Hukum  

Pekerja Kreatif Dikriminalisasi? Dapat Honor 5,7 Juta Pembuat Website Desa Divonis Korupsi

Monwnews.com, Kasus Kasus Toni Aji Anggoro makin bikin publik geleng kepala. Toni divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam proyek website desa di Karo (2020-2023), padahal dia hanya pekerja dengan honor cuma Rp 5,7 juta untuk buat website, tidak menyusun RAB dan tidak mengelola anggaran.

Sementara bosnya, Direktur CV Arih Perdana, Jesaya Peranginangin, divonis 20 bulan penjara. Masa pekerja teknis yang cuma dibayar jutaan justru ikut diseret dan dianggap punya peran korupsi?

Perbandingan ini sebagaimana dilansir IG jakartapening makin kontras dengan Kasus Amsal Sitepu, sama-sama pekerja kreatif di proyek pemerintah, tapi bisa bebas setelah viral.

Kalo kayak gini dibiarin mau berapa banyak lagi pekerja kreatif yang kena kriminalisasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *