Daerah  

Ini Alasan Kenapa Jatim Tidak Terapkan Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Seperti Jabar

Ilustrasi

Monwnews.com, Surabaya – Banyak di berbagai media sosial warganet yang membanding bandingkan kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, perihal program penghapusan denda pajak, bahkan hutang pajak kendaraan bermotor.

Warganet terus mendesak Gubernur Khofifah untuk menerapkan kebijakan serupa, yang mana mereka tidak hanya berharap hanya pemutihan pajak atau penghapusan denda, tetapi juga tunggakan pokoknya. Hal ini direspon oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaporv Jatim) Adhy Karyono.

Dilansir dari RRI Surabaya, Adhy menyebut karakter masyarakat Jatim berbeda dengan Provinsi lain, “Karakter masyarakat di Jawa Timur berbeda dengan masing masing Provinsi tentu,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Adhy Karyono menilai, masyarakat Jawa Timur memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.

“Tingkat kepatuhan kita yang tinggi, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Namun tidak dipungkiri, dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi tersebut, Pemprov Jatim tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan kebijakan serupa.

“Tentu menjadi pertimbangan tersendiri, tentu kita memikirkan itu ya, nanti kita lihat yah,” tutur Adhy.

Pemprov Jatim sedianya telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, minimal dua kali dalam setahun, dengan durasi masing masing sekitar 2 bulan. Yang mana masyarakat dapat membayar tunggakan pajak kendaraan, tanpa dikenai denda.

Bahkan, Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak taat dan patuh, dengan mengikuti undian umroh. Sedangkan di Jabar, kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun tahun sebelumnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *