JEPR Desak Bawaslu RI Investigasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundangan Oleh KPU RI Yang Terkesan Memihak Prabowo – Gibran

Monwnews.com, Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) menyikapi dengan kritis pernyataan ketua KPU RI yang menyampaikan bahwa pada pemilu 2024 tidak ada lagi debat Cawapres tunggal (debat yang hanya dihadiri para cawapres saja)

JEPR meminta Bawaslu RI untuk memerintahkan pada KPU RI agar mengembalikan format debat capres dan cawapres pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundangan, yakni UU nomor 7 tahun 2017 pasal 277 ayat 1 beserta penjelasannya dan PKPU nomor 15 tahun 2023 yang intinya menyatakan bahwa debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali dimana dilaksanakan 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk wakil presiden

Ketua JEPR, Rico Nurfiansyah Ali mendesak Bawaslu RI untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada ketua KPU RI atas keputusannya yang merubah format debat capres dan cawapres sehingga melanggar peraturan yang berlaku.

“Ada dugaan kuat bahwa apa yang dilakukan oleh ketua KPU RI adalah untuk keuntungan pasangan Prabowo – Gibran, yang diberitakan berbagai media bahwa Cawapres dari Prabowo ini tidak pernah ikut serta dalam acara debat/ penyampaian visi misi di berbagai tempat di Indonesia”, kata Rico, Sabtu (2/12/2023)

JEPR juga meminta Bawaslu RI melakukan investigasi secara mendalam atas kemungkinan KPU RI secara structural sampai tingkat TPS melakukan persiapan untuk memenangkan pasangan Prabowo – Gibran.

“Hal ini didasari dengan sikap ketua KPU RI yang cenderung melakukan keputusan yang tampak berpihak pada pasangan Prabowo – Gibran”, tegas Rico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *