Keren Banget, Muhammadiyah Kini Mulai Kaji Blockchain, Kripto dan Bitcoin

Muhammadiyah - Blockchain, Kripto Dan Bitcoin

Monwnews.com, Yogyakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian mendalam mengenai perkembangan teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin, di Yogyakarta, Minggu (14/12/2025).

Melalui laman resmi muhammadiyah.or.id Forum ilmiah ini menjadi bagian dari ikhtiar Muhammadiyah untuk merespons perubahan zaman secara rasional, kritis, dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Teknologi mutakhir tidak dihadapi dengan sikap apriori, tetapi dikaji secara mendalam agar dapat diarahkan bagi kemaslahatan umat dan kemajuan peradaban.

Kajian dimoderatori Anggota MTT PP Muhammadiyah, Mohammad Bekti Hendrie Anto. Dalam pengantarnya, Bekti menegaskan bahwa blockchain dan kripto merupakan realitas sejarah yang tak terelakkan, sehingga membutuhkan sikap keagamaan yang dewasa dan progresif.

Menurutnya, watak Islam Berkemajuan tercermin dari keberanian untuk memahami teknologi baru secara jernih, proporsional, dan bertanggung jawab.

“Blockchain dan kripto bukan sekadar tren sesaat. Ini adalah keniscayaan zaman. Sikap Islam yang berkemajuan tidak tergesa-gesa mengharamkan, tetapi juga tidak latah membenarkan tanpa kajian,” ujar Bekti.

Ia menambahkan, Majelis Tarjih dan Tajdid secara sadar menghadirkan narasumber yang memiliki kapasitas teknis sekaligus pemahaman syariah, agar kajian tidak terjebak pada simplifikasi hukum, tetapi mampu membaca persoalan secara komprehensif.

Kajian ini menghadirkan Dr. Noor Akhmad Setiawan, akademisi Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Advisory Board Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia, serta Mochammad Tanzil Multazam, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang memiliki latar belakang syariah dan hukum siber.

Blockchain, Teknologi Amanah dan Transparan

Dalam paparannya, Dr. Noor Akhmad Setiawan menjelaskan bahwa blockchain pada hakikatnya merupakan evolusi teknologi pencatatan (ledger) yang dirancang untuk menjamin kejujuran, transparansi, dan integritas data. Ia menegaskan bahwa blockchain tidak identik dengan cryptocurrency semata.

“Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan blockchain dengan Bitcoin atau alat bayar. Padahal, blockchain adalah teknologi pencatatan yang bisa digunakan di banyak sektor: pendidikan, sertifikat tanah, rantai pasok, audit pemerintahan, hingga pengelolaan aset,” jelasnya.

Ia memaparkan, blockchain bekerja dengan prinsip desentralisasi, di mana data tidak dikendalikan oleh satu otoritas tunggal, tetapi diverifikasi bersama oleh banyak pihak melalui mekanisme kriptografi dan konsensus. Dengan sistem tersebut, manipulasi data menjadi sangat sulit dan mudah terdeteksi.

Menurut Noor Akhmad, karakter ini justru memiliki irisan kuat dengan maqashid syariah, terutama dalam menjaga harta (hifz al-mal), menegakkan keadilan, serta mencegah kecurangan.

“Blockchain pada dasarnya netral. Nilai baik atau buruknya sangat bergantung pada niat, tata kelola, dan tujuan penggunaannya. Karena itu, Muhammadiyah semestinya tampil sebagai pelopor pemanfaatan blockchain untuk kemaslahatan publik,” tegasnya.

Ia juga membagikan pengalamannya terlibat dalam pengembangan blockchain untuk pencatatan akademik, termasuk ijazah dan riwayat pendidikan, serta sistem blockchain untuk inspeksi kendaraan bekas yang menjamin keaslian data dan riwayat aset.

Bitcoin dan Tantangan Fikih Kontemporer

Terkait Bitcoin, Noor Akhmad menjelaskan bahwa Bitcoin merupakan implementasi publik pertama teknologi blockchain di bidang keuangan sejak 2009. Namun, ia menekankan bahwa Bitcoin saat ini lebih tepat dipahami sebagai penyimpan nilai (store of value) daripada alat tukar sehari-hari.

“Secara teknis Bitcoin bisa digunakan sebagai alat tukar. Namun, volatilitas dan keterbatasan kapasitas membuatnya lebih mendekati fungsi emas digital,” ujarnya.

Ia membandingkan Bitcoin dengan emas dan uang fiat, seraya menjelaskan bahwa fluktuasi harga Bitcoin lebih disebabkan oleh tingkat adopsi global yang masih terbatas dan ukuran pasar yang relatif kecil dibandingkan emas.

Kajian ini menegaskan posisi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam Berkemajuan yang tidak alergi terhadap teknologi, tetapi juga tidak menanggalkan prinsip syariah. Melalui pendekatan tarjih yang ilmiah dan kontekstual, Muhammadiyah berupaya menghadirkan panduan keagamaan yang relevan, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat di era digital.(Rha/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *