Hukum  

Pemkot Diminta Segera Cabut Izin SPBU Pertamina di Surabaya Yang Tidak Mau Bayar Pajak

Monwnews.com, Marak, banyak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina di kota Surabaya ditandai X (silang) besar dengan tulisan tidak membayar pajak dan retribusi daerah.

https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/

Menurut RRI – Ranggah Rajasa Indonesia, fenomena ini tentu saja menimbulkan tandatanya dan persepsi lain masyarakat, bagaimana bisa SPBU Pertamina yang membawa nama besar BUMN bisa tidak patuh membayar pajak dan retribusi daerah?

“Sedangkan SPBU yang lain seperti Shell, Vivo Energy, BP-AKR dll tidak ada yang dipasangi tanda silang seperti itu, hal ini tentu saja menjadi bahan pertimbangan kami bahwa SPBU swasta tersebut lebih tertib membayar pajak dan restribusi daerah” kata Ketua Umum RRI, Eko Muhammad Ridwan Selasa (13/5/2025).

RRI menjelaskan bahwa sanksi terhadap SPBU nakal bisa sangat keras, mulai dari denda dan bunga, pencabutan izin,hingga pidana penjara.

“Ini penting sebagai bentuk penegakan hukum agar semua pelaku usaha tunduk pada kewajiban fiskal dan tidak merugikan pendapatan daerah” ujarnya.

Lebih lanjut RRI berpendapat bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 serta berbagai peraturan lainnya, SPBU Pertamina di Surabaya yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi.

Maka dalam hal ini RRI juga sangat menyayangkan statement dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus yang disampaikan ke beberapa media massa yang salah satu pointnya adalah bahwa “Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bersama Hiswana Migas khususnya DPC Surabaya sebagai wadah yang menaungi telah mendorong agar terjalinnya komunikasi antara pihak SPBU dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait agar dapat mencapai kesepakatan bersama untuk solusi terbaik”.

“Menurut kami pernyataan seperti ini hanya bentuk statement yang terkesan mencari aman, lepas tangan dan tidak mengambil tindakan konkret serta tidak memberi solusi konkret”, kata Eko.

Menurutnya, yang namanya pajak dan atau retribusi ya harus dibayar. Jika Pertamina bersikap hanya mendorong SPBU Pertamina menjalin komunikasi yang baik dengan pemkot Surabaya agar dapat mencapai kesepakatan bersama, sama saja Pertamina malah mendorong SPBU Pertamina tidak perlu membayar pajak daerah atau mendorong negoisasi dan mengabaikanfakta di lapangan bahwa ada pajak dan restribusi daerah yang belum dibayarkan oleh SPBU Pertamina.

Apalagi jika informasi yang beredar benar adanya bahwa diantara banyak SPBU Pertamina yang diberi tanda silang tersebut banyak yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun.

Jika pihak Pertamina tidak segera mendorong SPBU Pertamina agar membayar pajak dan restribusi daerah serta memberi sanksi, dan pihak Pemkot Surabaya tidak segera Mencabut izin usaha operasional dan menyegelnya, maka bisa saja hal ini menimbulkan polemik dan dugaan kecurigaan masyarakat, “Ada apa antara Pertamina, SPBU Pertamina dan Pemkot Surabaya?”

‘‘Hal ini tentunya saja bisa menimbulkan persepsi, opini, dugaan, tuduhan negative masyarakat seperti misalnya ada penyelesaian perkara di bawah meja (undertable), ada kong kali kong antar oknum satu dengan oknum lainya, gratifikasi dugaan negative lainnya’’.Ungkapnya

 

Respon (4)

  1. dibiarkan oleh aparat negara, bisa menimbulkan dugaan macem2 nih…
    apa hukum tak berlaku bagi pihak yang berduit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *