Ketua DPRD Surabaya Dan RRI Dorong Segera Selesaikan Polemik Pajak Reklame SPBU Di Surabaya

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, S.IP Bersama Ranggah Rajasa Indonesia (RRI).

Monwnews.com, Surabaya – Polemik pajak reklame untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Surabaya kembali mencuat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada tunggakan pajak reklame senilai Rp 26 miliar dari 97 totem SPBU yang tersebar di Kota Pahlawan. Temuan ini menyeret Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), dan DPRD Kota Surabaya dalam pusaran tarik-menarik tafsir hukum.

Pertemuan mediasi kedua yang difasilitasi Komisi B DPRD Surabaya, Senin (4/8/2025), berakhir tanpa kesepakatan. Penyebabnya, kedua belah pihak berselisih paham soal dasar hukum penarikan pajak dan definisi reklame pada kanopi atau resplang SPBU.

“Bapenda langsung menerbitkan surat tagihan tanpa sosialisasi terlebih dahulu,” kata salah satu anggota Komisi B yang menyesalkan langkah tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya berpegang pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta beberapa Perwali terkait. Dalam regulasi itu, pajak dihitung berdasarkan panjang, lebar, tinggi, dan luas bidang reklame termasuk resplang merah di atap SPBU.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Dominikus Adi Sutarwijono, S.I.P, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki data terverifikasi terkait objek-objek reklame di wilayahnya, termasuk yang berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ia menilai, jika ada pihak yang masih menunggak pajak reklame, pemerintah wajib melakukan penagihan.

“Pemkot punya data yang sudah terverifikasi, termasuk titik-titik reklame. Kalau ada yang tertunggak pajaknya, tentu pemerintah harus menagih. Ini nanti dipertanggungjawabkan kepada publik, BPK, KPK, dan kejaksaan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp26 miliar,” ujar Adi, yang akrab disapa Awi.

Awi menyarankan agar polemik ini segera diselesaikan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Menurutnya, pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat mempertimbangkan kebijakan keringanan atau relaksasi pajak secara subjektif.

“Kalau tunggakan tidak segera diselesaikan, BPK akan terus menanyakannya. Temuan BPK otomatis harus ditindaklanjuti agar sistem pemerintahan berjalan baik. Kalau satu subsistem macet, dampaknya bisa ke semua lini,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, jalan, hingga kesehatan.

“Di Surabaya, sumber terbesar PAD berasal dari pajak dan retribusi daerah. Kalau wajib pajak tidak membayar, itu masalah besar,” ujarnya.

Menurut Awi, DPRD biasanya memfasilitasi mediasi di komisi-komisi sesuai tupoksi, dengan penyelesaian terbuka agar masyarakat dapat memantau. Ia menilai, aturan terkait sanksi juga sudah jelas tertuang dalam Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pembongkaran.

Terkait tunggakan pajak reklame di SPBU, Awi berharap Pemkot Surabaya untuk bertindak responsif.

“Tunggakan ini harus segera diselesaikan agar tidak terkatung-katung, sehingga pendapatan daerah bisa optimal,” katanya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa urusan pemberian keringanan pajak sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.

“Legislatif hanya mengawasi. Kami bisa memberikan rekomendasi kebijakan yang mungkin ditempuh, seperti soal parkir yang pendapatannya masih minim,” ujarnya.

Awi juga mendorong adanya terobosan untuk memaksimalkan PAD, baik dari PBB, pajak reklame, maupun sumber lainnya.

“Saya berharap pemerintah memastikan tunggakan pajak yang menjadi sumber PAD terselesaikan dalam batas waktu yang ditetapkan,” tandasnya.

Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memaksimalkan kinerja petugas pajak.

“PAD ini menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di berbagai bidang,” lanjutnya.

Sementara Itu Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan, mengambil sikap lebih keras. Ia menduga pengusaha SPBU khususnya yang tergabung di Hiswana Migas telah mengeruk keuntungan besar tanpa memenuhi kewajiban pajak.

“Konon, tagihan reklame SPBU Pertamina di Surabaya untuk 2024 dan 2025 juga belum dibayar,” ungkapnya.

Eko mendesak Pemkot segera mengambil tindakan tegas, termasuk membongkar totem SPBU yang bermasalah dan sudah lebih dari 60 hari diberi tanda silang.

“Minimal bongkar 1 dari 5 totem sebagai uji coba. Ini komitmen nyata meningkatkan PAD,” ujarnya.

Ia menambahkan, Rp 26 miliar itu jika dikelola dengan benar bisa dipakai untuk bantuan sosial: membeli seragam sekolah, susu bayi, membiayai bedah rumah tak layak huni, hingga santunan untuk lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas.

“Ini bukan angka kecil, apalagi BPK sudah memberi atensi keras dan kasus ini dalam radar KPK serta Kejari,” tegasnya. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *