Monwnews.com, Malang – Kebiasaan pedagang menggelar lapak di area parkir dan pengguna parkir di bahu jalan merupakan pelanggaran ketertiban umum yang merugikan pedagang di dalam pasar. Hal ini memicu kesemrawutan lalu lintas, memicu kemacetan, serta menciptakan pasar yang kumuh dan sepi.
Akar masalah dan langkah penanganan yang biasa diterapkan :
1. Akar Masalah
• Kecemburuan Sosial: Pedagang di dalam pasar merasa dirugikan karena pembeli lebih memilih belanja di lapak parkiran yang lebih mudah diakses.
• Praktik Ilegal : Lahan parkir sering disalahgunakan oleh oknum juru parkir atau pihak tertentu yang menyewakannya kepada pedagang.
• Kemalasan Pembeli : Pembeli enggan berjalan kaki masuk ke dalam gedung pasar sehingga lebih memilih parkir sembarangan di pinggir jalan raya.
2. Langkah Penanganan yang Efektif
• Penertiban Tegas: Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) perlu melakukan penertiban rutin, menertibkan lapak liar, serta membongkar parkir liar di bahu jalan raya.
• Relokasi dan Penataan : Mengembalikan fungsi lahan parkir dan fasilitas jalan sesuai peruntukannya, serta mengarahkan dan memaksa seluruh pedagang untuk menempati lapak resmi yang tersedia di dalam pasar.
• Sanksi Administratif : Memberikan sanksi tegas kepada pengelola parkir atau oknum yang menyewakan lahan parkir secara ilegal.
• Perbaikan Fasilitas Pasar : Pihak pengelola pasar dapat meningkatkan daya tarik gedung pasar dengan penataan sirkulasi yang baik, kebersihan, dan kenyamanan agar pembeli bersedia masuk ke dalam.
Di wilayah Malang Raya, di Pasar -pasar tradisional untuk penataan relokasi dan penertiban pedagang kerap menjadi fokus penanganan, seperti revitalisasi dan penertiban pedagang guna mengembalikan fungsi ruang publik dan menyelamatkan omzet pedagang resmi. (galih)












