Hukum  

SURAT TERBUKA Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Perihal: Permohonan Pertimbangan Hukum atas Kriminalisasi Keputusan Bisnis di BUMN dan Perlunya Pedoman Penerapan Business Judgment Rule dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi

SURAT TERBUKA

Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Tempat

Perihal: Permohonan Pertimbangan Hukum atas Kriminalisasi Keputusan Bisnis di BUMN dan Perlunya Pedoman Penerapan Business Judgment Rule dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,

Kami, sekelompok warga negara yang terdiri dari para akademisi, praktisi hukum, ekonom, profesional sektor energi, dan pemerhati tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyampaikan surat terbuka ini sebagai wujud keprihatinan mendalam sekaligus harapan besar kepada lembaga peradilan tertinggi di negeri ini. Surat ini adalah panggilan nurani dari berbagai kalangan yang menyaksikan bagaimana hukum pidana dalam beberapa perkara terakhir—khususnya perkara yang menimpa para mantan direksi PT Pertamina Patra Niaga dan subholding terkait—diterapkan tanpa cukup membedakan antara kegagalan bisnis yang wajar dan tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Kami memahami sepenuhnya bahwa Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan (the last bastion of justice), tempat di mana kebenaran hukum dan keadilan substantif dipertemukan. Di tangan Yang Mulia dan para hakim agung, hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga ditempa menjadi semakin halus, semakin presisi, dan semakin mampu membedakan antara yang jahat dan yang keliru, antara yang curang dan yang malang. Oleh karena itu, melalui surat ini, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar Mahkamah Agung berkenan memberikan pertimbangan hukum dan—jika dipandang perlu—menerbitkan pedoman bagi seluruh badan peradilan di bawahnya mengenai bagaimana membedakan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dalam ketidakpastian pasar dari tindak pidana korupsi, serta bagaimana prinsip Business Judgment Rule (BJR) ditegakkan dalam sistem hukum Indonesia.

SUATU PAGI DI PENGADILAN TIPIKOR

Izinkan kami memulai dengan sebuah kisah nyata yang menjadi latar belakang surat ini. Pada awal tahun 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sejumlah mantan direksi dan pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga dan Subholding Pertamina lainnya. Vonis penjara berkisar antara sembilan hingga lima belas tahun, disertai denda miliaran rupiah. Para terdakwa dinyatakan bersalah secara mayoritas oleh majelis hakim, meskipun terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota. Perkara ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, di mana Kejaksaan Agung mendalilkan adanya kerugian negara sebesar Rp285 triliun.

Di luar ruang sidang, para istri terdakwa menanti dengan wajah yang sulit dilukiskan. Pada 23 April 2026, mereka mendatangi Komisi III DPR RI, bukan untuk mencari keistimewaan atau proteksi politik, melainkan untuk menyuarakan satu hal yang sederhana namun fundamental: suami-suami mereka, kata mereka, adalah “terpidana tanpa pidana”—dihukum tanpa kejahatan substantif yang terbukti secara meyakinkan.

Di sisi lain, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan justru memberikan keterangan yang kontradiktif dengan narasi kerugian negara. Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan bahwa pada masa kepemimpinan para terdakwa, Pertamina justru memperoleh keuntungan. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dinyatakan untung oleh para saksi yang kompeten, sementara para pengelolanya dihukum karena menyebabkan kerugian negara?

Kami tidak bermaksud mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan, apalagi mengintervensi kewenangan hakim dalam memutus perkara. Namun kami percaya, di luar perkara konkret ini, terdapat persoalan struktural yang jauh lebih besar yang membutuhkan perhatian Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memegang tampuk kekuasaan kehakiman tertinggi. Persoalan itu adalah: bagaimana sistem peradilan Indonesia membedakan antara korupsi dan kegagalan bisnis yang jujur?

MASALAH STRUKTURAL: KERUGIAN NEGARA SEBAGAI JALAN PINTAS

Salah satu kelemahan paling serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah ketergantungan yang berlebihan pada kerugian negara sebagai pintu masuk utama penegakan hukum. Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang menggunakan frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai unsur tindak pidana. Namun dalam praktik, kerugian negara seringkali dihitung secara ex post (setelah kejadian) tanpa mempertimbangkan konteks keputusan ex ante (pada saat keputusan diambil).

Padahal, secara konseptual, tidak semua kerugian negara lahir dari korupsi. Dalam bisnis—terlebih bisnis energi yang bergerak dalam volatilitas harga minyak dunia, fluktuasi nilai tukar, dan tekanan geopolitik—kerugian bisa muncul dari keputusan strategis yang tidak berjalan sesuai harapan. Keputusan yang pada saat diambil rasional dengan informasi yang tersedia bisa dinilai keliru di masa depan ketika data baru terungkap. Inilah yang oleh ekonom Frank H. Knight disebut sebagai uncertainty (ketidakpastian), bukan sekadar risk (risiko) yang dapat dihitung secara matematis.

Korupsi sejati memiliki ciri yang lebih dalam: adanya niat jahat (mens rea), konflik kepentingan, gratifikasi, atau keuntungan pribadi yang tersembunyi. Tanpa pembuktian atas elemen-elemen ini, hukuman yang dijatuhkan semata-mata atas dasar selisih angka keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan substantif dan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

DAMPAK SISTEMIK: KETIKA KEBERANIAN DIHUKUM DAN KETAKUTAN MENJADI BUDAYA

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, kami ingin menyampaikan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut nasib segelintir eksekutif BUMN, melainkan menyangkut masa depan BUMN dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Setidaknya ada empat dampak sistemik yang dapat kami identifikasi.

Pertama, lahirnya budaya takut (fear culture). Direksi BUMN tidak lagi bertanya “apa yang paling tepat bagi perusahaan dan negara?”, melainkan “apa yang paling aman bagi keselamatan pribadi saya?”. Dalam sektor energi, di mana keputusan harus diambil dengan cepat untuk menjaga pasokan nasional, budaya takut ini dapat berakibat fatal: pasokan terhambat bukan karena alasan teknis, melainkan karena kelumpuhan psikologis para pengambil keputusan.

Kedua, organisasi menjadi defensif. Setiap keputusan dilapisi dokumentasi berlapis-lapis, bukan sebagai alat manajemen risiko yang sehat, melainkan sebagai perisai hukum pribadi. Rapat direksi berubah dari forum strategis menjadi arena pembangunan defensibility argument. Ketika semua orang sibuk melindungi diri, siapa yang akan memikirkan arah perusahaan? Inovasi mati bukan karena dilarang, tetapi karena setiap orang takut menjadi yang pertama mengambil langkah berani.

Ketiga, talenta terbaik menjauhi BUMN. Profesional kelas dunia—yang sangat dibutuhkan untuk mengelola BUMN di tengah persaingan global—akan berpikir berkali-kali sebelum menerima posisi di BUMN jika setiap keputusan bisnis berpotensi berubah menjadi perkara pidana bertahun-tahun kemudian. Mengapa seseorang dengan rekam jejak cemerlang di perusahaan multinasional mau memimpin BUMN jika risikonya adalah penjara, bukan sekadar kehilangan bonus atau jabatan?

Keempat, negara sendiri yang paling dirugikan. BUMN yang seharusnya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi justru bergerak lambat dan menghindari setiap risiko. Dalam jangka panjang, ini akan menggerogoti daya saing Indonesia di panggung global. Negara-negara tetangga kita akan melesat maju, sementara BUMN kita terperangkap dalam lumpur ketakutan.

PELAJARAN DARI NEGERI LAIN: BUSINESS JUDGMENT RULE

Yang Mulia, persoalan serupa pernah dihadapi oleh banyak negara. Namun mereka telah menemukan solusi dalam bentuk doktrin Business Judgment Rule (BJR). Kami mohon izin menyampaikan secara singkat praktik terbaik dari beberapa yurisdiksi yang dapat menjadi bahan pertimbangan.

Di Amerika Serikat, BJR adalah doktrin yang lahir dari yurisprudensi dan telah menjadi pilar utama hukum korporasi selama lebih dari satu abad. BJR menetapkan bahwa pengadilan tidak akan mengintervensi keputusan bisnis yang diambil direksi sepanjang keputusan itu diambil dengan itikad baik (good faith), kehati-hatian yang wajar (due care), dan keyakinan bahwa keputusan tersebut adalah untuk kepentingan terbaik perusahaan. Yang terpenting, BJR di AS bukanlah sekadar pembelaan yang harus dibuktikan oleh direksi, melainkan presumption—sebuah asumsi awal bahwa direksi telah bertindak benar. Beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat.

Inggris memiliki perlindungan serupa melalui doktrin general duties of directors dalam Companies Act 2006. Pengadilan Inggris secara konsisten menolak menilai ulang keputusan bisnis yang telah diambil dengan itikad baik, dengan menyatakan bahwa “tidak ada banding atas dasar kelaikan dari keputusan manajemen ke pengadilan hukum” (Howard Smith Ltd v Ampol Petroleum Ltd [1974]).

Malaysia, sebagai negara dengan sistem hukum yang memiliki kemiripan dengan Indonesia, memberikan contoh paling konkret. Section 214 Companies Act 2016 secara eksplisit mengkodifikasi BJR. Pada Oktober 2025, Pengadilan Banding Malaysia dalam kasus Iris Corporation Berhad menegaskan bahwa “direktur perusahaan yang bertindak jujur, dengan kehati-hatian yang wajar, dan dengan itikad baik berhak dilindungi dari tanggung jawab hukum—bahkan jika keputusan bisnis mereka tidak berhasil.”

Singapura sedang dalam proses mendorong kodifikasi BJR untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar.

Dari perbandingan di atas, jelaslah bahwa perlindungan terhadap direksi yang bertindak jujur tidak melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan kompetitif. Direksi yang terbukti memiliki konflik kepentingan, menerima suap, atau melakukan kecurangan tetap dapat dituntut secara pidana.

PERMOHONAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, atas dasar pemikiran di atas, kami menyampaikan beberapa permohonan dengan penuh hormat:

Pertama, kami memohon agar Mahkamah Agung berkenan mempertimbangkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau pedoman teknis lainnya yang memberikan panduan kepada seluruh hakim di Indonesia mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut keputusan bisnis BUMN. Pedoman ini penting untuk menyeragamkan pemahaman dan menghindari disparitas putusan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pedoman tersebut, menurut hemat kami, setidaknya perlu mencakup beberapa hal:

Penegasan bahwa tidak semua kerugian negara adalah korupsi, dan bahwa aparat penegak hukum serta hakim harus mencari niat jahat, konflik kepentingan, gratifikasi, atau keuntungan pribadi sebagai inti dari tindak pidana korupsi.

Penerapan standar penilaian ex ante, yaitu menilai keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia pada saat keputusan diambil, bukan berdasarkan hasil yang baru diketahui di kemudian hari.

Pengakuan bahwa direksi BUMN bekerja dalam kondisi ketidakpastian pasar yang tidak dapat dikendalikan, dan bahwa kegagalan bisnis yang jujur bukanlah kejahatan.

Beban pembuktian yang jelas bahwa aparat penegak hukumlah yang harus membuktikan adanya penyimpangan fidusier, bukan sebaliknya direksi yang harus membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

Kedua, kami memohon agar Mahkamah Agung, melalui fungsi pengawasan dan pembinaannya, mendorong pengadilan tingkat bawah untuk lebih cermat dalam membedakan antara perkara korupsi murni dan perkara yang bermula dari kegagalan bisnis. Yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten menerapkan prinsip BJR akan menjadi mercusuar bagi seluruh sistem peradilan di Indonesia.

Ketiga, kami mendukung gagasan pembentukan Dewan Business Judgment Rule melalui undang-undang, sebagaimana telah diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden dan kementerian terkait. Dewan ini diharapkan berfungsi seperti Dewan Pers: ketika muncul perkara yang dikaitkan dengan kerugian negara dalam konteks bisnis, sebelum masuk ke ranah pidana, kasus tersebut terlebih dahulu difilter oleh Dewan ini. Tugasnya bukan membebaskan siapa pun, melainkan memastikan apakah suatu kasus benar-benar merupakan tindak pidana atau sekadar risiko bisnis yang wajar. Dalam hal ini, kami memohon dukungan moral dan kelembagaan Mahkamah Agung agar gagasan ini dapat terwujud, karena kehadiran Dewan BJR akan sangat membantu para hakim dalam menilai perkara-perkara yang kompleks di persimpangan antara hukum bisnis dan hukum pidana.

Keempat, kami memohon agar Mahkamah Agung terus menjaga independensi peradilan dari tekanan politik dan tekanan publik yang berlebihan, terutama dalam perkara-perkara besar yang menyangkut BUMN. Keadilan sejati hanya dapat lahir dari ruang sidang yang tenang, di mana hakim bebas memeriksa fakta tanpa rasa takut dan tanpa pengaruh dari luar. Kami percaya bahwa Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Yang Mulia akan terus menjadi benteng yang kokoh bagi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

PENUTUP: HUKUM YANG ADIL ADALAH HUKUM YANG PRESISI

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung,

Kami tidak sedang membela koruptor. Sama sekali tidak. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi dengan seluruh kekuatan hukum yang kita miliki. Para pencuri uang negara, para penerima suap, para pejabat yang memperkaya diri sendiri di atas penderitaan rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Tidak ada ampun bagi mereka.

Tetapi kami juga tidak ingin menyaksikan para profesional yang jujur, yang telah mendedikasikan puluhan tahun hidupnya untuk mengelola BUMN dalam kondisi penuh tekanan dan ketidakpastian, harus mendekam di penjara bukan karena mereka korupsi, melainkan karena keputusan bisnis mereka tidak berjalan sesuai harapan. Jika ini terus terjadi, yang tersisa di BUMN bukanlah para pemimpin pemberani, melainkan para pemain aman yang pandai menyelamatkan diri. Yang rugi bukan hanya mereka dan keluarganya, tetapi juga negara ini.

Susan Rose-Ackerman dan Bonnie J. Palifka dalam Corruption and Government (2016) mengingatkan bahwa korupsi adalah distorsi penggunaan kekuasaan, bukan sekadar kerugian keuangan. Eugene Soltes dalam Why They Do It (2016) menunjukkan bahwa tidak semua keputusan bisnis yang berujung buruk lahir dari niat jahat—tetapi juga tidak semua pelaku bebas dari tanggung jawab. Hukum harus bekerja dengan kehati-hatian untuk membedakan keduanya.

Di sinilah peran Mahkamah Agung menjadi sangat krusial. Hukum yang adil bukan hanya hukum yang menghukum yang bersalah, tetapi juga hukum yang melindungi mereka yang bertindak jujur di tengah ketidakpastian. Hukum yang adil adalah hukum yang presisi—seperti pisau bedah, bukan seperti pedang yang memotong tanpa pandang bulu. Hukum yang adil adalah hukum yang berani, yang tidak menghukum keberanian.

Kami menaruh harapan besar kepada Mahkamah Agung. Semoga lembaga yang mulia ini terus menjadi pelita keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga di bawah kepemimpinan Yang Mulia, Mahkamah Agung semakin teguh dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi, pelindung hak asasi manusia, dan penjaga agar keberanian untuk memimpin dan mengambil keputusan di negeri ini tidak ikut terhukum.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Yang Mulia, kami haturkan terima kasih yang setinggi-tingginya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan kebijaksanaan kepada Yang Mulia dan seluruh hakim agung dalam menegakkan hukum dan keadilan di bumi Indonesia.

Hormat kami,

Para Akademisi, Praktisi Hukum, Ekonom, Profesional Sektor Energi, dan Pemerhati Tata Kelola BUMN

Jakarta, 29 April 2026

Tembusan:

1. Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
2. Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial
3. Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
4. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
5. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
6. Jaksa Agung Republik Indonesia
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *