Daerah  

Serap Aspirasi Anggota DPRD Kota Malang,Ahmad Zakaria Sampaikan Terkait Perda Pajak 15 Juta Bagi Pelaku Usaha Mamin

monwnews.com – Malang,- Barlangsung di wilayah RW 02/RT 05.Jl. Bandulan Gg.9 Dapil kecamatan Sukun.Anggota dewan Kota Malang,Ahmad Zakaria menggelar forum diskusi interaktiv terbuka,Rabu (06/08/2025)

Kegiatan Serap Aspirasi tersebut digelar dalam masa reses anggota dewan periode 2024-2029 yang dihadiri oleh warga sesuai undangan, turut hadir juga ketua PAC PDIP Kecamatan Sukun,Didik Iswahyudi serta anggota Bamusi (Baitul Muslimin Indonesia) DPC PDIP Kota Malang yang akrab disapa Nurul Inaker.

Kepada para awak media dilokasi,Ahmad Zakaria mengatakan,dirinya kepada warga memperjelas terkait Perda pengenaan pajak 10 persen bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang beromzet diatas 15 juta di Kota Malang.

Menurutnya,hal itu disampaikan langsung ke warga di dapilnya,karena bagian sosialisasi untuk mempertebal informasi

” Ternyata masih ada beberapa warga kota Malang yang belum memahami terkait adanya kebijakan Pemkot Malang tentang pengenaan Perda pajak 10 persen untuk UMKM yang telah di dok oleh pihak legeslatif.” Ujar Ahmad Zakaria.

“Sah, Perda Diputuskan Pelaku Usaha Mamin Beromzet di Atas Rp 15 Juta Dikenakan Pajak.” Ungkapnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD)

“Makanya tadi kita sampaikan dalam serap aspirasi dialog interaktif tentang penjelasan pajak daerah PBJT mamin 10 persen.Sesuai Perda No.4 Tahun 2023.

Kembali dijelaskan kepada warga di dapilnya,Ahmad Zakaria menyampaikan bahwa PBJT makan minun yang dulu bernama pajak resto,pengenaan pajak 10 persen itu berlaku nasional se Indonesia,karena amanah UU bukan hanya di Kota Malang.Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen bukan pelaku usaha.

Tadinya minimal omset di perda sebelumnya ,yakni perda No.4 Tahun 2023 5 juta per bulan.Sekarang dirubah menjadi 15 juta per bulan,sebagai bentuk keberpihakan terdapap UMKM khususnya disektor makanan dan minuman.

Lalu apakah seperti penjual bakso,cilok,nasgor rombong keliling,sempol yang omsetnya 1juta/hari sama dengan 30jura/perbulan kena pajak PBJT mamin. Jawabnya tentu tidak kena pajak,karena meski omzetnya diatas15 juta mereka bukan obyek dari PBJT.

“Jadi reses kita salah satunya adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait perda tersebut,sebab mereka mis persepsi atau mis informasi. Bisa jadi karena sosialisasinya kurang naksimal.” Tandas Ahmad Zakaria,anggota dewan Dapil Sukun yang duduk di Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan.
(galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *