Terkait Sengketa Tanah, Kuasa Hukum BNPM Malang Desak Polres Malang Usut Arogansi Kades Segaran

Kuasa Hukum DPD BNPM Malang, Moch Wahyu Nur Cahyu, S.H. (baju batik) serius mengikuti audiensi hingga selesai

Monwnews.com, Malang – Terkait dugaan penyerobotan tanah warga yang melibatkan nama Kades Segaran berinisial ( H.T), kuasa hukum DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Wahyu Nur Agung, S.H. dengan dikawal advokat senior yang cukup populer di Malang Raya Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., sekaligus pembina DPD BNPM melontarkan kritik tajam usai mengikuti audiensi bersama anggota dewan di gedung DPRD Kabupaten Malang.

Pihak kuasa hukum, mengatakan jika pihak penyidik Polres malang, terkesan lamban menangani perkara tersebut.

“Pihak penyidik terkesan pasif dan hanya menunggu bola, padahal bukti dan adanya indikasi pelanggaran sudah di depan mata, sebagaimana telah ditampilkan di layar LCD atas permintaan anggota DPRD saat audiensi,” ujar kuasa hukum mengkritisi kinerja penyidik.

“Harusnya pihak penyidik pro aktif mengusut siapa saja oknum yang bermain, terkait dugaan kasus penyerobotan tanah tersebut. Jika kinerjanya seperti itu, akan mengurangi kepercayaan masyarakat pada penegak hukum,” ungkap tim kuasa hukum.

Dan tanggapan tim kuasa hukum berkaitan dengan hasil audiensi kemarin, yang disampaikan pada awak media, Sabtu (06/09/2025) adalah:

1. Penegakkan hukum atau penyidik unit yang menangani kasus dugaan penyerobotan tanah polres malang harus proaktif menyelidiki oknum oknum yang bertanda tangan semua, karena ada kemungkinan ada dugaan pemalsuan atau manipulasi tanda tangan yang disepakati bersama dalam dugaan penyerobotan tanah.

2. Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD kabupaten Malang yang telah memfasilitasi, memediasi dan menyerap aspirasi masyarakat meskipun undangan pada saat itu H-1 dan sore hari diberitahukan kepada team BMPN dengan netral tidak berpihak kepada siapapun.

3. Kami juga mengapresiasi atas kedatangan pihak kepolisian untuk menyaksikan secara langsung dalam hal audiensi semoga hal itu bisa dibuat acuan juga sebagai konfrontasi antara pihak kepala desa dan pengaduan masyarakat.

4. Mudah-mudahan kasus ini bisa segera di naikan menjadi LP (laporan kepolisian) jika sudah memenuhi unsur-unsur nya oleh penyidik.

Terakhir, Moch Nur Wahyu Agung mengatakan “Kades H.T ini jelas -jelas tidak berpihak pada warga. Bagaimana soal pemindahan kepemilikan tanah bisa disepakati.Padahal pemilik aslinya tidak tau dan tidak pernah diundang untuk transaksinya jual beli. Mestinya itu tidak sah, karena ada dugaan penyerobotan tanah dari pemilik asli yang sah. Perangkat Desa seperti itu patut dipertanyakan kelayakannya sebagai pamonge warga,” tandas Wahyu Agung selaku kuasa hukum. (galih)

Exit mobile version