Parlemen Thailand Setujui RUU Perkawinan Sesama Jenis

Monwnews.com, Parlemen Thailand menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan pada Selasa (18/6/2024). Dengan ini, Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/

RUU ini memberikan pasangan LGBTQ+ hak hukum dan pengakuan yang sama dengan pasangan heteroseksual, termasuk hak terkait warisan, adopsi, dan pengambilan keputusan dalam layanan kesehatan.

Meski sudah disetujui senat, RUU tersebut masih memerlukan pengesahan dari raja sebelum pernikahan sesama jenis bisa menjadi kenyataan di Thailand, namun sebagaimana dilansir CNBC, proses ini dianggap hanya formalitas. Undang-undang tersebut kemudian akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran negara.

Dengan demikian, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia yang mengizinkan kesetaraan pernikahan setelah Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2019 dan Nepal pada 2023.

“RUU ini adalah sebuah langkah maju yang monumental bagi hak-hak LGBTQ+ di Thailand,” kata Panyaphon Phiphatkhunarnon, pendiri Love Foundation – sebuah LSM yang mengkampanyekan kesetaraan LGBTQ+ di Thailand.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *