Monwnews.com, Jan Hwa Diana Pemilik Sentosa Seal Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (08/05/2025). Laporan itu dilakukan oleh Nimus di Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 19 April 2024.
“Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi, Jumat (09/05/2025) dini hari.
Menurut penyidik bahwa mereka sudah upayakan melakukan panggilan yang pertama hari Senin tanggal 23 tapi Pak Handy sekeluarga tidak hadir. Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir,”
Sementara itu kuasa hukum Nimus sebagaimana dilansir dari akun IG https://www.instagram.com/p/DJZ3AcuBRBe/ menyatakan bahwa dirinya hadir disini untuk mempertanyakan kasus yang patut diduga Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil