Monwnews.com, Dalam diplomasi global, pujian dan kecaman sering kali bukanlah dua hal yang berlawanan. Keduanya dapat bekerja sebagai instrumen yang identik: membentuk persepsi publik internasional, mengarahkan kebijakan negara sasaran, menekan posisi tawar, bahkan—jika perlu—menundukkan negara yang dianggap terlalu mandiri dan terlalu berani menolak arus besar tatanan yang sudah mapan.

Itulah pelajaran penting yang dapat kita petik dari dua peristiwa yang berdekatan secara waktu dan selaras secara naratif pada bulan Mei 2026. Pada 14 Mei, majalah The Economist—institusi media yang selama 183 tahun menjadi corong intelektual kapitalisme liberal global—menerbitkan dua tulisan keras yang menyerang kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dengan tajuk yang provokatif, majalah itu menilai Prabowo “terlalu boros dan terlalu otoriter” (too spendthrift and too authoritarian). Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dan negara dengan populasi Muslim terbesar, digambarkan sedang berada di jalur yang berbahaya: ekonominya terancam oleh defisit yang melebar, demokrasinya disebut sedang mundur perlahan.
Tujuh hari kemudian, pada 21 Mei 2026, Parlemen Eropa di Strasbourg mengadopsi Resolusi P10_TA(2026)0187 tentang kasus pembela hak asasi manusia dan lingkungan, Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi, di Indonesia. Resolusi yang disahkan dengan dukungan sangat besar—469 suara mendukung, hanya 38 menolak, dan 62 abstain—itu menuntut investigasi yang cepat, menyeluruh, transparan, dan independen atas serangan air keras terhadap kedua aktivis tersebut. Parlemen Eropa juga mendesak agar para pelaku, termasuk aktor intelektual di baliknya, diadili melalui pengadilan sipil, bukan pengadilan militer. Lebih jauh, resolusi itu menyoroti penyempitan ruang sipil secara umum, represi terhadap pembela HAM, jurnalis, serikat buruh, mahasiswa, aktivis lingkungan, kelompok minoritas, serta kekerasan yang terus berlangsung di Papua dan Papua Barat.
Di permukaan, dua peristiwa itu tampak terpisah dan tidak berkaitan. Yang satu adalah kritik media, produk dari keputusan editorial sebuah majalah swasta. Yang lain adalah sikap politik resmi sebuah lembaga supranasional yang mewakili 27 negara dan hampir 450 juta warga. Yang satu berbicara dalam bahasa ekonomi-politik—defisit fiskal, disiplin anggaran, konsentrasi kekuasaan. Yang lain menggunakan bahasa hak asasi manusia—perlindungan aktivis, supremasi sipil, kebebasan berekspresi. Dua bahasa yang berbeda, dua forum yang berbeda, dua audiens yang berbeda.
Namun, dalam geopolitik, kebetulan yang terlalu rapi hampir selalu patut dicurigai. Ketika dua institusi paling berpengaruh di dunia Atlantik melancarkan serangan yang saling melengkapi dalam rentang waktu satu minggu, terhadap sasaran yang sama, pada momen ketika Indonesia sedang mempertegas kedaulatan ekonominya atas sumber daya alam strategis—maka kita tidak sedang menyaksikan dua peristiwa acak. Kita sedang menyaksikan sebuah simfoni tekanan. Sebuah operasi diskursif yang dimainkan dalam dua gerakan yang terkoordinasi secara organik oleh ekosistem ideologis yang sama: media global membentuk persepsi, lembaga politik memberikan legitimasi dan konsekuensi diplomatik. The Economist menyebut Indonesia berbahaya bagi demokrasi dan ekonomi; Parlemen Eropa menempatkan Indonesia dalam sorotan HAM, lingkungan, rantai pasok, dan supremasi sipil. Yang satu menyasar opini investor dan lembaga pemeringkat; yang lain menyasar hubungan perdagangan dan perjanjian kemitraan.
Tulisan ini tidak bermaksud menolak mentah-mentah keprihatinan atas kekerasan terhadap aktivis. Serangan air keras terhadap siapa pun—apalagi terhadap mereka yang menjalankan kerja-kerja kemanusiaan dan perlindungan lingkungan—adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi dalam peradaban mana pun. Negara wajib mengusut, menghukum pelaku, membongkar dalang, dan memutus rantai impunitas yang telah terlalu lama menjadi borok dalam sistem peradilan kita. Namun, menerima keabsahan isu HAM tidak berarti harus menelan mentah-mentah seluruh konstruksi moral yang dibangun oleh Eropa. Sebab, dalam dunia yang semakin brutal dan semakin transaksional, HAM, lingkungan, demokrasi, dan kebebasan sipil tidak selalu hadir sebagai suara nurani murni. Sering kali—terlalu sering untuk diabaikan—ia menjadi bahasa baru kekuasaan, menjadi instrumen untuk mendisiplinkan negara-negara yang dianggap terlalu berani, terlalu mandiri, terlalu sulit dikendalikan.
Anatomi Sebuah Resolusi: Membaca di Balik Teks
Resolusi Parlemen Eropa tentang Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan yang, secara normatif, sulit ditolak oleh siapa pun yang meyakini nilai-nilai kemanusiaan universal. Ia meminta penyelidikan independen atas serangan terhadap Andrie Yunus, Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), dan Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan yang menentang penambangan dan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung. Ia menekankan perlunya proses peradilan sipil untuk mencegah impunitas yang telah menjadi pola dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis. Ia mengkritik perluasan kewenangan militer ke sektor sipil melalui undang-undang baru yang memungkinkan personel militer menduduki lebih banyak posisi sipil. Ia menyoroti rancangan undang-undang tentang disinformasi, penyiaran, dan keamanan siber yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Ia juga meminta Indonesia meninjau ulang dan mengamendemen regulasi yang dianggap represif.
Semua itu terdengar mulia. Siapa yang menolak perlindungan bagi aktivis? Siapa yang membenarkan kekerasan terhadap pembela lingkungan? Siapa yang ingin hukum tunduk kepada impunitas dan kekuasaan?
Namun, sebuah teks politik—dan resolusi Parlemen Eropa adalah teks politik, bukan teks hukum yang netral—tidak boleh hanya dibaca dari permukaannya. Ia harus dibaca dari konteksnya, dari pilihan katanya, dari momentumnya, dan terutama dari kepentingan yang disembunyikan di balik lipatan-lipatan retorikanya.
Ada satu kalimat dalam resolusi itu yang sangat penting dan menjadi kunci bagi seluruh pembacaan geopolitik kita. Parlemen Eropa menyerukan agar Uni Eropa menegakkan komitmen HAM, ketenagakerjaan, dan lingkungan dalam seluruh relasinya dengan Indonesia, serta menekankan pentingnya due diligence rantai pasok. Di sinilah letak pergeseran yang menentukan: resolusi ini bukan hanya berbicara tentang dua korban kekerasan, bukan hanya tentang kondisi demokrasi Indonesia secara umum. Ia menghubungkan HAM dengan perdagangan. Ia menghubungkan perlindungan aktivis lingkungan dengan rantai pasok mineral. Ia menghubungkan demokrasi domestik Indonesia dengan kepentingan ekonomi Eropa.
Dengan kata lain, Parlemen Eropa tidak hanya berbicara sebagai penjaga moral universal—sebuah klaim yang, dalam sejarah panjang kolonialisme dan imperialisme Eropa, selalu bermasalah. Ia juga berbicara sebagai aktor ekonomi-politik yang memiliki kepentingan langsung dan material terhadap bagaimana Indonesia mengelola sumber daya alamnya, mengatur investasi asing di sektor ekstraktif, dan menegakkan hukum di wilayah-wilayah pertambangan.
Indonesia hari ini bukanlah negara pinggiran yang bisa diabaikan. Indonesia adalah negara dengan posisi strategis di jantung Indo-Pasifik, anggota G20 dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kekuatan utama ASEAN, pemilik cadangan mineral kritis yang esensial bagi transisi energi global, produsen kelapa sawit terbesar di dunia, negara kepulauan dengan jalur laut vital yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, sekaligus pasar raksasa dengan hampir 280 juta penduduk.
Ketika negara seperti ini bergerak semakin mandiri, menguatkan kebijakan hilirisasi, memperluas kerja sama dengan Tiongkok, Rusia, Timur Tengah, dan poros BRICS, serta tidak lagi bersedia menjadi sekadar pemasok bahan mentah murah bagi industri-industri di belahan bumi utara—maka tekanan moral dari Barat hampir selalu menguat. Ini adalah pola historis yang berulang: negara yang tunduk dipuji; negara yang menantang dihukum secara diskursif terlebih dahulu, sebelum—jika perlu—dihukum secara material.
HAM dan Rantai Pasok: Medan Tempur Baru Abad ke-21
Dalam politik global abad ke-21, rantai pasok adalah medan tempur baru. Perang tidak lagi hanya memperebutkan wilayah daratan atau lautan. Perang kini juga memperebutkan jalur logistik, mineral kritis, energi, data, semikonduktor, baterai kendaraan listrik, dan—yang paling halus—standar lingkungan serta hak asasi manusia. Siapa yang mengendalikan rantai pasok, ia mengendalikan masa depan industri. Siapa yang menetapkan standar, ia mengendalikan siapa yang boleh masuk dan siapa yang harus keluar.
Uni Eropa, melalui European Green Deal dan Critical Raw Materials Act (CRMA), sedang berusaha mati-matian membangun ekonomi hijau dan melepaskan diri dari ketergantungan yang mengkhawatirkan terhadap Tiongkok—yang saat ini menguasai 65% hingga 97% rantai pasok mineral kritis global, dari litium hingga rare earth elements. Namun, transisi hijau Eropa memiliki kebutuhan yang sangat material: baterai kendaraan listrik membutuhkan nikel, kobalt, dan litium. Industri elektronik membutuhkan timah dan tantalum. Energi terbarukan membutuhkan tembaga, aluminium, dan berbagai mineral langka lainnya. Banyak dari komoditas strategis itu berada di negara-negara berkembang, termasuk—dan terutama—Indonesia.
Indonesia menguasai antara 23% hingga 52% cadangan nikel dunia, tergantung pada metode perhitungannya. Negara ini adalah produsen nikel terbesar di planet ini, dengan produksi sekitar 1,8 juta ton pada tahun 2023. Di era kendaraan listrik dan transisi energi, nikel adalah “minyak baru”—dan Indonesia adalah “Arab Saudi-nya nikel.”
Masalahnya, Indonesia tidak lagi ingin menjadi koloni bahan mentah. Larangan ekspor bijih nikel mentah yang dimulai sejak era Presiden Joko Widodo pada 2020, dan dilanjutkan dengan penuh keyakinan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka nasionalisme ekonominya, adalah keputusan strategis yang fundamental. Indonesia ingin menambang di sini, mengolah di sini, membangun industri baterai di sini, menciptakan lapangan kerja bernilai tambah di sini, dan memperoleh bagian yang lebih adil dari rantai nilai global. Nilai ekspor nikel Indonesia melonjak dari sekitar Rp17 triliun pada 2014 menjadi lebih dari Rp510 triliun pada 2022—sebuah lompatan tiga puluh kali lipat yang menunjukkan betapa besar nilai yang sebelumnya hilang begitu saja ke pabrik-pabrik pengolahan di luar negeri.
Bagi Indonesia, ini adalah kedaulatan ekonomi. Bagi sebagian kekuatan industri mapan di Barat, ini adalah gangguan serius terhadap akses mereka terhadap bahan baku murah yang selama ini menjadi fondasi model industri mereka. Di sinilah konflik kepentingan yang sesungguhnya bermula.
Eropa membutuhkan mineral Indonesia. Tetapi Eropa menginginkan mineral itu masuk ke pabrik-pabrik mereka dengan standar, harga, dan mekanisme yang dikendalikan oleh rezim regulasi Eropa sendiri. Ketika Indonesia memperkuat hilirisasi dan melarang ekspor bijih mentah, Eropa menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Kasus DS592—dan panel WTO, dalam sebuah keputusan yang sangat kontroversial, memutuskan bahwa larangan ekspor Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional. Indonesia mengajukan banding, tetapi prosesnya terhenti karena badan banding WTO yang lumpuh akibat pemblokiran yang dilakukan oleh—ironisnya—Amerika Serikat.
Ketika Indonesia memperkuat kontrol negara atas sumber daya alamnya melalui instrumen-instrumen seperti Danantara—lembaga pengelola investasi negara dengan aset lebih dari US$900 miliar—Eropa dan sekutunya berbicara tentang “distorsi pasar” dan “kurangnya transparansi.” Ketika muncul konflik lingkungan dan kekerasan terhadap aktivis di sektor ekstraktif, Eropa berbicara tentang HAM dan due diligence rantai pasok.
Sekali lagi, saya harus menegaskan: kritik-kritik itu tidak otomatis salah. Ada kebenaran yang tidak bisa diabaikan dalam keprihatinan tentang deforestasi, tentang pencemaran lingkungan di sekitar smelter, tentang masyarakat adat yang terusir dari tanah leluhurnya, tentang aktivis yang diserang karena keberanian mereka bersuara. Namun, kritik-kritik itu tidak pernah netral. Ia lahir dari konteks, dimobilisasi dalam momen-momen strategis, dan diarahkan kepada negara-negara yang—secara kebetulan atau tidak—sedang menantang kepentingan ekonomi kekuatan-kekuatan mapan.
HAM dalam konteks rantai pasok dapat menjadi instrumen koreksi moral yang genuine. Namun, ia juga dapat—dan telah—berubah menjadi senjata proteksionisme baru. Negara maju menetapkan standar yang tinggi. Negara berkembang menanggung biaya kepatuhan yang luar biasa besar. Korporasi multinasional dengan sumber daya finansial yang melimpah mampu membeli sertifikasi, membayar konsultan, dan menavigasi birokrasi regulasi. Sementara itu, petani kecil, penambang rakyat, koperasi lokal, dan industri domestik di negara berkembang sering kali tersingkir—bukan karena mereka tidak peduli pada HAM atau lingkungan, melainkan karena mereka tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh parlemen-parlemen di belahan bumi utara.
Inilah bentuk baru imperialisme regulatif: tidak datang dengan kapal perang dan meriam, tidak mengibarkan bendera kolonial di atas tanah jajahan, tetapi datang dengan sertifikat, audit, label hijau, due diligence, dan standar yang—dalam banyak kasus—ditulis tanpa melibatkan secara setara negara-negara yang akan menanggung dampak terbesarnya. Imperialisme jenis ini tidak membunuh dengan peluru, tetapi ia dapat membunuh dengan kemiskinan, dengan menutup akses pasar, dengan menghambat industrialisasi.
Standar Ganda yang Terlalu Mencolok untuk Diabaikan
Masalah terbesar dari kritik Barat terhadap Indonesia bukanlah pada fakta bahwa kritik itu ada. Kritik diperlukan; tanpa kritik, kekuasaan akan membusuk dan negara akan kehilangan kemampuan untuk mengoreksi diri. Masalah terbesarnya adalah pada selektivitasnya yang sistemik.
Barat sangat keras terhadap negara-negara yang menantang kepentingannya, tetapi sangat lunak terhadap negara-negara yang dibutuhkan secara strategis—meskipun catatan HAM negara-negara itu secara objektif jauh lebih buruk. Negara dengan rezim paling represif sekalipun bisa tetap menjadi mitra istimewa, selama ia membeli senjata dari perusahaan-perusahaan Eropa, menjaga pasokan energi, membuka pasarnya bagi investasi, atau menjadi bagian dari strategi geopolitik untuk membendung Tiongkok.
Vietnam, misalnya, adalah negara satu partai tanpa demokrasi multipartai sebagaimana yang dibayangkan oleh teori-teori demokrasi liberal. Tidak ada oposisi yang berarti. Tidak ada kebebasan pers yang independen. Aktivis HAM dan pengacara pembela kemanusiaan secara rutin dipenjara. Namun, Vietnam menjadi mitra penting dalam strategi diversifikasi rantai pasok Eropa dari Tiongkok. Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Eropa-Vietnam (EVFTA) ditandatangani dan dilaksanakan. Kritik HAM terhadap Vietnam memang ada, tetapi tidak pernah diterjemahkan menjadi tekanan perdagangan yang sekeras terhadap Indonesia.
Arab Saudi adalah monarki absolut—sebuah sistem politik yang, secara definisi, bertentangan dengan semua prinsip demokrasi liberal yang dijunjung tinggi oleh Parlemen Eropa. Tidak ada pemilu nasional. Tidak ada partai politik. Aktivis perempuan dipenjara. Oposisi dibungkam dengan kekerasan. Namun, Arab Saudi tetap menjadi mitra strategis utama Barat—karena minyak, karena investasi, karena pembelian senjata, dan karena perannya dalam menjaga stabilitas pasar energi global. Parlemen Eropa memang pernah mengeluarkan resolusi tentang Arab Saudi, tetapi tidak dengan intensitas, konsekuensi perdagangan, dan bahasa setajam yang digunakan terhadap Indonesia.
Mesir di bawah Abdel Fattah el-Sisi juga menghadapi kritik HAM. Puluhan ribu tahanan politik mendekam di penjara. Namun, posisi Mesir sebagai penjaga stabilitas di Timur Tengah dan mitra dalam mengelola migrasi ke Eropa membuat kritik itu sering kali lebih lunak dalam praktiknya.
Di sinilah standar ganda bekerja secara sistematis. HAM menjadi universal dalam pidato-pidato di Strasbourg, tetapi menjadi sangat selektif dalam penerapannya. Prinsip menjadi absolut di atas kertas, tetapi fleksibel dalam negosiasi dagang.
Indonesia perlu membaca pola ini dengan jernih dan tanpa ilusi. Ketika Indonesia dianggap kooperatif dan bersedia membuka diri bagi investasi asing tanpa syarat, ia dipuji sebagai “demokrasi Muslim terbesar” dan “kisah sukses transisi demokrasi.” Ketika Indonesia memperkuat nasionalisme sumber daya, bergabung dalam poros Global South, memperdalam hubungan dengan BRICS, mendekati Tiongkok dan Rusia, dan tidak lagi secara otomatis mengikuti garis kebijakan Atlantik—ia mulai dipotret secara berbeda. Ia mulai digambarkan sebagai negara yang “berisiko otoriter,” sebagai negara yang “demokrasinya sedang mundur,” sebagai negara yang “membahayakan tatanan internasional berbasis aturan.”
Pertanyaannya bukanlah apakah Indonesia sempurna. Indonesia jelas tidak sempurna. Reformasi 1998 masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Sistem peradilan masih rentan korupsi. Kekerasan terhadap aktivis masih terjadi. Ruang kebebasan masih perlu diperluas dan dijaga. Pertanyaannya adalah: mengapa ketidaksempurnaan yang sudah berlangsung lama itu tiba-tiba dijadikan tekanan geopolitik yang intensif tepat pada saat Indonesia sedang menaikkan posisi tawar sumber daya alamnya? Mengapa aktivis lingkungan yang diserang di Bangka Belitung—sebuah wilayah yang kaya akan timah, mineral yang sangat dibutuhkan oleh industri elektronik Eropa—mendapatkan perhatian Parlemen Eropa yang begitu besar?
Ini bukanlah argumen untuk mengabaikan penderitaan para aktivis. Sama sekali bukan. Ini adalah argumen untuk membaca perhatian yang tiba-tiba dan intensif itu dalam konteks kepentingan material yang lebih luas.
The Economist dan Bahasa Neoliberalisme Global
Kritik The Economist terhadap Prabowo juga harus dibaca dalam tradisi ideologisnya yang panjang. Majalah itu bukan sekadar media berita biasa. Ia adalah institusi intelektual liberalisme pasar global—sebuah katedral tempat dogma-dogma neoliberalisme disemayamkan, dirayakan, dan disebarkan ke seluruh dunia. Didirikan pada 1843 untuk memperjuangkan penghapusan Corn Laws yang melindungi petani Inggris—bukan karena para pendirinya peduli pada petani, melainkan karena mereka mewakili kepentingan industrialis yang ingin menekan upah buruh dengan menurunkan harga pangan—The Economist selama 183 tahun secara konsisten memperjuangkan pasar bebas, minimalisasi peran negara, privatisasi, deregulasi, disiplin fiskal yang ketat, dan integrasi global dalam aturan main yang sebagian besar ditulis oleh kekuatan-kekuatan industri Atlantik.
Karena itu, ketika Prabowo mendorong visi negara yang kuat dan aktif—program Makan Bergizi Gratis senilai US900 miliar, perluasan peran BUMN strategis, hilirisasi nikel yang ambisius, dan nasionalisme ekonomi yang tegas—alarm ideologis The Economist otomatis berbunyi.
Bagi The Economist, belanja negara yang besar mudah dibaca sebagai “pemborosan” (spendthrift). Bagi pemerintahan Prabowo, belanja itu dapat dibaca sebagai investasi sosial dan pembangunan sumber daya manusia. Bagi The Economist, negara kuat yang mencampuri pasar berisiko “otoritarian.” Bagi nasionalisme ekonomi, negara lemah yang tunduk sepenuhnya pada pasar global adalah pintu masuk bagi dominasi asing dan oligarki internasional. Bagi The Economist, defisit fiskal 0,93% dari PDB adalah tanda bahaya; namun ketika Amerika Serikat atau Jepang mencatat defisit yang jauh lebih besar, itu adalah “stimulus fiskal yang diperlukan.”
Di sinilah benturan ideologi yang sesungguhnya terjadi.
Neoliberalisme menghendaki negara yang ramping, pasar yang luas, modal yang bebas bergerak melintasi batas-batas nasional, dan sumber daya alam yang mudah diakses oleh siapa pun yang memiliki kapital. Nasionalisme ekonomi—yang diusung oleh Prabowo dan, dalam derajat yang berbeda, oleh para pendahulunya—menghendaki negara yang mampu mengendalikan sumber daya strategisnya, mengatur aliran modal, membangun kapasitas industri domestik, dan melindungi rakyatnya dari ketimpangan struktural dalam tatanan ekonomi global.
Kritik The Economist terhadap Prabowo, dengan demikian, bukan sekadar kritik terhadap satu presiden atau satu pemerintahan. Ia adalah kritik ideologis terhadap kemungkinan munculnya sebuah Indonesia yang tidak lagi patuh sepenuhnya pada ortodoksi pasar bebas—sebuah Indonesia yang berani menentukan jalannya sendiri, membangun industrinya sendiri, dan menolak peran sebagai pemasok bahan mentah murah dalam rantai pasok global yang timpang.
Nasionalisme Ekonomi Bukanlah Dosa Sejarah
Ada ironi besar yang menghantui setiap nasihat ekonomi yang diberikan oleh negara-negara maju kepada negara-negara berkembang. Negara-negara maju secara konsisten menasihati—dan, melalui institusi-institusi seperti IMF dan Bank Dunia, sering kali memaksakan—agar negara-negara berkembang membuka pasar, mengurangi proteksi, menghapus subsidi, meminimalkan peran negara, dan mengikuti aturan perdagangan bebas. Namun, ketika negara-negara maju itu sendiri sedang membangun kekuatan industri mereka—pada abad ke-19 dan awal abad ke-20—mereka melakukan hal yang persis berlawanan.
Inggris tidak menjadi bengkel dunia dengan perdagangan bebas; ia melindungi industrinya dengan tarif tinggi dan baru mempromosikan perdagangan bebas setelah industrinya cukup kuat untuk mengalahkan pesaing. Amerika Serikat, yang kini menjadi juara retorika perdagangan bebas, membangun kekuatan ekonominya di balik tembok proteksionisme yang sangat tinggi sepanjang abad ke-19 dan awal abad ke-20, dengan tarif rata-rata mencapai 40-50%. Jerman di bawah Otto von Bismarck menerapkan proteksionisme dan negara kesejahteraan secara bersamaan. Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan membangun keajaiban ekonomi mereka melalui negara yang secara aktif mengarahkan industrialisasi, memproteksi industri dalam negeri, dan mendorong ekspor sambil membatasi impor.
Tiongkok—yang kini menjadi kekuatan ekonomi terbesar kedua di dunia—membangun kebangkitannya melalui kombinasi negara yang sangat aktif, kontrol ketat terhadap sektor-sektor strategis, dan integrasi yang hati-hati dan bertahap ke dalam ekonomi global.
Semua negara yang kini duduk di meja makan peradaban industri membangun kursi mereka sendiri. Mereka memanjat tangga pembangunan, dan kemudian—meminjam metafora brilian dari ekonom Ha-Joon Chang—mereka “menendang tangga itu” agar tidak bisa digunakan oleh negara-negara yang datang belakangan. Karena itu, ketika Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah, membangun smelter, mendorong hilirisasi, dan memperkuat industri domestik, Indonesia sesungguhnya sedang melakukan sesuatu yang dahulu juga dilakukan oleh semua negara maju ketika mereka berada dalam posisi yang sama: mengejar ketertinggalan, membangun kapasitas, menolak untuk selamanya menjadi pemasok bahan mentah murah.
Yang membuat Barat gelisah bukanlah karena strategi ini “salah” dalam pengertian ekonomis. Banyak ekonom pembangunan justru melihat hilirisasi sebagai langkah yang rasional dan perlu. Yang membuat Barat gelisah adalah karena strategi ini mengubah posisi struktural Indonesia dalam tatanan ekonomi global. Indonesia yang hanya menjual bijih mentah mudah dikendalikan dan tidak mengancam siapa pun. Indonesia yang mengolah sendiri sumber dayanya, yang memiliki smelter dan pabrik baterai, yang menjalin kemitraan teknologi dengan Tiongkok dan negara-negara lain—Indonesia yang seperti ini memiliki posisi tawar yang jauh lebih tinggi. Dan posisi tawar yang lebih tinggi bagi negara berkembang berarti posisi tawar yang lebih rendah bagi kekuatan industri mapan.
Inilah mengapa kritik terhadap Indonesia tidak bisa dilepaskan dari ekonomi politik sumber daya. Ini bukan sekadar tentang demokrasi atau HAM. Ini tentang siapa yang mengendalikan nikel, siapa yang mendapat keuntungan dari transisi energi hijau, dan siapa yang akan membayar biayanya.
Risiko Negara Kuat: Kritik yang Harus Didengar
Meski demikian, membongkar standar ganda dan imperialisme moral Barat tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap bahaya-bahaya domestik yang nyata. Kritik terhadap motif Eropa tidak otomatis membebaskan pemerintah Indonesia dari tanggung jawabnya terhadap rakyatnya sendiri.
Negara yang kuat memang diperlukan untuk menghadapi dunia yang brutal dan timpang. Negara yang lemah—yang tidak mampu melindungi sumber daya alamnya, yang tunduk pada setiap tekanan asing, yang tidak bisa mengatakan “tidak” kepada korporasi multinasional—bukanlah resep untuk demokrasi yang sehat, melainkan untuk ketergantungan dan kemiskinan yang justru akan merapuhkan demokrasi itu sendiri. Namun, negara yang kuat tanpa pengawasan yang kuat adalah resep untuk tirani. Ini adalah paradoks yang harus dinavigasi dengan bijaksana.
Nasionalisme ekonomi dapat menjadi alat pembebasan dari dominasi asing. Tetapi ia juga dapat menjadi kedok bagi oligarki domestik baru—jika kontrol atas sumber daya terkonsentrasi di tangan segelintir elit yang terkoneksi secara politik, bukan didistribusikan untuk kemakmuran rakyat luas. Hilirisasi dapat menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja. Tetapi ia juga dapat melahirkan kerusakan ekologis yang permanen, penggusuran masyarakat adat, dan konflik agraria yang berkepanjangan—jika tidak dikendalikan oleh regulasi lingkungan yang kuat dan penegakan hukum yang adil.
Di sinilah kritik terhadap serangan kepada Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi harus diterima sebagai kritik substantif, bukan sekadar sebagai manuver geopolitik. Tidak ada alasan geopolitik—setinggi apa pun taruhannya—yang dapat membenarkan kekerasan terhadap aktivis. Tidak ada agenda hilirisasi yang sah jika dibangun di atas tubuh warga negara yang dibungkam dan dintimidasi. Tidak ada kedaulatan ekonomi yang bermartabat jika dijalankan dengan kekerasan terhadap mereka yang membela lingkungan hidup.
Indonesia harus tegas: perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM bukanlah konsesi kepada Eropa. Itu adalah kewajiban konstitusional negara kepada warganya sendiri. Pasal 28D dan 28E Undang-Undang Dasar 1945 tidak ditulis oleh Parlemen Eropa; ia ditulis oleh para pendiri bangsa yang memahami bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat adalah hak asasi yang harus dilindungi.
Jika negara ingin membuktikan bahwa kritik Eropa bersifat bias dan selektif, jalan terbaik bukanlah dengan kemarahan diplomatik atau retorika anti-asing. Jalan terbaik adalah dengan membuktikan bahwa hukum bekerja di Indonesia. Usut pelaku penyerangan secara tuntas. Buka proses hukumnya secara transparan. Lindungi para korban dan saksi. Pastikan pengadilan tidak menjadi panggung impunitas seperti yang telah terjadi dalam terlalu banyak kasus di masa lalu. Tidak perlu menunggu Eropa memintanya. Lakukan karena itu adalah tugas negara.
Kedaulatan tidak dibangun dengan menolak kritik, melainkan dengan menunjukkan bahwa bangsa ini cukup dewasa dan cukup kuat untuk mengoreksi dirinya sendiri. Bangsa yang hanya bisa marah terhadap kritik asing tetapi tidak mampu membenahi rumahnya sendiri adalah bangsa yang sedang berjalan menuju jurang—dan tidak ada resolusi Parlemen Eropa yang bisa menyelamatkannya.
Militer, Sipil, dan Bayang-Bayang Dwifungsi
Salah satu isu paling sensitif yang diangkat dalam resolusi Parlemen Eropa adalah perluasan peran militer ke sektor sipil. Ini adalah isu yang menyentuh memori politik Indonesia yang paling dalam dan paling traumatis.
Reformasi 1998 lahir dari koreksi fundamental terhadap dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—doktrin yang selama lebih dari tiga dekade memberikan legitimasi kepada militer untuk terlibat dalam politik, pemerintahan, dan bisnis, dengan dalih “stabilitas” dan “pembangunan.” Pemisahan TNI dari politik dan bisnis, penghapusan kursi-kursi yang dicadangkan untuk militer di parlemen, dan penegakan supremasi sipil adalah pencapaian-pencapaian penting Reformasi yang tidak boleh direvisi secara diam-diam. Karena itu, setiap perluasan peran militer dalam urusan sipil akan selalu—dan seharusnya—memunculkan kekhawatiran. Pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan yang melibatkan militer dalam urusan pemerintahan sipil, undang-undang yang memungkinkan personel militer menduduki lebih banyak posisi sipil, dan keterlibatan militer dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis adalah perkembangan yang tidak bisa dipandang enteng.
Demokrasi memerlukan supremasi sipil yang jelas dan tidak ambigu. Negara hukum memerlukan peradilan sipil yang kuat dan independen. Keterlibatan militer dalam urusan-urusan yang seharusnya menjadi domain sipil harus dibatasi secara ketat, diawasi secara transparan, dan tidak boleh—dalam keadaan apa pun—menjadi jalan kembali ke model Orde Baru yang telah kita tinggalkan dengan susah payah. Namun, kita juga harus membaca tantangan keamanan kontemporer secara realistis, bukan secara dogmatis. Dunia hari ini menghadapi apa yang disebut sebagai perang hibrida: bukan hanya perang konvensional antar-negara, tetapi juga disinformasi, serangan siber, sabotase logistik, konflik maritim, krisis pangan, krisis energi, dan perang ekonomi. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau dan infrastruktur yang sangat tidak merata, membutuhkan kapasitas koordinasi yang luar biasa untuk menghadapi ancaman-ancaman yang multidimensi ini.
Ketika program Makan Bergizi Gratis—yang menargetkan puluhan juta penerima yang tersebar di seluruh pelosok negeri—membutuhkan kapasitas logistik yang masif, hanya sedikit institusi di Indonesia yang memiliki jangkauan dan kapasitas itu. TNI, dengan jaringan teritorialnya yang menjangkau hingga ke desa-desa terpencil dan pulau-pulau terluar, adalah salah satunya. Keterlibatan militer dalam program ini dapat dibaca bukan sebagai agenda militerisasi, melainkan sebagai solusi pragmatis terhadap tantangan implementasi yang sangat nyata.
Masalahnya bukanlah apakah militer boleh membantu negara dalam program-program kesejahteraan. Masalahnya adalah bagaimana memastikan bahwa bantuan itu tidak berubah menjadi dominasi, bahwa keterlibatan itu bersifat sementara dan terbatas, bukan permanen dan ekspansif. Harus ada batas-batas yang jelas tentang di mana dan sejauh mana militer boleh terlibat. Harus ada mekanisme pengawasan yang kuat—oleh parlemen, oleh masyarakat sipil, oleh pers. Dan harus ada komitmen yang tegas bahwa begitu kapasitas sipil sudah memadai, militer harus ditarik kembali ke baraknya.
Negara kuat harus berjalan bersama pengawasan kuat. Tanpa itu, nasionalisme ekonomi yang legitimate dapat dengan mudah berubah menjadi otoritarianisme yang represif.
Disinformasi, Regulasi Digital, dan Paradoks Eropa
Parlemen Eropa juga mengkritik rancangan undang-undang tentang disinformasi, penyiaran, dan keamanan siber di Indonesia. Kekhawatiran ini tidak boleh diabaikan begitu saja. Sejarah di banyak negara telah menunjukkan bahwa regulasi digital yang rumusannya kabur, multitafsir, dan tidak disertai pengawasan yudisial yang independen dapat dengan mudah berubah menjadi alat pembungkaman terhadap kritik dan oposisi.
Di era digital, batas antara melawan disinformasi dan membungkam kebebasan berekspresi sangatlah tipis dan mudah dilampaui—terutama oleh pemerintah yang tidak terbiasa hidup dalam kultur kritik yang hidup. Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa setiap regulasi di bidang ini bersifat sempit dan spesifik, proporsional, transparan dalam perumusannya, dan—yang paling penting—tunduk pada pengawasan oleh lembaga peradilan yang independen. Namun, kita juga harus menunjukkan paradoks yang mencolok dalam posisi Eropa. Negara-negara Eropa sendiri—yang mengkritik Indonesia—telah memperkuat regulasi digital mereka secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jerman memiliki Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial untuk menghapus konten yang melanggar hukum dalam waktu 24 jam. Prancis memiliki undang-undang melawan manipulasi informasi yang memberikan kekuasaan luas kepada regulator. Uni Eropa secara keseluruhan telah mengadopsi Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) yang memberikan kewenangan yang belum pernah ada sebelumnya kepada Komisi Eropa untuk mengatur konten digital dan platform teknologi.
Apakah regulasi-regulasi ini “membatasi kebebasan berekspresi”? Dalam pengertian tertentu, ya. Setiap regulasi konten—entah itu melawan ujaran kebencian, disinformasi, atau konten berbahaya—melibatkan pembatasan terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dikatakan. Pertanyaannya adalah: siapa yang memutuskan batas itu, dengan kriteria apa, dan dengan mekanisme akuntabilitas apa?
Ketika Eropa melakukannya, ia menyebutnya sebagai “perlindungan demokrasi” dan “kedaulatan digital.” Ketika negara berkembang seperti Indonesia mencoba melakukannya, ia sering kali dicap sebagai “represi” dan “otoritarianisme.” Di sini tampak asumsi paternalistik yang mendalam: seolah-olah institusi-institusi Eropa cukup matang dan dapat dipercaya untuk menggunakan kekuasaan regulatif ini secara bertanggung jawab, sementara institusi-institusi negara berkembang selalu dicurigai akan menyalahgunakannya.
Indonesia memang harus sangat berhati-hati dalam merancang regulasi digital. Tetapi kehati-hatian itu harus lahir dari kebutuhan intrinsik untuk menjaga kebebasan warga negara, bukan dari rasa inferior di hadapan Eropa atau ketakutan akan resolusi Parlemen Eropa. Kita harus merancang regulasi yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan kita sendiri, dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan domestik—bukan sekadar mengadopsi template dari Brussels karena takut dikritik.
Papua dan Geostrategi Indo-Pasifik
Resolusi Parlemen Eropa juga secara eksplisit menyinggung Papua dan Papua Barat, menyatakan bahwa “kondisi HAM terus memburuk dan harus menjadi perhatian dalam dialog HAM bilateral.” Ini bukan sekadar catatan HAM tambahan yang ditempelkan di akhir resolusi. Papua adalah titik geostrategis yang semakin penting dalam lanskap Indo-Pasifik.
Papua mengandung sumber daya alam yang sangat besar—tembaga, emas, gas alam, dan mineral-mineral kritis lainnya. Posisinya di Pasifik membuatnya menjadi titik singgung antara kekuatan-kekuatan besar: Amerika Serikat, Tiongkok, Australia, Jepang, dan negara-negara Kepulauan Pasifik. Dalam beberapa tahun terakhir, isu Papua semakin mendapatkan perhatian internasional—dari forum-forum HAM PBB hingga organisasi-organisasi masyarakat sipil global.
Bagi Indonesia, Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dan tidak bisa dinegosiasikan dari kedaulatan nasional. Bagi sebagian kelompok HAM internasional, Papua adalah wilayah dengan masalah kekerasan, pembatasan akses bagi jurnalis dan pemantau independen, serta ketidakpercayaan yang mendalam dan bersejarah antara masyarakat adat dan negara. Dua perspektif ini terus bertabrakan, dan tidak ada penyelesaian yang mudah.
Cara terbaik untuk menghadapi internasionalisasi isu Papua bukanlah dengan sekadar menuduh asing mencampuri urusan dalam negeri—meskipun memang ada dimensi itu. Cara terbaik adalah dengan membangun legitimasi domestik yang kokoh: membuka akses bagi dialog yang bermakna, memperkuat keadilan dan penegakan hukum yang tidak memihak, mengurangi kekerasan oleh semua pihak, melindungi hak-hak masyarakat adat, dan memastikan bahwa pembangunan di Papua tidak hanya menjadi proyek ekstraktif yang mengeruk sumber daya tanpa memberikan manfaat bagi penduduk lokal.
Papua tidak cukup dijaga dengan aparat keamanan. Papua harus dijaga dengan keadilan, dengan kemakmuran yang merata, dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Jika Indonesia gagal melakukan ini, maka internasionalisasi Papua akan terus berlanjut—dan kritik dari Parlemen Eropa akan terus mendapatkan resonansi, tidak peduli seberapa keras kita memprotes.
Global South dan Perlawanan terhadap Imperialisme Regulatif
Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi tekanan semacam ini. Di seluruh Global South—dari Asia Tenggara hingga Afrika, dari Amerika Latin hingga Asia Selatan—negara-negara berkembang menghadapi bentuk baru dominasi dari negara-negara maju: regulasi lingkungan yang ditetapkan secara sepihak, standar karbon yang membebankan biaya transisi kepada negara berkembang, due diligence HAM yang mengabaikan kapasitas lokal, dan tata kelola rantai pasok yang ditentukan tanpa partisipasi setara.
India telah secara vokal mengkritik Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa sebagai “unilateral dan arbitrer” serta bertentangan dengan prinsip “common but differentiated responsibilities” dalam perjanjian iklim internasional. Negara-negara produsen kelapa sawit—Indonesia, Malaysia, dan lainnya—telah lama mempertanyakan EU Deforestation Regulation (EUDR) yang mereka anggap sebagai bentuk proteksionisme hijau. Negara-negara MERCOSUR di Amerika Selatan juga telah menyuarakan keberatan serupa terhadap regulasi-regulasi Eropa yang mereka nilai melanggar kedaulatan dan memberlakukan standar yang tidak adil.
Indonesia perlu membangun dan memperkuat koalisi di antara negara-negara Global South. Bukan untuk menolak hak asasi manusia atau perlindungan lingkungan—keduanya adalah nilai-nilai universal yang juga diyakini oleh konstitusi Indonesia. Melainkan untuk menuntut keadilan prosedural dalam penetapan standar global: bahwa negara-negara berkembang harus menjadi peserta yang setara dalam merancang aturan-aturan yang akan mempengaruhi nasib mereka, bukan sekadar penerima pasif dari standar yang ditulis di Brussels, London, atau Washington.
Prinsipnya harus sederhana dan tegas: transisi hijau global tidak boleh berubah menjadi kolonialisme hijau. Hak asasi manusia tidak boleh dijadikan alat dagang untuk memaksakan konsesi dalam negosiasi perdagangan. Perlindungan lingkungan tidak boleh menjadi dalih untuk membatasi hak negara berkembang melakukan industrialisasi dan meningkatkan taraf hidup rakyatnya.
Jika Eropa menginginkan rantai pasok yang bersih dan berkelanjutan, maka Eropa juga harus bersedia membayar harga yang adil untuk komoditas dari negara berkembang—harga yang mencerminkan biaya kepatuhan terhadap standar-standar tinggi yang ditetapkannya sendiri. Jika Eropa menginginkan mineral yang ditambang dan diolah dengan standar lingkungan dan HAM yang tinggi, maka Eropa harus ikut menanggung biaya teknologi bersih, pelatihan tenaga kerja, dan penguatan kapasitas regulasi di negara-negara produsen. Kemitraan harus berlangsung di atas dasar kesetaraan, bukan dalam logika guru dan murid, apalagi tuan dan hamba.
Jalan Indonesia: Percaya Diri ke Luar, Rendah Hati ke Dalam
Indonesia harus merespons seluruh situasi ini dengan dua sikap yang tampaknya paradoksal tetapi sesungguhnya saling melengkapi: percaya diri ke luar, rendah hati ke dalam.
Ke luar, Indonesia harus menolak standar ganda dengan argumentasi yang tajam dan berbasis data. Indonesia harus menegaskan—di forum-forum internasional, di WTO, di PBB, di dialog bilateral—bahwa kedaulatan atas sumber daya alam adalah hak konstitusional setiap bangsa yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional. Hilirisasi adalah strategi pembangunan yang sah, yang memiliki preseden historis di hampir semua negara industri maju. Kebijakan ini tidak boleh dihentikan atau dilemahkan hanya karena mengganggu kenyamanan rantai pasok industri Eropa atau karena bertentangan dengan dogma perdagangan bebas yang—dalam praktiknya—selalu diterapkan secara selektif.
Indonesia harus melanjutkan dan memperdalam keanggotaannya di BRICS, memperkuat kerja sama Selatan-Selatan, mendiversifikasi pasar ekspor, dan mengurangi ketergantungan pada satu atau dua mitra dagang tradisional. Semakin banyak alternatif yang kita miliki, semakin kuat posisi tawar kita, dan semakin kecil kerentanan kita terhadap tekanan unilateral.
Namun, ke dalam, Indonesia harus membenahi rumah sendiri dengan kejujuran dan ketegasan. Aktivis harus dilindungi—bukan karena Eropa memintanya, melainkan karena konstitusi kita memerintahkannya. Pers harus bebas—bukan untuk menyenangkan The Economist, melainkan karena tanpa pers yang bebas dan kritis, korupsi akan merajalela dan kekuasaan akan membusuk. Pengadilan sipil harus kuat dan independen—bukan karena Parlemen Eropa mendesaknya, melainkan karena negara hukum tidak bisa berdiri di atas impunitas. Militer harus tetap berada di bawah kendali sipil yang efektif—bukan untuk memenuhi standar demokrasi liberal, melainkan karena supremasi sipil adalah fondasi republik yang telah kita bangun dengan darah dan air mata Reformasi.
Regulasi digital tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik. Program-program besar negara—Danantara, Makan Bergizi Gratis, hilirisasi—harus diaudit secara independen, transparan, dan hasilnya dipublikasikan. Masyarakat sipil harus menjadi mitra dalam pengawasan, bukan musuh yang harus ditekan.
Inilah yang saya sebut sebagai nasionalisme yang matang: berani terhadap luar, tetapi adil terhadap dalam. Nasionalisme yang hanya galak kepada asing tetapi represif terhadap rakyat sendiri adalah nasionalisme palsu—ia tidak membela bangsa, ia membela segelintir elit yang menunggangi nama bangsa. Sebaliknya, liberalisme yang hanya tunduk kepada standar luar tetapi lupa pada kedaulatan ekonomi dan martabat nasional juga sama berbahayanya—ia menyerahkan nasib bangsa kepada kekuatan-kekuatan yang tidak memiliki kepentingan terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.
Indonesia memerlukan sintesis: negara yang kuat, rakyat yang kuat, pengawasan yang kuat. Kekuatan negara diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional di tengah dunia yang keras dan tidak adil. Kekuatan rakyat—melalui pers yang bebas, masyarakat sipil yang aktif, dan oposisi politik yang berfungsi—diperlukan untuk memastikan bahwa kekuatan negara tidak berubah menjadi penindasan. Pengawasan yang kuat—melalui parlemen yang efektif, lembaga audit yang independen, dan peradilan yang berwibawa—diperlukan untuk menjaga keseimbangan di antara keduanya.
Penutup: Bukan Murid Eropa, Tetapi Juga Bukan Tuan yang Sempurna
Ketika Eropa “bersuara,” Indonesia tidak perlu tunduk dengan gemetar. Tetapi Indonesia juga tidak perlu menutup telinga dengan kemarahan defensif. Kedua respons itu sama-sama tidak dewasa, sama-sama tidak produktif, dan sama-sama mencerminkan ketidakpercayaan diri nasional yang seharusnya sudah kita tinggalkan.
Resolusi Parlemen Eropa P10_TA(2026)0187 harus dibaca sebagai dokumen moral sekaligus dokumen geopolitik. Di dalamnya, ada kepedulian yang sah terhadap para korban kekerasan—Andrie Yunus, Muhammad Rosidi, dan banyak aktivis lain yang namanya tidak disebut. Serangan air keras terhadap mereka adalah kejahatan yang harus dihukum. Pembela HAM harus dilindungi. Ruang kebebasan harus dijaga. Ini adalah nilai-nilai yang juga kita yakini sebagai bangsa, dan tidak ada alasan geopolitik yang dapat mengecilkan pentingnya nilai-nilai ini.
Tetapi di dalam resolusi itu juga ada kepentingan yang tidak disembunyikan sepenuhnya—kepentingan terhadap rantai pasok mineral kritis, terhadap akses ke nikel dan timah Indonesia, terhadap standar lingkungan dan HAM yang akan menentukan siapa yang boleh berdagang dengan Eropa dan dengan syarat apa. Kepentingan-kepentingan ini tidak bisa dipisahkan dari konteks yang lebih luas: persaingan geopolitik dengan Tiongkok, kebutuhan Uni Eropa untuk mengamankan sumber daya bagi transisi hijaunya, dan kecemasan terhadap negara-negara berkembang yang semakin berani menolak peran tradisional mereka sebagai pemasok bahan mentah murah.
Kritik The Economist juga harus dibaca dalam kerangka yang sama. Ia bukan sekadar analisis ekonomi yang dingin dan obyektif—tidak ada analisis yang sepenuhnya dingin dan obyektif. Ia adalah ekspresi ideologis dari ketidaknyamanan neoliberalisme global terhadap sebuah negara berkembang besar yang mulai berani mengatur ulang posisinya dalam tatanan ekonomi dunia, yang mulai menolak logika pasar bebas yang selama ini menguntungkan mereka yang sudah mapan, dan yang mulai membangun kapasitas industri dan teknologinya sendiri.
Indonesia bukan murid Eropa. Kita tidak perlu menunggu instruksi dari Strasbourg atau London untuk menentukan bagaimana kita mengelola negara kami. Kita memiliki konstitusi sendiri, sejarah sendiri, visi sendiri, dan kepentingan nasional sendiri yang harus kami perjuangkan.
Tetapi Indonesia juga bukan tuan yang sempurna. Kita memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Kekerasan terhadap aktivis. Impunitas dalam sistem peradilan. Korupsi yang terus menggerogoti. Ruang kebebasan yang masih perlu diperluas. Ketimpangan yang masih menganga. Pembangunan yang belum merata. Menyalahkan kritik asing atas masalah-masalah ini bukan saja tidak jujur, tetapi juga kontraproduktif. Masalah-masalah ini adalah tanggung jawab kita sendiri, dan kita sendiri yang harus menyelesaikannya.
Bangsa yang besar tidak menolak semua kritik hanya karena kritik itu datang dari luar. Bangsa yang besar juga tidak menelan semua kritik hanya karena kritik itu dibungkus dalam bahasa moral yang indah. Bangsa yang besar mampu memilah dan menguji: menerima yang benar—dari mana pun datangnya—dengan kerendahan hati untuk memperbaiki diri, dan menolak yang bias—dengan argumentasi yang tajam dan percaya diri—tanpa kehilangan martabat.
Pada akhirnya, yang paling berhak menghakimi Indonesia bukanlah Parlemen Eropa. Bukan pula The Economist. Bukan lembaga donor, bukan pasar keuangan global, bukan pula kekuatan-kekuatan besar yang bersaing memperebutkan pengaruh di kawasan ini.
Yang paling berhak menghakimi Indonesia adalah rakyat Indonesia sendiri—yang setiap hari bekerja, berdoa, berharap, dan berjuang di bumi pertiwi ini. Dan rakyat itu berhak atas dua hal sekaligus: sebuah negara yang berdaulat dan bermartabat di hadapan dunia, dan sebuah negara yang adil dan tidak menakutkan di hadapan warganya sendiri. Dua hal yang tidak boleh dipertentangkan, dua hal yang harus diperjuangkan bersama-sama.
Itulah tugas sejarah Indonesia hari ini. Bukan menjadi satelit yang mengorbit mengelilingi kekuatan mana pun. Bukan pula menjadi negara gelap yang menolak semua kritik atas nama anti-Barat. Tetapi menjadi republik yang merdeka sepenuhnya—kuat, adil, berdaulat, dan bermartabat. Republik yang berani berjalan di jalannya sendiri, dengan mata terbuka lebar, dengan telinga yang mau mendengar, dan dengan hati yang cukup besar untuk menerima koreksi tanpa kehilangan keberanian.












