Rapat Bersama DPR-Mendagri-Bawaslu-DKPP, KPU RI Komitmen Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

MonWnews.com, Jakarta – KPU RI berkomitmen menyelenggarapan Pemilu 2024 dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu, dan DKPP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” bunyi salah satu poin hasil kesimpulan RDP yang diterima Monitor Network.

Selain itu, pemilu dengan sistem proporsional terbuka selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Poin lain yang disepakati dalam RDP tersebut, yakni Komisi II DPR RI, bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI tetap menjalankan Pemillu 2024 sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II menegaskan agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional demi suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *