Hukum  

PN Sampang Jatuhkan Vonis Bersalah Terhadap Terdakwa Kasus Penghinaan Pj Bupati Sampang

Monwnews.com, Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis bersalah A Irham Nudayanto, terdakwa kasus penghinaan Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifianto dan mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat dengan hukuman penjara sembilan bulan pada pembacaan putusan, Kamis (26/9/2024).

“Mengadili, dan menyatakan terdakwa A Irham Nurdayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagai mana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum bahwa mantan Pj Kades Pangarengan itu dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan sesuai Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) tentang Fitnah.

Dalam perkara ini, terdakwa Irham akhirnya divonis majelis hakim dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman 9 bulan penjara.

Mendengar amar putusan tersebut terdakwa Irham menyatakan pikir-pikir dan menyatakan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan penasihat hukum yang bersangkutan. “Masih pikir-pikir yang Mulia” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti, mempersilahkan terdakwa melalui penasehat hukum untuk mempelajari putusan.

“Silahkan, Saudara masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap, itu artinya putusan ini belum inkrah atau belum memiliki hukum tetap,” kata Hakim Ratna.

Penasehat Hukum Irham Agus Suyono, mengatakan akan pikir-pikir dengan upaya keinginan untuk divonis bebas mengingat putusan hakim dianggap memberatkan. “Kami tetap akan koordinasi dengan klien terutama pihak keluarga untuk pikir-pikir karena ingin ada upaya lain, menurut kami belum ringan sesuai pledoi yang diajukan agar divonis bebas hanya kami menghargai atas putusan majelis hakim,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *