Monwnews.com – Viralnya curhatan seorang pekerja outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mengabdi selama 10 tahun namun tetap terjebak dalam ketidakpastian, membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapi. Isu mengenai perbedaan warna ID Card, fasilitas BPJS kelas bawah, hingga ancaman pemutusan kontrak setiap akhir tahun bukan sekadar drama ruang kerja. Ia adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam menerjemahkan mandat konstitusi ke dalam praktik korporasi negara.

Paradoks Efisiensi dan “Kasta” Tenaga Kerja
Dalam kacamata ekonomi, fenomena ini dijelaskan melalui teori Dual Labor Market oleh Michael Piore. BUMN kini terbelah menjadi dua kasta: sektor primer yang diisi karyawan tetap dengan jaminan masa depan, dan sektor sekunder (prekariat) yang diisi pekerja outsourcing yang memikul beban kerja serupa namun dengan perlindungan minimal.
Eksistensi kelas “anak tiri” ini menunjukkan adanya institusi ekstraktif, meminjam istilah Daron Acemoglu. BUMN mengambil nilai ekonomi dari keringat pekerja lapis bawah demi mempercantik laporan keuangan dan dividen, namun abai terhadap mobilitas ekonomi pekerja tersebut. Saat efisiensi dipuja sebagai “tuhan” baru, kemanusiaan sering kali menjadi tumbal pertama.
Bedah Akrobat Kontrak dan Penyelundupan Hukum
Secara legalitas, praktik ini sering berlindung di balik UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021. Namun, jika dibedah lebih dalam, terdapat indikasi kuat terjadinya “penyelundupan hukum”:
Pengabaian Prinsip TOPER: Berdasarkan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, terdapat prinsip Transfer of Protection of Employment Rights (TOPER). Artinya, saat vendor berganti, hak-hak pekerja (termasuk masa kerja) harus tetap dilindungi. Praktik memutus kontrak di bulan Desember untuk menyambungnya kembali di Januari dengan vendor baru adalah upaya sistematis untuk menghapus masa kerja dan menghindari kewajiban pesangon.
Pelanggaran Equal Pay for Equal Work: Pasal 88A ayat (3) UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 menegaskan hak pekerja atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Diskriminasi fasilitas kesehatan (BPJS Kelas 3 vs Kelas 1) dan tunjangan antara pekerja organik dan outsourcing di lokasi kerja yang sama adalah pelanggaran normatif terhadap keadilan upah.
Mandulnya Sanksi: Perubahan mekanisme sanksi dalam UU Cipta Kerja dari “Sanksi Demi Hukum” (otomatis menjadi karyawan tetap jika melanggar) menjadi “Sanksi Administrasi” membuat posisi tawar buruh melemah. Vendor hanya terancam teguran tertulis, sementara buruh kehilangan kepastian hidup.
Hilangnya Wajah Sosial (ESG) BUMN
BUMN saat ini gencar mengampanyekan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance). Namun, unsur Social (S) di sini tampak keropos. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan negara mengklaim telah menjalankan bisnis yang berkelanjutan jika di dalam kantornya sendiri terjadi “apartheid ekonomi” melalui klasifikasi ID Card dan fasilitas kesehatan?
Tokoh ekonomi Joseph Stiglitz mengingatkan bahwa ekonomi yang sukses adalah yang melayani masyarakatnya. Jika BUMNrepresentasi negara justru menjadi pionir dalam normalisasi pekerja prekariat, maka negara sedang melakukan disrupsi terhadap kontrak sosialnya sendiri. Ini adalah antitesis dari nilai ekonomi kerakyatan yang diamanatkan Bung Hatta.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengakhiri lingkaran setan ini, diperlukan langkah radikal:
Audit Kemanusiaan Vendor: Kementerian BUMN harus melakukan audit terhadap management fee vendor. Jangan biarkan keuntungan vendor didapat dari memotong hak dasar buruh.
Standarisasi Fasilitas Kerja: Menghapuskan kasta fasilitas (kesehatan dan transportasi) bagi seluruh pekerja di lingkungan BUMN tanpa memandang status kontrak.
Penerapan PKWTT Jangka Panjang: Mengembalikan semangat perlindungan dengan mengangkat pekerja yang telah mengabdi di atas 5 tahun pada jenis pekerjaan rutin menjadi karyawan tetap, sesuai semangat kepastian hukum.
Penutup
BUMN tidak boleh hanya menjadi mesin pencetak laba yang dingin. Ia memiliki beban moral sebagai penggerak kesejahteraan. Jika BUMN gagal memanusiakan pekerjanya, maka jargon “BUMN untuk Indonesia” hanya akan menjadi satire pahit bagi ribuan pekerja yang nasibnya digantung di ujung kontrak setiap akhir tahun. Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi ketidakadilan atas nama efisiensi.












