Gugatan Ditolak PTUN, Akhirnya Partai Berkarya Gagal Ikut Pemilu 2024

MonWnews.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Berkarya.
Dengan demikian partai besutan Muchdi Pr itu tetap belum bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian isi putusan PTUN Jakarta yang dikutip di laman resminya.

Putusan tersebut diketok PTUN Jakarta pada hari ini, Selasa (17/1/2023). Duduk sebagai ketua majelis Budiman Rodding dengan anggota Pengki Nurpanji dan Oktoya Primasari.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak bisa diterima,” demikian isi putusan PTUN Jakarta yang dikutip di laman resminya.

Partai Berkarya juga diminta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp385 ribu.

Partai Berkarya sebelumnya telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta terkait proses pemilu 2024.

Dalam salah satu poin permohonannya, Partai Berkarya meminta PTUN untuk memerintahkan KPU menetapkan Partai Berkarya sebagai parpol peserta Pemilihan Umum 2024.

Partai Berkarya dinyatakan gagal lolos sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Padahal, Partai Berkarya berhasil ikut sebagai peserta Pemilu 2019 lalu dengan raihan 2.929.495 suara atau 2,09 persen suara sah nasional. (Tim**)