Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis

Oleh: Mochammad Faizin – Wakabid Politik DPC GMNI Jember

Monwnews.com, Viralnya pengadaan sejumlah barang dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan sorotan publik terhadap dugaan ketidakwajaran harga dan indikasi mark-up dalam belanja barang yang menggunakan anggaran negara dalam skala triliunan rupiah. Sejumlah data yang didapat melalui sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperlihatkan pola pengadaan yang dinilai perlu diuji lebih lanjut dari sisi transparansi, kewajaran harga, serta kesesuaian mekanisme pelaksanaannya.

Salah satu sorotan utama adalah pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1,2 triliun untuk 21 ribu unit dengan harga sekitar Rp49 juta per unit melalui PT Yasa Artha Trimanunggal. Pengadaan tersebut tercatat dilakukan pada 14 Oktober 2025. Namun dalam rentang waktu yang berdekatan, hak paten desain industri baru terdaftar pada 17 Oktober 2025, sementara publikasi produk baru muncul pada Februari 2026. Urutan kronologis ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kesiapan produk terhadap proses pengadaan yang telah lebih dahulu berjalan.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah mensyaratkan kesesuaian antara spesifikasi teknis, kesiapan produk, serta waktu pelaksanaan pengadaan sebagai prinsip dasar yang melekat pada transparansi dan akuntabilitas. Ketidaksinkronan antara tahapan administratif dan kesiapan produk dalam kasus tersebut menjadi catatan penting dalam membaca dinamika pengadaan berskala besar yang dibiayai oleh anggaran negara.

Sorotan lain muncul pada pengadaan 17 ribu pasang kaos kaki dengan total anggaran sekitar Rp1,7 miliar. Jika dihitung, nilai tersebut setara dengan kurang lebih Rp100 ribu per pasang. Dalam pengadaan barang sederhana dengan skala massal, angka tersebut menjadi perhatian karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kewajaran harga dalam belanja publik.

Pengadaan tablet Samsung Galaxy Tab Active 5 turut memperkuat sorotan tersebut. Berdasarkan data e-katalog, harga satuan tercatat sekitar Rp17,9 juta per unit dengan total anggaran sekitar Rp508,4 miliar untuk 28.359 unit. Sementara itu, di pasar daring seperti Tokopedia, harga perangkat serupa berada di kisaran sekitar Rp8 juta per unit. Perbedaan harga yang signifikan ini menunjukkan adanya disparitas yang perlu menjadi perhatian dalam pengujian kewajaran harga pengadaan pemerintah.

Pola yang tersirat memunculkan sebuah konsistensi, yaitu lemahnya transparansi, potensi ketidakwajaran harga, serta indikasi inefisiensi dalam pengelolaan anggaran. Pada program dengan skala pembiayaan yang sangat besar, persoalan ini tidak dapat dipahami sebagai kasus teknis yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa publik.

Lonjakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi indikator paling nyata dari skala ekspansi kebijakan ini. Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk MBG, kemudian meningkat drastis menjadi Rp335 triliun pada tahun 2026. Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kenaikan tersebut menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga baru dengan posisi strategis, dari peringkat anggaran kedelapan pada 2025 menjadi lembaga dengan anggaran terbesar pada 2026.

Perbandingan antar-kementerian pada APBN 2026 menempatkan anggaran BGN di atas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebesar Rp187,10 triliun, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp146,05 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp88,89 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebesar Rp61,87 triliun, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp56,68 triliun. Pergeseran ini menunjukkan perubahan signifikan dalam prioritas fiskal negara pada fase implementasi program.

Komposisi pembiayaan MBG juga memperlihatkan konsekuensi lintas sektor. Sekitar Rp223 triliun atau 29 persen anggaran pendidikan terserap, disertai Rp24,7 triliun dari sektor kesehatan dan Rp19,7 triliun dari sektor ekonomi. Struktur ini menunjukkan bahwa MBG tidak berdiri sebagai program sektoral semata, melainkan ikut memengaruhi ruang fiskal sektor-sektor utama pembangunan manusia.

Penyaluran anggaran tersebut dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra pelaksana di lapangan. Skema ini menempatkan yayasan, organisasi kemasyarakatan, serta badan usaha sebagai pihak yang dapat mendirikan dan menjadi mitra SPPG. Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 41 Tahun 2025, SPPG ditetapkan sebagai unit pelaksana berbasis kemitraan dengan batas maksimal sepuluh unit per yayasan, sehingga membuka ruang pelibatan aktor non-negara dalam distribusi layanan publik berskala nasional.

Keterbukaan informasi terkait jumlah SPPG secara nasional masih terbatas, sehingga menyulitkan publik dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi anggaran dan kinerja pelaksanaan program. Dalam konteks program dengan skala puluhan juta penerima manfaat, keterbatasan data tersebut menjadi persoalan serius karena berkaitan langsung dengan efektivitas kontrol kebijakan.

Pengimplementasian program MBG dimulai sejak Januari 2025 dengan target 19,47 juta penerima pada tahun pertama dan meningkat menjadi 82,9 juta pada 2026. Skala ini menempatkan program sebagai intervensi negara yang sangat luas dalam waktu relatif singkat, sehingga menuntut kesiapan tata kelola, distribusi, dan pengawasan yang setara dengan besarnya cakupan program. Namun dalam praktiknya, ekspansi berskala besar tersebut mulai memperlihatkan tekanan nyata pada fase implementasi, terutama ketika sistem distribusi dan kontrol mutu di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan kecepatan desain kebijakan, sehingga persoalan yang muncul tidak lagi terbatas pada aspek teknis pelaksanaan, melainkan berkembang menjadi isu tata kelola yang lebih luas yang menyangkut keselamatan dan kualitas layanan publik.

Sejak Januari 2025, kasus keracunan dalam program MBG mulai terjadi, dengan kejadian awal melibatkan sekitar 40 siswa di Sukoharjo. Seiring berjalannya waktu, jumlah kasus terus meningkat. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat hingga 23 Desember 2025, total korban keracunan telah mencapai lebih dari 20 ribu orang. Di sisi lain, MBGwatch menyebutkan bahwa kasus keracunan dalam program ini menyumbang sekitar 48 persen dari total kasus keracunan pangan nasional.

Respons atas situasi tersebut turut memunculkan perdebatan publik. Pernyataan bahwa jumlah korban hanya sekitar 0,0017 persen dari total 30 juta penerima manfaat dikritik karena dinilai mereduksi persoalan keselamatan publik menjadi sekadar statistik, tanpa memperhitungkan dampak sosial yang terjadi secara nyata di lapangan. Perdebatan ini memperlihatkan adanya jarak antara pendekatan angka statistik dan realitas implementasi program.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa semakin besar skala program, semakin kompleks pula risiko yang menyertainya. Ketidakseimbangan antara kecepatan ekspansi kebijakan dan kesiapan sistem pengawasan, distribusi, serta kontrol mutu di tingkat daerah menjadi faktor yang memperkuat munculnya berbagai persoalan di lapangan. Kondisi ini menegaskan bahwa implementasi program dengan cakupan puluhan juta penerima tidak dapat hanya bertumpu pada desain kebijakan, tetapi juga pada kesiapan sistem pelaksanaannya secara menyeluruh.

Persoalan yang terjadi dalam program MBG memperlihatkan kebutuhan mendesak terhadap pengawasan yang lebih ketat dan terbuka. Mekanisme kontrol tidak cukup berhenti pada aspek administratif, melainkan harus bersifat independen dan berbasis keterbukaan data. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan seluruh rantai pelaksanaan dapat diperiksa secara publik, mulai dari data SPPG, vendor dan kontraktor, standar menu dan spesifikasi gizi, rantai pasok bahan pangan, hingga laporan anggaran dan realisasi belanja.

Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan skema pelaksanaan menjadi kebutuhan utama agar kelemahan struktural tidak terus berulang dalam skala yang lebih luas. Penguatan pengawasan lintas lembaga yang independen diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan dan memperkuat kontrol terhadap pelaksana di lapangan. Pada saat yang sama, pengelolaan anggaran perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketimpangan antar-sektor, terutama dengan tetap menjaga keseimbangan terhadap sektor pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, sehingga orientasi kebijakan tetap berada pada penguatan fondasi pembangunan manusia, bukan sekadar pencapaian target populis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *