monwnews.com – Malang,- Para atlit Kota Malang dari cabor Anggar yang telah berprestasi pada ajang Porprov IX Jawa Timur yang belum menerima medali dan haknya sebagai pemenang,terus diupayakan oleh pihak Pemkot Malang bersama DPRD.

Mereka belum menerima hak-haknya,baik medali maupun bonus selaku atlit berprestasi,sehingga beberapa waktu lalu mereka melakukan rapat dengar pendapat bersama anggota dewan dari Komisi D dan A.
Terjadinya keterlambatan tersebut disebabkan karena adanya dualisme organisasi .Ada atlit yang bernaung di KOI (Komite Olahraga Indonesia) dan di KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).

“Sebetulnya permasalahan itu tidak berada di Kota Malang,apalagi anggar tersebut dipertandingkan di Kabupaten Malang.Kita ini hanya kena dampak masalah akibat adanya dualisme organisasi.” Ujar Baihaqi ditemui diruang kerjanya,Selasa (26/08/2025)
“Permasalahan ini sebetulnya bukan permasalahan daerah kota Malang selaku penyelenggara.Nah dalam perjalanan pelaksanaan Porprov,khususnya dicabang anggar,ternyata dapur anggar itu setelah selesai bertanding malah tidak diakui oleh KONI.” Tambahnya.
“Padahal anggar ini adalah salah satu bagian dari cabang olahraga yang diakui sebagai cabor resmi Porprov IX Jatim 2025.” Terangnya
Namun karena ada permasalahan disitu,justru pihaknya baru tahu jika usai dipertandingkan anggar malah tidak diakui oleh KONI.

“Terkait dengan hal itu,kami sudah audensi dengan mengundang atlit yang bersangkutan,termasuk orang tuanya,pelatih anggar dan pengurus.Kita ajak duduk bersama berdiskusi juga dengan KONI Kota Malang,karena itu bukan kewenangan kami,maka langkah birokrasi kita kirim surat ke KONI Jatim,bagaimana menemukan solusinya.
Nah dari surat kami itu pihak KONI jatim mengadakan rapat yang dihadiri oleh 20 KONI daerah yang mengikuti cabor anggar di Kantor KONI Jatim,namun justru permasalahan ini malah dilempar disampaikan ke Gubernur Jawa Timur dan masih menunggu keputusan Gubernur.
Harapan kami ini segera selesai dan diakui KONI.Dari persoalan cabor anggar ini,pihak DPRD Kota Malang mengambil langkah-langkah politis,persoalan ini mau dibawah dan secepatnya akan berkunjung ke DPRD Provinsi Jawa Timur,supaya cabor anggar yang telah dipertandingkan diakui.Agar setelah mendapat pengakuan KONI Jatim,maka atlit peraih medali akan memperoleh hak-haknya.
Saya sudah melaporkan kepada Walikota Malang,tetapi sampai saat ini,perkembangannya kami masih belum tau.Kami berharap cabor anggar yang sudah dipertandingkan justru didiskualifikasi,kasihan atlitnya nanti,karena sudah menjadi cabor resmi dalam event Porprov ke IX.
Karena jika didiskualifikasi maka akan berpengaruh pada jumlah perolehan medali,karena akan terjadi pengurangan,yang rugi kan kita semua.Kita memperoleh 139 medali emas,jika didiskualifikasi maka menjadi 136 medali emas, karena cabor anggar telah menyumbang 3 medali emas ,total 139 medali emas.
Makanya kita prihatin sekali,utamanya kepada para atlit yang telah berprestasi,yang tidak tau apa-apa ,mereka kan berlatih,bertanding dan menang dalam event,kalau diduskualifikasi yah kasihan mereka sudah bersusah payah membawa dan mengangkat nama daerah, ini tidak adil namanya.Dan untuk itulah yang perlu kita perjuangkan bersama pihak legeslatif Kota Malang.
Jadi kewenangan pengesahan sebuah pertandingan itu ada di KONI Jatim,apalagi cabor anggar ini cabor yang dipertandingkan tidak di Kota Malang ,meski kontingen dari kota Malang mengikuti cabor anggar tetapi dipertandingkan venuenya di Kabupaten Malang.
Menurut Pemerintah Kota,khususnya dari Disporapar sangat menyayangkan,adanya permasalahan dualisme organisasi yang jadi penyebabnya.Sehingga berdampak pada daerah Kota Malang,dan yang menjadi korban terutama justru atlit Kota Malang dari cabor anggar berprestasi peraih 3 medali emas,3 perak dan 2 perunggu.Yang secara psikologi jadi korban adanya dualisme organisasi.
Kadisporapar mengatakan,harusnya kejadian adanya dualisme organisasi itu ,jauh hari mustinya diselesaikan dulu sebelum penyelenggaraan Porprov IX,sehingga persoalannya tidak terbawa pada saat pelaksanaan event besar olahraga tingkat Provinsi itu.
“Seharusnya seluruh peraturan sudah clear semuanya.Sehingga Porprov IX Jatim 2025 berjalan baik,Mending kalau ada permasalahan yang belum diselesaikan oleh pihak internal jangan dipertandingkan sekalian, dan jangan dibuka pendaftaran.Ini perdaftaran malah tetap dibuka sama sistemnya KONI Jatim,kok selesai pertandingan malah tidak diakui,ini kan menjadi pertanyaan besar,sehingga kontingen kita jadi korban,usai pelaksanaan,apalagi pertandingan venue nya di Kabupaten waktu itu,tepatnya di Kostrad.” Tandas Baihaqi.
“Kita harapkan tidak terulang kembali persoalan seperti itu di pelaksanaan Porprov ke -X tahun berikutnya.” Tegasnya.
Sementara itu diwaktu yang berbeda,saat dikonfirmasi,Ketua Komisi D,Eko Herdiyanto mengatakan,jika pihak legeslatif Kota Malang tetap mencari solusi terbaik.
“Masih dicarikan solusi dengan setidaknya 2 cara:
-Mendorong N1 selaku Walikota Malang agar meningkatkan komunikasi intens dengan Gubernur Jatim (jalur eksekutip)
-jalur politik: Pihak DPRD kota Malang terus komunikasi dan koordinasi dengan pihak DPRD Provinsi Jawa Timur,agar bisa mem pressure KONI Jatim untuk segera mencari solusi terbaiknya,khususnya buat si atlet kita peraih medali dari cabor anggar.(Jalur legislatip).” Terang Ketua Komisi D, Eko Herdiyanto.
(galih)












