Hukum  

KHYI Kuasa Hukum PT Atlas Tour and Travel ,Tegaskan Itikad Baik Jalur Penyelesaian Soal Polemik Jamaah Haji

monwnews.com – Malang,- Pemberangkatan Jamaah Haji yang melibatkan PT Alas Tour and Travel dan menjadi polemik, mendapat tanggapan dari Presdir Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang.

Dwi Indrotito Cahyono,SH,MM ,yang akrab dipanggil Sam TITO selaku kuasa hukum menyampaikan jawaban atas somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Berliana Siregar & rekan,berkaitan persoalan diatas.

Pada keterangannya,bahwa pihak KHYI menegaskan,pihaknya bertinfak sebagai kuasa hukum sah dari Direktur
Utama PT.Atlas Tour and Travel,Rina Erawati berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2026.

Selain klarifikasi hukum,KHYI juga membeberkan kronologi persoalan peristiwa diatas yang terjadi sejak tahun 2024.

Menurut KHYI,persoalan bermula ketika Ria Handayani selaku mitra cabang Rokan Hulu yang membawahi sejumlah mitra mendaftarkan calon Jamaah Haji ke PT Altas Tour and Travel untuk program Haji Furoda dengan rencana keberangkatan haji tahun 2025.Dengan pembayaran saat itu yang disebutkan secara bertahap melalui Ria Handayani,yakni berkisar harga paket haji per jamaah Rp 265 juta – Rp 275 juta.

Akan tetapi pada prosesnya,dana yang disetorkan kepada perusahaan ,disebut telah dipotong fee sebesar 25 juta per jamaah.Sehingga nominal yang diterima PT Atlas Tour and Travel hanya sekira Rp 240 juta – Rp 250 juta per jamaah.

Adapun keterang itu,menurut KHYI diperkuat dengan invoice penagihan yang dimiliki pihak perusahaan.Dan memsuki tahun 2025,kendala muncul sebab visa Haji Furoda tidak terbit,yang mengakibatkan keberangkatan seluruh calon jamaah haji tertunda.

Maka sebagai bentuk tanggung jawab,PT Atlas Tour and Travel memgirimkan perwakilan ke Rokan Hulu,yakni mantan Direktur Operasional,Yuni Susanti brrsama Ustadz Dudin Badrudin,untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada para calon jamaah haji.

Dan dalam pertemuan itu,pihak perusahaan menawarkan dua opsi penyelesaian.Yaitu pengembalian dana (Refund) dan atau penjadwalan ulang untuk keberangkatan haji di tahun 2026.

Dan dari total sembilan calon jamaah haji, ada empat orang yang memilih refund. Hingga kini dua orang calon jamaah haji telah menerima dana pengembalian utuh ,sedangkan dua calon jamaah lainnya masih dalam proses dengan sisa masing- masing Rp 75 juta.

Ditambahkan penjelasan dari KHYI,pada bulan Oktober 2025 Ria Handayani kembali menyampaikan daftar calon jamaah haji yang tetap memilih keberangkatan di tahun 2026. Bukti komunikasi tersebut ,menurut mereka tersimpan dalam percakapan yang dimiliki perusahaan.Kemudian d
Pada 10 Nopember 2025,dari tujuh calon jamaah haji yamg didaftarkan ulang ,satu orang bernama Sumini telah memutuskan membatalkan keberangkatan di 2026 dan telah terima refund tahap awal.

Selanjutnya,pada 18 Desember 2025 wanita bernama Ria Handayani disebut masih aktif berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait kepastian keberangkatan jamaah haji di tahun 2026.

Akan tetapi pada januari 2026,Ria Handayani mengajukan permintaan refund seluruh dana calon jamaah haji.

Menanggapi hal tersebut,pihak PT Atlas Tour and Travel menyatakan sanggup melakukan pengembalian dana dengan syarat adanya pengganti calon jamaah haji untuk mengisi kuota yang telah didaftarkan,mengingat dikarenakan dana sebelumnya disebut telah disetorkan kepada pihak syariah.

Menurut KHYI,bahwa kliennya telah menunjukan sikap itikad baik sejak awal,dimulai dengan berkomunikasi langsung,pemberian solusi dua opsi,hingga realisadi refund kepada sebagian para calon jamaah haji.

Selain itu,KHYI juga menegaskan jika posisi Ria Handayani dalam perkara ini merupakan mitra atau perwakilan,dan bukan pihak yang dirugikan secara langsung.Oleh karenanya,langkah hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat sasaran.Mereka menyebut ,hingga saat ini belum ada laporan resmi dari para calon jamaah haji kepada PT Atlas Tour and Travel,sehingga ruang penyelesaian persuasif masih terbuka.

“Maka seluruh komunikasi dan tindakan hukum selanjutnya,harus melalui kuasa hukum resmi PT Atlas Tour and Travel,” tandas Presdir KHYI,Dwi Indrotito Cahyono,SH,MM.

“Dan kami menghimbau kepada semua pihak agar mengedepankan penyelesaian yang obyektif,proposional serta berbasis fakta hukum yang ada,” tegas advokad yang kental disapa Sam TITO itu.

Pihak KHYI memastikan akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya,sekaligus juga mendorong penyelesaian yang adil bagi semua pihak,khususnya para calon jamaah haji.
(galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *