Kontroversi Keabsahan Pimpinan KPK: Apakah Seleksi Era Jokowi Sah di Bawah Pemerintahan Prabowo?

Oleh: Djoko Tp (Waketum INAKER)

================================

1. Latar Belakang Masalah

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dipilih melalui proses yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden. Jika Pansel dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tetapi hasil seleksinya baru dilantik dan berlaku pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, muncul pertanyaan yuridis mengenai keabsahan pemilihan tersebut.

2. Dasar Hukum Terkait

  • UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK Pasal 30 ayat (1): Pimpinan KPK dipilih oleh Presiden dari calon yang diajukan oleh Pansel.
  • UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Menyatakan bahwa pemerintahan bersifat kontinuitas, dan keputusan yang sah dari satu pemerintahan tetap berlaku meskipun terjadi pergantian pemerintahan.
  • UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) vPresiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan undang-undang, termasuk pembentukan Pansel.

3. Analisis Yuridis

Keberlanjutan Pemerintahan
Berdasarkan prinsip kontinuitas pemerintahan, pembentukan Pansel pada masa Presiden Jokowi tetap sah meskipun pelantikan pimpinan KPK dilakukan pada masa Presiden Prabowo. Selama proses seleksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, keabsahan tidak terganggu oleh pergantian pemerintahan.

Independensi Lembaga KPK

KPK adalah lembaga independen yang tidak terpengaruh langsung oleh pergantian pemerintahan. Proses seleksi pimpinan KPK oleh Pansel bertujuan memastikan integritas dan profesionalisme, bukan bergantung pada masa jabatan presiden tertentu.

Legalitas Pansel

  • Pansel yang dibentuk Presiden Jokowi memiliki legitimasi selama tidak ada pelanggaran hukum dalam pembentukannya. Legalitas ini tetap berlaku hingga proses seleksi selesai dan nama-nama calon pimpinan diserahkan kepada DPR.
  • Prosedur Penetapan Pimpinan KPK Penetapan pimpinan KPK dilakukan melalui persetujuan DPR. Jika DPR telah menyetujui calon yang diusulkan, maka secara hukum pimpinan tersebut sah, terlepas dari masa jabatan Presiden.

4. Potensi Tantangan Hukum

Argumen Politis

Pergantian pemerintahan dapat memunculkan kritik atau tantangan politis terhadap integritas proses seleksi. Namun, tantangan ini harus didasarkan pada bukti pelanggaran hukum, bukan asumsi perubahan administrasi.

Judicial Review

Pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan uji materi terhadap proses seleksi atau keputusan Pansel, tetapi keputusan tersebut tetap berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya.

5. Kesimpulan

Secara yuridis, pimpinan KPK yang dipilih melalui Pansel yang dibentuk pada masa Presiden Jokowi tetap sah meskipun pelantikannya dilakukan pada masa Presiden Prabowo. Prinsip kontinuitas pemerintahan dan independensi KPK menjadi landasan utama keabsahan ini. Tantangan hukum terhadap keabsahan pimpinan KPK harus didasarkan pada bukti pelanggaran prosedur, bukan pada isu politis semata.

Daftar Pustaka

  1. Manan, Bagir. (2011). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press.
  2. Marbun, Rocky. (2020). “Prinsip Kontinuitas Pemerintahan dalam Sistem Presidensial.” Jurnal Hukum dan Politik, 18(2), 45-60.
  3. Setiawan, Bambang. (2019). KPK dan Independensinya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
  4. Sutiyoso, Ari. (2023). “Analisis Yuridis Seleksi Pimpinan KPK: Antara Hukum dan Politik.” Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 1-15.
  5. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2023). Dokumen Proses Seleksi Pimpinan KPK Tahun 2023. Jakarta: Setneg.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2023). Risalah Sidang Persetujuan Calon Pimpinan KPK Tahun 2023. Jakarta: DPR RI.
  7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan MK Nomor 70/PUU-XVIII/2022 terkait Keabsahan Pansel Independen. Jakarta: MKRI.