produk dari hindsight bias.
Penutup: Menolak Korupsi, Menolak Ketakutan
Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan keseimbangan filosofis: menolak korupsi, tetapi juga menolak negara yang melumpuhkan keberanian pengambilan keputusan. Mahkamah Agung perlu merumuskan yurisprudensi yang konsisten, mengadopsi kebijaksanaan dari Delaware, Jerman, dan Singapura, bahwa pengadilan tidak boleh menilai risiko, melainkan menilai proses pengambilan risiko. Sebab, negara yang mempidanakan setiap kegagalan bisnis akan melahirkan pejabat yang paling aman: pejabat yang tidak berani mengambil keputusan apa pun.
Dalam dunia yang bergerak cepat, tidak melakukan apa-apa sering kali merupakan kerugian terbesar—meski tidak tercatat dalam audit, tidak masuk dalam dakwaan, dan tidak disebut sebagai kerugian negara. Di situlah tantangan hukum kita hari ini: membangun keberanian yang akuntabel, dan akuntabilitas yang tidak mematikan keberanian.












