Monwnews.com, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 orang tersangka perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral pada Kamis, 9 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Mei 2025 lalu.
“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti dokumen dan elektronik, serta ahli, maka pada malam ini, tanggal 9 April 2026 telah menetapkan 7 tersangka,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima dari tujuh orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tujuh orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral itu adalah:
1. Tersangka BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina (Persero)
2. Tersangka AGS selaku Head of Trading PT Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014
3. Tersangka MLY menjabat selaku Senior Trader Pertral tahun 2009-2015
4. Tersangka NRD
5. Tersangka TFK selaku VP ESC pada PT Pertamina (Persero)
6. Tersangka MRC selaku Beneficialy Owner (BO) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut
7. Tersangka IRW selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC tersebut
“Salah satu tersangka berinisial BBG berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota. Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO dari Kejaksaan,” ujar Dirdik JAM PIDSUS
Para tersangka tersebut disangka telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapuspenkum menambahkan bahwa entitas Petral telah dibubarkan pemerintah sekitar Mei 2025 sehingga peristiwa hukum yang tengah ditangani Kejaksaan ini tidak terkait dengan korporasi yang berjalan saat ini.
“Dan pada saat penetapan tersangka, dari 7 tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi (yang beroperasi,red) saat ini,” tegas Kapuspenkum.












