Monwnews.com, Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan AM Kepala Dinas ESDM dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan tertutup lewat silent operation.
Kasus ini, bermula dari masuknya laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa diperas.
Wagiyo menduga, tersangka memeras korbannya dengan modus mempersulit atau menghambat proses perizinan jika tidak memberikan sejumlah uang.
“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan agar penyidikan lebih mudah dan dikhawatirkan (tersangka) menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Wagiyo, dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).












