Monwnews.com, Surabaya – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Moch. Fani Fatah Ilhami dan Muhammad Farid Ardiansyah, menggelar kegiatan penyuluhan perlindungan konsumen yang menyasar pelajar serta masyarakat sekitar. Kegiatan ini diselenggarakan di sebuah kafe di kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu, (14/12/2025). yang memfokuskan pada peningkatan literasi konsumen di era digital.
Penyuluhan tersebut menyoroti kerentanan masyarakat terhadap berbagai praktik penipuan online dan peredaran produk berkualitas rendah yang kian marak seiring pesatnya perkembangan teknologi. Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pengetahuan praktis agar mampu melindungi diri sebagai konsumen dengan memahami hak dan kewajiban yang dimiliki.
Dalam sesi presentasi, pemateri menjelaskan secara komprehensif hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sejumlah isu penting turut dibahas, mulai dari hak dan kewajiban pelaku usaha serta konsumen, hak atas keamanan dan keselamatan produk, hingga latar belakang hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

Selain pemaparan materi, peserta juga mendapatkan tips praktis yang dapat langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya adalah cara memeriksa label produk, mengenali dan menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta memanfaatkan aplikasi pelaporan online jika menemukan dugaan pelanggaran hak konsumen.
“Kami ingin memberikan pengetahuan praktis agar masyarakat selaku konsumen bisa melindungi diri dengan tahu hak dan kewajibannya,” ujar Muhammad Farid, salah satu pemateri acara dan mahasiswa semester 5 jurusan Ilmu Hukum.
Inisiatif ini menjadi contoh konkret peran mahasiswa dan institusi pendidikan tinggi dalam menjembatani pengetahuan akademik dengan kebutuhan nyata masyarakat. Tidak hanya berhenti pada tataran teori, kegiatan penyuluhan ini menunjukkan bahwa kampus memiliki kontribusi strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran hukum publik.
Melalui kegiatan semacam ini, penyelenggara berharap semakin banyak kampus dan mahasiswa di berbagai daerah tergerak untuk melakukan aksi serupa, sehingga edukasi perlindungan konsumen dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas. (Red.)












