Pidato yang Membacakan Dakwaan
Ada pidato kenegaraan yang cukup dibaca sebagai laporan rutin. Ada pula pidato yang harus dibaca sebagai tanda zaman, bahkan sebagai dakwaan atas kegagalan sistem sebelumnya. Pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan sidang paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027, jelas termasuk dalam kategori kedua.

Secara formal, itu adalah pidato penyampaian pokok-pokok anggaran. Namun secara substansial, ia lebih mirip manifesto ekonomi kerakyatan—sebuah pernyataan ideologis bahwa negara tidak boleh lagi menjadi penonton di rumah kekayaannya sendiri. Prabowo menegaskan: APBN bukan sekadar dokumen keuangan teknis, melainkan alat perjuangan bangsa. Dan di atas semua itu, ia mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai cetak biru yang selama puluhan tahun diabaikan, disimpangkan, atau sekadar dijadikan pajangan konstitusi.
Dalam pidato itu, Prabowo tidak hanya menyampaikan angka—defisit, inflasi, pertumbuhan, lifting minyak. Ia membawa dakwaan: ekonomi Indonesia bocor, kelas menengah menurun di tengah pertumbuhan, kekayaan nasional mengalir ke luar melalui under-invoicing, transfer pricing, penyelundupan, tambang ilegal, hutan ilegal, dan lemahnya tata kelola ekspor. Ia juga membawa janji: negara akan hadir kembali, bukan sekadar sebagai regulator pasif, tetapi sebagai penjaga kedaulatan rakyat atas bumi, air, dan kekayaan alamnya.
Tulisan ini akan membaca pidato tersebut secara ideologis dan komprehensif. Ia akan dihubungkan dengan warisan pemikiran Prof. Sarbini Sumawinata tentang ekonomi kerakyatan, dengan kritik David Ransom terhadap Mafia Berkeley dan republik teknokratik, serta dengan realitas geopolitik global yang kian retak. Pada akhirnya, kita akan menguji: akankah Pasal 33 benar-benar turun dari mimbar menjadi kenyataan, ataukah ia akan tetap menjadi ilusi lain dalam sejarah panjang perjuangan bangsa?
Pasal 33 Sebagai Cetak Biru yang Diabaikan
Prabowo dengan sengaja membaca ulang Pasal 33 UUD 1945 di depan parlemen. Bukan sekadar kutipan seremonial, tetapi sebagai koreksi ideologis atas perjalanan ekonomi nasional yang dianggapnya menyimpang. Ia mengutip:
”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Lalu ia menegaskan: tidak ada asas kapitalisme neoliberal, tidak ada asas konglomerasi, tidak ada asas “yang sekaya boleh sekaya-kayanya” dalam falsafah Pancasila. Pernyataan ini bukan sekadar retorika. Ia adalah penegasan bahwa model ekonomi yang berjalan selama ini—yang terlalu patuh pada pasar global, yang membiarkan konsentrasi aset, yang mengorbankan kepentingan rakyat kecil demi angka pertumbuhan—telah menyimpang dari konstitusi.
Pasal 33, dalam tafsir Prabowo, bukanlah ornamen. Ia adalah cetak biru operasional. Artinya, setiap kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, investasi, dan tata kelola sumber daya alam harus berpedoman pada asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi vital, dan tujuan kemakmuran rakyat.
Namun pernyataan ini juga menggugat sejarah panjang. Pada masa Orde Baru, negara memang kuat, tetapi kekuatan itu sering bersekutu dengan konglomerasi. Negara menguasai BUMN, tetapi BUMN menjadi alat patronase. Pasal 33 dikutip, tetapi praktiknya timpang. Pada masa reformasi, pasar dibuka lebih luas, demokrasi politik tumbuh, tetapi demokrasi ekonomi tidak otomatis menyusul. Akses terhadap modal, tanah, teknologi, dan pasar tetap timpang. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin tersisih. Maka, ketika Prabowo mengklaim bahwa Pasal 33 adalah satu-satunya jalan menuju Indonesia yang adil dan makmur, ia sedang menawarkan reposisi radikal: dari ekonomi yang berpusat pada pertumbuhan (growth-centric) menuju ekonomi yang berpusat pada kedaulatan dan keadilan (sovereignty-and-justice-centric).
