Monwnews.com, Surabaya – Kisruh soal tagihan pajak reklame di Surabaya kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi tunggakan senilai Rp26 miliar dari 97 totem milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Temuan itu menimbulkan ketegangan antara pengusaha SPBU dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, serta membuka perdebatan di kalangan legislatif mengenai penerapan pajak reklame secara retroaktif.
Temuan BPK tersebut menjadi pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Surabaya dan DPC Hiswana Migas pada 28 Juli 2025. Para pengusaha menilai obyek pajak yang dikenakan tidak sesuai dan memberatkan, sementara sebagian anggota Komisi B diduga justru menyarankan untuk tidak membayar retribusi, karena menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tidak konsisten dan menyimpan cacat implementasi.
Menurut aturan yang berlaku—Perda Nomor 7 Tahun 2023, Perda Nomor 5 Tahun 2019, serta beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali)—penarikan pajak reklame mencakup seluruh bentuk tampilan komersial, termasuk resplang merah di atap SPBU dan papan merek di sisi kanan-kiri area pengisian bahan bakar.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan bahwa perdebatan utama terletak pada apakah pajak tersebut bisa diberlakukan secara retroaktif.
“Dulu obyek itu tidak dikenakan pajak, tapi sekarang dikenakan sebagai obyek pajak. Apakah ini berlaku surut? Itu yang sedang diperdebatkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak legislatif pernah meminta Pemkot untuk meminta pendapat hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun hingga kini hasilnya belum dipublikasikan.
“Kalau LO-nya menyatakan itu sah, ya harus dibayar. Kalau tidak, pengusaha bisa ajukan keberatan melalui jalur hukum,” tambah Arif Fathoni.
Fathoni menegaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak, termasuk pajak reklame, tidak dapat diubah atau dihindari, terlepas dari perbedaan penafsiran hukum terkait sifat retroaktifnya.
“Kalau ada yang bilang Pemkot salah menafsirkan, Pemkot merasa benar dalam penafsiran, terutama soal apakah ini retroaktif atau tidak. Yang jelas, kewajiban pajak ini tetap tertagih, mau dibayar sekarang atau 10 tahun lagi, tetap dihitung sebagai piutang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pendapat hukum dari kejaksaan menyebut ini bersifat retroaktif, maka para pengusaha tetap wajib membayar, karena secara sistem sudah tercatat.
“Kalau kemudian semisal pendapat hukum kejaksaan bilang ini rektroaktif, ya teman- teman pengusaha harus bayar percuma tidak bayar. Karena Pemkot by system semua beda dengan jaman dulu. Digitalisasi mempersempit ruang orang untuk main-main,” tandas politisi Golkar tersebut.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam kepatuhan pajak.
“Kalau rakyat kecil menunggak PBB bisa dimaklumi. Tapi kalau pengembang besar, seperti grup apartemen yang menunggak hingga miliaran rupiah, itu tidak bisa ditoleransi. Contohnya, Puncak Grup menunggak hampir Rp5 miliar per tahun,” ujarnya.
Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia, Eko Muhammad Ridwan, mendesak agar pengusaha SPBU Surabaya taat asas dan tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Hiswana Migas selama ini telah memperoleh keuntungan besar dari rakyat Surabaya. Sudah sepatutnya mereka patuh membayar pajak sebagai kontribusi pembangunan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan BBM subsidi, terutama oleh pengusaha SPBU karena masih ada truk-truk bertonase besar masih bisamembeli Pertalite atas jam 12 malam.
“Kami meminta penegak hukum untuk lebih maksimal dalam melakukan pengawasan, jangan sampai negara memberikan BBM subsidi ke rakyat kecil kemudian diduga di manfaatkan pengusaha SPBU karena ada truk- truk bertonase berat untuk tidak boleh beli Pertalite. Karena QR Code MyPertamina, itu di gunakan meminimalisir terjadinya pelanggaran, nyatanya di lapangan SPBU di atas jam 12 malam barcode SPBU tidak berfungsi lagi,” tambahnya.
Eko juga meminta Pemkot segera mengambil tindakan tegas atas obyek pajak reklame yang sudah lebih dari 60 hari dipasang tanda silang.
“Pemkot harus tegas membongkar reklame bermasalah. Ini bukan sekadar persoalan estetika, tetapi integritas fiskal,” ujarnya.
Perdebatan mengenai reklame SPBU kini bertransformasi menjadi perdebatan hukum dan etika fiskal. Di satu sisi, pengusaha meminta kejelasan dan keadilan dalam penafsiran aturan; di sisi lain, negara menuntut kepatuhan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak itu nafas pembangunan,” kata Fathoni menutup pernyataannya. (Rizz)












