Monwnews.com, Surabaya – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa (07/11), setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.
Terkait keputusan sidang etik MKMK tersebut mendapat tanggapan negatif dari Abdul Kodir staf pengajar sosiologi Universitas Negeri Malang, yang mengatakan bahwa Keputusan MKMK ini bisa dinilai lebih ringan daripada harapan publik.
Pertama, Keputusan tersebut seharusnya tidak hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK, namun seharusnya bisa diberhentikan jabatannya sebagai Hakim MK mengingat begitu banyak pelanggaran Yang ditemukan dalam sidang kode Etik.
“Seharusnya pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK sangatlah wajar. Mengingat dikemudian waktu, hakim MK akan menangani kasus gugatan Pemilu dimana akan juga memunculkan conflict of interest bilamana Anwar usman terlibat dalam memutuskan perkara kasus sengketa pilpres Yang melibatkan Gibran sebagai Cawapres,” jelas Abdul Kodir di Surabaya, Selasa (7/11/2023).
Kedua, keinginan publik juga berharap bawah keputusan ini seharusnya juga berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Dari Prabowo Subianto. Publik akan menilai bahwa bagaimana ditetapkan pasangan Yang secara Etik dan moral bermasalah.
Namun, Dalam putusan ini tidak berdampak terhadap pembatalan keputusan awal.
Akan tetapi, secara serius, keputusan ini secara langsung memiliki konsekuensi secara langsung kepada pemilih. Terutama para swing voter dari Generasi Milenial Dan Gen Z.
“Para calon pemilih, jelas akan menilai bahwa bagaimana mereka melihat satu pertunjukan politik Yang tidak layak dan pantas dalam Norma bernegara. Bagaimanapun mereka juga akan berpikir Ulang bila harus memilih pasangan capres dan cawapres melalui mekanisme Yang telah menabrak konstitusi,” tegasnya. (dq)