Ilusi Pertumbuhan dan Luka yang Tak Sembuh
Salah satu momen paling menggugah dalam pidato itu adalah ketika Prabowo mempertanyakan ilusi pertumbuhan. Ia menyebut bahwa selama tujuh tahun, ekonomi Indonesia tumbuh rata-rata sekitar 5 persen per tahun. Secara akumulatif, seolah-olah ekonomi membesar 35 persen. Namun, ia bertanya:
”Mengapa kelas menengah menurun? Mengapa kemiskinan masih besar?”
Pertanyaan ini adalah pukulan telak terhadap teknokrasi pembangunan yang selama ini mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi otomatis akan menyejahterakan rakyat (trickle-down effect). Data menunjukkan bahwa trickle-down seringkali hanya mitos. Pertumbuhan dapat terjadi tanpa redistribusi. Pertumbuhan dapat dinikmati oleh segelintir pemilik modal, sementara rakyat pekerja dan petani tetap berada dalam kerentanan.
Ilusi pertumbuhan membuat negara terbuai oleh angka PDB. Selama grafik naik, pemerintah merasa berhasil. Selama inflasi terkendali, elite merasa benar. Selama investasi masuk, kritik terhadap ketimpangan dianggap tidak realistis. Padahal, pertumbuhan yang tidak disertai dengan demokratisasi akses ekonomi hanya akan memperlebar jurang antara yang kaya dan yang miskin.
Di sinilah Prof. Sarbini Sumawinata (1918-2007) memberikan warisan intelektual yang sangat relevan. Sarbini, guru besar FEUI dan Kepala BPS pertama, adalah salah satu kritikus paling awal terhadap fetisisme pertumbuhan. Baginya, ekonomi kerakyatan bukan sekadar program subsidi atau bantuan sosial. Ekonomi kerakyatan adalah upaya sistematis untuk memperkuat rakyat dengan alat-alat produksi modern. Petani harus memiliki traktor, akses irigasi, bibit unggul, dan kepastian harga. Nelayan harus memiliki kapal bermotor, es batu, cold storage, dan pasar yang adil. UMKM harus mendapatkan kredit murah, teknologi, dan pelatihan.
Sarbini mengingatkan bahwa pembangunan yang hanya mengandalkan pertumbuhan tanpa mengubah struktur kepemilikan dan posisi tawar rakyat hanyalah pembangunan semu. Ia akan menyambut baik kritik Prabowo terhadap ilusi pertumbuhan, tetapi ia juga akan mengawasi apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar mengubah struktur, atau sekadar menciptakan program-program besar yang bersifat konsumtif dan birokratis.
Target-target dalam KEM-PPKF 2027—menurunkan kemiskinan ke 6,0–6,5 persen, menekan rasio gini ke 0,362–0,367, menaikkan indeks kesejahteraan petani ke 0,8038, dan menambah proporsi lapangan kerja formal menjadi 40,81 persen—adalah ambisi yang baik. Namun ukuran keberhasilan tertinggi bukanlah angka-angka itu sendiri, melainkan apakah rakyat benar-benar merasakan perubahan dalam kendali atas hidup mereka.
Kebocoran Kekayaan Nasional – Merebut Simpul Kontrol
Pidato Prabowo mencapai puncak ketajamannya ketika ia membuka data tentang kebocoran kekayaan nasional. Dengan mengutip data PBB, ia menyebut bahwa selama 22 tahun, keuntungan ekspor Indonesia mencapai USD 436 miliar, tetapi USD 343 miliar di antaranya keluar dari sistem keuangan Indonesia. Ia menyebut praktik under-invoicing (penjualan dengan harga di bawah nilai sebenarnya), transfer pricing (pemindahan harga ke perusahaan afiliasi di luar negeri), pemalsuan tonase dan kualitas, serta pelarian devisa hasil ekspor.
Potensi uang yang bisa diselamatkan dari kebocoran itu, menurut perhitungan pemerintah, mencapai USD 150 miliar per tahun. Angka ini hampir menyamai total belanja negara tahunan. Bayangkan jika USD 150 miliar per tahun dapat ditarik kembali ke kas negara: kita bisa membangun sekolah, rumah sakit, jalan, irigasi, riset, dan perlindungan sosial tanpa harus berutang baru.
Kebijakan yang ditawarkan untuk menghentikan kebocoran ini adalah pengekspor tunggal untuk komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk. Tiga komoditas pertama adalah minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy). Ketiganya menyumbang devisa lebih dari USD 65 miliar per tahun (sekitar Rp 1.100 triliun). Dalam skema ini, BUMN akan menjadi pemasaran tunggal (marketing facility) yang mengawasi kontrak, harga, dan aliran devisa.
Secara ideologis, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33: negara menguasai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Secara geoekonomi, ini adalah strategi untuk merebut simpul kontrol—bukan hanya atas barang fisik, tetapi atas harga, data, kontrak, logistik, dan aliran uang. Selama ini Indonesia menjadi price taker karena tidak mengendalikan simpul-simpul itu. Harga sawit ditentukan di Rotterdam atau Kuala Lumpur. Harga batu bara ditentukan di pasar global yang dikuasai segelintir pemain. Dengan kebijakan ekspor tunggal, Indonesia mencoba menjadi price maker.
Namun, kebijakan ini juga mengandung bahaya besar. BUMN yang ditunjuk bisa menjadi monopoli birokratik yang tidak efisien, korup, dan tertutup. Ia bisa mengulang sejarah di mana BUMN menjadi alat patronase politik dan rent-seeking. Karena itu, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada tiga faktor: transparansi (seluruh kontrak dan aliran devisa harus diaudit publik), profesionalisme (BUMN harus dikelola oleh orang kompeten, bukan pelantik politik), dan pengawasan (parlemen dan masyarakat sipil harus memiliki akses untuk mengawasi).
Prabowo sendiri mengakui risiko ini. Dalam pidatonya, ia berulang kali menyerukan pemberantasan korupsi, pembersihan birokrasi, penggunaan teknologi satelit dan radar untuk mengawasi pelabuhan, serta ancaman tegas terhadap aparat yang bermain. Namun pengakuan tanpa sistem yang kuat hanya akan menjadi gertakan moral. Masyarakat menunggu implementasi nyata.
Danantara – Antara Kedaulatan dan Kotak Hitam
Danantara (Daya Anagata Nusantara) adalah sovereign wealth fund yang mengelola lebih dari seribu miliar dolar aset negara. Dalam paparan KEM-PPKF 2027, Danantara digambarkan sebagai instrumen investasi yang independen, berorientasi profit, mendukung program strategis (pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi), serta bersinergi dengan APBN. Tujuannya: mempercepat pembiayaan pembangunan tanpa harus tergantung pada utang luar negeri yang membebani.
Secara geoekonomi, gagasan ini masuk akal. Banyak negara kaya sumber daya alam—Norwegia, Qatar, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Rusia—telah menggunakan dana kedaulatan untuk menstabilkan fiskal, membiayai generasi mendatang, dan bertransformasi dari ekonomi ekstraktif ke ekonomi pengetahuan. Prabowo mencontohkan negara-negara itu dalam pidatonya.
Namun Danantara lahir di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Sejarah Indonesia penuh dengan lembaga besar yang lahir dengan niat nasionalis tetapi kemudian diserap oleh logika rent-seeking. BUMN, dana pensiun, badan usaha milik negara, semua pernah menjadi alat patronase. Karena itu, Danantara harus dibangun dengan arsitektur tata kelola yang sangat berbeda: audit independen, pengawasan parlemen yang substantif, transparansi portofolio, standar konflik kepentingan yang ketat, dan keterlibatan publik dalam bentuk laporan berkala yang mudah diakses.
Jika Danantara profesional dan terbuka, ia bisa menjadi mesin transformasi: membiayai riset pertanian, pembangunan pabrik hilirisasi di daerah, infrastruktur energi terbarukan, pendidikan vokasi, dan koperasi modern. Namun jika ia tertutup, politis, dan dikendalikan oleh jaringan elite, ia akan menjadi wajah baru oligarki negara—lebih besar, lebih kuat, dan lebih sulit dikontrol.
Prabowo harus menjadikan transparansi radikal sebagai prinsip non-negosiasi. Sebab dana sebesar satu triliun dolar adalah kekuatan yang bisa membangun atau menghancurkan demokrasi ekonomi.
Ekonomi Kerakyatan – Nelayan, Koperasi, dan MBG
Salah satu kekuatan pidato Prabowo adalah kemampuannya untuk turun ke detail akar rumput. Ia tidak hanya berbicara tentang makroekonomi. Ia berbicara tentang nelayan yang sulit mendapatkan es batu dan solar. Ia berjanji membangun 5.000 desa nelayan dalam tiga tahun, dengan instalasi es batu, cold storage, dan SPBU khusus nelayan. Tahun 2026, 1.386 desa nelayan akan diresmikan.
Inilah wajah konkret ekonomi kerakyatan: es batu, gudang dingin, bahan bakar, akses pasar, harga yang layak. Tanpa itu, nelayan akan terus menjadi pemasok ikan dengan harga murah sementara tengkulak dan eksportir menikmati margin besar.
Ia juga berbicara tentang petani: cadangan beras pemerintah mencapai 5,3 juta ton (per 10 Mei 2026), harga pupuk diturunkan 20 persen, produksi pangan meningkat. Ia mengklaim bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan dalam waktu yang lebih cepat dari target. Klaim ini tentu harus diverifikasi dengan data lapangan, tetapi arah kebijakannya jelas: negara tidak boleh bergantung pada impor pangan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga ditempatkan sebagai program sosial sekaligus ekonomi. Prabowo menyebut program ini telah menjangkau 62,4 juta penerima setiap hari, termasuk balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan akan diperluas ke 500.000 lansia yang hidup sebatang kara. Ia mengakui masih ada kekurangan—bahkan lebih dari 3.000 dapur telah ditutup karena tidak sesuai standar. Ini menunjukkan kesadaran bahwa program sebesar itu rawan salah kelola.
Jika dirancang baik, MBG dapat menjadi pasar terjamin bagi petani, peternak, nelayan, dan koperasi desa. Ia bisa mendorong produksi pangan lokal, menciptakan lapangan kerja di sektor logistik dan pengolahan, serta meningkatkan gizi generasi muda. Namun jika tata kelolanya buruk, ia hanya akan menjadi proyek konsumsi raksasa yang menguras APBN tanpa membangun kapasitas produksi lokal.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah ujung tombak lainnya. Per 20 Mei 2026, sudah 1.061 koperasi beroperasional, membuka 18.000 lapangan kerja baru (setiap koperasi mempekerjakan 17 warga desa setempat). Target Agustus 2026: 20.000 koperasi. Target akhir tahun: lebih dari 60.000 koperasi. Koperasi ini diharapkan menjadi rantai pasok utama yang mengalirkan ratusan triliun rupiah berputar di desa, kecamatan, dan kabupaten.
Koperasi adalah instrumen klasik demokrasi ekonomi. Namun koperasi hanya akan berdaya jika benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga, bukan oleh elite desa atau politisi lokal. Jika koperasi berubah menjadi struktur administratif yang dikendalikan dari atas, ia akan gagal menciptakan kepemilikan kolektif yang menjadi inti Pasal 33.
Mafia Berkeley dan Bayang-bayang Teknokrasi
Pidato Prabowo tidak akan utuh dibaca tanpa mengingat warisan Mafia Berkeley yang dibongkar oleh David Ransom pada 1970. Buku Mafia Berkeley dan Pembunuhan Massal di Indonesia menggambarkan bagaimana sekelompok ekonom lulusan UC Berkeley—Sumitro Djojohadikusumo, Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, Mohammad Sadli, Emil Salim, dan lain-lain—dibina oleh Ford Foundation dan jaringan CIA untuk merancang penggulingan Soekarno, pembantaian massal 1965-1966, serta pembukaan ekonomi Indonesia bagi modal asing. Mereka menciptakan republik teknokratik: ekonomi dikelola oleh para ahli yang mengaku netral, tetapi pro-pasar, pro-utang, pro-investasi asing, dan anti-nasionalisme ekonomi.
Warisan Mafia Berkeley adalah kemapanan teknokrasi yang skeptis terhadap peran aktif negara dalam menguasai sumber daya alam. Mereka percaya bahwa pasar harus menjadi mekanisme utama alokasi, bahwa investasi asing adalah kunci pertumbuhan, dan bahwa intervensi negara hanya dibenarkan dalam situasi darurat.
Prabowo, ironisnya, adalah putra dari Sumitro Djojohadikusumo, salah satu tokoh sentral Mafia Berkeley. Namun pidatonya justru terdengar seperti koreksi terhadap warisan ayahnya. Ia menyerang kebocoran kekayaan, menolak harga komoditas ditentukan luar negeri, mengkritik neoliberal, dan mengembalikan Pasal 33 sebagai dasar. Ia bahkan memerintahkan bank-bank Himbara untuk menjadi patriotik, bukan sekadar profit-oriented.
Pertanyaan besarnya: apakah Prabowo memiliki keberanian politik untuk membongkar jejaring teknokrasi lama yang masih duduk di kursi strategis—di bank sentral, kementerian keuangan, Bappenas, dan lembaga keuangan? Sebab melawan oligarki tanpa melawan mentalitas teknokratik yang melanggengkan oligarki sama saja dengan mengganti kucing hitam dengan kucing putih.
Jawabannya tidak bisa diberikan oleh pidato. Ia hanya bisa diuji melalui kebijakan: siapa yang diangkat sebagai komisaris Danantara, siapa yang mengawasi BUMN pengekspor tunggal, bagaimana mekanisme audit publik, dan sejauh mana pengawasan parlemen dijalankan.
Dunia yang Retak dan Kebutuhan Kedaulatan
Pidato ini lahir dalam situasi global yang tidak ramah. Prabowo menyebut perang di Eropa dan Timur Tengah, ketegangan geopolitik AS-Tiongkok, perang dagang yang memecah rantai pasok, serta dampaknya terhadap Indonesia. Paparan KEM-PPKF 2027 juga mencatat bahwa konflik global meningkatkan volatilitas harga komoditas, menekan inflasi, suku bunga, nilai tukar, dan menahan pertumbuhan.
Dalam dunia seperti ini, kedaulatan ekonomi bukanlah romantika masa lalu. Ia adalah kebutuhan strategis untuk bertahan. Pangan adalah pertahanan. Energi adalah pertahanan. Devisa adalah pertahanan. Industri adalah pertahanan. Tata kelola ekspor adalah pertahanan. Bahkan dapur MBG adalah bagian dari pertahanan sosial.
Pelajaran dari pandemi Covid-19 dan perang Ukraina sangat jelas: ketika krisis terjadi, negara pengekspor pangan dan energi menutup keran. Negara yang bergantung pada impor akan goncang. Karena itu, swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan industrialisasi bukan sekadar program ekonomi. Mereka adalah strategi geopolitik untuk mengurangi kerentanan terhadap tekanan eksternal.
Namun, kedaulatan tidak boleh diartikan sebagai etatisme tertutup yang mematikan keterbukaan dan inovasi. Kedaulatan justru membutuhkan keterbukaan cerdas: belajar dari negara lain, menarik investasi yang menguntungkan, tetapi tidak pernah menyerahkan kendali atas aset strategis. Kedaulatan juga membutuhkan demokrasi ekonomi di dalam negeri: rakyat harus menjadi pemilik, bukan hanya penerima manfaat.
Pasal 33 Harus Turun dari Mimbar
Pidato Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026 adalah momen penting dalam sejarah pemikiran ekonomi Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam waktu lama, seorang presiden secara terbuka mengkritik sistem ekonomi yang berjalan, menuding kebocoran kekayaan nasional, menyerang ilusi pertumbuhan, dan mengembalikan Pasal 33 sebagai pusat argumentasi. Ia mengajak bangsa untuk berani jujur, berani memperbaiki birokrasi, dan berani mengambil alih kendali atas sumber daya alam.
Namun pidato bukanlah hasil akhir. Ia baru pembukaan. Indonesia memiliki banyak pengalaman tentang pidato besar yang gagal menjadi kenyataan karena ditelan birokrasi, oligarki, kompromi elite, dan lemahnya pengawasan. Maka ukuran keberhasilan Prabowo bukanlah seberapa menggelegar ia berpidato, melainkan seberapa jauh ia mampu membangun sistem baru yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Pasal 33 tidak cukup dibacakan di mimbar parlemen. Ia harus turun ke sawah, ke laut, ke sekolah, ke koperasi, ke bank desa, ke pelabuhan, ke tambang, ke dapur MBG, dan ke meja makan rakyat. Ia harus menjadi harga gabah yang adil, solar nelayan yang tersedia, bunga kredit yang rendah, koperasi yang hidup, guru yang sejahtera, dan kekayaan alam yang benar-benar kembali kepada rakyat.
Jika itu terjadi, pidato 20 Mei 2026 akan dikenang sebagai awal dari pembalikan sejarah: dari republik teknokratik menuju republik kerakyatan. Namun jika tidak, ia hanya akan menjadi satu lagi pidato besar yang gagah di mimbar tetapi lemah dalam struktur—sebuah ilusi lain dalam perjalanan bangsa yang panjang.
Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana namun paling fundamental tetap sama seperti yang diajukan Sarbini Sumawinata puluhan tahun lalu, seperti yang diingatkan David Ransom tentang bahaya teknokrasi, dan seperti yang kini dihadirkan kembali oleh Prabowo: Ekonomi ini untuk siapa?
Jika jawabannya sungguh untuk rakyat, maka Pasal 33 harus berhenti menjadi ayat yang sering dikutip elite. Ia harus menjadi kenyataan yang setiap hari dirasakan oleh petani, nelayan, buruh, guru, dan ibu-ibu yang mengantre makan bergizi untuk anak-anaknya.
Selamat membuktikan. Rakyat menunggu.












